Topik: KUHP

  • Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

    Delapan Ekor Kambing Antarkan Seorang Residivis ke Tahanan Polres Jombang

    Jombang (beritajatm.com) – Delapan ekor kambing senilai Rp23 juta menjadi barang bukti yang mengantarkan seorang residivis berinisial MS (42) ke tahanan Polres Jombang. MS ditangkap di Nganjuk setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus berpura-pura membeli pakan ternak.

    Aksi penipuan ini bermula dari transaksi jual beli kambing yang dilakukan melalui media sosial Facebook. MS yang berpura-pura ingin membeli pakan ternak kemudian menemui korban, Yuliatin (47), seorang ibu rumah tangga asal Kediri.

    Korban sepakat untuk menjual delapan ekor kambing dengan harga Rp23 juta. Namun, saat proses pembayaran, MS menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia mengajak korban beserta suami dan anak kandungnya untuk ikut ke Jombang dengan alasan mengambil uang.

    Setibanya di Kecamatan Tembelang, MS beralasan ingin membeli pakan kambing dan mengajak suami korban ke lokasi lain. Namun, setelah sampai di Kecamatan Gudo, MS berbuat licik. Ia berpamitan untuk memutar mobil Grand Max agar lebih dekat, namun justru tancap gas dan kabur meninggalkan suami korban di lokasi. Puncak penipuan terjadi di situ, meninggalkan korban dalam kebingungannya.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat laporan dari korban dan petunjuk yang diberikan oleh pimpinan Polres Jombang. “Atas arahan dan petunjuk pimpinan Bapak Kapolres Jombang, pelaku berhasil kami amankan di Nganjuk lengkap dengan barang buktinya,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

    MS yang merupakan residivis dengan catatan kriminal pada kasus pencurian tahun 2002 dan penipuan mobil pada tahun 2023 kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Tim Resmob Polres Jombang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna hitam (N-8148-RF), delapan ekor kambing, dan satu unit sepeda motor Honda Beat (S-2391-OBI). Pelaku yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

    Dengan penangkapan MS, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang kerap muncul di tengah masyarakat. [suf]

  • Ngaku Bisa Komunikasi dengan 4 Dewa, Wanita Surabaya Tipu Atasan Rp6,3 Miliar

    Ngaku Bisa Komunikasi dengan 4 Dewa, Wanita Surabaya Tipu Atasan Rp6,3 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Arfita, seorang wanita asal Surabaya, menggunakan modus unik untuk menipu korbannya dengan mengaku bisa berkomunikasi dengan empat dewa: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan). Akibatnya, korban Alfian Lexi tertipu hingga Rp6,3 miliar.

    Sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Irawati SH. Terdakwa merupakan Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, yang diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap atasannya sendiri, Alfian Lexi, Direktur Utama CC Sentosa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa aksi tipu muslihat itu berlangsung selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Arfita mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.

    “Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

    Untuk memperkuat aksinya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Dari ponsel-ponsel itu, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada Alfian seolah berasal dari para dewa, meminta derma untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

    Percaya sepenuhnya, Alfian rutin mentransfer uang dengan dalih sedekah atau derma. Nilai donasi bahkan meningkat dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak 2021. Transfer dilakukan ke berbagai rekening atas nama Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total Rp6.318.656.908.

    Namun, sebagian besar dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan sehari-hari. Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025). Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu.

    Pada Januari 2025, Alfian baru menyadari penipuan tersebut setelah mendapat penjelasan dari temannya di Bali bahwa dewa tidak mungkin berkomunikasi lewat WhatsApp dan donasi seharusnya disertai tanda terima resmi.

    Alfian kemudian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta klarifikasi, namun Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pernyataannya.

    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU. [uci/beq]

  • Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Jaksa

    Lagi Asyik Nongkrong di Kafe, Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Jaksa

    JAKARTA  – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menangkap terpidana kasus penipuan, Lilik Suciati (49), saat sedang nongkrong di kafe di Jalan Adi Sucipto, Tulungagung, Jawa Timur.

    Perempuan asal Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, itu tidak menyangka kehadiran petugas kejaksaan yang datang untuk menjemputnya menjalani hukuman atas perkara penipuan mobil yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

    Eksekusi berlangsung cukup alot. Lilik sempat terlibat adu argumen dengan jaksa yang hendak memakaikan rompi tahanan berwarna kuning.

    Namun setelah proses persuasif, petugas akhirnya berhasil menggiring terpidana ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

    “Yang bersangkutan sudah kami panggil sebelumnya namun tidak hadir. Begitu kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak melakukan eksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti dilansir ANTARA, Selasa, 14 Oktober.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1189 K/PID/2025 tanggal 6 Agustus 2025, yang menyatakan Lilik bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

    Menurut Amri, eksekusi tersebut sempat menjadi prioritas Kejari Tulungagung karena terpidana sebelumnya diketahui bepergian ke luar negeri sehingga dikhawatirkan melarikan diri.

    “Kami memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan,” katanya menegaskan.

    Kasus penipuan ini berawal pada Mei 2023. Lilik diketahui memanfaatkan nama sopirnya, Komarudin, untuk mengajukan kredit mobil melalui perusahaan pembiayaan Mandiri Finance.

    Dengan uang muka dari Lilik, Komarudin membeli Suzuki Ertiga Sporty, yang kemudian diserahkan kepada majikannya.

    Komarudin semula dijanjikan tetap dipekerjakan sebagai sopir pribadi dan diberi pekerjaan tambahan dalam pembuatan pagar rumah milik Lilik.

    Namun seluruh janji itu tak pernah dipenuhi. Angsuran mobil pun tidak dibayarkan, hingga pihak leasing menagih ke Komarudin.

    Merasa dirugikan, Komarudin melaporkan perbuatan Lilik ke polisi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung kemudian menuntut hukuman tiga tahun penjara.

    Pengadilan Negeri Tulungagung memvonis dua tahun, dan setelah banding, Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara, yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung.

  • Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina Masuk DPO

    GELORA.CO  – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menurutnya bisa menjadi jalan keluar untuk mengeksekusi Silfester.

    Khozinudin awalnya menyinggung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna yang meminta Silfester untuk menyerahkan diri ketimbang melakukan upaya paksa. Padahal, Kejagung diberikan kewenangan untuk mengeksekusi.

    “Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?” ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (14/10/2025).

    Kejagung menurutnya bahkan bisa menghubungi Kuasa Hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Sebab, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

    “Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya untuk dihadirkan,” ujar dia.

    Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

    “Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” ucap dia.

    “Sederhana, tanyakan pada kuasa hukumnya. Kalau dia (kuasa hukum) tetap tidak mau menunjukkan lokasinya padahal sebelumnya dia katakan ada di Jakarta, berarti dia telah menyembunyikan pelaku kejahatan,” sambungnya.

    Khozinudin lantas menyinggung sosok Fredrich Yunadi yang saat itu berusaha menyembunyikan kliennya, yakni Setya Novanto. Menurutnya, kuasa hukum yang melakukan obstruction of justice juga tetap bisa dipidana.

    “Yang menjadi rahasia klien itu adalah rahasia berkaitan dengan perkaranya. Bukan rahasia berkaitan dengan keberadaannya,” ungkap Khozinudin.

    “Dan sudah ada lho, kasus bakpao dulu pengacara dieksekusi gara-gara menyembunyikan orang yang harusnya ditindak,” sambungnya.

    Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

    Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu pun kembali menguak belakangan ini

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Rekan Kerja Diculik karena Tak Setor Uang, 3 Pelaku Ditangkap di Riau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Oktober 2025

    Rekan Kerja Diculik karena Tak Setor Uang, 3 Pelaku Ditangkap di Riau Regional 14 Oktober 2025

    Rekan Kerja Diculik karena Tak Setor Uang, 3 Pelaku Ditangkap di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus penculikan yang terjadi di jalan tol Pekanbaru-Dumai.
    Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku penculikan, berinisial SB, MT, dan AH.
    Sementara dua pelaku lainnya, J dan SL, masih buron.
    Para pelaku menculik korban bernama Eduard Bu Ulalo pada 16 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Rest Area Km 64 jalan tol Pekanbaru-Dumai.
    “Dalam proses penyelidikan, kami mengecek rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Saat ini, tiga pelaku sudah ditangkap, dua pelaku lainnya masih kami buru,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Roy Noor, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025).
    Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk berisi video saat kejadian dan rekaman CCTV.
    Sebelumnya, sebut Roy, video aksi penculikan sempat beredar di media sosial.
    Informasi yang tersebar juga menyebutkan pelaku penculikan anggota Polri.
    “Isu itu tidak benar. Kami sudah koordinasi juga dengan Bid Propam Polda Riau, tidak ada anggota Polri yang terlibat. Pelakunya sipil semua,” jelas Roy.
    Ia mengungkapkan bahwa motif penculikan itu karena persaingan bisnis antara korban dengan para pelaku.
    Korban tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari bisnis tersebut.
    “Dari hasil pemeriksaan, antara korban dengan para pelaku ada hubungan kerja. Mereka berbisnis. Jadi, uang hasil penjualan yang mestinya disetorkan korban kepada pelaku, tetapi tidak setor sehingga para pelaku mencari korban dan melaksanakan penculikan,” ungkap Roy.
    Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat dipukuli para pelaku. Korban mengalami luka lecet dan luka lebam di wajah.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan Medan 14 Oktober 2025

    Korupsi Jual Aset PTPN 1, Eks Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Kejaksaan menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara tahun 2022-2024, Askani, pada Selasa (14/10/2025).
    Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi dalam proses jual beli aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas lahan 8.077 hektar.
    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengatakan, selain Askani, pihaknya juga menahan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025, Abdul Rahman Lubis.
    Menurut Jefry, dugaan korupsi keduanya terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
    Mereka diduga melanggar kewenangan lantaran memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB.
    “(Ini) mengakibatkan aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruangnya diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Jefry saat konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (14/10/2025) malam.
    Namun, Jefry belum merinci berapa kerugian negara yang dimaksud.
    Jefry mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.
    Kini, keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan proses hukum lebih lanjut.
    “Terhadap para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    ART Curi Surat Penting dan Uang Puluhan Juta Milik Majikan, Divonis 22 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama 22 bulan terhadap Lailatul Nikmah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri surat-surat penting dan uang tunai milik majikannya.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam sidang putusan. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Lailatul Nikmah binti Junaidi terbukti bersalah melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim Muhammad Yusuf saat membacakan putusan.

    Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya, sehingga dijadikan pertimbangan meringankan.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121, Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

    Menurut fakta persidangan, Lailatul Nikmah bersekongkol dengan seseorang bernama Effendy, yang kini masih buron. Keduanya sepakat untuk mengambil barang berharga milik majikan terdakwa, Diajeng Z.F. Sandy, dan hasilnya akan dibagi dua.

    Saat kejadian, terdakwa memastikan majikannya sudah tertidur, lalu masuk ke kamar korban yang tidak terkunci. Ia mengambil tas berisi dompet abu-abu bermerek LV yang di dalamnya terdapat KTP, kartu BPJS, SIM A dan SIM C, empat kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp150 ribu, dua lembar uang Riyal, dan dua lembar uang Lira.

    Setelah mengemas barang-barangnya sendiri, terdakwa melarikan diri bersama Effendy ke wilayah Burneh, Madura.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,8 juta.

    “Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil bagi korban, dan tindakannya dilakukan dengan rencana sebelumnya bersama pelaku lain yang belum tertangkap,” jelas jaksa Ahmad Muzakki usai sidang.

    Hingga kini, polisi masih memburu Effendy, rekan terdakwa yang turut terlibat dalam pencurian tersebut. (ted)

     

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Laporkan Ayah Kandung ke Pihak Berwajib

    Gresik (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Resa Andrianto menyampaikan pledoi (pembelaan) di hadapan majelis hakim.

    Dalam pledoinya, Resa menyampaikan permintaan mengejutkan—ia meminta agar ayah kandungnya, Budi Riyanto, ditindak tegas dan dilaporkan ke pihak berwajib.

    Resa mengaku sudah lebih dari dua tahun berjuang mencari keadilan setelah dirinya dicatut dalam kasus pemalsuan dokumen batas tanah atas nama Tjong Cien Sing, pihak pelapor dalam perkara ini.

    “Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dituduh membuat surat palsu. Karena itu, saya mohon kepada majelis hakim agar melaporkan ayah saya ke pihak berwajib,” ujar Resa, Selasa (14/10/2025).

    Menurut Resa, peran ayahnya—yang merupakan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik—membuat dirinya terseret dalam kasus hukum tersebut. “Benar, beliau ayah saya. Tapi tega sekali mengorbankan anaknya. Sakit rasanya. Akhirnya, mau tidak mau, saya harus melaporkan orang tua saya sendiri,” ungkap pria berusia 37 tahun itu dengan nada getir.

    Resa pun berharap majelis hakim dapat memberi keadilan seadil-adilnya. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga dan istrinya yang tetap setia mendampinginya selama proses hukum berjalan. “Saya pasrah kepada Allah SWT. Terima kasih kepada istri yang selalu setia, dan titip salam untuk ibu saya,” ujarnya lirih.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Johan Avie, membacakan pledoi setebal 50 halaman yang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses hukum sejak penyidikan di kepolisian hingga perkara bergulir di pengadilan. “Tuntutan 4 tahun atas pasal 263 ayat 2 jo pasal 56 ke-2 KUHP sangat dipaksakan. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan,” tegas Johan.

    Ia menambahkan, dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak satu pun mampu menjelaskan peran terdakwa secara jelas. Bahkan, sebagian besar saksi dan pelapor mengaku tidak mengenal Resa. “Tidak ada pidana tanpa pelaku dan niat jahat. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami bukan keduanya,” ujarnya menegaskan.

    Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Sarudi memberikan waktu kepada JPU untuk menyiapkan tanggapan terhadap pledoi tersebut. “Sidang ditunda hingga Kamis (16/10). Kami tegaskan, dalam perkara ini tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. Bila ditemukan, akan kami laporkan ke aparat berwenang,” tegasnya. (dny/kun)