Topik: KUHP

  • Korban Terima Kasih ke Polisi Respons Cepat Kasus Penculikan di Tangsel

    Korban Terima Kasih ke Polisi Respons Cepat Kasus Penculikan di Tangsel

    Jakarta

    Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelamatkan pasutri dkk korban penculikan bermodus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Para korban menyampaikan terima kasih kepada polisi.

    “Saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada tim Resmob Polda Metro Jaya dengan cepat tanggap menindaklanjuti laporan saya secepatnya dan langsung bergerak ke tempat TKP, langsung mendapatkan para tawanan, yaitu korban penculikan,” kata salah satu korban, Dessi Juwita dalam video yang diterima wartawan, Jumat (17/10/2025).

    Penculikan yang dilakukan oleh 9 pelaku membuat suaminya dan rekan-rekannya mengalami luka-luka. Suami Dessi, Indra dan kawan-kawannya disiksa dengan sundutan rokok hingga dicambuki.

    “Suami saya yang sudah dipukuli, dicambuk sama teman-temannya, dan semua para tersangka sudah dapat. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih banyak ya tim Resmob Polda Metro Jaya,” tutur Dessi.

    Indra, suami Dessi, juga menyampaikan terima kasih karena anggota Polda Metro berhasil menemukannya. Dia mengatakan tidak tahu akan seperti apa nasibnya jika tidak segera ditemukan.

    “Iya terima kasih Resmob Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan kami, meskipun kami sudah dipindahkan tempat, langsung mereka tidak lama, cepat menemukan kami. Kalau tidak ditemukan oleh Resmob Polda Metro Jaya, tidak tahu nasib kami seperti apa,” ujar Indra.

    Sementara itu, Nurul, yang juga menjadi korban, menyebut bahwa dirinya bersama yang lain tidak diperlakukan layaknya manusia. Begitu juga Ajit yang mengaku trauma usai penyekapan yang dialami.

    “Kayak bukan manusia bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang. Terima kasih Polda Metro Jaya,” ucap Nurul.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa sembilan orang telah diamankan. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Dia juga menjelaskan sembilan orang tersangka ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda. Sembilan tersangka itu adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.

    Tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Kemudian tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga, VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya merekam video yang viral.

    Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

    “Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terangnya.

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur di Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

    “Para tersangka turut disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” imbuhnya.

    (mea/mea)

  • Wanita Surabaya Tipu Bos Rp6,3 Miliar, Sempat Minta 4 HP untuk Komunikasi dengan Para Dewa

    Wanita Surabaya Tipu Bos Rp6,3 Miliar, Sempat Minta 4 HP untuk Komunikasi dengan Para Dewa

    GELORA.CO – Aksi penipuan dengan modus tak biasa dilakukan seorang wanita asal Surabaya bernama Arfita. Dia diadili karena diduga menipu dan menggelapkan uang milik bosnya sendiri senilai Rp6,3 miliar dengan mengaku bisa berkomunikasi dengan para dewa melalui WhatsApp.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengungkap, terdakwa merupakan direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Sedangkan korbannya, Alfian Lexi, adalah Direktur Utama perusahaan tersebut.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Arfita mengaku bisa berhubungan dengan empat ‘dewa’: Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

    “Terdakwa meyakinkan saksi dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10) lalu.

    Aksi tipu-tipu itu berlangsung selama enam tahun, sejak 2018 hingga Desember 2024. Untuk memperkuat kebohongannya, Arfita meminta empat unit ponsel yang disebutnya sebagai sarana berkomunikasi dengan para dewa.

    Melalui WhatsApp, Arfita mengirim pesan kepada korban seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta sumbangan untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

    Alfian rutin mentransfer uang dalam jumlah besar karena percaya. Semula 10 persen dari pendapatan usaha, lalu naik menjadi 25 persen sejak 2021. Selama enam tahun, total uang yang ditransfer mencapai Rp6,3 miliar lebih, tepatnya Rp6.318.656.908.

    “Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” jelas Hajita.

    Hanya sebagian kecil yang benar-benar disalurkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.

    “Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” ucap jaksa.

    Aksi ini terbongkar awal 2025, setelah korban mendapat nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Dia menyadari ada kejanggalan karena setiap donasi seharusnya memiliki tanda terima resmi, bukan pesan WhatsApp dari ‘dewa’.

    Saat diminta pertanggungjawaban, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana. Korban pun melaporkannya ke polisi.

    Kini, Arfita duduk di kursi terdakwa dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” kata JPU dalam dakwaannya.

    Sidang yang dipimpin Hakim Irawati itu berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. 

  • Kasus Cek Rp3 Miliar, Pasangan Tarman–Sheila Angkat Bicara: “Kami Tenang Saja”

    Kasus Cek Rp3 Miliar, Pasangan Tarman–Sheila Angkat Bicara: “Kami Tenang Saja”

    Pacitan (beritajatim.com) – Pasangan viral Tarman (74) dan Sheila Arika (24) memilih bersikap santai menanggapi laporan dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang dilayangkan oleh Bambang Wisnu Aji bersama rekannya, Hendra.

    Melalui konsultan hukumnya, Danur Suprapto, pihak Tarman–Sheila mengaku bingung dengan arah dan dasar laporan tersebut.

    “Yang dilaporkan siapa ya? Saya konsultan hukum Mbak Sheila, tapi belum dapat informasi dari beliau. Barusan saya telepon Mbak Sheila dan Pak Tarman, mereka katakan tidak ada surat panggilan dari kepolisian,” ujar Danur saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

    Menurut Danur, hingga saat ini tidak ada surat panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Karena itu, pihaknya memilih tetap tenang dan menunggu perkembangan. Ia juga meragukan legal standing atau dasar hukum dari pelapor.

    “Apa yang mau ditanggapi? Pelapor dan legal standing-nya kami tidak tahu. Siapa saja yang dilaporkan tidak tahu. Laporan jenis apa juga tidak tahu. Surat panggilan dari tingkat kepolisian mana pun tidak ada. Bahkan nomor LP-nya saja kami belum tahu,” lanjutnya.

    Danur menambahkan, dalam perkara hukum, pelapor seharusnya memiliki bukti permulaan yang cukup agar laporan dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Jika tidak, laporan tersebut bisa berbalik menjadi permasalahan hukum bagi pihak pelapor.

    “Pelapor harus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melaporkan seseorang. Laporan yang tidak didasari itikad baik bisa dilaporkan balik. Bila laporan ternyata palsu, jerat Pasal 220 KUHP menanti,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, akun TikTok @kandangpacitan22 atas nama Bambang Wisnu Aji bersama Hendra melaporkan dugaan penggunaan cek palsu Rp3 miliar yang disebut digunakan sebagai mahar dalam pernikahan Tarman dan Sheila.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video akad nikah keduanya viral di media sosial karena nilai mahar yang fantastis. (tri/kun)

  • 6
                    
                        Modus Korupsi di PT Antam: 1 Kg Anoda Logam yang Diolah Hanya Ditukar 3 Gram Emas
                        Nasional

    6 Modus Korupsi di PT Antam: 1 Kg Anoda Logam yang Diolah Hanya Ditukar 3 Gram Emas Nasional

    Modus Korupsi di PT Antam: 1 Kg Anoda Logam yang Diolah Hanya Ditukar 3 Gram Emas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
    KPK mengatakan, penyidik menemukan bahwa setiap 1 kilogram (kg) anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dan tidak ada perak.
    “Modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini outputnya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
    Budi mengatakan, modus yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
    “Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
    “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
    Budi mengatakan, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
    “Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujar dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Simanjuntak Bahar sebagai tersangka, pada Senin (4/8/2025).
    KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
    Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
    Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    “Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenal di Grup Open BO, Korban Ogah Main 2 Kali

    Kenal di Grup Open BO, Korban Ogah Main 2 Kali

    GELORA.CO –  Pelaku Febrianto (22) memberikan pengakuan setelah diringkus polisi di Desa Sidomulyo jalur 18 jembatan IV Kec, Muara Padang Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025).

    Febrianto menjadi pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari alias AP (22) di kamar Hotel Lendosis Palembang, Sabtu (11/10/2025).

    Karena perbuatannya, Febrianto dijerat degnan pasal pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

    Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap motif serta awal mula perkenalan Febrianto dengan korban AP.

    Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, ternyata mengenal korban AP dari sosial media yaitu grup Open BO Palembang.

    Pelaku dan korban akhirnya sepakat untuk hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan imbalan Rp300 ribu.

    Hingga akhirnya, Febrianto dan korban memesan kamar hotel Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Setelah itu, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali dengan pelaku.

    Bahkan, korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar. 

    Mendengar hal tersebut, pelaku langsung naik pitam hingga akhirnya melakukan perbuatan kejinya.

    “Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink,” isi data dari kepolisian. 

    Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan din ke Banyuasin.

    Kronologi penangkapan

    Sebelumnya, Febrianto ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskirm Polrestabes Palembang di Desa Sido Mulya lanjut 18, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45. 

    Lantaran melawan saat akan ditangkap, petugas menghadiahi timah panas di betisnya. 

    Dari pantauan Tribunsumsel, pelaku yang mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek itu digiring pihak kepolisian.

    Ia berjalanan pincang akibat luka tembak di kakinya.

    Sementara wajahnya tampak sedikit lebam.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan pelaku.

    “Iya benar. (Ditangkap) di Banyuasin ,” ujar Nandang.

    Sebelumnya, AP ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada sabtu lalu (11/10/2025).

    AP ditemukan pertama kali oleh salah seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk cek out.

    Pintu kamar terkunci dari dalam.

    AP diketahui masuk ke hotel bersama pria pada Jumat (10/10/2025) pukul 16.00 WIB.

    Sayangnya, identitas pria tersebut tak dicatat oleh saksi.

    Lalu, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Saksi mengetok kamar hotel untuk memberitahu batasan check out, hanya saja saat itu tak ada respon dari kamar hotel.

    Pukul 12.00 WIB, saksi kembali mengetuk kamar dan kembali tak ada respon.

    Akhirnya, saksi mematikan saklar listrik kamar yang bertujuan agar mereka keluar karena kepanasan.

    Tak ada respon, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi menyuruh rekannya untuk membuka pintu kamar dengan kunci duplikat.

    Saat itu korban ditemukan tergeletak di lantai dengan ditutup selimut.

    Kemudian, beredar rekaman CCTV saat AP dan pria tersebut check ini hotel.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, salah satu diunggah Instagram @palembang_kucarkacir, Senin (13/10/2025) pria yang bersama AP tampak melakukan pembayaran di kasir.

    Pria tersebut tampak mengenakan switter dan memakai masker yang diselipkan di dagu. 

    Sementara, AP terlihat mengenakan hijab berwarna pink dan memakai rok.

    Gelagat AP tampak melihat ke arah luar hotel sambil membawa sesuatu yang di tangannya.

    Suami Anti Bersyukur Pelaku Ditangkap

    Adi Rodasi (36) akhirnya bisa merasa lega sebab pembunuh Anti Puspita Sari (22), istrinya sudah berhasil ditangkap.

    Sebelumnya, Anti Puspita Sari yang sedang dalam kondisi hamil muda tewas di Hotel Lendosis Palembang usai check-in dengan pria tak dikenal, Sabtu (11/10/2025). 

    “Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,” ujarnya, Kamis (16/10/2025). 

    Sebagai suami, Adi sangat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pembunuh istrinya.

    “Saya minta dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

    Dalam kesempatan ini, Adi juga mengucapkan terima kasih ke kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku. 

    “Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih,” ungkapnya. 

  • Polisi ungkap peran masing-masing tersangka penyekapan di Tangsel

    Polisi ungkap peran masing-masing tersangka penyekapan di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan masing-masing peran para tersangka penyekapan dan penganiayaan di Tangerang Selatan, Banten, terhadap empat korbannya.

    Sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39) semuanya pria dan satu wanita berinisial NN (52).

    “Tersangka MAM (41), perannya adalah sebagai koordinator lapangan dan yang merencanakan serta berperan sebagai eksekutor kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Kemudian, tersangka kedua adalah saudari NN (52) itu perannya sebagai koordinator lapangan kemudian memancing agar korban mau ikut kemudian memeras korban.

    “Selanjutnya tersangka ketiga adalah saudara VS (33) ini perannya menyiksa korban kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur,” kata Ade Ary.

    Kemudian tersangka keempat dan kelima adalah HJE (25) dan Z (34) berperan menyiksa korban. Selanjutnya yang keenam dan ketujuh, tersangka I dan S (35) berperan sebagai eksekutor.

    “Yang kedelapan saudara APN (25) ini perannya adalah yang merekam, merekam video penyiksaan dan dia berada dalam proses ikut juga dalam rangkaian proses membawa korban dari awal, selanjutnya tersangka kesembilan berinisial MA (39) berperan menyediakan rumah untuk dijadikan tempat penyekapan,” ucap Ade Ary.

    Polda Metro Jaya masih terus dilakukan pendalaman terkait hubungan antara kelompok pelaku ini dengan para korban.

    “Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara Bandung 16 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Bandung Zoo, Hakim Vonis 2 Petinggi YMT 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua petinggi Bandung Zoo, yakni terdakwa Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Raden Bisma Bratakusoema (RBB) dan Pembina YMT Sri (S) terkait kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawati pada Kamis (16/10/2025).
    Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebab perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rachmawati.
    Tak hanya vonis tujuh tahun, keduanya juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama tujuh tahun dengan denda Rp 400 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkapnya.
    Bisma dan Sri dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
    Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
    Adapun yang memberatkan Bisma dan Sri adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan tersebut berdampak buruk terhadap keberlangsungan Bandung Zoo.
    Adapun yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
    Selain pidana badan, kedua terdakwa juga diputus untuk membayar uang pengganti.
    Bisma diputus membayar Rp 10,1 miliar, dan Sri Rp 14,9 miliar subsider dua tahun pidana.
    Usai membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan banding dengan memberinya waktu sepekan.
    Usai sidang, Efran Hilmi, kuasa hukum Bisma dan Sri, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim.
    Namun, pihaknya memiliki pandangan berbeda, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
    Mengenai putusan tersebut, pihaknya akan mencermati dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
    “Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya,” ujar Efran.
    Menyinggung soal peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara, menurut Efran terdapat kejanggalan dalam pertanggungjawaban pidana yang mengaitkan peristiwa pada masa lalu.
    “Terkait peristiwa hukumnya sendiri, itu kan terjadi di era bapaknya, jadi peristiwa hukum yang menjadi objeknya memang saat itu. Nah, pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan dari bapak ke anak? Kan tidak boleh itu secara hukum. Tidak bisa dialihkan kecuali kalau peristiwanya berbeda,” ujarnya.
    Menurutnya, kejadian yang menjerat kliennya merupakan kejadian di rentang tahun 2022-2023.
    Hal ini akan ditelaah kembali oleh timnya sebelum menempuh upaya hukum selanjutnya.
    “Ini kan kejadiannya tahun 2023, sementara pertanggungjawaban yang dibebankan itu dihubungkan dengan peristiwa tahun 2022–2023,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970 oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
    Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut yang saat itu dipimpin R Romly S Bratakusumah, tak lagi membayar kewajiban sewa, meski masih memanfaatkan lahan tersebut.
    Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp 59 miliar.
    Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 25,5 miliar, terdiri atas Rp 6 miliar untuk sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
    Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta Megapolitan 16 Oktober 2025

    Kronologi Penyekapan di Pondok Aren: Korban Dibawa dari Jagakarsa Usai Transfer Rp 49 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi sementara peristiwa penyekapan dan pemerasan terhadap empat orang di sebuah rumah di Jalan Eboni 2, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Sebab, sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa sembilan tersangka secara intensif terkait hubungan, motif tindak pidana, dan lain-lain.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula saat sepasang suami istri bersama dua rekannya bertemu dengan salah satu tersangka berinisial NN (52) di sebuah angkringan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/10/2025) pukul 22.30 WIB.
    “Apa maksud tujuan pertemuan mereka? Adalah jual beli mobil, sebuah mobil ya tahun 2021. Kemudian korban Itu membayar DP (
    Down Payment
    ) Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Saat memesan makanan, N datang bersama pelaku lainnya. Mereka tiba-tiba merampas ponsel dan tas milik para korban.
    “Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak, ‘kooperatif! kooperatif!”, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” tegas dia.
    Dalam hal ini, Ade Ary tidak menjelaskan apakah transfer tersebut dilakukan saat pertemuan atau sebelumnya. Ia juga tidak mengungkap alasan para pelaku tiba-tiba menyekap korban.
    Saat berada di dalam mobil menuju rumah di Pondok Aren, mata para korban ditutup dengan kain hitam.
    “Setibanya di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku, kemudian dimasukan ke kamar di lantai dua,” jelas dia.
    Namun, salah satu korban yang merupakan seorang perempuan justru diperintahkan keluar. Dari luar kamar, ia mendengar rintihan suaminya yang seperti sedang dicambuk oleh para pelaku.
    “Pada jam 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang lewat,” ujar Ade Ary.
    Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan dengan menggunakan taksi hingga menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Senin (13/10/2025).
    “Nah itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, mengecek TKP, mengejar pelaku, berhasil diamankan dan berhasil menolong korban (tiga orang),” ujar Ade Ary.
    Sejauh ini, polisi telah menangkap sembilan orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
    Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
    Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
    Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.
    Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.
    Unggahan akun Instagram
    @
    wargajakarta menyebutkan, peristiwa itu berawal dari sepasang suami istri (pasutri) yang berniat membeli mobil di wilayah Pondok Aren.
    Sang suami mengajak dua rekannya untuk menemani transaksi.
    Namun, bukannya bertemu penjual, mereka justru dibawa ke sebuah rumah dan disekap oleh sekelompok pria.

    Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku,”
    tulis akun tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 9 Orang yang Ditangkap Terkait Kasus Penyekapan di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Peran 9 Orang yang Ditangkap Terkait Kasus Penyekapan di Pondok Aren Megapolitan 16 Oktober 2025

    Peran 9 Orang yang Ditangkap Terkait Kasus Penyekapan di Pondok Aren
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang terkait kasus penyekapan dan pemerasan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
    “Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Ketiga, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
    “Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary
    Keenam, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Ketujuh, Z berperan menyiksa korban. Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban.
    “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” kata dia.
    Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
    Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.
    Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.
    Unggahan akun Instagram @wargajakarta menyebutkan, peristiwa itu berawal dari sepasang suami istri (pasutri) yang berniat membeli mobil di wilayah Pondok Aren.
    Sang suami mengajak dua rekannya untuk menemani transaksi.
    Namun, bukannya bertemu penjual, mereka justru dibawa ke sebuah rumah dan disekap oleh sekelompok pria.
    “Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku,” tulis akun tersebut.
    Adapun kronologi yang beredar di media sosial tersebut belum merupakan versi resmi dari kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    ASN Kemenag di Situbondo Tipu Calon Haji Pakai Modus Percepatan Berangkat ke Mekkah

    JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap dugaan kasus penipuan modus pengurusan percepatan pemberangkatan calon haji yang dilakukan ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama setempat.

    Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan  mengatakan tersangka inisial MH (54), PNS di KUA itu langsung dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit III/Tipikor Polres setempat.

    “Yang bersangkutan diduga memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan para korban calon haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah,” ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 14 Oktober.

    Kepada penyidik, lanjut AKP Agung, tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

    Tersangka meminta uang sebesar Rp53 juta dari korban calon jamaah haji berinisial A dan Rp44 juta dari korban inisial S dengan dalih untuk mengurus administrasi ke Kementerian Agama di Surabaya, serta membayar pelunasan keberangkatan haji.

    “Total kerugian yang dialami kedua korban calon haji itu mencapai Rp97 juta. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi bermaterai dengan nominal bervariasi,” kata AKP Agung Hartawan.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan PNS Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

    Sampai saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.