Topik: KUHP

  • Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

    Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Liem Ie Sien alias Samuel, terdakwa kasus pencurian tiga keping emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (6/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan,” ujar hakim Pujiono saat membacakan amar putusan. Majelis menilai Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

    Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan seluruh barang bukti.

    Mendengar putusan itu, baik Samuel maupun jaksa langsung menyatakan menerima. “Terima, Yang Mulia,” kata Samuel di hadapan majelis hakim, yang disusul pernyataan serupa dari JPU Saaradinah.

    Kasus pencurian ini bermula pada 6 Juli 2025. Saat itu Samuel, yang masih memegang kunci rumah kontrakan Ruth di kawasan Perumahan Northwest, Surabaya, masuk ke rumah korban ketika sedang kosong. Ia kemudian mengambil tiga keping emas Antam seberat total 210 gram dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disimpan di kamar korban.

    Menurut jaksa, aksi itu dilakukan Samuel karena motif pribadi. “Terdakwa mengambil emas dengan maksud agar hubungannya dengan korban dapat berlanjut ke jenjang lebih serius,” ujar Saaradinah dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/10/2025).

    Ruth baru menyadari emasnya hilang keesokan harinya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Samuel masuk ke kompleks perumahan pukul 15.14 WIB dan keluar sekitar pukul 23.35 WIB. Dua pekan kemudian, Samuel menghubungi Ruth dan mengaku menemukan kembali emas tersebut. Dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi, emas akhirnya dikembalikan kepada korban. [uci/beq]

  • Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. 

    Sementara itu tiga lainnya berasal dari swasta, mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    “Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan Orang Tua di Ponorogo Idab Skizofrenia Paranoid

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi memastikan Sukar (30), terduga pelaku pembunuhan kedua orang tuanya di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Harjono Ponorogo menunjukkan bahwa Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter dapat disimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, termasuk gangguan jiwa berat,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).

    Imam menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan tersebut, penanganan kasus Sukar tidak lagi berada di bawah kewenangan kepolisian, melainkan dialihkan ke tim medis RSUD dr. Harjono. Dari informasi penyidik, Sukar bahkan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

    “Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr. Harjono, dan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” jelasnya.

    Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan itu, perkara pidana Sukar secara administrasi dihentikan. Hal ini mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Seorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Imam.

    Sebelumnya, masyarakat Desa Pomahan digegerkan dengan temuan pasangan suami istri Kaseno (65) dan Sarilah (63) yang tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah mereka. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, jasad keduanya ditutup pasir dan diselimuti sarung. Polisi kemudian menetapkan anak kandung mereka, Sukar, sebagai terduga pelaku. [end/beq]

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang Megapolitan 5 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Debt Collector yang Melawan Saat Penarikan Mobil di Tangerang
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang
    debt collector
    berinisial L (38) yang menantang polisi saat penarikan mobil di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/10/2025) malam.
    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, perlawanan itu dilakukan ketika polisi sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.
    “Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah,” ujar Victor saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai
    debt collector
    .
    Namun, polisi belum bisa memastikan kapan pastinya profesi tersebut dijalankan oleh L. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.
    “Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” imbuh Wira.
    Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.
    “Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.
    Sebelumnya, sekelompok pria yang diduga
    debt collector
    terlibat adu mulut dengan polisi dan bahkan menantang mereka saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.
    Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengatakan, insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
    Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.
    Namun ketika dimintai keterangan, salah satu pria yang diduga
    debt collector
    justru emosi dan membentak polisi.
    Kedua belah pihak pun terlibat adu mulut. Bahkan, pria itu mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.
    “Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, ‘Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian’,” ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.
    Keributan pun semakin memanas hingga akhirnya para terduga
    debt collector
    melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

    Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

    Akibat perbuatan JS, pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 5.956.786.664,40. Kerugian ini berdasarkan laporan Hasil audit inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

    Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada,” katanya.

    Ia menambahkan, Kejati NTT di bawah kepemimpinan Zet Tadung Allo, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.

     

     

  • Hp istri dicabut saat isi daya, jukir di Jakbar tikam pemilik warung

    Hp istri dicabut saat isi daya, jukir di Jakbar tikam pemilik warung

    Jakarta (ANTARA) – Seorang juru parkir (jukir) diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, lantaran korban mencabut telepon seluler (ponsel/handphone/Hp) istri pelaku saat sedang diisi daya.

    “Bermula saat istri pelaku, isi daya ponsel, korban sempat mencabut pengisi daya itu, hingga istrinya marah-marah. Kemudian karena istrinya marah, maka pelaku langsung menyerang korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander saat menjelaskan motif tindakan pelaku, di Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada Jumat (19/9) dan tikaman pelaku yang berinisial BW ini mendarat tepat pada lengan kiri korban berinisial A, laki-laki, sehingga menyebabkan luka sayat.

    “Kondisi korban, luka di area tangan kiri. Akibatnya ada beberapa jahitan,” kata Alexander.

    Usai melancarkan aksinya, lanjutnya, pelaku langsung kabur untuk menghindari tangkapan polisi.

    “Pelaku lari sekitar dua minggu,” katanya.

    Dalam pelariannya, kata Alexander, pelaku berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak oleh petugas.

    “Kemarin, Kamis (2/10), kita berhasil menangkapnya di sebuah indekos daerah Kebon Jeruk, tempat dia bersembunyi,” kata Alexander.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

    Lebih lanjut, kata Alex, setelah diperiksa, pelaku BW ternyata merupakan residivis kasus yang sama, yakni penganiayaan.

    “Pelaku ini residivis. Sebelumnya sudah pernah ditangkap dan divonis pada 2016,” kata Alex.

    Alex menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine.

    “Kami kembangkan lagi. Apakah betul selain faktor dia gampang marah itu karena dia adalah seorang pecandu narkoba,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Oktober 2025

    Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang Regional 3 Oktober 2025

    Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Solok Selatan Ungkap Motif Utang Piutang
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, merekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita, berinisial IL dan LB, yang dilakukan oleh pelaku KB.
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, di Blok Afdeling N Divisi IV PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
    Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis (2/10/2025) memperagakan 72 adegan.
    Salah satu adegan tersebut menggambarkan saat korban mendatangi tersangka untuk meminta utangnya.
    Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, rekonstruksi ini terbagi dalam lima rangkaian peristiwa yang terjadi antara 16 hingga 20 Juni 2025, mulai dari sebelum terjadinya pembunuhan hingga setelah kejadian.
    Selama rekonstruksi, hadir pula saksi-saksi serta barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
    Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah permasalahan utang piutang antara pelaku KB dan korban IL.
    Pada saat kejadian, korban IL datang bersama rekannya, LB, yang juga menjadi korban dalam aksi keji tersebut.
    “Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit,” jelas Hilmi.
    Hilmi menambahkan, berkat laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan, dengan dukungan Resmob Polda Sumbar, berhasil menangkap pelaku di Kota Padang dalam waktu kurang dari 24 jam.
    Pelaku KB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
    Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praktisi Hukum: Ada Dugaan Kejanggalan IUP PT Timah di Belitung

    Praktisi Hukum: Ada Dugaan Kejanggalan IUP PT Timah di Belitung

    Belitung (beritajatim.com) – Permasalahan antara PT Timah Tbk. dan warga di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung terkait lahan seluas 60 hektar belum menemui titik terang alias masih kusut.

    Warga pemilik lahan yang sah pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turun temurun dari moyangnya merasa terpojok dengan plot dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konsesi PT Timah.

    Pasalnya di lahan tersebut diduga tidak ada timah dan warga pemilik lahan yang sah secara terang-terangan dilarang melakukan aktifitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit. Larangan itu tertuang dalam papan nama yang sempat dipasang di lahan tersebut, seakan mengusir warga.

    Celakanya lagi, pemegang IUP belum sepenuhnya menyelesaikan hak atas tanah yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penyelesaian ini diantaranya adalah memberikan ganti rugi kepada warga atau pemegang hak atas tanahnya. Baik ganti rugi tumbuhan hingga bangunan jika ada.

    Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, ada yang tidak beres dalam permasalahan ini. “Kalau itu tanah warga yang turun temurun, di mana sebelumnya pemerintah mengeluarkan IUP untuk pertambangan timah. Berdasarkan undang-undang Minerba, pertambangan mineral dan batubara yang di dalamnya juga timah, sebelum pemerintah mengeluarkan izin itu kan harus ada penyelidikan atau eksplorasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

    “Penyelidikan ini kan minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru keluarkan IUP-nya,” sambung Edi Hardum.

    Jika dalam penyelidikan pada akhirnya tidak ditemukan timah, keluarnya IUP patut dipertanyakan. “Nah, saya memastikan bahwa IUP itu keluar tanpa melalui proses yang benar. IUP ini dikeluarkan begitu saja tanpa melalui proses eksplorasi apakah ada timah atau tidak,” tandasnya.

    Karena itu tidak benar, lanjut Edi Hardum, menurut UU Minerba nomor 2 tahun 2005, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, proses izinnya dipastikan salah.

    “Ini patut diduga hanya untuk izin pertambangan tapi sebenarnya dikuasai oleh orang tertentu, perusahaan tertentu. Kok keluar IUP tapi tidak ada timah di bawahnya. Tidak salah warga kalau mengambil alih (tanah), yaitu tanah hak milik masyarakat,” jelasnya.

    Menurut Edi Hardum, di dalam UU pokok agraria ada beberapa hak. Hak milik, dalam permasalahan ini adalah hak milik. Ada HGU (Hak Guna Usaha) hingga HPL (Hak Penggunaan Lahan).

    “Tanah warga ini kan hak milik, walaupun dia belum punya sertifikat, tapi sudah ada SKT. Itu sudah alas hak sebenarnya, menurut UU Pokok Agraria,” ujarnya.

    “Jadi, saya pikir masyarakat tidak salah kalau dia ambil dan pemerintah di sini harus melindungi masyarakat atas tanahnya,” kata Edi Hardum lagi.

    Di sini pemerintah harus membela masyarakat, bukan membela perusahaan yang patut diduga mengambil tanah warga dengan cara yang tidak benar.

    “Kalau misalnya PT Timah terus bersikeras mengambil itu, warga jaga di tempat. Kalau terjadi sesuatu misalnya lapor ke Polisi secara pidana yaitu dengan pasal 167, memasuki lahan orang atau pekarangan, ada ancaman pidananya,” ucapnya.

    “Ada juga pasal 257 KUHP. Yang lain adalah gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, mengambil tanah warga tanpa hak. Masyarakat harus melawan, dia (warga) tidak salah kalau seperti ini,” pungkas Edi Hardum.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro (sekarang Brigjen TNI Kehormatan) ketika di konfirmasi wartawan sejak Kamis 2 Oktober 2025 melalui pesan whatsapp belum memberikan keterangannya. Beberapa kali dihubungi lewat sambungan telepon hingga berita diturunkan belum dijawab. [kun]