Topik: KUHP

  • Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Sidang Mafia Tanah di Gresik, Terdakwa Minta Bebas

    Gresik (beritajatim.com) — Sidang lanjutan perkara mafia tanah atau pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Gresik segera memasuki babak akhir.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dijadwalkan membacakan vonis putusan terhadap terdakwa Resa Andrianto pada Kamis (23/10/2025) mendatang. Mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu disidangkan bersama Adhienata Putra Deva, asisten surveyor kadastral (ASK) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

    Dalam sidang lanjutan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU bersikukuh menuntut Resa dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara. “Kami sangat memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan,” ujar Johan Avie, penasihat hukum terdakwa, Senin (20/10/2025).

    Menurut Johan, pasal 263 ayat (2) jo pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Ia menjelaskan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti, sebenarnya telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp60 juta.

    “Kami sudah melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua pihak, di mana pelapor membayar Rp25 juta dan perusahaan Rp35 juta,” ungkapnya.

    Johan menegaskan, tanggapan itu merupakan bagian dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, serta menolak adanya keterlibatan terdakwa sejak awal perkara. “Apabila Majelis Hakim PN Gresik memiliki pendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

    Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutannya. Ia menilai, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan sudah cukup kuat membuktikan dakwaan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan,” tegasnya.

    Usai sidang, Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis (23/10). Sidang tersebut menjadi puncak dari 15 kali persidangan yang telah berlangsung sejak 21 Agustus 2025. “Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam menjatuhkan putusan,” pungkas Sarudi. [dny/kun]

  • Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, hukuman bagi tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati juga mengungkapkan, kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

    “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

    Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

    “Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.

    Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp209 juta. Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp146 juta.

    Bambang juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

    Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli dibebankan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar sebesar Rp73 juta.

    Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

    Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

    Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

    Keduanya merupakan terdakwa pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di “rest area” KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.

    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Residivis Asal Klaten Kembali Beraksi, Polres Ngawi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang dikendalikan oleh seorang residivis empat kali, S alias Benjo (45), warga Desa Kawarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku kembali beraksi setelah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/5/X/2025/SPKT/Polsek Karangjati/Polres Ngawi/Polda Jatim pada 17 Oktober 2025. Peristiwa terjadi di sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Benjo datang dengan alasan memperbaiki dinamo. Namun ketika korban lengah, ia membawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 bernopol AE 4513 FO milik Yen, warga Madiun.

    “Jumat tanggal 17 Oktober 2025, ada laporan dari pemilik bengkel Dinamo. Laporan masuk ke Polres, kemudian kami melakukan penyelidikan. Dari patroli siber, kami menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diposting di salah satu media sosial,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aries Gunadi, Senin (20/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi sepeda motor berada di Kabupaten Nganjuk. Dengan bantuan masyarakat dan tim khusus, petugas berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadah: W (42), warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, dan S alias Jibrut (34), warga Desa Bagorkulon, Kabupaten Nganjuk. Polisi juga menyita tiga sepeda motor lain dari tangan para tersangka.

    AKP Aries menyebut, hasil interogasi mengungkap bahwa Benjo merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Ia mengaku telah melakukan serangkaian aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    “Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui bahwa ia sudah berulang kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan di sejumlah wilayah, termasuk Ngawi, Madiun, Klaten, dan Boyolali,” ungkap AKP Aries.

    Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kejahatan dilakukan di 17 lokasi berbeda: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit BPKB dan sepeda motor Honda Supra X 125 (AE 4513 FO), satu unit Honda Beat W 4436 NH, satu unit Honda Revo tanpa plat, dan satu unit Honda Vario 150 AG 4175 VAH.

    Polisi kini menahan ketiga tersangka di Rutan Polres Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

    AKP Aries menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan serta mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan curanmor lintas provinsi lainnya yang terhubung dengan pelaku ini.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim dan Polda Jateng untuk memetakan kemungkinan adanya sindikat lain yang masih aktif,” tambahnya.

    Sepanjang tahun 2025, Polda Jawa Timur mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya, terutama di wilayah perbatasan seperti Ngawi, Madiun, dan Bojonegoro. Modus yang paling sering digunakan adalah penggelapan berkedok jual beli kendaraan dan penipuan di bengkel.

    Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik bengkel dan pedagang motor bekas, agar lebih waspada terhadap pelaku dengan modus pura-pura memperbaiki kendaraan atau membeli motor tanpa dokumen lengkap. [fiq/beq]

  • Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu

    Nggak Bikin Pengguna Pajero Kapok, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Polisi Palsu

    Jakarta

    Pelanggaran pelat dinas palsu dan strobo-sirene ilegal lagi-lagi terjadi. Baru-baru ini viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat dinas polisi palsu dan strobo-sirene ilegal.

    Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

    “Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

    Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

    “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

    Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, penggunaan pelat dinas palsu kemungkinan dimanfaatkan agar mendapat prioritas di jalan. Sayangnya, penindakan yang dilakukan tidak bikin efek jera.

    “Menurut saya, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran yang berat. Banyak masyarakat dirugikan. Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas, tapi pidana supaya ada efek jera,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

    Ancaman Sanksi Pakai Pelat Nomor Palsu

    Aksi pengemudi Pajero Sport menggunakan pelat dinas palsu dan strobo ilegal tidak bisa dibenarkan. Penggunaan pelat palsu jelas menyalahi aturan.

    Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

    Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

    “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” demikian bunyi aturannya.

    (rgr/din)

  • Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran Nasional 20 Oktober 2025

    Daftar Skandal Korupsi Besar yang Terkuak di Era Prabowo-Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap satu tahun pada Senin (20/10/2025) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa kasus korupsi besar yang dibongkar dan menjadi sorotan publik.
    Kompas.com
    merangkum kasus korupsi besar yang terjadi di era Pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 menjadi salah satu perkara yang menjadi sorotan publik.
    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya, pengusaha Mohammad Riza Chalid pada Kamis (10/7/2025).
    Kejagung juga telah menetapkan Riza Chalid masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sejak 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan lantaran Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Berkas perkara sembilan tersangka telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta bahwa adanya pemufakatan jahat (
    mens rea
    ) ada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan para tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
    Kejagung mengatakan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 285 triliun.
    Selain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, ada juga kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendidbudristek) pada 2019-2022.
    Awalnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025), di antaranya mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
    Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
    Dua bulan berselang, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka baru pada Kamis (4/9/2025).
    Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Dalam perjalanannya, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang dialamatkan oleh Kejagung.
    Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan Nadiem sehingga status tersangka menjadi sah menurut hukum.
    Pada awal Maret 2025, publik dihebohkan dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO) yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musik Mas Group.
    Kasus ini menjerat empat orang yang berprofesi sebagai hakim. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Para hakim itu menerima uang dari pengacara yang mewakili perusahaan yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
    Dari suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Saat ini, hakim yang terlibat kasus korupsi tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1 triliun.
    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji hingga travel perjalanan.
    KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tersebut.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
    Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
    “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar pada 24 Desember 2024.
    Selain itu, KPK juga menyita 32 kendaraan yang terdiri dari 25 mobil dan 7 motor terkait kasus pemerasan tersebut.
    Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada September 2025, KPK juga menetapkan dua legislator Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lantaran masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Presiden Prabowo menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi khususnya di sektor sumber daya alam yang menyeret nama-nama besar.
    “Prabowo juga telah menampakkan ketegasannya dalam hal korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan orang-orang besar dan oligarki hitam di negeri ini,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).

    Nasir mengatakan, Prabowo juga memberikan arahan dan perintah langsung ke Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kawasan kebun sawit dan tambang di kawasan hutan yang notabene ilegal.
    “Ada ratusan triliun kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat sumber daya alam kita dikelola secara ilegal,” ujarnya.
    Nasir juga mengatakan, selama satu tahun terakhir, banyak kasus besar yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung termasuk mereka yang tidak tersentuh di era pemerintahan Jokowi.
    “Orang-orang besar yang tidak tersentuh di masa Jokowi, justru kini dipersoalkan dan sepertinya Prabowo tidak menghalangi penegakan hukum jika mereka diduga terlibat dalam tindak pidana,” tuturnya.
    Meski demikian, Nasir mengatakan, saat ini, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi regulasi dan aparat penegak hukum terkait dengan extraordinary crime.
    Sebab, kata dia, kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
    “Upaya pemulihan keuangan negara sulit untuk didapat dalam jumlah yang besar kalau regulasi dan aktor penegak hukumnya tidak direformasi,” ucap dia.
    Sementara itu, Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, kasus korupsi yang ditangani dalam satu tahun terakhir lebih banyak menjaring lawan politik dari pada melakukan pemberantasan praktik rasuah tersebut.
    “Beberapa kasus korupsi yang ditangani kan lebih banyak sebagai upaya menjatuhkan lawan politik dibandingkan upaya sungguh-sungguh untuk melakukan pemerantasan korupsi,” kata Feri saat dihubungi, Jumat malam.
    Feri menyoroti, Kejaksaan Agung yang memamerkan uang hasil penindakan kasus korupsi. Namun, ia mengatakan masih dibutuhkan perbaikan anti orupsi agar Kejaksaan Agung dan KPK menjadi imbang.
    “Kalau KPK-nya dilarang lebih diminta untuk pencegahan, tetapi kalau institusi seperti Kejaksaan punya kecenderungan ya tidak melakukan pencegahan tapi penindakan. Anehnya itu tidak dilarang karena tidak bersentuhan dengan figur-figur kakap yang mestinya dipermasalahkan dalam praktik bernegara yang sangat koruptif,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pemerkosaan Asal Prenduan Sumenep

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18:00 WIB di Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep, Selasa (7/10/2025).

    Penangkapan tersebut bermula ketika pelaku melancarkan aksinya terhadap Bunga (37) warga Kecamatan Pamekasan, saat sedang mencuci piring di dapur rumahnya sekitar pukul 4:00 WIB. Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dan membekap korban dengan mendorongkan obeng ke arah leher korban.

    Bahkan saat beraksi, pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak menuruti hasratnya, sehingga kasus pelecehan dan pemeriksaan tidak terhindarkan. Namun kurang dari 24 jam, korban ditangkap di Desa Prenduan, Sumenep.

    “Tentu kami mengapresiasi Tim Opsnal Sakera Satreskrim dalam mengungkap kasus ini, sebab dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Minggu (19/10/2025).

    Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dan sempat berpapasan dengan salah satu tetangga korban, RF. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Pamekasan, selanjutnya langsung ditindak lanjuti dan pelaku berhasil ditangkap.

    “Kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut, sekaligus menandakan bukti komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dijelaskan jika pelaku merupakan residivis yang sering bermasalah dengan persoalan hukum. “Pelaku merupakan residivis yang sempat terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan,” jelasnya.

    Akibat aksi tersebut, pelaku terancam Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. [pin/but]

  • Ketika Prabowo Ngaku Jadi Korban Kecanggihan AI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Oktober 2025

    Ketika Prabowo Ngaku Jadi Korban Kecanggihan AI Nasional 19 Oktober 2025

    Ketika Prabowo Ngaku Jadi Korban Kecanggihan AI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto mengaku pernah menjadi korban kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
    Dalam era digital yang serba cepat ini, kata Prabowo, AI bisa dengan mudah digunakan untuk membuat informasi palsu atau menyesatkan.
    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam prosesi sidang senat pengukuhan mahasiswa baru sekaligus wisuda sarjana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), di Bandung, Sabtu (18/10/2025).
    “Sekarang gampang bikin kebohongan, gampang menyebarkan kebohongan dengan AI. Membuat seolah-olah benar padahal tidak benar. Contoh dibikin apa itu, video-video klip Prabowo itu pintar nyanyi, padahal Prabowo enggak bisa nyanyi. Tapi dibikin saya pintar nyanyi aku diam aja kalau gitu,” kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube UKRI, Sabtu.
    Dalam sejumlah video yang beredar di berbagai platform media sosial, Prabowo mengaku mendapati dirinya tampak bernyanyi dengan suara merdu. Namun, Kepala Negara menegaskan bahwa video itu hasil rekayasa AI.
    Tak hanya itu, Prabowo juga sempat menemukan video dirinya berpidato dalam bahasa Mandarin dan Arab. Dia mengaku hanya bisa diam karena video tersebut muncul pada masa kampanye.
    “Dibilang lagi, dibikin Prabowo pidato dalam bahasa Mandarin, luar biasa pidatonya. Tapi karena saya sedang kampanye, aku diam aja. Dibikin Prabowo pintar pidato bahasa Arab, karena aku waktu itu kampanye goa diam aja. Padahal itu salah,” ucapnya.
    Prabowo juga menyinggung penggunaan AI dalam demonstrasi pada Agustus 2025. Dia mengatakan, banyak gambar dan video yang dimanipulasi sehingga menyesatkan publik.
    “Ada demo yang hadir 100 orang dibilang 50.000. Pakai gambar-gambar enggak tahu dari tahun berapa. Ini berbahaya,” ujar Prabowo.
    Meski begitu, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut terhadap perkembangan teknologi.
    Menurut dia, teknologi bisa menjadi alat penting untuk mengentaskan kemiskinan dan kelaparan jika digunakan secara benar.
    “Teknologi pun harus kita waspadai. Rakyat harus dikasih tahu, tidak semua yang ada di YouTube, di sosmed itu benar dan baik. Teknologi bisa menghilangkan kemiskinan dan kelaparan, tapi kenapa masih banyak orang miskin dan lapar,” kata Prabowo.
    Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengaku masih rutin belajar dua hingga empat jam setiap hari. Dia mendorong para mahasiswa untuk tidak berhenti menuntut ilmu meski telah lulus.
    “Saudara terima gelar, baru awal dari perjalanan yang jauh. Saya sampai sekarang masih mungkin 2, 3, 4 jam tiap hari saya belajar, tiap hari,” ucap Prabowo.
    Dia menyebutkan, generasi muda saat ini beruntung karena memiliki akses ke berbagai sumber pengetahuan melalui internet dan kecerdasan buatan, misalnya ChatGPT.
    “Sekarang ada alat yang luar biasa, untuk anak-anak muda sekarang ada YouTube, ada internet ya. Ada ChatGPT, enak sekali kalian. Tanya Om, tanya Pakde Google,” ujarnya.
    Prabowo sebenarnya bukan sosok asing terhadap teknologi AI.
    Pada masa kampanye Pilpres 2024, tim sukses Prabowo-Gibran justru menjadi salah satu pihak yang paling gencar memanfaatkan kecerdasan buatan.
    Kala itu, sosok Prabowo dan Gibran diubah menjadi karakter animasi tiga dimensi dengan teknologi AI, hingga muncul istilah “Gemoy”.
    Karakter versi AI tersebut kemudian digunakan secara masif di berbagai alat peraga kampanye dan media sosial.
    Perwakilan tim sukses Prabowo-Gibran Astrio Feligent kala itu menjelaskan, strategi tersebut sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman.
    “Justru ini merupakan simbol bahwa Prabowo dan Gibran mengakui adanya perubahan zaman hari ini, di mana AI sudah jadi bagian tidak terpisahkan dari hidup kita,” ujar Astrio dalam Festival Pemilu di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
    Seiring pesatnya perkembangan teknologi AI, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi untuk menjamin penggunaannya tetap aman dan etis.
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang keamanan dan keselamatan penggunaan AI sebagai bagian dari peta jalan AI nasional.
    “Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, rencana peraturan presiden yang lain yang terkait dengan peta jalan AI nasional ini, yaitu tentang keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” kata Nezar di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
    Dia menargetkan, draf peraturan selesai disusun bulan ini dan segera diharmonisasikan dengan kementerian serta lembaga lain sebelum akhir 2025.
    Nezar menjelaskan, peta jalan AI nasional akan mengatur keseimbangan antara inovasi dan perlindungan terhadap risiko dari AI.
    Teknologi ini juga diarahkan untuk mendukung sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan publik, dan transportasi.
    “Spiritnya itu adalah memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence dan meminimalkan risiko-risiko yang muncul,” ucap Nezar.
    Nezar menambahkan, peraturan tersebut tidak memuat sanksi pidana, tetapi dapat merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan hukum lain bila terjadi penyalahgunaan.
    Dengan kebijakan itu, pemerintah berharap ekosistem AI di Indonesia dapat berkembang secara aman, etis, dan produktif, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital global.
    “Kalau kejahatan itu (bersinggungan) dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi, menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain. Tapi peraturan sendiri tidak soal sanksi,” pungkas Nezar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Mantan Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gedung, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen, dan dua orang lain sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Teknik, tahun 2014-2019. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp 2,2 miliar.

    “Kami telah menahan ketiga tersangka, yakni EK alias Ellen, pejabat pembuat komitmen JRT dan S, yang merupakan GM PT AK Persero,” kata Kasie Penkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Sabtu (18/10/2025). Dikutip dari Antara.

    Ketiga tersangka ditahan di Rutan kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk keperluan penyidikan kasus tersebut.

    “Penahanan dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan tinggi Manado, karena dikuatirkan ketiga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan penyelesaian perkaranya, jadi dengan ditahan bisa mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian perkara,” tutur Bolitobi.

    Ketiga tersangka ditahan karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri (loan), yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta APBN pada Unsrat, untuk pembangunan gedung fakultas Hukum dan Teknik.

    “Nilai kerugian karena dugaan Tipikor tersebut, diduga sebesar Rp 2.227.342.804,60, yang didapatkan berdasarkan pada perhitungan auditor keuangan,” terang Bolitobi.

    Selain menahan ketiga tersangka, Kejaksaan tinggi sulut juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang berinisial HP, yang merupakan tim leader konsultan pengawas, tetapi belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, karena dalam keadaan sakit.

    Dia mengatakan EK dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 3tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Paal 54 ayat (1) ke -1 KUHP.

  • Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    Kejagung Konfirmasi Pengembalian Uang dari Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya menerima pengembalian uang di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan uang itu diterima dari salah satu tersangka dari kementerian yang berjumlah miliaran Rupiah.

    “Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk Dolar maupun Rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Sayangnya, Anang enggan membuka identitas tersangka yang mengembalikan uang tersebut beserta jumlahnya. Sebab, proses penyidikan dan kelengkapan pemberkasan masih berlangsung

    “Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” kata Anang 

    Bukan hanya dari Kementerian, Kejagung juga mengaku menerima pengembalian uang dari pihak vendor. 

    Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain Mantan Menteri Nadiem Makarim,  empat lainnya adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

    Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

    Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP