Topik: KUHP

  • Polisi tangkap pelaku pengeroyokan ojol di Jakut

    Polisi tangkap pelaku pengeroyokan ojol di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap RLL (36), pelaku pengeroyokan terhadap pengendara ojek online (ojol) berinisial HN (26) di Jalan Koramil Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (12/10) siang.

    “Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.

    Pelaku ini dijerat pasal 170 Kitab Hukum Undang- Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

    Kemudian pelaku juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun.

    Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas Kepolisian juga telah mengambil keterangan lima orang yang berstatus sebagai saksi. Yakni pria berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21) dan pelaku SS (22).

    Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti aksi pengeroyokan berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum.

    Ia mengatakan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keributan di daerah alan Koramil Gg Kenangan.

    Selanjutnya Tim Opsnal Resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan.

    Pelaku diamankan anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) dan dua orang lainnya berstatus saksi diamankan oleh personel Polsek Koja

    Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta
    Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Sebelumnya beredar video di media sosial tentang pengendara ojek online (ojol) yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang pada Minggu siang.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolsek Setiabudi Bantah Tolak Laporan Warga yang Kehilangan Motor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Kapolsek Setiabudi Bantah Tolak Laporan Warga yang Kehilangan Motor Megapolitan 12 Oktober 2025

    Kapolsek Setiabudi Bantah Tolak Laporan Warga yang Kehilangan Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolsek Setiabudi, AKBP Ardiansyah membantah anak buahnya tak menerima laporan warga yanh kehilangan sepeda motor.
    Ardiansyah mengatakan, saat korban datang ke Mapolsek Setiabudi, petugas sedang menerima laporan lain dari warga.
    Kemudian, korban memilih pergi tanpa memberi tahu penyidik karena baterai pendeteksi lokasi di sepeda motornya yang sudah hampir habis.
    “Melihat anggota Polsek Metro Setiabudi sedang menerima laporan dari pelapor yang lain, karena korban melihat GPS-nya baterainya habis, korban berinisiatif sendiri mencari sepeda motornya,” ujar Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
    Selanjutnya, pencuri motor korban ditangkap di Tol Kebon Jeruk dan kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan.
    “Selanjutnya, satu unit mobil yang membawa tiga unit sepeda motor berikut dengan dua orang pengemudinya serta korban dibawa ke Polsek Metro Setiabudi,” kata dia.
    Kedua pelaku berinisial SP (31) dan BI (29) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pelaku lainnya berinisial R masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban, selanjutnya kedua pengemudi tersebut ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ardiansyah.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 380 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
    Sementara tiga sepeda motor yang disita dari tangan para pelaki dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
    Pernyataan ini diungkapkan setelah viralnya video pria yang mengaku kehilangan sepeda motor di Setiabudi di media sosial.
    Dalam video yang beredar, korban mengaku motornya dicuri di rumah indekosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025).
    Saat menyadari sepeda motornya raib, korban berencana melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Setiabudi.
    Namun, menurut dia saat itu polisi di Mapolsek Setiabudi disebut sedang melayani tamu. IP yang dikejar waktu pun memilih bertolak langsung ke titik lokasi sepeda motornya yang masih terdeteksi.
    “Saya coba lapor ke Polsek, tapi karena lama, Polseknya lagi ngantre, ada tamu. Jadi saya langsung naik ojol ke arah Tomang,” kata IP dalam video yang beredar di media sosial instagram, @kasihkabar, dikutip Minggu (12/10/2025).
    Setibanya di lokasi, IP justru menemukan mobil travel yang terlihat mencurigakan. Ia pun menghubungi kakaknya untuk menemaninya mendatangi mobil itu.
    “Setelah itu, pas abang saya dari kantor datang, dia minta buka. Dia langsung bilang, ‘Lihat ke depan sebentar,’ tapi langsung lari habis itu,” jelas IP.
    Saat melihat sekilas, IP langsung mengetahui bahwa sepeda motor di dalam mobil itu adalah miliknya.
    Sebab stang di sepeda motornya sudah dimodifikasi, sehingga terlihat berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
    “Pas dia turunin kaca depan penumpang kiri, saya lihat itu stang motor saya, persis itu dimodif,” kata dia.
    Kemudian, video menunjukkan dua orang pria yang sudah babak belur sedang diamankan oleh sejumlah personil berseragam loreng dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Remaja di Bekasi Dibunuh, Berawal Aksi Saling Ejek di Medsos
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Remaja di Bekasi Dibunuh, Berawal Aksi Saling Ejek di Medsos Megapolitan 12 Oktober 2025

    Remaja di Bekasi Dibunuh, Berawal Aksi Saling Ejek di Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang remaja berinisial AFDD (16), ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
    Diduga korban dibunuh usai sebelumnya sempat terlibat aksi saling ejek di media sosial.
    “Koban ditemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan tergeletak di Jalan Raya Hankam dengan mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri diduga korban adalah korban kekerasan,” ucap kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Braiel menjelaskan, korban ditemukan sekitar pukul 02.30 WIB. Jenazah AFDD kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan barang bukti sajam. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Braiel.
    Tiga pelaku berinisial NP, RFS, dan IMS. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Menurut Braiel, motif pembunuhan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial hingga berujung perkelahian.
    “Motif korban dan pelaku H terjadi perselisihan dan saling menantang di WA.Tersinggung pribadi karena saling ejek, lalu korban mendatangi pelaku dan terjadi perkelahian kemudian pelaku lain ikut membantu pelaku H saat keduanya berkelahi,” ungkap dia.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Eks Karyawan yang Bobol Brankas Restoran di Halim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Eks Karyawan yang Bobol Brankas Restoran di Halim Megapolitan 12 Oktober 2025

    Polisi Tangkap Eks Karyawan yang Bobol Brankas Restoran di Halim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya menangkap mantan supervisor restoran cepat saji berinisial ML (32) yang membobol brankas tempatnya bekerja di kawasan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2025).
    “Pelaku ML, mantan karyawan yang pernah menjabat sebagai supervisor di restoran tersebut, ML ditangkap di wilayah Pademangan Jakarta Utara pada 7 Oktober 2025,” ucap kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, melalui keterangan, Minggu (12/10/2025).
    Dari hasil pemeriksaan, ML diketahui masuk ke dalam restoran saat sudah tutup. Ia membuka pintu menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya sejak bekerja di tempat tersebut.
    “Pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja. Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama,” kata dia.
    Pendi menambahkan, ML nekat mencuri uang sebesar Rp 4,3 juta di dalam brankas lantaran membutuhkan biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit parah.
    “ML juga nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi karena penyakit gula,” ujar dia.
    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ucap Pendi.
    Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer 
                        Nasional

    9 KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer Nasional

    KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker, Gali Aliran Uang Kasus Immanuel Ebenezer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi terkait penerimaan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Kedua saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang serta Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan.
    “Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait proses penerbitan Sertifikat K3.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
    Para tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
    Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
    Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
    Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
    “Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
    Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
    “Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    Posisi di Jakarta tapi Belum Dieksekusi Kejaksaan, Terpidana Silfester Kembali Jadi Sorotan Publik

    “Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba cek lagi nanti ke Kejari Selatan selaku eksekutornya, langkah-langkah apa yang diambil oleh yang bersangkutan,” kata mantan Kepala Kejari Jaksel itu.

    Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka memberikan kritik pedas terkait berlarut-larutnya eksekusi terpidana Silfester Matutina.

    Dia menegaskan, alasan keberadaan Silfester Matutina kini masih dalam pencarian sangat tidak masuk akal. Sebab, Kejaksaan telah dilengkapi alat yang canggih untuk melacak pelaku pidana.

    “Saya inisiator bikin program Tangkap Buronan (Tabur) untuk 31 kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku pidana. Nah, berdasarkan pengalaman, dengan alat yang semakin mapan saya kira untuk mengeksekusi Silfester ini tidak sulit lewat dengan segala perangkat baru yang dimiliki Kejaksaan RI,” tutur Jan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Terpisah, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan, Silfester dituntut melanggar Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Berdasarkan aturan, hitungan masa kedaluwarsa pemidaan Silfester baru sampai 2035.

    “Jadi ini belum kedaluwarsa pemidanaan. Kalau mau kedaluwarsa pemidanaan, berarti saudara Silfester baru bisa bebas secara pidana itu pada tahun 2035, bukan 2025 ini, karena masih sisa 10 tahun,” kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

    Gafur melanjutkan, ada dua faktor yang bisa membebaskan terpidana dan kejaksaan tidak bisa mengeksekusi terpidana. Pertama, karena halangan administrasi. Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak ada lagi halangan administrasi untuk mengeksekusi Silfester. (bs-sam/fajar)

  • Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Modus Segitiga, Korban Rugi Rp 90 Juta

    Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Modus Segitiga, Korban Rugi Rp 90 Juta

    Polisi juga mencurigai Rusdianto turut terlibat dalam penipuan jual beli hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, dengan modus serupa. Menggunakan akun palsu serta rekening orang lain sebagai penampung uang.

    Kini, Rusdianto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

    Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama MS yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah ini.

    Yunnus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi daring, terutama di media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

    “Kami mengingatkan warga agar selalu memverifikasi identitas penjual dan keaslian barang sebelum membayar. Jangan pernah mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan dipastikan sah,” tegasnya.

  • Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang Regional 10 Oktober 2025

    Kantor DPD Golkar Maluku Dirusak Massa, Polisi Periksa 10 Orang
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku memeriksa 10 orang terkait kasus perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku.
    Pemeriksaan dilakukan usai pengurus Partai Golkar Maluku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku pada Kamis (9/10/2025).
    “Ada 10 orang yang sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Adapun 10 orang yang diperiksa tersebut yakni mereka yang diduga sebagai pelaku perusakan dan pengurus DPD Partai Golkar Maluku yang saat kejadian berada di kantor.
    “Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
    Rositah mengatkan, sesuai laporan yang diterima, terlapor dalam kasus tersebut yakni JFM bersama sekitar 30 orang lainnya. 
    “Mereka diduga datang ke lokasi dan melakukan tindakan perusakan terhadap bangunan kantor serta sejumlah barang inventaris milik DPD Partai Golkar Maluku,” ungkapnya.
    Ia mengungkapkan, akibat dari peristiwa itu, pihak DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta.
    Barang-barang yang menjadi sasaran perusakan antara lain perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi.
    “Untuk kerugian sesuai pengakuan DPD Partai Golkar Maluku mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 70 juta,” ujarnya.
    Rosita menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu oleh kesalahpahaman internal. Sementara modus operandi para pelaku adalah dengan cara merusak barang dan fasilitas di dalam kantor.
    Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku.
    Adapun perbuatan para pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    “Polda Maluku memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.
    Sementara itu, pelapor, Theodoron Makarios Soulisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Partai Golkar menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” katanya.
    Sebelumnya, puluhan orang melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar di kawasan Karang Panjang Kota Ambon pada Kamis sore (9/10/2025).
    Perusakan dilakukan saat pengurus DPD Partai Golkar Maluku sedang melakukan rapat internal untuk membahas surat keputusan DPP Partai Golkar perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku atas nama Ridwan Marasabessy yang menggantikan Efendi Latuconsina karena meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat
                        Surabaya

    8 Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat Surabaya

    Polda Jatim Terapkan 4 Pasal dalam Kasus Ponpes Al Khoziny, Dosen Hukum Unair: Sudah Tepat
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus ambruknya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi masuk ke tahap penyidikan.
    Polda Jawa Timur (Jatim) menerapkan empat pasal berlapis dalam kasus tersebut.
    Yakni, Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
    Menurut akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Sapta Aprilianti, empat pasal tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
    “Kalau tepat tidaknya ya nanti bergantung pada pengadilan. Tapi setidaknya empat pasal itu yang dilabeli penyidik sesuai dengan fakta yang terjadi,” kata Sapta saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (10/10/2025).
    Dalam ketentuan hukum pidana, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain serta Pasal 360 yang mengatur kealpaan mengakibatkan orang lain luka.
    “Kalau 359, mahasiswa hukum tutup mata saja ketika ada matinya orang setidaknya pasti kealpaan. Jadi terkait itu saya rasa sudah tepat. Cuma tinggal tunggu fakta lebih jelas,” ujarnya.
    Kemudian, Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.
    “Ini kan matinya orang, tertimbun oleh bangunan maka patut diduga ada kesalahan konstruksi. Nah, kita punya Undang-undang Konstruksi itu,” imbuhnya.
    Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim belum mengungkap adanya tersangka dalam kasus ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny.
    Menurut Sapta, yang berpotensi menjadi tersangka adalah pihak yang dekat atau berkaitan erat dengan proses pembangunan bangunan tersebut.
    “Tapi bidang itu kita mencari orang yang paling dekat dengan timbulnya akibat. Apakah kontraktor? Ponpes? ya kemungkinan bergantung pada fakta. Jadi siapapun terkait berpotensi untuk ditetapkan tersangka,” bebernya.
    Sebab, dalam ketentuan hukum, pihak yang turut melakukan pelanggaran tindak pidana dan memberikan anjuran untuk orang melakukan tindak pidana karena kealpaan dapat dikenai sanksi.
    “Definisi pelaku atau orang pembuat tindakan ekstrem bukan sekadar melakukan tetapi juga orang yang menyuruh melakukan,” pungkasnya.
    Peristiwa robohnya bangunan tiga lantai mushala Ponpes Al Khoziny yang terletak di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terjadi pada Senin (29/10/2025) sore.
    Badan SAR Nasional (Basarnas) mencatat bahwa insiden tersebut mengakibatkan 171 korban, di mana 104 orang berhasil selamat, sementara 67 orang lainnya meninggal dunia.
    Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban pada hari ke-9 operasi SAR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Fakta Persidangan Mega Korupsi Tata Kelola Minyak Rp285 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi tata kelola minyak yan diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun di PN Tipikor telah digelar.

    Adapun sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 dimulai pada Kamis (9/10/2025). Muncul empat tersangka dalam kasus ini, lengkap dengan borgol masing-masing di tangan.

    Berikut fakta persidangan kasus mega korupsi tata Kelola minyak:

    1. Empat Didakwa

    Sebanyak empat orang yang didakwa. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Keempat orang tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    2. Dugaan Penyimpangan 

    Keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    3. Menguntungkan Korporasi Tertentu

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan sejumlah pihak korporasi.

    Jaksa menjelaskan setidaknya ada dua perusahaan luar dan 13 perusahaan lokal yang telah diuntungkan dalam dua kategori. Pertama, dalam impor produk kilang atau BBM.

    Ada dua perusahaan luar yang diuntungkan yaitu BP Singapore Pte. Ltd dalam pengadaan Ron 90 pada 2023 sebesar US$3,6 juta. Selanjutnya, BP Singapore juga diuntungkan dalam pengadaan BBM dengan Ron 92 sebesar US$745.493.

    Kemudian, perusahaan Singapura lainnya yakni Sinochem International Oil Pte. Ltd dalam pengadaan BBM Ron 90 pada 2023 sebesar US$ 1,39 juta.

    Kategori selanjutnya terkait dengan keuntungan dalam penjualan non-subsidi. Mereka yakni PT Berau Coal; PT Adaro Indonesia; PT Merah Putih Petroleum; PT Buma; PT Pama Persada Nusantara; PT Ganda Alam Makmur; dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.

    Selanjutnya, PT Aneka Tambang Tbk.; PT Maritim Barito Perkasa; PT Vale Indonesia Tbk; PT Nusa Halmahera Minerals; PT Indo Tambangraya Megah; PT Purinusa Eka Persada. Total keuntungan yang diperoleh belasan korporasi ini mencapai Rp2,5 triliun.

    “[Keuntungan] dengan jumlah keseluruhan Rp2,54 triliun,” tutur jaksa.

    Adapun, total baru ada empat tersangka yang telah didakwa dalam perkara ini. Mereka yakni Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

    Selanjutnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dan Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Mereka telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun dengan rincian kerugian dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM US$5,7 juta; dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021-2023 yaitu sebesar Rp2,5 triliun.

    Dua kerugian itu masuk dalam total kerugian keuangan sebesar US$2,7 miliar dan Rp25,4 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp171,9 triliun.

    Selain itu, jaksa penuntut umum juga turut memasukkan kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan keuntungan ilegal dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar US$2,6 miliar.