Topik: KUHP

  • Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Sulsel Divonis 5 Tahun Penjara

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan, dengan dakwaan primair Pasal 37 ayat (1) UU Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pasal tersebut mencapai 15 tahun.

    “Vonis lima tahun kami nilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang jelas-jelas mengancam stabilitas mata uang negara. Karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding agar perkara ini diuji di tingkat lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, usai persidangan.

    Dari pihak terdakwa, Annar melalui kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan banding. “Kami menilai masih ada hal-hal yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar penasihat hukum Annar.

  • Tiga penipu tujuh kali lakukan aksinya jadi penagih utang di Jakut

    Tiga penipu tujuh kali lakukan aksinya jadi penagih utang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading menyebutkan tiga pelaku penipuan berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) sudah tujuh kali melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penagih utang atau mata elang (debt collector) di kawasan Jakarta Utara, pada Kamis (18/9).

    “Modus pelaku ini sama yakni membawa korban lalu nanti korban ditinggalkan. Kemudian, motor korban dibawa pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Para korban itu, kata Seto, ada yang ditinggalkan di Flayover Artha Gading – Jakarta Utara dan di Pulomas – Pulogadung, Jakarta Timur dan lainnya.

    Motor korban itu dijual oleh pelaku AR dan RG yang belum tertangkap ke penadah dengan inisial KSM di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Motor hasil penipuan ini dijual dengan harga kisaran Rp4 juta hingga Rp6 juta,” kata dia.

    Menurut Seto, para pelaku ini menargetkan korbannya yang mudah ditakut-takuti seperti pelajar, perempuan dan orang yang sendirian.

    “Jadi kami imbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah memberikan motor kepada orang lain yang tidak dikenal atau dengan alasan tunggakan cicilan. Langsung lapor kepada polisi,” kata dia.

    Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

    Menurut dia, pelaku ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat mereka akan kembali melakukan aksi penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar

    Polisi segera rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian segera merekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita oleh suaminya yang terjadi pada 23 September 2025 di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Ya, dalam waktu dekat. Nanti kita persiapkan dulu semuanya. Kita akan rekonstruksi kasusnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selain itu, polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku yang kini tengah ditahan di Polsek Kebon Jeruk.

    “Ya, cuma nanti kita kita lihat dulu, ya, kondisi pelakunya seperti apa di dalam sel,” ujar Aqsha menegaskan.

    Sebelumnya, Aqsha mengungkapkan seorang pelaku berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), lantaran pertengkaran rumah tangga yang memuncak.

    Aqsha menyebutkan pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui tengah menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.

    “Korban meninggalkan pelaku dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” tutur Aqsha pada 24 September 2025.

    Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

    Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, dan pelaku menceritakan kegelisahannya itu kepada tetangga.

    “Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” ucap Aqsha.

    Segera setelah kejadian itu, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun karena pembunuhan itu terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan ke Polsek Kebon Jeruk.

    Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

    “Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.

    Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut

    Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial FGSL (23), YS (25), dan SGF (30) yang diduga melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang untuk mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat mereka hendak kembali melakukan penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.

    Dia menjelaskan penipuan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berinisial MH sedang mengendarai sepeda motornya, yang langsung dipepet oleh empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.

    Pelaku YS kemudian menyebut nama istri korban dan membuat korban menghentikan kendaraannya. Pelaku YS lalu mendatangi korban dan mengaku berasal dari perusahaan leasing, dan menyatakan motor korban bermasalah dengan cicilan.

    Korban pun menjawab motornya tidak pernah menunggak pembayaran. Namun, pelaku FGSL meminta korban untuk datang ke kantor mereka dengan membawa motor korban.

    Korban tetap bersikukuh benar, tetapi akhirnya menuruti arahan tersebut dan dibonceng oleh pelaku. Saat di perjalanan, pelaku FGSL meminta kunci motor smartkey kepada korban, dan korban menyerahkannya.

    Kunci tersebut lalu diberikan ke pelaku RG (yang masih belum tertangkap) dan mereka kembali melanjutkan perjalanan.

    Setibanya di Jalan Yos Sudarso, pelaku RG menjatuhkan smartkey itu dan meminta korban untuk turun dari motor dan mengambil kunci tersebut. Saat korban turun, para pelaku langsung kabur membawa motor milik korban.

    “Korban langsung melaporkan perkara penipuan tersebut ke Polsek Kelapa Gading,” jelas Seto.

    Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim langsung bergerak dan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan para pelaku. Petugas menyisir mulai dari jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Pusat, hingga flyover Sunter, Jakarta Utara.

    Tak lama, petugas menemukan empat orang yang menggunakan dua sepeda motor tengah memberhentikan korban lainnya. Pelaku FGSL meminta telepon genggam dan STNK korban, dan korban memberikannya. Telepon genggam korban dipegang oleh pelaku FGSL, sedangkan STNK asli diberikan kepada pelaku YS.

    Kemudian, pelaku FGSL membonceng korban dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut dan berjalan bersama dengan pelaku RG yang mengendarai sepeda motornya sendiri. Pelaku YS memegang STNK korban sambil dibonceng oleh pelaku SGF.

    Anggota Resmob Polsek Kelapa Gading terus membuntuti para pelaku tersebut, dan sesampainya di putaran Mall Artha Gading, pelaku FGSL bersama korban dan RG yang seorang diri berputar balik. Sementara pelaku YS dan SGF berputar di putaran Sunter, yang diikuti oleh petugas.

    Pelaku FGSL bersama korban dan pelaku RG lalu berbelok ke Pacuan Kuda, Pulogadung, Jakarta Timur, dan saat kondisi jalan sepi, tersangka FGSL menjatuhkan telepon genggam milik korban, dan meminta korban untuk mengambilnya.

    Saat korban turun dari motor untuk mengambil telepon genggam itu, pelaku FGSL langsung meninggalkan korban,

    Namun, petugas yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan pelaku FGSL yang membawa sepeda motor korban. Pelaku tersebut berusaha melarikan diri dengan masuk ke gorong-gorong selokan, namun dengan bantuan warga, pelaku FGSL dapat ditangkap.

    “Sementara pelaku RG ini melarikan diri,” ucap Seto.

    Petugas lainnya juga dapat menghentikan pelaku YS dan SGF di Jalan Yos Sudarso beserta motor yang dibawa pelaku. Para pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading.

    Petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dua unit kunci motor smartkey, satu lembar surat leasing, lembaran cicilan, tiga unit telepon genggam, dua unit helm, dan satu unit sepeda motor.

    “Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Seto.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas di Kebon Jeruk Jakbar

    Kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas di Kebon Jeruk Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kebon Jeruk membeberkan kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas berinisial SB (65) yang terjadi di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9),

    Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kejadian itu berawal dari pelaku EH (50) yang berutang hingga ratusan juta kepada korban.

    Jumlah utang itu merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku EH yang kerap meminjam uang kepada korban SB, yang juga masih kerabatnya.

    Namun, utang itu tak kunjung dibayar pelaku, sehingga korban berinisiatif menjual sebuah tangki minyak tanah milik pelaku.

    Tangki tersebut terletak di kios milik pelaku, dan diketahui kios itu disewakan korban untuk berjualan LPG 3 kilogram.

    “Nah, di kios tersebut ada barang milik pelaku, yaitu sebuah tangki, ya, tangki bekas minyak tanah yang ada di kios tersebut, itu merupakan milik pelaku. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki tersebut dijual oleh korban,” kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Mendapat informasi itu, pelaku naik pitam dan berniat menganiaya korban dengan melakukan penikaman.

    “(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman),” ujar Aqsha.

    Setelah membeli pisau tersebut, pelaku langsung mendatangi korban yang tengah berada di kios LPG-nya.

    “Pelaku ini datang, langsung menikam atau menusuk korban, yang mana pada saat itu korban sedang dalam posisi membungkuk, lagi membuka paket yang diterima di kiosnya,” jelas Aqsha.

    Tikaman itu mendarat tepat pada bagian kanan bawah punggung korban. Darah pun mengucur sehingga korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

    “Jadi, korban setelah ditikam (pukul 11.00 WIB), dilarikan ke rumah sakit. Kemudian dalam perawatan, selang beberapa jam kemudian, 3 jam atau 4 jam kemudian dinyatakan korban meninggal dunia dalam penanganan,” terang Aqsha.

    Setelah kejadian tersebut, polisi dengan cepat membekuk pelaku di lokasi penikaman.

    Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 355 subsider 354 KUHP tentang penganiayaan berat direncanakan yang menyebabkan kematian.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara,” pungkas Aqsha.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penangkapan Mahasiswa UNY Picu Aksi Solidaritas BEM: Bebaskan Kawan Kami
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        1 Oktober 2025

    Penangkapan Mahasiswa UNY Picu Aksi Solidaritas BEM: Bebaskan Kawan Kami Yogyakarta 1 Oktober 2025

    Penangkapan Mahasiswa UNY Picu Aksi Solidaritas BEM: Bebaskan Kawan Kami
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Penangkapan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa, memicu aksi solidaritas dari rekan-rekannya di Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UNY.
    Mereka menggelar aksi simbolis bertajuk “Mengingat September Hitam dan Solidaritas Bebaskan Kawan Kami” di Student Center UNY pada Selasa (30/9/2025) malam.
    Ketua BEM KM UNY, Rajesh Singh, menjelaskan latar belakang aksi tersebut.
    “Yang pertama itu karena sebagai peringatan September Hitam. Kemudian yang kedua adalah seruan bebaskan kawan kami,” ujar Rajesh Singh saat ditemui di sela-sela aksi.
    Rajesh menyampaikan, Perdana Arie ditangkap oleh Polda DIY pada 24 September 2025 di kediamannya.
    “Waktu di rumahnya. Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, itu memang ditangkapnya di rumahnya. Ketika di rumahnya itu hanya ada pembantunya,” ungkapnya.
    Hingga saat ini, Rajesh mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail bukti maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjerat Perdana.
    “Untuk yang pertama, per malam hari ini pun kita masih belum mengetahui videonya itu seperti apa. BAP-nya juga kita masih belum tahu seperti apa,” ujarnya.
    Rajesh menegaskan, aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus dan awal September lalu merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap kenaikan tunjangan DPR serta buntut meninggalnya Affan Kurniawan.
    “Dan tentunya seperti yang saya katakan tadi statement saya adalah jika kawan kami ditangkap maka kawan kami harus segera dibebaskan. Serta seluruh tahanan aksi yang ada di seluruh Indonesia juga harus dibebaskan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Polda DIY memberikan keterangan terkait dengan penangkapan salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Ari.
    Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengamankan satu orang pada 24 September 2025. Sosok tersebut diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025.
    “Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada 24 September 2025,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/09/2025).
    Ihsan menyampaikan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah video rekaman.
    “Salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka,” ungkapnya.
    Perdana Ari disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jual Beli Mobil Bodong di Riau Terbongkar, 15 Unit Terjual dengan STNK Palsu

    Jual Beli Mobil Bodong di Riau Terbongkar, 15 Unit Terjual dengan STNK Palsu

    Pelalawan

    Polisi membongkar kasus peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial RH diamankan bersama empat unit mobil sitaan.

    Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, mengungkap jual beli mobil bodong ini berawal dari penyelidikan adanya surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.

    “Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar AKP Ardi, Selasa (30/9/2025).

    Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya peredaran mobil bodong di Dusun Toro Jaya. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Pernando Silitonga, untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (16/9).

    Polisi kemudian mendatangi rumah RH dan menemukan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik terparkir di samping kediamannya. Setelah dicek, STNK mobil tersebut atas nama RH ternyata palsu.

    RH kemudian langsung digelandang ke Polsek Ukui untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengaku bahwa ia diperintahkan oleh seseorang berinisial IN dari Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengambil dan menjual mobil-mobil tersebut.

    RH mengaku telah menjual total 15 unit mobil di Dusun Toro dengan harga sekitar Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. Ia meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta per unit.

    Pelaku RH kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat-surat, serta Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat.

    “Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. Serta di mana tempat memalsukan dokumen kendaraan tersebut juga sedang diselidiki,” pungkasnya.

    (mea/jbr)

  • Kronologi Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan yang Tak Mau Bayar COD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kronologi Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan yang Tak Mau Bayar COD Megapolitan 30 September 2025

    Kronologi Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan yang Tak Mau Bayar COD
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan KC alias Kece kepada kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22) di Perumahan Harapan Jaya, Kota Bekasi.
    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat 26 September sekitar pukul 11.00 WIB.
    Kala itu ID mengirimkan paket klip kancing senilai Rp29.189 ke Kece. Namun usai menerima barang, Kece ingin pembayaran lewat transfer dan dibayarkan nanti saja.
    Kemudian, ID meminta pembayaran bisa disegerakan lewat QRIS. Terlebih uang yang nantinya diterima ingin langsung disetorkan oleh ID.
    Akibat hal itu, keduanya sempat cekcok dan akhirnya Kece mengambil senjata tajam dari dalam rumahnya.
    “Pelaku tidak terima, kemudian marah, lalu masuk ke dalam dan mengambil parang,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
    Melihat Kece membawa senjata tajam, ID memutuskan untuk merekamnya menggunakan kamera ponselnya.
    Namun, Kece meminta ID tak merekamnya dan menghapus video yang sudah direkam. ID menolak dan akhirnya Kece naik pitam.
    “Kemudian diayunkannya parang tersebut dan itu sempat mengenai perut tergores, kemudian ayunan berikutnya ini mengenai tangan daripada daripada korban,” ucap dia.
    Usai kejadian itu korban langsung ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Kece atas dugaan tindak penganiayaan.
    Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku. Namun, kece sempat kabur ke Tangerang sebelum menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025).
    “Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujar Kusumo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi Megapolitan 30 September 2025

    Kakek Kembar Diduga Lecehkan Wanita Disabilitas di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Dua kakek kembar berinisial SAM (64) dan SUM (64), diduga mencabuli wanita berkebutuhan khusus, N (34), di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
    Pertama pada 16 Agustus 2025 dan yang kedua pada 13 September 2025.
    “Jadi awal mula kejadian bahwasannya korban sedang berjalan, kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua dengan modus yang sama, dirangkul, kemudian satu tangannya meremas payudara korban,” ujar Kusumo ketika konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
    Aksi bejat itu sempat direkam oleh warga sekitar dan langsung melaporkannya ke polisi.
    “Yang berdasarkan informasi dari video rekaman tersebut, saksi kemudian terus melaporkan kepada kita,” kata Kusumo.
    Dari bukti video itu, polisi langsung bergerak untuk meringkus kedua pelaku.
    “Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana kekerasan seksual pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.
    Motif dari kedua pelaku melakukan aksi cabul hanya demi kepuasan sendiri.
    “Jadi motifnya ini dari pelaku, ini hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025

    Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
    Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
    “Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
    Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
    Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
    Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
    “Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
    Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
    Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
    “Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.