Topik: KUHP

  • Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi tata kelola minyak yan diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun di PN Tipikor telah digelar.

    Adapun sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 dimulai pada Kamis (9/10/2025). Muncul empat tersangka dalam kasus ini, lengkap dengan borgol masing-masing di tangan.

    Berikut fakta persidangan kasus mega korupsi tata Kelola minyak:

    1. Empat Didakwa

    Sebanyak empat orang yang didakwa. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Keempat orang tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Dugaan Penyimpangan 

    Keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    3. Menguntungkan Korporasi Tertentu

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    Ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta. Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.

    Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

    Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Purinusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    “[Keuntungan] dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.

  • Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun Regional 9 Oktober 2025

    Pengeroyokan hingga Tewas di Serang: 2 Warga Sipil Divonis 6 Tahun, 2 Anggota TNI 1,5 Tahun
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Fahrul Abdilah.
    Kedua terdakwa, Moch Sahroni dan Jaka Hermadi, terbukti bersalah melakukan pengeroyokan bersama dua anggota TNI dari Korem 064 Maulana Yusuf, Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole, yang sebelumnya telah dihukum oleh Pengadilan Militer Jakarta dengan pidana penjara satu setengah tahun.
    “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun,” kata hakim Rendra saat memimpin sidang yang berlangsung pada Kamis (9/10/2025).
    Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan, seperti pengakuan kesalahan, penyesalan, dan janji para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
    Selama persidangan, hakim Rendra mencatat, terdakwa bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur, sehingga tidak menghambat jalannya proses hukum.
    “Telah ada permintaan maaf secara kekeluargaan dan iktikad baik dari para terdakwa kepada pihak korban,” ujar Rendra.
    Hukuman enam tahun yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.
    Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.
    “Para terdakwa menerima atas putusan hakim,” kata pengacara usai persidangan.
    Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Bank Banten, dekat Bank BJB Cabang Serang, Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang.
    Para terdakwa dan rekan-rekannya menghabiskan malam dengan pesta miras di beberapa tempat hiburan.
    Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan pengemudi mobil Honda Jazz putih berknalpot brong bernama Alif Khaerullah alias Bolip.
    Jaka Hermadi turun dari mobil dan menendang pintu mobil Bolip, lalu memukul tangan kanannya.
    Keributan semakin meluas dan melibatkan banyak orang. Fahrul yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pengeroyokan.
    Para pelaku memukulnya berkali-kali, menginjak tubuhnya, dan menghantam kepala serta wajahnya dengan helm hingga ia terkapar.
    Hasil visum dari RSUD Banten menunjukkan adanya luka terbuka di kepala, memar, dan pendarahan otak.
    Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, Fahrul akhirnya meninggal dunia.
    Dokter forensik RS Bhayangkara Banten menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat cedera otak berat akibat pukulan benda tumpul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys Megapolitan 9 Oktober 2025

    JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
    Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
    “Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
    Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan.
    Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
    Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
    “Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
    Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif. Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
    “Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
    Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
    Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
    “Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
    Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
    Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.
    “Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.
    Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
    “Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
    Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Rumah Tangga di Cilacap Curi Motor dengan Didorong, Pura-pura Kehilangan Kunci
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Oktober 2025

    Ibu Rumah Tangga di Cilacap Curi Motor dengan Didorong, Pura-pura Kehilangan Kunci Regional 9 Oktober 2025

    Ibu Rumah Tangga di Cilacap Curi Motor dengan Didorong, Pura-pura Kehilangan Kunci
    Tim Redaksi
    CILACAP, KOMPAS.com –
    Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (31) harus berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri sepeda motor di sebuah toko di Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
    Wanita single parent ini tak dapat mengelak ketika ditangkap polisi di rumahnya karena aksinya terekam kamera CCTV.
    SM mengatakan, nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.
    Ia tak memiliki mata pencaharian tetap untuk menghidupi anak semata wayangnya yang berusia 8 tahun.
    “Sudah mentok banget jadi nyolong. Saya sempat kerja di Jakarta jadi PRT (Pembantu Rumah Tangga), sekarang nganggur, kadang bantu ibu di rumah,” kata SM saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
    SM mengaku, awalnya tidak ada rencana mencuri sepeda motor.
    Namun, niat jahatnya muncul saat melihat Honda Beat terparkir tanpa dikunci setang, tepatnya pada tanggal 30 September lalu.
    “Waktu itu kondisinya lagi hujan deras. Kemudian saya dorong sambil mencari tukang kunci yang jaraknya sekitar 1 kilometer,” ujar SM.
    Bahkan di tengah perjalanan, SM sempat berhenti di sebuah Koramil dan berpura-pura mencari tukang kunci.
    “Saya sempat tanya ke Koramil di mana ada tukang kunci, di situ sempat ditanya, saya beralasan kehilangan kunci. Tapi katanya tutup karena sudah sore, saya dorong lagi sampai ketemu tukang kunci,” kata SM.
    Namun, dua hari kemudian aksinya terbongkar karena terekam CCTV.
    Salah satu warga ada yang mengenali wajahnya. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat.
    Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, selain SM, juga menangkap tiga tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi sejak Agustus hingga September.
    Tiga tersangka tersebut memiliki jaringan berbeda. “Ada 4 tersangka dalam kasus curanmor, TKP-nya di wilayah Cilacap Selatan dan Wanareja,” kata Budi.
    Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, kunci Y, dan beberapa lembar STNK palsu beserta mesin printer untuk mencetaknya.
    Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
    Salah satu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena membuat STNK palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pencuri Motor, Satu Dihadiahi Timah Panas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

    Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Gedeg pada, Rabu (1/10/2025) pekan lalu. Korban, seorang karyawan warung kopi kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tempat kerjanya pada malam sebelumnya.

    “Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi, Sikopi sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari hendak membersihkan halaman, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

    Dari laporan tersebut, tim Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di warung kopi tempat korban bekerja tersebut. Hasil analisis rekaman menunjukkan dua orang pelaku yang kemudian berhasil diidentifikasi. Kedua pelaku masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan.

    “Dari hasil pengembangan, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki lantaran hendak melarikan kabur. “Pelaku ini residivis. Diamankan di Mojokerto, di tempat kos. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Erop,” tambahnya.

    Selain itu juga, dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, serta sejumlah plat nomor dan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci pengaman motor dengan kunci T serta memotong pengaman rem cakram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

    “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Total sudah ada lima unit motor yang berhasil kita ungkap sepanjang tahun ini, termasuk dua kasus terakhir yang kini masih dalam tahap pengembangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa polres lain karena ada laporan serupa,” imbuhnya. [tin/ted]

  • Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

    Polsek Mojowarno Tangkap Pelaku Pencurian Uang Milik Pondok Pesantren Sunan Bonang Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojowarno berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang yang terjadi di Pondok Pesantren Sunan Bonang, Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

    Pelaku, yang diketahui bernama Dedy Handoyo (42), warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di persembunyiannya di wilayah Kediri.

    Ketua Pengurus Pondok Pesantren Sunan Bonang, Muhammad Abdullah Kharis (24), menjelaskan bahwa pencurian terjadi setelah waktu Subuh saat para santri tengah melakukan kegiatan mengaji di masjid. “Setelah kegiatan pengurus kembali ke kantor dan mendapati tas yang berisi ponsel dan uang hilang,” ujar Kharis, Kamis (9/10/2025).

    Kharis melanjutkan, uang yang hilang mencapai Rp2.349.000, yang merupakan dana untuk kegiatan pondok serta uang bagi para guru Madin. Setelah memeriksa keadaan, mereka sadar bahwa tas yang berisi uang tersebut telah dicuri.

    “Ada santri yang meminta uang untuk kegiatan, tapi tas berisi uang juga tidak ada. Dari situlah kami menyadari ada orang tak bertanggung jawab yang mencuri uang tersebut,” tambahnya.

    Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05:30 WIB. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kediri pada sore hari yang sama,” ucap Soesilo.

    Soesilo menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi setelah kegiatan mengaji di masjid selesai. “Setelah Subuh, santri melanjutkan kegiatan mengaji, dan saat pengurus kembali ke kantor, mereka menemukan loker dalam kondisi terbuka, dicongkel,” terang Soesilo.

    Menurut hasil pemeriksaan, Dedy Handoyo merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa. “Pelaku ini sudah pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian, dan dia juga diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa pondok pesantren lainnya,” kata Soesilo.

    Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku termasuk uang tunai Rp2.349.000, sebuah ponsel merk Samsung A52 warna putih, obeng, dan tas slempang warna abu-abu. Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Polsek Mojowarno berhasil menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat berkat kerjasama yang baik antara pihak pesantren dan aparat kepolisian, serta respons cepat yang diberikan setelah laporan diterima. [suf]

  • Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Nasional 9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
    Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
    Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
    Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    “Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
    Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
    “Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
    Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
    Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
    Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    “Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
    Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
    Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
    Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
    Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
    Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
    Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Polisi ungkap kasus pencurian ponsel di sebuah warung di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Pangeran Antasari Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Senin (6/10).

    “Tersangka berinisial AS (29) berhasil ditangkap pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Murodih menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial YS (32) sedang menjaga warung, kemudian pelaku AS datang ke warung dengan modus ingin membeli rokok.

    “Namun, setelah korban ingin mengambil pesanan pelaku (terlapor) tanpa korban sadari ternyata dua ponsel telah di ambil. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti,” ucapnya.

    Murodih menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah topi dan baju berwarna hitam, sedangkan dua ponsel yang diambil telah dijual oleh pelaku.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

    “Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti,” ucapnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Tangguhkan Penahanan Satu Provokator Demo Gaji DPR

    Polisi Tangguhkan Penahanan Satu Provokator Demo Gaji DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan satu orang tersangka penghasutan atau provokator demo akhir Agustus 2025.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan satu tersangka itu yakni Figha Lesmana. Dia merupakan konten kreator Tiktok yang diduga menjadi provokator demo.

    “Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL pada hari cuma 3 Oktober tahun 2025,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2025).

    Dia menambahkan, alasan permohonan penangguhan ini dikabulkan lantaran Figha disebut telah kooperatif mematuhi prosedur hukum selama proses penyidikan.

    Selain itu, penangguhan penahanan Figha lantaran berdasarkan pertimbangan aspek kemanusiaan. Pasalnya, Figha memiliki anak yang masih balita.

    “Yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Figha menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat lantaran pernyataannya pada aksi demonstrasi sebelumnya. Dia pun mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

    “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan akan patuh kepada hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Figha merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama dengan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.

    Selain itu, admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein dan sisanya berinisial MS (@BPP), RAP (@RAP), dan KA (@AMP) juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memprovokasi atau menghasut masyarakat untuk melakukan demo.

    Atas perbuatan itu, keenam tersangka ini diduga melanggar pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Rayakan Ultah di Resto Berujung Penganiayaan, Pria Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

    Rayakan Ultah di Resto Berujung Penganiayaan, Pria Surabaya Duduk di Kursi Pesakitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Perayaan ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah di sebuah restoran di Surabaya justru berakhir ricuh dan berujung di meja hijau. Seorang pria bernama Jemy Peno kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra.

    Kasus ini bermula dari pesta ulang tahun yang digelar di restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya, pada Senin malam, 16 Juni 2025. Dalam acara tersebut, Andreas Tanuseputra mengundang beberapa rekannya, antara lain Budiman Amijo dan Selvi Handayani, serta Yuyun Dwi Prihandini.

    Sekitar pukul 00.30 WIB keesokan harinya, Jemy datang bersama tiga rekannya dan bergabung dengan rombongan Andreas. Awalnya suasana pesta berjalan normal, namun berubah tegang ketika Jemy menggoda Yuyun dengan cara mencubit dan menyiram air ke arahnya. Tindakan itu memicu kemarahan dari pihak korban.

    Andreas yang merasa terganggu kemudian menegur Jemy agar tidak membuat keributan. Namun bukannya mereda, Jemy justru tersulut emosi dan bertindak agresif. Ia berdiri dan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah Andreas, bahkan dengan tangan yang mengenakan cincin di jari tengah.

    Pemukulan itu baru berhenti setelah sejumlah saksi, termasuk Budiman Amijo, berusaha melerai. Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka memar dan pembengkakan di bagian dahi. Korban sempat menjalani perawatan medis di RS Mayapada Hospital Surabaya.

    Dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 001/VER/RM/MHSB/VI/2025 yang ditandatangani dr. Fakhrurizal Amin, disebutkan terdapat tiga memar disertai pembengkakan pada dahi korban akibat kekerasan tumpul. Meski tidak menimbulkan gangguan jangka panjang, korban sempat mengalami sakit kepala dan pusing.

    Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Jemy mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdamai dengan salah satu korban, Yuyun Dwi Prihandini.

    Meski demikian, proses hukum terhadap Jemy tetap berjalan. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. [uci/beq]