Topik: KUHP

  • Pesta Seks Gay Sudah 8 Kali Digelar di Hotel Surabaya, Tidak Dipungut Biaya

    Pesta Seks Gay Sudah 8 Kali Digelar di Hotel Surabaya, Tidak Dipungut Biaya

    Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta gay di Surabaya. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing. 

    Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan. 

    “Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ujar AKBP Edy. 

    Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan. 

    “Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ucapnya.

    Seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat Undang-Undang Pornografi. Mereka langsung ditahan. Terlihat, mereka duduk bersila dengan kepala tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

    “Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” katanya.

    Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. 

    “Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKBP Edy.

  • Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    GELORA.CO – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait dirinya yang diminta lapor ke KPK soal dugaan mark up di proyek Whoosh.

    Hal ini ia sampaikan melalui program podcast milinya Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (22/10/2025).

    Dalam episode yang berjudul “Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat” ini, Mahfud juga menghadirkan Ahli Ekonomi Agus Pambagyo.

    Agus adalah ahli ekonomi yang sempat dipanggil Jokowi dan dimintai pendapat terkait proyek Whoosh ini.

    Mahfud lantas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengetahui terjadinya tindak pidana.

    “Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban,” ujar Mahfud.

    Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pasal 108 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    “Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum,” jelasnya.

    Menurut Mahfud, jika KPK menganggap perlu mendapat laporan, sumber utamanya bisa dipanggil.

    Mahfud mengatakan, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama tersebut, bukannya justru menunggu adanya laporan.

    Mahfud pun menyebut sikap KPK yang meminta laporan ini agak aneh.

    “Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor,” terangnya.***

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba Nasional 21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
    “Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
    Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
    Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
    Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
    Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
    “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
    Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
    Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
    Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
    Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
    Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
    Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Serahkan Diri, Suami Tusuk Istri di Banyuwangi Dijerat Pasal KDRT dan Pembunuhan

    Banyuwangi (beritajatim.com)– Seorang suami berinisial GDF (41) menyerahkan diri ke polisi setelah menusuk istrinya BW (52) hingga tewas di rumah mereka di Jalan Serayu Nomor 54, Kelurahan Panderejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (20/10/2025).

    Polisi resmi menetapkan GDF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara motif diduga terkait masalah keuangan tersangka dan indikasi keterlibatan pihak ketiga.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan, tersangka menyerahkan diri dengan mengirim pesan WhatsApp kepada seorang anggota polisi. Nomor telepon anggota polisi tersebut didapat dari salah satu grup warga Banyuwangi.

    “Terkait kasus ini, tersangka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Rama, Selasa (21/10/2025).

    Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, mulai dari tetangga hingga rekan kerja tersangka. Keterangan rekan kerja dinilai penting karena salah satu motif dugaan pembunuhan adalah ketakutan tersangka agar istrinya tidak mengetahui masalah keuangan yang tengah melanda dirinya di tempat kerja.

    Selain masalah finansial, terdapat indikasi keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain. Polisi masih mendalami dugaan ini dengan memeriksa para saksi. “Semua ini masih dalam proses pendalaman dan perlu konfirmasi untuk memperkuat pembuktian terhadap motif yang disampaikan oleh pelaku,” tambah Kapolresta.

    Rama juga menyatakan, jika nantinya ditemukan fakta bahwa peristiwa ini direncanakan, GDF dapat dijerat tambahan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menjadi sorotan warga Banyuwangi karena menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian, sekaligus menjadi perhatian aparat kepolisian dalam penegakan hukum terkait KDRT dan pembunuhan berencana. [alr/beq]

    Meta Deskripsi: Suami di Banyuwangi menyerahkan diri usai tusuk istri hingga tewas, dijerat pasal KDRT dan pembunuhan. Polisi dalami motif keuangan dan dugaan pihak ketiga.

    Rekomendasi Keyword: Banyuwangi, suami tusuk istri, KDRT, Pasal 338 KUHP, pembunuhan rumah tangga, GDF, BW, Polresta Banyuwangi, serahkan diri

    Slug URL: serahkan-diri-suami-tusuk-istri-banyuwangi

     

  • Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Kasus Pengeroyokan di Bangkalan, Polisi Amankan Dua Tersangka Setelah Video Viral

    Bangkalan (beritajatium.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dua orang tersangka, yakni RY (21) dan MR (42), telah ditetapkan dan ditahan terkait dengan kejadian yang melibatkan korban MK (40), seorang ibu yang juga menjadi korban pengeroyokan.

    Peristiwa ini berawal dari dugaan kekerasan terhadap anak korban, yang baru berusia lima tahun. Saat mengetahui bahwa anaknya diduga dipukul oleh MS (83), korban, MK, mencoba mengonfirmasi hal tersebut melalui telepon kepada RY. Namun, percakapan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada kericuhan.

    Situasi semakin memanas dan melibatkan dua orang tersangka, RY dan MR, yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta pertolongan.

    “Benar, kami telah mengungkap perkara pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dalam keterangan pers yang diadakan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform. Hal ini mendorong polisi untuk segera bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

    “Untuk saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Hafid Dian Maulidi.

    Tidak hanya kasus pengeroyokan terhadap ibu korban, polisi juga sedang menangani laporan lain yang terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap anak korban yang berusia lima tahun. Dua laporan polisi telah diterima oleh pihak kepolisian terkait kedua perkara ini.

    “Ada dua laporan polisi dalam perkara ini, satu terkait anak korban dan satu lagi terkait pengeroyokan terhadap ibunya,” jelas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHP. [sar/suf]

  • Dipicu cemburu, wanita di Jakbar diduga potong alat kelamin suami

    Dipicu cemburu, wanita di Jakbar diduga potong alat kelamin suami

    Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat sehingga menyebabkan alat kelamin suaminya terpotong lantaran cemburu dengan tindakan korban.

    Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani kepada wartawan usai rekonstruksi kasus itu di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa wanita berinisial HZ itu melihat isi pembicaraan (chat) dalam ponsel korban berinisial H sehingga pelaku cemburu buta dan aniaya berat suaminya pada Minggu (20/7).

    “Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM (Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo). Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” katanya.

    Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah istri korban.

    “Kami periksa saksi-saksi semua. Kami berproses, kami naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian kami menetapkan tersangka bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ganda, tersangka memotong alat kelamin suaminya menggunakan pisau cutter.

    “Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau ‘cutter’,” kata Ganda.

    Kendati mengalami luka parah, korban tetap memaksa untuk berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat.

    “Jadi, setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk RSCM,” katanya.

    Korban H pun menjalani perawatan medis di RSCM hingga kemudian meregang nyawa di rumah sakit.

    “Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku HZ disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

    Saat rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk itu, polisi mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi dengan memperagakan 25 adegan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Cemarkan Nama Baik Bahlil, Sejumlah Akun Medsos Diadukan ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah organisasi telah mengadukan dugaan pencemaran terhadap Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ke kepolisian.

    Salah satu organisasi itu yakni DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Organisasi ini melaporkan 30 akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baik Bahlil sekaligus dewan pembina AMPI ke Bareskrim Polri.

    “Tadi kita sama tim cyber kurang lebih sekitar 30 an lebih [yang diadukan],” ujar Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakot di Bareskrim, dikutip Selasa (22/10/2025).

    Dia menilai sejumlah akun di media sosial ini telah berlebihan dalam membuat konten terkait Bahlil. Salah satu akun itu yakni @kementerianbakuhantam. Akun media sosial ini dinilai AMPI telah diduga melakukan pencemaran, melakukan ujaran kebencian dan hoaks.

    “Biar efek jera lah kepada akun akun tersebut yang mana tidak bisa dibenarkan. Menyampaikan sesuatu hal di media itu harus secara yang lebih objektif dan bijak,” tutur Steven.

    Di lain sisi, sayap Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga telah mengadukan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menghina Bahlil ke Polda Metro Jaya.

    Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta menyatakan bahwa dirinya telah berkonsultasi dan menyerahkan bukti awal kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya atas aduannya itu.

    Adapun, akun-akun media sosial ini diadukan karena dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

    “Kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek Bahta di Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

  • Pemilik Toko Kue Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi

    Pemilik Toko Kue Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi

    JAKARTA – Pemilik toko kue dan roti “Bake&Grind” berinisial FN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial FE karena diduga melakukan penipuan terkait kandungan yang ada di dalam kue atau roti yang dijual toko tersebut.

    “Pelapor sekaligus korban menerangkan bahwa sekitar bulan Agustus-September 2025, korban membeli kue/roti untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake&Grind,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, dilansir ANTARA, Senin, 20 Oktober.

    Ade Ary menjelaskan, pelapor membeli kue dan roti di toko tersebut karena menjanjikan produknya tidak mengandung protein gluten (gluten free), tidak mengandung susu hewani dan produk turunannya seperti keju, yogurt dan mentega (dairy free), vegan dan dari tumbuhan seperti buah, sayuran, kacang-kacangan, biji-bijian dan gandum utuh (plant based).

    “Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis,” kata Ade Ary.

    Akibat mengonsumsi kue dan roti tersebut anak korban mengalami eksim (eczema akut) atau munculnya gejala eksim secara tiba-tiba, yang ditandai dengan ruam merah gatal yang parah. Bahkan bisa melepuh dan mengeluarkan cairan.

    “Pelapor juga membawa barang bukti seperti laporan uji lab, rekam medis, surat pernyataan, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Bake&Grind dan bukti pembayaran,” kata Ade Ary.

    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.

    Dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) dan atau Pasal 9 (1) UU Nomor 89/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo. Pasal 84 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    Sebelumnya akun Instagram @feliz88eliz yang mengunggah foto atau tampilan anak korban diduga mengalami eksim akut setelah mengonsumsi roti atau kue dari toko Bake&Grind.

  • Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria di Surabaya yakni Septio Wahyudi dan Mujiarto melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok. Modus keduanya dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

    Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo yang hingga kini berstatus buron (DPO) merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.

    “Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang, PN Surabaya.

    Aksi itu terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti sebuah mobil Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut memuat rokok kretek merek Taxis dan Visioner.

    Saat berhenti di lampu merah kawasan Tol Juanda, Edi Handoyo turun dari kendaraan dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah dan berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.

    Para terdakwa lalu membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Dari lokasi itu, mereka memaksa korban menghubungi Moh. Nazak, pemilik barang, sambil mengancam akan menahan muatan dan menyerahkannya ke kantor Bea Cukai.

    Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi disertai ancaman, mereka sepakat di angka Rp55 juta. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri agar seolah-olah barang akan disita.

    Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil. Setelah memperoleh seluruh hasil kejahatan, para terdakwa melepas korban dan membagi uang serta hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya.

    Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian senilai Rp55 juta. Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap Septio Wahyudi bin Muanam di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, dan Mujiarto bin Kasturi (alm) dua hari kemudian di Surabaya.

    Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [uci/ted]