Topik: KUHP

  • Komdigi Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Berbasis AI Tembus Rp700 Miliar

    Komdigi Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Berbasis AI Tembus Rp700 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan sejumlah kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Total kerugian mencapai ratusan miliar.

    Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI dilaporkan telah mencapai Rp700 miliar. Komdigi mengingatkan agar dilakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini.

    Dari sisi regulator, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan. Komdigi juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyusun regulasi AI.

    “Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Nezar, dikutip Kamis (23/10/2025).

    Sementara di sisi masyarakat, Komdigi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya deepfake berbasis AI.

    Dia mengatakan AI menyimpan risiko untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber dengan memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk diantaranya konten deepfake.

    “Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujarnya.

    Sekadar informasi, pemanfaatan AI untuk kejahatan telah terjadi hampir di seluruh dunia. Di Hongkong, deepfake digunakan untuk membuat video atau audio palsu yang sangat meyakinkan.

    Pelaku meniru suara dan wajah eksekutif perusahaan melalui rapat daring palsu dan berhasil meminta transfer dana hingga Rp480 miliar.

    Sementara itu di Singapura, pejabat dan eksekutif perusahaan diancam dengan video deepfake pornografi, memaksa mereka membayar uang tebusan dalam mata uang kripto.

    Selain Deepfake, penjahat juga memanfaatkan AI untuk mempelajari pola perilaku pengguna, lalu mengirimkan pesan phishing yang sangat mirip aslinya untuk mencuri data pribadi (seperti kredensial bank), serta mengembangkan malware dan ransomware yang mampu mengenkripsi file penting secara canggih.

  • Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    GELORA.CO  – Advokat Marcella Santoso didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

    Tindakan pencucian uang itu disebut dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

    Pencucian uang ini terjadi setelah Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei diduga memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga hakim itu menangani perkara korupsi terkait tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. suap diberikan agar perusahaan itu divonis lepas atau ontslag.

    Tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan Marcella Santoso dkk terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

    Ia diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan dana yang sah.

    “Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

    Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.

    Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.

    Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta

    Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.

    Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Junaedi Saibih Cs Didakwa Rintangani 3 Perkara Korupsi CPO hingga Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army atau buzzer Adhiya Muzakki didakwa rintangi tiga perkara korupsi.

    Sidang dakwaan ketiganya berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) malam.

    Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa tiga orang melakukan perintangan pengusutan perkara melalui program atau pembuatan yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh penyidik.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

    Tiga perkara diduga dirintangi oleh Junaedi dkk ini mulai dari kasus korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO); korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022; dan korupsi importasi gulai di Kemendag periode 2015-2016.

    Adapun, jaksa mengemukakan penyebaran konten maupun hasil diskusi yang menyudutkan kinerja penyidik disebarluaskan di media sosial maupun media massa.

    Di lain sisi, Junaedi, Marcella, Tian dan Adhiya juga disebut telah menghilangkan barang bukti dengan menghapus pesan WA dan membuang ponsel yang berisi informasi terkait kasus CPO, Timah dan Impor Gula.

    “Terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat whatsapp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi,” pungkas jaksa.

    Atas perbuatannya itu, Junaedi Cs didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 10
                    
                        Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
                        Nasional

    10 Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M Nasional

    Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Marcella Santoso sempat menyampaikan bahwa pihak korporasi
    crude palm oil
    (CPO) telah menyiapkan bujet senilai Rp 20 miliar untuk menyuap majelis hakim yang saat itu mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
    “Kemudian Marcella Santoso menyampaikan hal tersebut kepada Ariyanto bahwa ada bujet dari pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar, permintaannya putusan bebas,” ujar jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Bujet Rp 20 miliar ini lebih dahulu disebutkan oleh M Syafei selaku Social Security License Wilmar Group.
    Jaksa mengungkapkan, pada medio Juni hingga Juli 2024, Marcella sempat bertemu dengan Syafei di sebuah restoran dan menyampaikan bahwa kasus korupsi korporasi CPO ini harus ‘diurus’.
    “Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso mengatakan kepada terdakwa M. Syafei bahwa perkara ini harus diurus. Kemudian, M. Syafei menyampaikan untuk putusan bebas, korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” imbuh jaksa.
    Sebelum uang suap Rp 20 miliar ini masuk dalam pembahasan, pihak korporasi sudah lebih dahulu memberikan uang suap tahap pertama kepada majelis hakim.
    Pemberian pertama ini terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto selaku pengacara korporasi menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar untuk dibagikan kepada majelis hakim sebagai ‘uang baca berkas’.
    Uang ini pun dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara dan dua pegawai di lingkungan pengadilan.
    Kemudian, untuk uang suap tahap kedua, bujet Rp 20 miliar dinilai tidak cukup.
    Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakpus meminta uang suap senilai 3 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 60 miliar kepada Ariyanto.
    Awalnya, Ariyanto menyanggupi, tetapi pada saat uang suap tahap kedua diserahkan, total yang diberikan adalah 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 32 miliar.
    Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Oktober 2024.
    Dari dua kali penyerahan uang suap ini, majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta pejabat pengadilan menerima uang suap senilai Rp 40 miliar yang membuat mereka kini berstatus terdakwa.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; sedangkan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Di sisi lain, Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa bersama-sama memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag
    kepada tiga korporasi CPO.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    GELORA.CO – Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang, terkuak. 

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku sebelumnya,  melainkan karena niat sedari awal Heryanto (27) — yang merupakan pelaku sekaligus korban — ingin memperkosa korban.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

    Heryanto sendiri telah beristri dan memiliki anak. Adapun lokasi kejadian adalah rumah Heryanto yang dalam keadaan sepi. Korban sendiri diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan “orang pintar” agar bisa move on dari mantan pacarnya.

    Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” kata Uyun.

    Uyun menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

    “Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga  tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain,” kata dia.

    Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” ujar Uyun.

    Pengakuan Pelaku Sebelumnya

    Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. 

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya. Heryanto menyanggupi membantu korban dan menyuruh korban ke rumahnya yang sedang sepi.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar Heryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Karawang sebelumnya.

    Korban, kata Heryanto, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor digasak Heryanto.

  • Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M Nasional 22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), serta dari
    fee lawyer
    penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan
    legal fee
    atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan,
    legal fee
    sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
    Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, keempat terdakwa juga diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
    Uang suap senilai Rp 40 miliar ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu didakwa dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawa Kabur Lima Tabung Kosong Elpiji 3 Kg, Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Bawa Kabur Lima Tabung Kosong Elpiji 3 Kg, Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MA (27), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat Polsek Kalianget, karena ketahuan membawa kabur lima tabung kosong elpiji 3 kg.

    “Kejadiannya di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget. Pelaku kepergok saat melakukan aksinya mengambil tabung elpiji 3 kg milik warga,” kata Kasi Huma Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (22/10/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial Z (48). Ia melaporkan kehilangan tabung gas miliknya yang disimpan di mobil pick up L300 di halaman rumahnya.

    Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah halaman rumah. Saat diperiksa, terlihat seorang pria tengah membawa dua tabung gas.

    Istri korban pun spontan berteriak ‘maling’. Mendengar teriakan itu, korban bersama warga berlari keluar rumah dan mengejar pelaku yang berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Pengejaran tersebut berhasil. Saat pelaku ditangkap, ditemukan lima tabung gas elpiji kosong sebagai barang bukti.

    “Pelaku berikut barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Kalianget untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Widiarti. (tem/ian)

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp919 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI periode 2011-2023.

    Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka tersebut.

    Tiga orang tersangka tersebut, yakni LR (selaku Direktur PT Tebo Indah), DW (selaku Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis LPEI 2009-2018), dan RW (Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI).

    “Penyidik Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia [LPEI],” ujar Bowo di kantornya, Rabu (22/10/2025).

    Bowo menjelaskan ketiga tersangka ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional.

    Dia memberi contoh dalam proses pemberian kredit ada manipulasi kondisi keuangan dari KJPP atas aset. Tujuannya agar bisa menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

    Meski dalam kajian analis PT Tebo Indah telah dinyatakan default atau gagal bayar, namun dia mengatakan kredit dari LPEI tetap dicairkan ke PT Tebo Indah.

    “Selain itu, tentunya LPEl tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau antisipasi,” imbuh Bowo.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Di samping itu, Bowo mengemukakan bahwa atas perbuatan melawan hukum dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ini, negara telah dirugikan sebesar Rp919 miliar.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.035.000.000 [Rp919 miliar],” pungkasnya.

  • Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik pesta gay yang digelar di Midtown Residence Surabaya. Diketahui, dari 34 orang yang diamankan pada Minggu (19/10/2025) kemarin, kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

    “Pendana dari kegiatan tersebut berinisial MR. Ia memberikan uang sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel. Lalu juga Rp435.000 untuk membeli obat perangsang sebagai doorprize. Uang itu ditransfer ke RK sebagai admin utama dalam kegiatan itu (pesta gay),” kata Edy.

    Setelah menerima dana tersebut, RK kemudian menyebarkan pengumuman pesta gay di Midtown Residence Surabaya melalui grup WhatsApp. Sebagai admin utama, RK bertugas membuat flyer, mengundang peserta, dan menyusun acara. “RK lantas merekrut tujuh admin pembantu yang bertugas melakukan perekrutan peserta,” imbuh Edy.

    Dalam acara tersebut, para peserta tidak dipungut biaya, namun mereka wajib melalui proses asesmen sebelum diterima sebagai peserta pesta. “Dari peserta tidak ada yang membayar. Jadi motifnya bukan mencari keuntungan, tetapi hanya untuk kepuasan seksual,” jelas Edy.

    Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta berusia dewasa, dengan rincian 22 orang pekerja swasta, 6 pengusaha, 3 pengangguran, 2 mahasiswa, 1 PNS, dan 1 petani. Polisi menerapkan pasal berbeda untuk masing-masing kelompok, sesuai perannya.

    Untuk kelompok pendana (MR) dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kelompok admin utama dan admin pembantu dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kelompok peserta disangkakan Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

    Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menambahkan, selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, psikolog, dan psikiater agar para tersangka mendapatkan pendampingan medis dan psikis. “Koordinasi kita lakukan untuk pengecekan kesehatan, baik secara jasmani maupun psikisnya,” pungkas Erika. (ang/kun)

  • Komplotan Pembajak ATM Diringkus Polres Lamongan, Sudah Beraksi di Berbagai Daerah

    Komplotan Pembajak ATM Diringkus Polres Lamongan, Sudah Beraksi di Berbagai Daerah

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pembajakan ATM yang melibatkan komplotan beranggotakan empat orang. Para pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

    Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari aksi mereka di ATM BCA Alfamart, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

    “Peristiwa terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban berinisial YS (52 tahun), seorang karyawan swasta,” ungkapnya.

    Komplotan ini diketahui memiliki modus yang sangat terorganisir. Mereka mengincar ATM yang terletak di toko ritel modern dan membagi peran dalam setiap aksinya. Tersangka MS (42 tahun) berperan sebagai orang yang berpura-pura ingin bertransaksi.

    “Tersangka MS berpura-pura menjadi nasabah yang akan bertransaksi, kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan satu buah tusuk gigi yang sudah dipatahkan,” kata Kapolres.

    Setelah itu, MS akan berpindah dan digantikan oleh tersangka lainnya yang mengantri di belakang korban. Saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ATM, pelaku menawarkan bantuan, namun justru menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang sudah dimodifikasi. Pada saat yang bersamaan, tersangka lainnya, yaitu NS, mengamati PIN yang dimasukkan oleh korban.

    Setelah korban meninggalkan lokasi karena ATM tidak berfungsi, pelaku NS mengambil tusuk gigi yang dipasang di mesin ATM menggunakan alat khusus. Uang korban yang jumlahnya mencapai Rp9.300.000 kemudian berhasil ditarik bertahap dalam tujuh kali transaksi melalui berbagai ATM yang ada di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

    Polisi Berhasil Menangkap Para Pelaku di Yogyakarta

    Setelah menerima laporan dari korban, Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil melacak jejak pelaku yang ternyata berada di Provinsi Yogyakarta. “Kami berhasil mengamankan empat tersangka di sana,” jelas Kapolres.

    Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku antara lain 16 buah kartu ATM BCA, dua kartu ATM BRI, sebuah bungkus tusuk gigi, gergaji kecil, amplas, dan cutter. Para pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

    Selain di Lamongan, komplotan ini juga diketahui telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Surabaya, Kabupaten Sleman, dan berbagai wilayah di Jawa Tengah. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu berhati-hati saat bertransaksi menggunakan ATM, terutama di lokasi-lokasi yang terletak di dalam ritel modern.

    Dengan ditangkapnya komplotan ini, diharapkan dapat mengurangi aksi kejahatan pembajakan ATM yang merugikan banyak orang. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mesin ATM. [fak/suf]