Topik: KUHP

  • Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Dua Jemaah Sholat Subuh di Bojonegoro Kembali Ditunda

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap dua jemaah sholat subuh di Mushola Al Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali ditunda. Penundaan ini merupakan kali ketiga lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan surat tuntutan, meski terdakwa dan tim pembelanya sudah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

    Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujito (67) dijadwalkan pada Rabu (9/10/2025). Namun, sidang perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu batal digelar dan dijadwalkan ulang pada Kamis (23/10/2025). Agenda tersebut kembali urung dilaksanakan karena JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.

    Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (6/11/2025). “Iya, penuntut umum belum siap dengan tuntutannya,” kata Hario, Jumat (24/10/2025).

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, menyampaikan bahwa tim jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat tuntutan. “Melihat bobot penanganan perkara dan banyaknya fakta yang harus dipertimbangkan, penyusunan tuntutan memang memerlukan waktu lebih agar tidak ada kekeliruan dalam penerapan pasal,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Adieka Raharditiyanto telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dan membawa barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan terdakwa untuk menghabisi korban. “Agenda pembacaan tuntutan saat ini masih kami sempurnakan,” kata Adieka.

    Perkara ini bermula dari insiden berdarah pada 24 April 2025 di Mushola Al Manar. Terdakwa Sujito diduga membacok tiga orang tetangganya saat sholat subuh. Dua korban, yakni Cipto Rahayu (63) dan Abdul Aziz (63), meninggal dunia di tempat, sedangkan satu korban lainnya, Arik Wijayanti (60), mengalami luka berat.

    Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Widiastuti, majelis hakim telah mendalami kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti di lapangan.

    Sujito didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

    Penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abumain, mengonfirmasi penundaan tersebut dan menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Ditunda karena jaksa belum siap. Kami tetap mengikuti proses sesuai hukum acara,” ujarnya. [lus/beq]

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.

    Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.

    “Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

    Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.

    “Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • 8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

    8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

    Liputan6.com, Jakarta Polisi belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan, Pratama Wijaya Kusuma. 

    Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, keputusan penahanan para tersangka mempertimbangkan dua aspek.

    “Dalam gelar perkara sudah kami sampaikan, ada syarat subjektif maupun objektif yang harus dipenuhi. Secara objektif, misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, atau diatur dalam pasal pengecualian. Sedangkan subjektif, kami nilai apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

    Indra menjelaskan, penyidik masih menimbang dua hal tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap para tersangka. Dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

    Selain itu, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika dalam pemanggilan kedua masih absen, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa. Polisi membuka kemungkinan jumlah pelaku bertambah.

    “Kalau dari keterangan dua saksi ini nanti muncul alat bukti baru, kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” jelas dia.

  • 8 Senior Jadi Tersangka Diksar Maut Tewaskan Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Ada yang Menyeret, Menginjak Hingga Tendang

    8 Senior Jadi Tersangka Diksar Maut Tewaskan Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Ada yang Menyeret, Menginjak Hingga Tendang

    Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

    “Hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP di mana perbuatan para pelaku yaitu melakukan pemukulan, menendang, menampar, dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak,” terang dia. 

    Identitas dan peran para tersangka;

    Mahasiswa (panitia):

    1. AA menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

    2. AF menyeret korban saat merayap.

    3. AS menampar peserta.

    4. SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.

    Alumni:

    5. DAP menampar dan memerintahkan push-up.

    6. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

    7. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta.

    8. AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.

     

    Indra bilang, penyidik masih memeriksa dua saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. 

    “Nanti akan kami panggil kembali, termasuk kedelapan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan agar berkas segera lengkap,” katanya.

     

     

     

  • Ajakan Perangi Judi Online Menggema di Sidoarjo: ‘Kita Harus Jadi Filter Terakhir’

    Ajakan Perangi Judi Online Menggema di Sidoarjo: ‘Kita Harus Jadi Filter Terakhir’

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Seruan untuk melawan maraknya praktik judi online kembali menggema di Kabupaten Sidoarjo.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Anti Judi Online di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Jumat (24/10/2025).

    Acara tersebut dihadiri para admin media sosial dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Mereka bersama-sama berkomitmen memerangi judi online yang dinilai telah merusak sendi sosial dan moral masyarakat.

    Kasubnit 2 Pindum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Heri Kasiyanto, menegaskan bahwa judi online bukan hanya persoalan kehilangan uang, tetapi juga menjadi candu yang menghancurkan masa depan generasi muda.

    “Kami tidak hanya bicara kerugian uang. Judi online itu candu. Banyak yang terjebak karena awalnya hanya coba-coba, lalu menjadi ketagihan karena terobsesi ingin menang. Akibatnya kehilangan uang, bahkan merusak hubungan sosial dan keluarganya,” ujar Heri.

    Heri juga mengingatkan bahwa pelaku judi bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp10 juta. Sementara bagi pelaku judi online, ancaman hukuman lebih berat menanti melalui Pasal 27 ayat 2 UU ITE (perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024), yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

    Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Riza Ali Faizin, M.Pd.I, menyoroti bahwa daya tarik judi online sering kali menipu dengan janji kemenangan semu. Ia mengutip lirik lagu Rhoma Irama untuk menggambarkan bahayanya godaan tersebut.

    “Yang namanya judi sejatinya dimainkan seperti itu, seolah-olah menang. Tapi sejatinya tidak akan memenangkan siapa pun,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satkorwil Banser Jawa Timur itu.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi, S.T., menekankan pentingnya peran keluarga dan pendidik dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.

    “Kepada seluruh orang tua, bimbinglah dan komunikasikanlah dengan anak-anak. Ciptakan lingkungan aman di rumah. Kepada para pendidik, ajarkan literasi digital dan dukung siswa yang berjuang. Kita harus menjadi filter terakhir agar anak-anak tidak terjebak dalam lubang kehancuran judi online,” tegas Raymond.

    Menutup kegiatan, Pranata Humas Dinas Kominfo Sidoarjo, Anita Yudi Jayanti, S.Sos., M.I.Kom, mengingatkan bahwa ancaman judi online dan kejahatan siber juga berpotensi mengganggu infrastruktur digital daerah.

    “Saya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami ancaman judi online dan kejahatan siber melalui Call Center 110 Kepolisian. Mari wujudkan digital sehat di Kabupaten Sidoarjo agar tetap aman dan terpercaya,” pungkasnya. (isa/ted)

  • Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

    Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

    JAKARTA – Nama JPT alias Ance (26) kembali muncul di kepolisian. Setahun lalu, ia dikenal sebagai pria mabuk yang mengamuk dan merusak gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Kini, ia kembali ditangkap, bukan karena pengeroyokan, melainkan karena membakar istrinya sendiri.

    Kisah kelam itu berawal dari api cemburu. Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di kawasan Otista, Jatinegara, Ance menyiram bensin dan membakar istrinya, CAM (24), setelah curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.

    Kecurigaan itu muncul setelah adik Ance mengaku melihat CAM berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

    Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengatakan Ance sempat melarikan diri usai kejadian dan akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi pada malam yang sama.

    “Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Robby, Kamis, 23 Oktober 2025.

    Namun rupanya, ini bukan kali pertama Ance berurusan dengan hukum. Pada April 2024, ia pernah menjadi buronan polisi karena mengamuk dalam keadaan mabuk sambil membawa dua parang.

    Saat itu, ia berniat melukai pedagang bubur kacang ijo bernama Kusnadin, namun berhasil dihalangi warga. Karena gagal melukai, Ance melampiaskan amarahnya dengan merusak gerobak dagangan.

    “Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Ia menjalani hukuman enam bulan penjara,” ujar Robby menambahkan.

    Kini, residivis itu harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian pelaku, dan hasil visum et repertum (VeR).

    Atas perbuatannya, Ance dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    Karena status residivisnya, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, disertai pasal tambahan Pasal 406 dan 335 KUHP tentang perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.

    Kisah Ance menjadi potret bagaimana amarah dan cemburu bisa berubah menjadi kekerasan fatal. Dari tukang bubur yang hampir celaka, kini istrinya sendiri menjadi korban api yang tak seharusnya menyala.

  • Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Oktober 2025

    Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar Surabaya 23 Oktober 2025

    Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar
    Tim Redaksi
    TUBAN, KOMPAS.com
    – Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rifa’i dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan asli desa (pades) dari para petani pemakai air senilai Rp 1,2 miliar.
    Selain Rifai, dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Tuban juga menjadikan Eko dan Rahmat Wahyudi, Ketua dan Bendahara Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa setempat sebagai tersangka. 
    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Nathanael Cristianto mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah pihak kejaksaan melakukan proses penyelidikan panjang dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
    “Ketiga tersangka langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II Tuban selama 20 hari,” kata Yogi Nathanael Cristianto, Kamis (23/10/2025).
    Menurutnya, para tersangka diduga bekerja sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan praktik penyelewengan anggaran pades hasil usaha dari badan usaha milik desa (Bumdes) untuk kepentingan pribadinya.
    Mereka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha Bumdes dari pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) sejak tahun 2022 hingga 2024.
    “Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.260.590.519,” ujarnya.
    Sebelum penetepan tersangka, pihak kejaksaan sempat menggeladah kantor desa dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka, di antaranya buku tabungan, puluhan kwitansi, dan dokumen transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta.
    “Berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yogi. 
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi sebut luka istri yang dibakar suaminya mencapai 80 persen

    Polisi sebut luka istri yang dibakar suaminya mencapai 80 persen

    Jakarta (ANTARA) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebutkan luka istri berinisial CAM (24) yang dibakar suaminya mencapai 80 persen dan sudah menjalani operasi.

    “Korban banyak lukanya, bagian wajahnya habis, tangan, badan, ada sekitar 80 persen terbakar bagian (tubuh) atas,” kata Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan korban yang dibakar oleh suaminya, yakni JPT alias Ance (26) itu masih menjalani perawatan medis di rumah sakit terbaik untuk menyembuhkan luka di bagian wajah, dada, punggung, dan tangannya.

    “Korban saat ini masih dalam pemulihan, masih dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit terbaik,” ujar Sri.

    Menurut dia, korban sudah menjalani operasi sebanyak dua kali agar lukanya cepat sembuh dan kembali pulih.

    Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban untuk menyembuhkan rasa traumanya.

    “Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian tersangka, korban dan hasil visum korban,” ucap Sri.

    Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

    Motif JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, itu karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.

    Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka sempat mengaku melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan ,di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum.

    Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

    Karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

    Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

    Vonis Seumur Hidup untuk Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Disertai Rudapaksa di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA asal Sebani, Sumobito, berinisial PRA (19), Kamis (23/10/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

    Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (pacar korban dan otak kejahatan), Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan seumur hidup oleh JPU, yang juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah.

    Sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. Dalam persidangan tersebut, Hakim Faisal membacakan putusan satu persatu di hadapan para terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal dalam persidangan.

    Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum terkait langkah selanjutnya. Mereka sepakat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Mendengar niat banding tersebut, Ketua Hakim Majelis kemudian bertanya kepada JPU terkait sikap mereka terhadap keputusan ini. JPU menyatakan akan memikirkan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.

    Setelah itu, Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” kata Hakim Faisal menutup persidangan.

    Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan yang ditemukan di Sungai Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 12 Februari 2025. Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025. Saat itu, Ardiansyah Putra mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada petang hari.

    Setelah pertemuan, korban dibawa ke wilayah Kecamatan Perak dan sempat singgah di sebuah kedai kopi. Ketika malam tiba, korban tidak diizinkan pulang dan justru diajak ke Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, ke rumah kerabat salah satu terdakwa. Di sana, Ardiansyah, AT, dan Lutfi menyusun rencana kejahatan mereka.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa ke area persawahan di Kunjang. Di tempat sepi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras dan ketika menolak, ia dipukul dan diperlakukan kasar.

    Korban kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa. Masing-masing pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak sadarkan diri, tubuhnya dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

    Keesokan harinya, Selasa, 11 Februari 2025, jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi korban sebagai Putri Regita Amanda, gadis muda yang sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk melakukan transaksi COD pada Senin sore. [suf]

  • Ngaku Ajudan Kapolri, Pria Pamekasan Tipu Warga Rp500 Juta Modus Rekrutmen Polri Jalur Khusus

    Ngaku Ajudan Kapolri, Pria Pamekasan Tipu Warga Rp500 Juta Modus Rekrutmen Polri Jalur Khusus

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, ditangkap polisi setelah menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp500 juta milik ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Pelaku mengaku sebagai ajudan Kapolri dan staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bisa meloloskan salah satu anggota keluarga korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

    Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, menjelaskan kasus ini berawal dari kegagalan adik korban dalam seleksi anggota Polri tahun 2025. “Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

    Kekecewaan korban kemudian dimanfaatkan oleh pelaku melalui perantara seorang kenalan berinisial ALSA. ALSA mengaku mengenal seseorang di Mabes Polri yang bisa membantu pengurusan masuk anggota Polri lewat jalur khusus. Pelaku MZ bahkan sempat menunjukkan ID card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA untuk memperkuat pengakuannya.

    “Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus,” terang Jupriadi.

    Meyakini janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada 30 Juni 2025. Namun hingga kini, adik korban tidak pernah menerima panggilan lanjutan dari panitia seleksi, sementara uang yang diserahkan tidak dikembalikan.

    “Kasus ini tentu menjadi peringatan bagi kita semua, khususnya masyarakat Pamekasan, bahwa saat ini modus rekrutmen Polri semakin canggih. Sehingga jangan terlalu mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.

    Jupriadi menambahkan, praktik seperti ini kerap memanfaatkan rasa tidak percaya diri para pendaftar. “Kondisi ini seringkali dimanfaatkan pelaku dengan memanfaatkan nama besar institusi maupun jabatan publik untuk meyakinkan korban. Hal ini merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” ujarnya.

    Pelaku akhirnya ditangkap setelah dilakukan pemanggilan berdasarkan laporan korban. Pemeriksaan dilakukan di ruang Reskrim Polres Pamekasan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (22/10/2025).

    “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]