Topik: KUHP

  • IKA PMII Lamongan Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke Polres

    IKA PMII Lamongan Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke Polres

    Lamongan (beritajatim.com) – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Lamongan resmi melayangkan pengaduan ke Polres Lamongan terkait tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi nasional Trans7, yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik pesantren serta para kiai.

    Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, menyatakan bahwa laporan ini diajukan atas nama masyarakat dan kader pergerakan yang tergabung dalam IKA PMII.

    Alamuddin menilai, segmen yang ditayangkan dalam program tersebut menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, serta pesantren dan kiai di seluruh Nusantara.

    “Kami menilai tayangan itu tidak berimbang, tendensius, dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik. Judul yang digunakan sangat provokatif dan melecehkan kehidupan santri,” ujar Miftach, usai menyampaikan aduan ke Mapolres Lamongan, Rabu (15/10/2025).

    Ketua PC IKA PMII Lamongan, Miftach Alamuddin, saat menyampaikan aduan terkait tayangan program Xpose Uncensored Trans7 ke Mapolres Lamongan, Rabu (15/10/2025).

    Lebih lanjut Alamuddin menyampaikan, narasi dan gambar dalam episode berjudul “Santrinya minum susu aja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok?” tersebut, menggiring opini negatif dan tidak disertai klarifikasi dari pihak pesantren yang disebut.

    Oleh karena itu, kata Alamuddin, IKA PMII Lamongan menilai program itu melanggar prinsip jurnalisme berimbang (cover both sides) dan berpotensi menimbulkan trial by media. Mereka juga menilai tayangan tersebut telah mencoreng nama baik pesantren dan para kiai yang selama ini aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan pendidikan.

    “Tayangan itu dapat memicu opini menyesatkan dan prasangka buruk terhadap pesantren, kiai, dan santri. Kami menilai ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tuturnya.

    Melalui pengaduan resmi ini, IKA PMII Lamongan meminta Polres Lamongan untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan langkah hukum yang berlaku. Termasuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam produksi program tersebut dan mengkaji ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

    “Kami mengajukan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, serta untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Lamongan,” pungkas Alamuddin.

    Sebagai informasi, pada Selasa (15/10/2025) tim Trans7 mendatangi Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, terkait tayangan dalam program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan Kiai sepuh KH Anwar Mansur. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, bersama Prof Mohammad Nuh. (fak/but)

  • Anggap Tertinggal, Menko Yusril Dorong Perumusan Hukum Perdata RI Komperehensif

    Anggap Tertinggal, Menko Yusril Dorong Perumusan Hukum Perdata RI Komperehensif

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong perumusan hukum keperdataan nasional yang komprehensif agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia masa kini.

    “Saya menganggap pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul di Surabaya untuk membahas hukum keperdataan nasional kita. Kita ini ketinggalan menghadapi perubahan yang terus terjadi sehingga membutuhkan perumusan hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum kita sekarang,” ujar Yusril dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Jatim, Selasa.

    Yusril berharap pertemuan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan melahirkan gagasan-gagasan penting sebagai sumbangan bagi pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum keperdataan.

    “Bidang hukum pidana sudah banyak kemajuan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah selesai dibahas, sementara di bidang hukum perdata kita masih jauh tertinggal. Walaupun banyak undang-undang mengatur sektor perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis, induk hukumnya masih mengacu pada hukum Belanda,” katanya.

    Yusril juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemikir hukum dari latar belakang berbeda, termasuk akademisi hukum Islam dan hukum adat agar hasil perumusan hukum keperdataan nasional mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

    “Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum yang berasal dari zaman Belanda, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat kita. Pemerintah tentu ingin adil maka semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya sesuai dengan kesadaran hukum rakyat,” tuturnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Surabaya Dr. Benny Lianto menyatakan hukum keperdataan memiliki basis yang fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat.

    Menurut dia, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut pembaruan dalam cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan.

    “Hukum keperdataan dihadapkan pada tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan yang berbeda. Oleh karena itu, konferensi ini menjadi sangat relevan,” katanya.

    Melalui forum yang menghadirkan pengajar hukum perdata dari seluruh Indonesia, mereka dapat berbagi pikiran, memperkaya wacana akademik, serta mengarahkan pengembangan hukum yang lebih responsif bagi masyarakat modern tanpa meninggalkan. akar-akar keadilan.

  • Keterlaluan! Anak Reza Chalid Didakwa Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 Miliar untuk Main Golf

    Keterlaluan! Anak Reza Chalid Didakwa Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 Miliar untuk Main Golf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga menggunakan hasil korupsinya untuk bermain golf di Thailand.

    Hal itu terungkap saat anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid tersebut didakwa jaksa.

    Dakwaan tersebut dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berlangsung Senin, 13 Oktober 2025.

    Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, memaksa Pertamina menyewa Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
    Perusahaan plat merah itu pun mengeluarkan uang sebesar Rp2,9 triliun pada April 2012 hingga November 2014.

    “Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) menggunakan uang sebesar Rp176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand,” kata jaksa saat membaca dakwaannya. 

    Uang tersebut, digunakan Kerry bersama Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati untuk bermain golf di Thailand.

    Diketahui, penyewaan terminal BBM itu sebenarnya tak dibutuhkan Pertamina. Rencana penyewaan dilakukan tanpa studi kelayakan.

    Akibatnya, negara rugi sampai Rp285,1 triliun. Kerry sendiri didakwa memperkaya diri sampai Rp3,07 triliun.

    Kerry didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Oktober 2025

    Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan Regional 15 Oktober 2025

    Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025).
    Mereka menuntut kejelasan proses hukum terhadap T, warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan penyerahan uang dan ancaman kekerasan, namun hingga kini belum ditahan.
    Kedatangan warga dipimpin oleh kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, yang mendampingi kliennya, Tukiman, korban dalam kasus tersebut.
    “Klien kami menanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Karena sudah tersangka kok belum ditahan. Ada juga dugaan intimidasi tersangka ini melakukan pematokan lahan milik korban, jadi keluarganya takut,” kata Ady usai mendatangi Polres Purworejo.
    Ady mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, T masih bebas berkeliaran dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.
    Menurut Ady, tindakan intimidasi itu berupa pematokan lahan di depan rumah korban, yang membuat keluarga Tukiman merasa terancam.
    “Kami patut dan sangat normal sekali untuk kemudian berkomunikasi kepada pihak kepolisian. Dan pada dasarnya dari pihak kami ingin berlindung atau mendapat perlindungan,” ujarnya.
    Karena merasa ketakutan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
    “Perlindungannya dari siapa? Ini yang kemudian kami harapkan dari kepolisian dapat melakukan tindakan tegas. Kita tidak ingin ada korban berikutnya dari upaya-upaya yang seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya.
    Ady menyebut, penetapan T sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat itu menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka.
    “Ada apa ini sebenarnya? Makanya kita langsung tanyakan ke Polres,” kata Ady.
    Dalam pertemuan di Polres Purworejo, Ady dan timnya tidak bisa bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno karena sedang bertugas di Semarang.
    “Hari ini Kasatreskrim ada tugas ke Semarang, kita ditemui KBO. Dia memberikan petunjuk kepada kami untuk komunikasi kepada Kapolres. Secepatnya kita akan bersurat kepada Kapolres untuk melakukan koordinasi terkait perkara ini,” jelas Ady.
    Untuk memastikan keselamatan kliennya, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengantisipasi kemungkinan perlunya rumah aman atau bentuk perlindungan lain.
    “Kami berharap kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas terhadap kasus yang sangat meresahkan warga Desa Sawangan ini,” ucap Ady.
    “Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami itu sudah ditemukan unsur tindak pidana. Ketika ada tindak pidana dan bukti cukup, kenapa tidak dilakukan upaya tegas,” lanjutnya.
    Kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Desa Sawangan. T diduga memaksa Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan.
    Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan.
    Ady berharap proses hukum ini dapat berjalan hingga tuntas dan pelayanan pemerintahan desa kembali berjalan normal tanpa tekanan.
    “Kami hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan adil. Jangan sampai ada intimidasi lagi, dan masyarakat bisa kembali tenang,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Oktober 2025

    Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas Penjara Megapolitan 15 Oktober 2025

    Kerja Sosial Diharapkan Bisa Kurangi Kelebihan Kapasitas Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku kejahatan ringan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah darurat
    over capacity
    lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
    Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat Sri Susilarti mengatakan, hukuman penjara bukan lagi satu-satunya solusi untuk menangani pelaku pidana.
    Terutama, dengan kondisi saat ini yang sudah masuk kategori kelebihan kapasitas lapas.
    “Hukuman kerja sosial ini diharapkan menjadi satu solusi alternatif untuk mengurangi isi lapas atau rutan,” ujar Sri saat ditemui
    Kompas.com
    di Taman Cattleya, Rabu (15/10/2025).
    Menurut Sri, kerja sosial yang merupakan pendekatan
    restorative justice
    menjadi solusi yang lebih baik dibandingkan memasukkan terpidana ke dalam penjara.
    Pasalnya, jumlah narapidana yang menghuni lapas se-Indonesia saat ini telah melebihi kapasitas, yaitu mencapai 270.000 orang.
    “Akhirnya kan memasukkan semua terpidana ke dalam lembaga pemasyarakatan bukan solusi yang terbaik. Kalau memang bisa dibina di masyarakat, kenapa harus masuk ke dalam lembaga?” kata dia.
    Landasan dari kebijakan kerja sosial itu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
    “Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 85, pidana bisa berbentuk tindakan seperti kerja sosial. Ini adalah bentuk pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    ,” kata Sri.
    Selain mengurangi kelebihan kapasitas lapas, kerja sosial juga disebut dapat menjadi alternatif pembinaan agar terpidana bisa kembali diterima di masyarakat.
    “Harapannya tuh dengan mengikuti kerja-kerja sosial ini mereka itu bisa lebih diterima lagi di masyarakat, seperti itu,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat mengerahkan sejumlah klien binaannya untuk membersihkan Taman Cattleya, Palmerah, Jakarta Barat.
    Kegiatan ini merupakan percontohan dan persiapan implementasi teknis hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
    Dalam kegiatan itu, sembilan klien Bapas dikerahkan di bawah pengawasan 25 orang petugas.
    “Kegiatan ini mempersiapkan agar masyarakat tahu bahwa ada peran dan tanggung jawab bersama dalam membina pelaku pidana. Nantinya, Bapas akan menjadi pengawas utama di lapangan,” jelas Sri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Oktober 2025

    Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol Megapolitan 15 Oktober 2025

    Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang kepala cabang dealer sepeda motor berinisial BAK (44) di Jalan RC Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga lebih dari Rp 500 juta.
    Aksi BAK terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan pembukuan periode Juli hingga Desember 2024 pada awal 2025.
    “PT JUM pada bulan Januari mau melakukan audit dari pembukuan di bulan Juli sampai Desember, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
    Dari hasil audit, diketahui pelaku mengambil uang senilai Rp 572.171.000 dari hasil penjualan 22 unit motor.
    “Uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Seala.
    Ia menambahkan, perbuatan itu dilakukan karena pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan cabang untuk kepentingan pribadi.
    “Kalau untuk motivasinya ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku berbuat seperti ini,” tuturnya.
    Setelah dilakukan penyelidikan, BAK akhirnya ditangkap di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
    Dalam pemeriksaan, BAK mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar sejumlah tagihan pinjaman
    online
    (pinjol) yang menumpuk.
    “Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja,” kata BAK di kesempatan yang sama.
    Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 jo 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2024. Keduanya adalah Kepala DLH periode 2021-2025 Firmansyah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani menerangkan, penyidikan menemukan adanya praktik manipulasi kegiatan rutin di DLH Tubaba tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Dalam setiap pencairan anggaran, sekitar 20 persen dana disisihkan untuk Kepala Dinas atas nama dana taktis tanpa bukti pendukung yang sah.

    “Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Gita kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

    Gita menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

    “Tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Firmansyah dan Hartawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DLH,” ujarnya.

    Setelah penetapan, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala sebagai tahanan titipan Kejari selama 20 hari ke depan.

    Penetapan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal tanggal 13 Oktober 2025.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Setiap bukti akan diuji, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup dia.

  • Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand Nasional 15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid didakwa menggunakan uang sebesar Rp 176 miliar, di antaranya untuk bermain golf di Thailand.
    Uang sebesar Rp 176 miliar itu diduga berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
    Dalam surat dakwaan, Kerry terungkap menggunakan uang tersebut untuk bermain golf di Thailand bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak PT Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” bunyi surat dakwaan itu, dikutip Rabu (15/10/2025).
    Gading Ramadhan Joedo sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Lebih detail, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdapat penerimaan fasilitas kegiatan golf di Bangkok bersama pihak PT Pertamina grup pada 5 sampai Juli 2024 sebesar Rp380.200.500,00.
    “Biaya golf di Thailand total sebesar Rp380.200.500,00 yang diikuti oleh Yoko Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gadung Ramadhan Joedo,” bunyi surat dakwaan.
    Dalam dakwaan, Kerry disebut jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry. Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.