Topik: KUHP

  • Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Digelar Besok, Pihak Jokowi Siap Hadir

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12) besok. Pihak Jokowi memastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

    Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap gelar perkara khusus ini dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut.

    “Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

    Namun menurut dia, gelar perkara khusus tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP, hal itu hanya dapat diuji hakim. 

    “Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” dia menutup.

    Sementara itu, Pengacara dari Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji menyatakan, kliennya dipastikan akan menghadiri gelar perkara khusus perihal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok.

     

    Abdul memastikan, selaku tim hukum, dirinya sudah siap menghadapi gelar perkara khusus tersebut dengan mendampingi para kliennya yang sudah berstatus tersangka. 

    “Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” jelas dia.

     

     

  • Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir Megapolitan 14 Desember 2025

    Besok Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Jokowi Bakal Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan pihaknya akan menghadiri gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
    Rivai menyebut, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi merupakan respons atas undangan resmi yang disampaikan penyidik.
    “Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya,” ujar Rivai, Minggu (14/12/2025).
    Ia berharap forum gelar perkara tersebut dapat menjawab seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan oleh para tersangka.
    “Kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata dia.
    Rivai menegaskan, gelar perkara khusus memiliki batasan kewenangan dan tidak ditujukan untuk membahas pembelaan para tersangka.
    Menurut dia, hal tersebut merupakan ranah pengadilan.
    “Gelar perkara ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim. Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan,” ujar dia.
    Rivai menyebut persidangan nantinya akan berlangsung terbuka dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat luas.
    Dengan demikian, seluruh proses hukum diharapkan dapat dipahami secara utuh.
    “Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-
    framing
    pihak tertentu saja,” kata Rivai.
    Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara khusus dalam penanganan kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    pada Senin besok.
    Gelar perkara tersebut digelar menyusul permintaan dari tersangka Roy Suryo bersama pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, agenda gelar perkara khusus itu direncanakan berlangsung pada pagi hari.
    “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur pengawasan internal kepolisian maupun lembaga pengawas dari luar institusi Polri.
    Dari internal kepolisian, sejumlah unsur yang dijadwalkan hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum).
    Sementara dari pihak eksternal, Polda Metro Jaya akan mengundang lembaga pengawas independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budhi.
    Pada sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembahasan klaster pertama yang melibatkan lima orang tersangka.
    Selanjutnya, sesi kedua dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, harus menjalani proses hukum akibat ujarannya yang dinilai merendahkan suku Sunda.

    Resbob kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran tersebut. Laporan tersebut masuk setelah pernyataan Resbob di ruang publik yang viral sejak 10 Desember 2025 itu menuai reaksi dan dianggap berpotensi menyinggung unsur suku.

    Kepastian adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat sejak 12 Desember 2025.

    “Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada wartawan, pada Minggu (14/12/2025).

    Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.

    Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara akan segera dialihkan untuk ditangani oleh unit yang berwenang.

    “Prosesnya masih awal dan akan diteruskan ke Direktorat Siber untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas eks Kapolres Malang kota ini.
     

  • Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bos WO Ayu Puspita Tipu Klien untuk Liburan ke Luar Negeri hingga Cicil Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkapkan bos wedding organizer Ayu Puspita menggunakan uang dari calon kliennya untuk berbagai kebutuhan pribadi.

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa uang hasil menipu digunakan guna bepergian ke negeri, mencicil rumah, dan kepentingan pribadi lainnya.

    “Motifnya adalah motif ekonomi. Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” kata Iman kepada jurnalis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Iman menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, begitupun aset-aset yang dilarikan ke tempat lain. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami informasi dari para pihak yang dimintai keterangan.

    Iman menjelaskan banyaknya klien yang tertipu karena Ayu menawarkan paket murah dengan berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti paket liburan ke Bali bagi pasutri.

    Kejadian itu berlangsung sejak tahun 2016. Pada 2024, usahanya ditingkatkan menjadi badan hukum. Ayu, kata Iman meminta pada kliennya untuk membayar uang muka sehingga kerugian bagi korban ada yang Rp40 juta sampai Rp60 juta.

    “Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya. Maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik” ujar Iman.

    Iman menuturkan bahwa Ayu menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang mengakibatkan kerugian besar sehingga Ayu tidak bisa memenuhi kebutuhan kliennya.

    Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan masih terus mendalami informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.

    Mereka adalah Ayu Puspita, Dimas, Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina. Mereka juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Selain pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana ancaman pidana 4 tahun penjara, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing asset yang bersangkutan,” tandas Budi.

  • Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

    Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Rp 11 M, Polisi Telusuri Aset Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) milik Ayu Puspita telah mencapai Rp 11,5 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan laporan dan pengaduan yang masuk dari para korban.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 207 laporan dan pengaduan dari korban yang merasa dirugikan oleh jasa WO Ayu Puspita. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan di Polda Metro Jaya.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, kepolisian menegaskan akan memaksimalkan penelusuran aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membuka peluang pengembalian sebagian kerugian yang dialami para korban.

    “Kami akan memaksimalkan penelusuran aset. Tentunya, sebagaimana harapan para korban, kami berupaya agar ada pengembalian kerugian dari perkara ini,” ujar Iman kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

    Iman menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melapor secara resmi.

    “Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kami akan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi para korban,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ayu Puspita selaku pemilik WO sebagai tersangka. Selain itu, seorang pegawai bagian pemasaran berinisial DHP juga turut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam menjalankan modus penipuan tersebut.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara.

  • Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Bikin Kios Pedagang Rusak, Ini Reaksi Pramono

    Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Bikin Kios Pedagang Rusak, Ini Reaksi Pramono

    Polisi telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

    Keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

    Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

    Kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan itu, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

     

  • Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
    “Persoalan di
    Kalibata
    masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
    Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
    Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
    “Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
    Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
    “Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
    Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
    “Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
    Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
    “Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
    Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
    “Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
    Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
    Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
    Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
    Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
    Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
    Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YW (48), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Pelaku ditangkap warga saat hendak melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kalidawir. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di 3 masjid wilayah Kecamatan Tanggunggunung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi dengan modus menjalankan ibadah salat dhuha di masjid tersebut. Pelaku diketahui telah mempersiapkan peralatan berupa obeng dan alat pahat yang dibawanya setiap kali beraksi. Setelah kotak amal berhasil dibuka, pelaku mengambil uang di dalamnya dan menyembunyikannya di dalam tas.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah datang ke masjid, melaksanakan salat dhuha, kemudian saat situasi sepi pelaku mendekati kotak amal dan mencongkelnya menggunakan obeng yang sudah disiapkan di dalam tas,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

    Aksi pelaku akhirnya terhenti ketika warga memergoki pelaku sedang berupaya melakukan percobaan pencurian di salah satu masjid di Kecamatan Kalidawir. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah kotak amal, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah, 1 tas ransel hitam, 1 tas selempang hitam, 1 buah obeng serta 1 alat pemahat.

    “Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut,” tuturnya.

    Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya takmir masjid, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan tempat ibadah, termasuk menambah pengawasan terhadap kotak amal. [nm/aje]

  • Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Duduk Perkara Warga di Kaltim Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Malah Jadi Tersangka

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi seperti yang dituduhkan. Kepolisian bahkan menegaskan jika akar persoalan kasus ini adalah konflik keluarga yang merupakan ahli aris.

    “Ini murni konflik keluarga antar sepupu yang berawal dari pembagian warisan, bukan upaya kriminalisasi dari pihak mana pun. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas AKP Rangga, Sabtu (13/12/2025).

    Polisi menjelaskan penanganan paralel atas laporan kedua belah pihak. Laporan PT BISM terkait dugaan pelarangan aktivitas pertambangan telah mencapai tahap penyidikan, dengan RN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Penetapan ini didasari pemeriksaan 16 saksi, 2 ahli, dan penyitaan dokumen. Tidak ada intervensi dari perusahaan, semuanya sesuai SOP,” ucap Rangga.

    Rangga menekankan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, Riya telah menguasai lahan selama 30 tahun dengan bukti SKT, tanaman dan bangunan.

    Sementara laporan RN terkait dugaan penyerobotan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) masih dalam penyelidikan, dengan langkah seperti pemetaan lokasi dan permohonan ahli sedang dilakukan. Polisi juga telah memfasilitasi mediasi, meski tidak ada titik temu karena tuntutan ganti rugi RN sebesar Rp 1,5 miliar per hektare tidak dipenuhi.

    Untuk memastikan akuntabilitas, Polres meminta asistensi dari Ditreskrimum Polda Kaltim. PT BISM sendiri telah mengeluarkan klarifikasi, menegaskan pembebasan lahan dilakukan secara legal tanpa tekanan, dan menolak tudingan penyerobotan.

    “Kami dukung proses hukum dan minta pihak keberatan tempuh jalur resmi, bukan opini menyesatkan,” kata penasihat hukum perusahaan, Alberti Chandra.

  • Rizal Fadillah: Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya Sejatinya Sudah Hangus

    Rizal Fadillah: Laporan Jokowi di Polda Metro Jaya Sejatinya Sudah Hangus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, menyebut laporan Presiden ke-7, Jokowi, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dalam polemik ijazah palsu sejatinya telah gugur demi hukum.

    Rizal yang juga merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tersebut mengatakan, laporan yang ditangani Polda Metro Jaya sudah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

    “Berlarut-larut dan membuat publik jenuh. Laporan Jokowi sejatinya telah hangus,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (14/12/2025).

    Ia menyampaikan, pada Senin besok Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar gelar perkara khusus sebagai tindak lanjut atas keberatan terhadap penetapan delapan tersangka yang dinilai dilakukan secara sepihak.

    Meski meragukan obyektivitas, transparansi, dan kejujuran penyidik, Rizal menegaskan bahwa para tersangka bersama kuasa hukum tetap akan memanfaatkan forum tersebut untuk mempertanyakan lebih lanjut keabsahan dokumen ijazah Jokowi.

    Selain itu, mereka juga akan memaparkan apa yang disebutnya sebagai ketidakbenaran cara kerja penyidik dalam menangani laporan Jokowi dan pihak-pihak pendukungnya.

    Rizal menjelaskan, selain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat komplemen, laporan Jokowi sangat bergantung pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 160 tentang penghasutan.

    Baginya, Jokowi merasa dihinakan, dicemarkan, dan difitnah, sementara sebagian tersangka dituduh melakukan penghasutan. Namun, pasal-pasal tersebut kini berada di ujung masa berlakunya.