Topik: KUHP

  • Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya menerima pengembalian uang di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan uang itu diterima dari salah satu tersangka dari kementerian yang berjumlah miliaran Rupiah.

    “Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Sayangnya, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut beserta jumlahnya. Sebab, proses penyidikan dan kelengkapan pemberkasan masih berlangsung

    “Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” kata Anang 

    Bukan hanya dari Kementerian, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor. 

    Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain Mantan Menteri Nadiem Makarim,  empat lainnya adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

    Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

    Perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih memerlukan informasi dalam perkara dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi. Selain itu, penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut.

    Dalam perkara ini penyidik KPK menyita 32 kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua dari para tersangka. Namun, Noel membantah kendaraan yang disita tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah bahwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Yang jelas gini, dari KPK ga pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari KPK juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Noel mengungkapkan bakal menempuh jalur hukum, tetapi dirinya tidak menjelaskan rinciannya.

    Sekadar informasi, para tersangka diduga bekerja sama menaikkan harga penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 5
                    
                        Niat Beli Mobil Menjadi Petaka: Pembeli Disekap dan Disiksa di Pondok Aren
                        Megapolitan

    5 Niat Beli Mobil Menjadi Petaka: Pembeli Disekap dan Disiksa di Pondok Aren Megapolitan

    Niat Beli Mobil Menjadi Petaka: Pembeli Disekap dan Disiksa di Pondok Aren
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri, Indra alias Riky dan Dessi Juwita, bersama dua rekannya, Nurul alias Ibenk serta Ajit Abdul Majid, menjadi korban penyekapan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Empat korban dirampas kemerdekaannya selama dua hari, mulai Sabtu (11/10/2025) hingga Senin (13/10/2025).
    Tiga pria mendapatkan siksaan berupa cambukan dari berbagai macam alat.
    Terbongkarnya kasus ini setelah Dessi berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan pada Senin pukul 04.50 WIB dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
    Polisi telah menangkap sembilan orang yang terdiri dari 8 pria dan 1 perempuan pada Senin malam.
    Mereka adalah MAM (41), Nunung (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
    Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui hubungan para pelaku, motif tindak pidana, dan lain-lain.
    dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa bermula saat empat korban hendak bertemu Nunung di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/10/2025) pukul 22.30 WIB.
    “Apa maksud tujuan pertemuan mereka? Adalah jual beli mobil, sebuah mobil tahun 2021. Kemudian korban itu membayar DP (Down Payment) Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025).
    Saat memesan makanan, Nunung datang bersama pelaku lainnya lalu tiba-tiba merampas ponsel dan tas milik para korban.
    “Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak, ‘kooperatif! kooperatif!’ sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” kata Ade Ary.
    Dalam hal ini, Ade Ary tidak menjelaskan apakah transfer tersebut dilakukan saat pertemuan atau sebelumnya.
    Ia juga tidak mengungkap alasan para pelaku tiba-tiba menculik korban.
    Saat berada di dalam mobil menuju rumah di Pondok Aren, mata para korban ditutup dengan kain hitam.
    “Setibanya di sana, dibuka tutup matanya oleh para pelaku, kemudian dimasukkan ke kamar di lantai dua,” ujar Ade Ary.
    Namun, Dessi justru diperintahkan keluar.
    Dari luar kamar, ia mendengar rintihan suaminya yang seperti sedang dicambuk oleh para pelaku.
    Indra mengaku tidak tahu bagaimana nasibnya jika polisi tidak datang menyelamatkannya.
    “Kalau tidak ditemukan Resmob Polda Metro Jaya, tidak tahu nasib kami seperti apa,” ucap Indra.
    Selama disekap, mereka mengalami siksaan tanpa henti dari para pelaku, termasuk cambukan yang menyebabkan luka gores dan memar di punggung korban.
    “Kaki, paha juga, semua, bibir, kepala pada benjol. Kayak membabi buta,” ucap Indra.
    “Karena dipukul, karena dicambuki,” ujar Ajit menimpali.
    Menurut Indra, para pelaku menyiksa mereka secara bergantian dengan berbagai macam alat.
    “Ada yang pakai selang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju,
    hanger
    ,” jelas Indra.
    “Pakai
    hanger
    yang kawat itu, dipukuli, dicambuk-cambuk semuanya badan yang belakang, pakai rokok gitu kan (disundut),” tambah dia.
    Nurul menyebut pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan kepada para korban.
    “Kayak bukan manusia, bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang,” tutur Nurul sambil menangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur

    GELORA.CO  – Bos perusahaan sawit Surya Darmadi menyindir anak buahnya Tovariga Triaginta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025) beragenda mendengar keterangan saksi.

    Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Para saksi yang dihadirkan bekerja di bidang keuangan PT Ceria Prima dan PT Duta Palma.

    Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi.

    Lima perusahaan yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

    Selanjutnya dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi. 

    Dalam sidang, Tovariga Triaginta melalui kuasa hukum perusahaan mengaku tak bisa lagi hadir di persidangan karena orang tuanya sakit.

    “Izin Yang Mulia untuk persidangan hari ini dan selanjutnya itu, mohon izin menunjuk kuasa untuk mewakili 5 terdakwa. Dikarenakan Pak Tova diminta keluarga untuk pulang ke Medan karena orangtua sakit,” kata kuasa hukum Handika dalam persidangan.

    Handika mengatakan saat ini sudah ada pengganti Tova untuk mewakili 5 korporasi.

    Baca juga: Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung

    “Pak Iwan Surya Wiryawan posisinya direksi di PT Delima Muda Nusantara, itu group Duta Palma juga,” jelas Handika.

    Kuasa hukum lalu memberikan surat kuasa ke majelis hakim dan penuntut umum.

    Kemudian Iwan Surya Wiryawan duduk mewakili PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa.

    Saat persidangan hendak dimulai, Surya Darmadi yang hadir secara daring menjelaskan posisi Tovaringga yang sebenarnya.

    “Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri,” jelas Surya Darmadi.

    Surya Darmadi lalu menyinggung kondisinya saat ini ditinggal para karyawannya.

    “Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur,” ungkapnya.

    Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.

    Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.

    Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.

    Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar. 

    Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.

    Korporasi Bersekongkol

    Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.

    PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit. 

    Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman. 

    Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.

    “Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

    Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.

    Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.

    Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:

    PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.

    PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. 

    PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.

    PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. 

    PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

    Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.

    “Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022,” jelas JPU. 

    Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

    “Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022,” tandasnya. 

    Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus JS Ketua Ormas Adalah Pemerasan, Korban Tak Bisa Dipidana

    Kasus JS Ketua Ormas Adalah Pemerasan, Korban Tak Bisa Dipidana

    Pekanbaru

    Polda Riau menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing adalah pidana pemerasan, bukan perkara suap-menyuap. Dalam hal ini korban tidak bisa dijerat dengan pidana.

    “Ini tindak pidana pemerasan, bukan suap-menyuap. Kalau suap-menyuap, yang menyuap maupun yang disuap bisa dipidana,” kata Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, Jumat (17/10/2025).

    Pernyataan tersebut disampaikan Sunhot menanggapi sejumlah pertanyaan publik terkait posisi hukum pihak yang menjadi korban pemerasan, dalam hal ini pria inisial R.

    Sunhot menjelaskan, tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP menekankan adanya unsur paksaan atau ancaman yang membuat korban tidak memiliki kebebasan untuk menolak. Karena itu, pihak yang menyerahkan uang akibat tekanan atau ancaman tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

    “Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” jelas Sunhot.

    Dasar hukumnya juga diperkuat oleh Pasal 48 KUHP yang menyatakan bahwa “seseorang tidak dapat dihukum jika melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.”

    “Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” ujarnya.

    Sesuai Prosedur

    “Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum. Ada rekaman CCTV, komunikasi, serta keterangan saksi yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam kasus ini,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik juga masih melakukan pengembangan, hal ini dikarenakan alat bukti yang berhasil diperoleh mengarah pada kemungkinan pemerasan yang dilakukan Jekson bukan kali pertama, dan tidak dilakukan sendiri.

    “Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya,” ujar lulusan Akpol 1999 ini.

    Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. Ia menambahkan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu.

    “Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.

    Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

    “Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tutup AKBP Sunhot.

    (mea/imk)

  • Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Tersangka Kasus Sertifikat K3, Noel Mau Tempuh Upaya Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan bakal menempuh upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan pemerasan Sertifikat K3.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai dipanggil penyidik KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari. Ini merupakan perpanjangan kedua karena sebelumnya masa penahanan Noel diperpanjang selama 20 hari. 

    “Kita akan melakukan upaya hukum,” kata Noel kepada wartawan saat hendak masuk mobil tahanan, Jumat (17/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Noel yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan balutan kopiah belum merincikan kapan dan apa saja upaya hukum dilaksanakan.

    Selain itu, Noel mengaku dari puluhan kendaraan yang disita KPK, tidak ada satupun miliknya. Dia juga membantah ditangkap dalam kegiatan operasi tangkap tangan.

    “Yang jelas gini, dari KPK tidak pernah menyebutkan saya OTT. Kedua, dari kpk juga ga ada menyebutkan bahwa itu mobil saya. Itu yang paling penting, artinya siapa yang bermain framing kotor ini,” tegas Noel.

    Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Mereka melakukan penggelembungan dana penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta. KPK juga telah memindahkan 32 kendaraan ke Rupbasan KPK di Cawang

    “Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025). 

    Berikut 10 tersangka kasus sertifikasi K3 yaitu:

    1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

    2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

    3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

    4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

    5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

    6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

    7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

    8. Supriadi selaku Koordinator

    9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

    10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Oktober 2025

    Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya Nasional 17 Oktober 2025

    Eks Wamenaker Noel Klaim Puluhan Mobil yang Disita KPK Bukan Miliknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengeklaim puluhan mobil yang disita dan dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satu pun miliknya.
    Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut soal puluhan mobil yang disita KPK dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
    “Yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya,” kata Noel saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Noel juga kembali membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    “Yang pasti saya tidak ada OTT,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Wamenaker Noel dan 10 tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (22/8/2025).
    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
    Setyo mengatakan, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025 menerima aliran uang Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
    Setyo mengatakan, uang tersebut digunakan untuk down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
    Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut.
    “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Jalani Operasi Katarak, Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Akhirnya Ditahan Kejati NTT

    Usai Jalani Operasi Katarak, Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Akhirnya Ditahan Kejati NTT

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kota Kupang.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. Jonas diduga terlibat manipulasi sertifikat hak milik (SHM) dan kasus pengalihan aset tanah ini yang mulai diselidiki sejak 2020.

    Politisi senior dari Golkar ini telah menjalani sembilan kali pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025.

    Ia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Wakajati NTT, Prihatin mengatakan Jonas kini ditahan Rutan Kupang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administratif. Penahanan ini dilakukan sesuai prosedur usai ia ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah hal tak diinginkan.

    “Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan penahanan ini untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

     

  • Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        17 Oktober 2025

    Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk Yogyakarta 17 Oktober 2025

    Penganiaya Driver Ojol di Bantul Jadi Tersangka, Mengaku Tersinggung dan Mabuk
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi telah menetapkan seorang pemuda berinisial IGS (26), warga Mangunan yang berdomisili di Palbapang, Bantul, sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojek online (Ojol) Budi Febriyanto (35).
    Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menyebut tersangka nekat mengambil celurit dan mengejar korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban, dan saat melakukan penganiayaan IGS mengaku dalam kondisi mabuk.
    “Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).
    Mirza menyebut, tersangka IGS mengaku tersinggung dengan kalimat yang diucapkan korban Budi.
    IGS mengaku, dirinya hanya ingin mengantar pulang teman wanitanya, Rabu (15/10/2025) pukul 00.17 WIB dengan memesan ojek online.
    Saat ojol berbalik arah, IGS mengklaim mendengar perkataan kurang mengenakkan.
    “Saya cuma minta tolong untuk kembali dan udah dicancel,” kata IGS.
    Tersangka yang merasa tersinggung masuk ke dalam rumah untuk mengambil celurit.
    “Tersangka langsung mengejar korban menggunakan sepeda motor,” kata Mirza.
    “Celurit itu diarahkan ke kepala korban tapi kena helm. Lalu tersangka memukuli korban pakai tangan kosong.”
    Dari pengakuan IGS, saat melakukan penganiayaan mengkonsumsi minuman keras dan dia menyesali perbuatannya karena emosi.
    “Pelaku dalam kondisi mabuk,” kata dia.
    Mirza mengatakan, Atas perbuatannya, IGS disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
    “IGS disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Iming-iming Kerja di Tambang Tanpa Tes, 43 Warga Balangan Kalsel Tertipu Rp 86 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Oktober 2025

    Iming-iming Kerja di Tambang Tanpa Tes, 43 Warga Balangan Kalsel Tertipu Rp 86 Juta Regional 17 Oktober 2025

    Iming-iming Kerja di Tambang Tanpa Tes, 43 Warga Balangan Kalsel Tertipu Rp 86 Juta
    Tim Redaksi
    TANJUNG, KOMPAS.com –
    Sebanyak 43 warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penipuan modus lowongan kerja fiktif di salah satu perusahaan tambang, dengan total kerugian mencapai Rp 86 juta.
    Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan, dua pelaku, MA (dalang) dan DY (perekrut), telah ditangkap.
    Mereka menjanjikan korban bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, asalkan menyetor sejumlah uang.
    Yulianor Abdi berkata, MA adalah otak dari kasus penipuan sementara rekannya DY bertugas merekrut korban.
    “Tersangka pertama, MA alias Iluk berusia 42 tahun berperan sebagai dalang atau pemrakarsa ide penipuan ini,” ujar Yulianor saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
    Yulianoor membeberkan kronologi pelaku merekrut para korbannya.
    Berawal dari pengumuman di media sosial pada Agustus 2025, para korban yang tertarik kemudian menghubungi kedua pelaku.
    Korban lantas diminta datang ke rumah pelaku di Kecamatan Halong.
    Dari pertemuan itu, korban diminta menyetor sejumlah uang agar bisa langsung bekerja di perusahaan tambang tanpa dilakukan tes.
    “Dalam kasus ini, 43 warga Balangan dijanjikan bisa bekerja di perusahaan tambang tanpa melalui tes,” ungkap Yulianor.
    Setelah menyetor uang, korban pun menunggu untuk diberangkatkan ke perusahaan tambang yang dijanjikan.
    Namun hingga September 2025, tak satu pun korban diberangkatkan.
    Merasa tertipu, dua korban membuat laporan kepolisian.
    “Dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa korbannya tidak hanya mereka berdua, tetapi mencapai 43 orang,” jelas Yulianor.
    Mendapat laporan dari korban, polisi pun menggelar penyelidikan.
    Oktober 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
    Polres Balangan mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan pengumuman lowongan kerja di media sosial, terlebih jika harus menyetorkan sejumlah uang.
    “Saya minta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jika ada tawaran pekerjaan yang menjanjikan bisa langsung diterima tanpa tes dan meminta sejumlah uang, itu patut dicurigai,” pungkas Yulianor.
    Karena perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
    Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.