Topik: KUHP

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim.

    Dalam pledoinya, Resa menyampaikan permintaan mengejutkan—ia meminta agar ayah kandungnya, Budi Riyanto, ditindak tegas dan dilaporkan ke pihak berwajib.

    Resa mengaku sudah lebih dari dua tahun berjuang mencari keadilan setelah dirinya dicatut dalam kasus pemalsuan dokumen batas tanah atas nama Tjong Cien Sing, pihak pelapor dalam perkara ini.

    “Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Karena itu, saya mohon kepada majelis hakim agar melaporkan ayah saya ke pihak berwajib,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Resa, peran ayahnya—yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik—membuat dirinya terseret dalam kasus hukum tersebut. “Benar, beliau ayah saya. Tapi tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya. Akhirnya, mau tidak mau, saya harus melaporkan orang tua saya sendiri,” ungkap pria berusia 37 tahun itu dengan nada getir.

    Resa pun berharap majelis hakim dapat memberi keadilan seadil-adilnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan istrinya yang tetap setia mendampinginya selama proses hukum berjalan. “Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih kepada istri yang selalu setia, dan titip salam untuk ibu saya,” ujarnya lirih.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan pledoi setebal 50 halaman yang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum sejak penyidikan di kepolisian hingga perkara bergulir di pengadilan. “Tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” tegas Johan.

    Ia menambahkan, dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun mampu menjelaskan peran terdakwa secara jelas. Bahkan, sebagian besar saksi dan pelapor mengaku tidak mengenal Resa. “Tidak ada pidana tanpa pelaku dan niat jahat. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami bukan keduanya,” ujarnya menegaskan.

    Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sarudi memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan terhadap pledoi tersebut. “Sidang ditunda hingga Kamis (16/10). Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Bila ditemukan, akan kami laporkan ke aparat berwenang,” tegasnya. (dny/kun)

  • Awal Mula ABG 16 Tahun Bekap dan Aniaya Bocah di Jakut hingga Tewas

    Awal Mula ABG 16 Tahun Bekap dan Aniaya Bocah di Jakut hingga Tewas

    Jakarta

    Remaja laki-laki (16) diduga menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut pelaku remaja tersebut awalnya mengiming-imingi korban.

    “Jadi korban tuh kan diajak ke rumah pelaku tuh mau dibelikan baju. Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ongkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

    Dia mengatakan setibanya di rumah, pelaku langsung membekap korban. Pelaku juga mengikat korban menggunakan kabel hingga tidak bernapas.

    “Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelasnya.

    Selanjutnya, kata dia, pelaku langsung melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.

    Ongkoseno menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku kawasan Kampung Sawah, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

    “Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP,” ungkap Ongkoseno.

    “Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

    (zap/zap)

  • Ingin Jadi Polisi, Pria di Tangerang Kena Tipu Rp750 Juta Oleh Pria Mengaku Staf Anggota Komisi III DPR RI

    Ingin Jadi Polisi, Pria di Tangerang Kena Tipu Rp750 Juta Oleh Pria Mengaku Staf Anggota Komisi III DPR RI

    JAKARTA – Seorang pria berinisial AR (31) mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI diringkus anggota Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus penipuan pendaftaran masuk Polri.

    Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap A (30) warga Tangerang hingga mencapai kerugian Rp750 juta.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah memberikan janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

    Kejadian bermula pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

    Korban berinisial A mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.

    “Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Kombes Susatyo saat dikonfirmasi, Senin 13 Oktober 2025, malam.

    Pihaknya pun akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.

    “Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” ujarnya.

    Dalam aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, korban telah mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka.

    Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun korban yang lolos menjadi anggota Polri, seperti yang telah dijanjikan tersangka.

    Korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu, 12 Oktober 2025.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

    “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Haris saat dikonfirmasi.

    Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

  • Polres Jakpus tangkap pelaku penipuan modus bantu korban jadi polisi

    Polres Jakpus tangkap pelaku penipuan modus bantu korban jadi polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus janji palsu bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.

    “Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.

    Kemudian korban dimintai uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka agar bisa menjadi anggota Polri.

    Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.

    Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Oktober 2025.

    Kapolres Metro Jakpus menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.

    “Kami tidak akan menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujarnya.

    Ia menegaskan, pihak Kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.

    “Kami pastikan, siapapun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas,” katanya.

    Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. “Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis dan transparan,” kata dia.

    Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

    “Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp dan satu buah ‘flashdisk’,” katanya.

    Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Akal Bulus Anak Riza Chalid Perkaya Diri Rp 3,07 T dari Kasus Korupsi Minyak, Rp 176 Juta Dipakai buat Golf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Dia duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Peran Riza Chalid yang Dicap ‘Trader Migas’ dalam Dakwaan Anaknya

    Jakarta

    Nama Riza Chalid kembali muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diprediksi merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Dalam dakwaan tersebut, Riza Chalid dicap sebagai trader migas oleh JPU. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai pemberian label Riza Chalid sebagai trader migas nampaknya tidak berlebihan.

    Menrut Yusri, Riza Chalid memulai bisnis di Petral Energy Service (PES) tahun 2004. Saat itu merupakan titik awal Indonesia menjadi importir minyak, dari sebelumnya eksportir minyak.

    “Biang keroknya lifting migas kita turun terus yang saat ini sekitar 585.000 barel perhari, sementara konsumsi perhari 1,6 juta barel,” katanya saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

    “Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yg dekat dgn penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi,” tambahnya.

    Bahkan dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor, Yusri mengatakan Riza Chalid lolos dari jeratan hukum tersebut.

    Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi Riza dalam menjalan bisnisnya. Sehingga tidak ada satupun perusahaan yang berkontrak dengan Pertamina untuk pengadaan minyak mentah dan BBM, LPG dan ekspor produk kilang pertamina yang yidak diserap dalam negeri berupa LSWR ( Low Sulfur Weight Residu) Decant oil serta Greencoke.

    “Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai ” The Godfather of Gasoline” tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN,” katanya.

    Yusri mengatakan, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai benfecial ownership oleh Penyidik perlu didukung alat bukti yang kuat secara hukum. Terlebih kata Yusri Riza Chalid memiliki jaringan yang kuat selama 20 tahun terakhir.

    “Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai “mester mester” kata Yusri.

    Bersambung ke halaman berikutnya tentang dakwaan anak Riza Chalid. Langsung klik

    Dikutip dari detiknews, Jaksa mengungkap pengusaha Riza Chalid dicap sebagai trader migas dalam dakwaan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Kerry sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    Berdasarkan berkas dakwaan Kerry yang dilihat detikcom, Senin (13/10/2025), Kerry disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

    Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkap janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry dipercaya Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak karena reputasi Riza Chalid. Jaksa mengatakan Riza Chalid, yang juga tersangka kasus korupsi tata kelola minyak, dicap sebagai trader migas.

    “Terkait akuisisi TBBM Merak Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza menjanjikan Dany Subrata selaku Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006 sampai dengan 2014 yaitu nanti setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh, sehingga Dany Subrata percaya karena reputasi ayah terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yaitu Mohammad Riza Chalid sebagai trader migas,” demikian tertulis dalam surat dakwaan Kerry.

    Kerry disebut melakukan negosiasi terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak sebelum memberikan janji soal akuisisi TBBM Merak. Kontrak negosiasi itu tertulis akan ditandatangani pada 6 Maret 2014.

    Kerry juga disebut telah diperkaya dalam kasus ini. Rinciannya:

    – Memperkaya Kerry dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

    – Memperkaya Kerry, Gading Ramadhan Juedo dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 2.905.420.003.854 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.

    Jaksa mendakwa Kerry Adrianto Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Riza Chalid masih menjadi buron Kejagung.

    Halaman 2 dari 2

    (hns/hns)

  • Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Ini Alasan Wisnu Laporkan Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus viral pernikahan dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar kini berlanjut ke ranah hukum. Wisnu Aji Hernama, pemilik akun TikTok @kandangpacitan22, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan terkait cek tersebut ke Polres Pacitan, Senin (13/10/2025).

    Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00 bersama rekannya, membawa sejumlah berkas termasuk tangkapan layar yang diduga menunjukkan bukti cek palsu. Ia menduga, cek yang ditunjukkan Tarman dalam video akad nikah hanyalah hasil scan digital dari cek asli yang diubah tanggal dan nominalnya.

    “Ada dugaan pelanggaran pemalsuan dan penipuan,” ujar Wisnu usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pacitan.

    Dalam laporannya, Wisnu menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Meski tidak mengalami kerugian materiil, ia mengaku melapor karena menilai dampak sosial dari kasus itu cukup besar, terutama di wilayah Kecamatan Bandar yang kini menjadi sorotan publik.

    “Itu harus ditindak. Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang. Tarman ini salah memilih lokasi, menganggap orang Bandar ini bodoh,” ujarnya.

    Menariknya, Wisnu sendiri sebelumnya sempat membuat heboh jagat maya karena menyiarkan kabar bahwa Tarman kabur membawa motor mertuanya setelah ijab kabul. Namun kabar tersebut terbukti tidak benar, setelah diklarifikasi bahwa pasangan Tarman dan Sheila Arika sedang berbulan madu di Purwantoro. “Informasi itu banyak yang masuk dari tetangga,” dalihnya. (tri/ian)

  • Salah Ambil Sepeda Motor Usai Nonton Orgen Tunggal, Remaja di Pesisir Barat Tewas Dikeroyok Dikira Maling

    Salah Ambil Sepeda Motor Usai Nonton Orgen Tunggal, Remaja di Pesisir Barat Tewas Dikeroyok Dikira Maling

    Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Fabian, pengeroyokan berawal ketika korban FA bersama dua temannya hendak mengambil sepeda motor di area parkir usai menonton orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Saat itu, terjadi kesalahpahaman dengan salah satu pelaku. Korban dikira ingin mencuri sepeda motor hingga terjadi peristiwa pengeroyokan.

    “Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah, lalu diikuti oleh pelaku lain hingga korban tersungkur,” kata Fabian.

    Akibat pengeroyokan tersebut, FA mengalami luka robek di belakang kepala dan lebam pada mata kanan akibat benda tumpul.

    Korban sempat dibawa ke Puskesmas Karya Penggawa dan dirujuk ke RS Handayani Kotabumi, namun nyawanya tidak tertolong.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fabian.

    Dia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan serta menghindari tindakan kekerasan.

    “Tindakan brutal hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Fabian menambahkan.

  • Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Gugatan ditolak, ibu Nadiem singgung Tom Lembong dan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto usai permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Atika meyakini putranya menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih.

    “Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ucap Atika.

    Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.

    Sementara, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang diajukan putranya. Meski begitu, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

    Sang ayah meyakini Nadiem agar kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya.

    “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

    Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

    Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.