Topik: KUHP

  • Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

    Sewa Mobil Tak Dikembalikan, Seorang Wanita di Bangkalan Diringkus Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap sebuah mobil rental milik warga.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menyewa mobil milik korban, RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Pelaku menyewa mobil tersebut selama lima hari dengan janji akan mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.

    Namun, setelah waktu sewa habis, korban tidak mendapatkan kabar dari pelaku dan mobilnya pun tak kunjung dikembalikan.

    “Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid, Sabtu (25/10/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. SLT ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up berikut STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.

    “Barang bukti tersebut langsung kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah AKP Hafid.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. [sar/ian]

  • Golkar: Bahlil tak akan mundur jalankan perintah jaga muruah negara

    Golkar: Bahlil tak akan mundur jalankan perintah jaga muruah negara

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.

    Menurutnya, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan.

    “Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat,” tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dikatakan bahwa merawat yang dimaksud dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.

    Untuk itu, dirinya berpendapat serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.

    Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.

    “Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian,” ungkapnya.

    Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.

    Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden

    Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).

    Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.

    Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukan perintah dari Partai maupun dari Bahlil.

    “Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya,” tutur Idrus.

    Pihak kepolisian pun menyatakan AMPG dan AMPI baru sebatas melakukan konsultasi hukum dan belum mengajukan laporan resmi.

    Atas langkah itu, Bahlil pun sudah buka suara menanggapi meme dan komentar negatif yang menyerang dirinya secara pribadi di media sosial. Ia menceritakan bahwa dirinya sudah terbiasa dihina sejak kecil.

    “Pribadi saya, yang sudah mengarah ke pribadi, saya itu memang sudah biasa dihina sejak masih kecil. Saya kan bukan anak pejabat, saya bukan anak orang kaya, saya hanya anak kampung, jadi hinaan itu sudah biasa sejak saya SD,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10).

    Namun Bahlil menegaskan dirinya tidak akan membiarkan pihak mana pun mengintervensi arah kebijakan negara, terutama di bidang energi dan sumber daya mineral, sesuai arahan Presiden Prabowo.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencuri Burung Kicau di Jombang Tertangkap Basah lalu Dihakimi Massa

    Pencuri Burung Kicau di Jombang Tertangkap Basah lalu Dihakimi Massa

    Jombang (beritajatim.com) – Peristiwa yang menegangkan terjadi di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu dini hari (25/10/2025). Seorang pria bernama Firmansyah (30), warga Badas, Sumobito, hampir kehilangan nyawanya setelah tepergok mencuri burung kicau di rumah M. Ferdi Herianto (27).

    Ceritanya, pukul 03.00 WIB, Ferdi yang tengah terjaga dari tidur mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah. Instingnya sebagai pemilik rumah yang waspada mendorongnya untuk keluar, dan saat itu ia melihat dua sosok pria yang tengah melompati pagar dan menggasak burung murai batu kesayangannya. Harga burung itu tak main-main: mencapai Rp4 juta.

    “Di depan ada sepeda motor, terus saya keluar melihat ada dua orang, yang satunya melompat pagar lalu mengambil burung murai batu,” ujar Ferdi, mengingat detik-detik kejadian tersebut.

    Ferdi, yang marah dan tidak bisa menerima kehilangan itu, segera berteriak, “Maling!” dan mengejar kedua pelaku. Saat teriakan itu terdengar oleh warga sekitar, mereka pun tak tinggal diam.

    Begitu cepatnya respons warga, membuat pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda CBR warna putih tak bisa melaju jauh. Nasib sial menghampiri Firmansyah, satu dari dua pelaku yang terperangkap dan akhirnya tertangkap oleh warga. Emosi yang meluap membuat warga yang semakin marah melampiaskan amarah mereka kepada Firmansyah, hingga ia babak belur dihajar.

    Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan Firmansyah yang terluka parah dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, pelaku yang satunya lagi berhasil kabur dan masih menjadi buronan.

    Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, mengungkapkan, “Pelaku masih dalam pemeriksaan, sementara temannya yang melarikan diri masih kami kejar.” Firmansyah kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. [suf]

  • Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Penipuan Catut Nama Kapolri, Pria Pamekasan Terancam Empat Tahun Penjara

    Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, berinisial MZ (55), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus mencatut nama Kapolri. Pelaku mengaku sebagai staf khusus sekaligus ajudan Kapolri untuk meyakinkan korban bahwa ia bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri melalui jalur khusus rekrutmen.

    Aksi pelaku menimpa korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan. Dengan tipu daya tersebut, pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp500 juta.

    “Kasus ini bermula ketika adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun 2025, namun justru dinyatakan gugur berdasar perangkingan daerah pada Mei 2025,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

    Dijelaskan Jupriadi, korban yang kecewa kemudian meminta bantuan kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki hubungan dengan seseorang di Mabes Polri. Dari situlah korban dikenalkan kepada MZ yang mengaku sebagai staf khusus Kapolri. Untuk memperkuat kebohongan, pelaku menunjukkan ID Card bertuliskan staf khusus Mabes Polri.

    “Setelah itu, ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus,” ungkapnya.

    Namun hingga saat ini, adik korban tidak pernah mendapatkan panggilan penerimaan anggota Polri. Uang Rp500 juta yang telah diserahkan pun tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

    “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau iming-iming menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” tegas AKP Jupriadi. Ia menambahkan, banyak pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat yang pesimis terhadap hasil seleksi.

    Pelaku akhirnya diamankan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. “Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung ditangkap. Dari kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Jupriadi. [pin/beq]

  • Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK).

    Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengemukakan alasan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan tidak sampai 5 tahun ke atas. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada Lisa Mariana itu yakni Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun pidana. “310 [ancaman sembilan bulan penjara] dan atau 311 [ancaman empat tahun penjara] KUHP,” pungkas Rizki.

    Sebelumnya, Lisa telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri secara perdana hari ini, Jumat (24/10/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. 

    Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri. Selang lima jam, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjawab 44 pertanyaan penyidik.

    “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja,” ujar Lisa usai diperiksa.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rizki menyebut status tersangka melekat sejak sepekan sebelumnya.

    Kasus pencemaran nama baik diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya dengan laporan teregister nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
    “Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
    Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
    “Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
    Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi tangkap tiga pencuri motor yang dikeroyok warga di Jakut

    Polisi tangkap tiga pencuri motor yang dikeroyok warga di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.15 WIB, kemudian petugas mengamankan para pelaku pada pukul 21.30 WIB dari amukan warga yang emosi terhadap tindak kejahatannya.

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit tas milik pelaku, satu unit kunci letter T dan satu unit kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan kejadian itu berawal saat korban pulang kerja dan langsung memarkir motornya di depan rumah.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah bersama sang istri. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dari arah depan rumah dan melihat lampu motor menyala.

    Setelah dilihat, ternyata motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal.

    Korban pun segera keluar rumah dan meneriaki maling serta menghadang pelaku.

    “Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga,” ujar Kiki.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp 700 M

    Penyalahgunaan AI Meresahkan, Kasus Penipuan Deepfake Capai Rp 700 M

    Jakarta

    Kasus penipuan akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake kian meresahkan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kerugian akibat kejahatan siber deepfake AI telah mencapai Rp700 miliar.

    Perkembangan AI yang semakin pesat telah melahirkan berbagai inovasi yang membantu aktivitas manusia. Namun, di sisi lain, AI juga menyimpan risiko yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memproduksi konten hoaks dan disinformasi, termasuk di antaranya konten deepfake.

    Berdasarkan data yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar mengungkapkan bahwa jumlah kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI telah mencapai Rp700 miliar. Karena itu, perlu dilakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

    “Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, menurut Nezar, masih banyak produk AI yang dibuat secara tidak etis, misalnya tidak mencantumkan keterangan bahwa konten tersebut dibuat oleh AI.

    “Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis,” tuturnya.

    Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional yang mengharuskan para pengembang AI bersikap akuntabel dan transparan.

    Nezar menegaskan, Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara di sisi masyarakat, Kemkomdigi juga terus melakukan edukasi tentang bahaya deepfake berbasis AI.

    (agt/agt)

  • Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

    Polisi tangkap pria yang curi motor dan ponsel pacar di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pria berinisial RA (25) karena diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang tengah tertidur di salah satu hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

    “Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal selama satu tahun dan menjalin hubungan asmara. Pelaku yang sempat bekerja bersama korban itu kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Kemudian, kasus itu bermula dari laporan korban yang diterima polisi pada 15 September 2025. Korban melaporkan kehilangan satu unit motor dan satu ponsel saat menginap bersama pelaku di sebuah hotel di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 3 September 2025.

    “Saat kejadian, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB pagi. Ia mengambil ponsel dan motor milik korban, lalu kabur,” ujar Bima.

    Setelah itu, diketahui pelaku menjual barang-barang hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan memperoleh uang sekitar Rp5 juta.

    Uang itu lalu digunakan pelaku untuk pindah ke Yogyakarta selama satu minggu. Namun setelah kehabisan uang dan gagal mendapatkan pekerjaan, pelaku kembali ke Jakarta.

    “Pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan langsung di media sosial untuk meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor korban. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan,” ucap Bima.

    Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10) malam setelah sempat melarikan diri dan menjual barang hasil curiannya.

    Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.

    “Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah,” tutur Bima.

    Atas kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel milik pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan ponsel korban, kartu identitas pelaku, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan.

    Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

    Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO –  Dua warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik pribadi yang berlokasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan polisi pada Rabu, 10 September 2025 lalu.

    Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, dan UT, pemilik lahan tempat kegiatan penambangan dilakukan.

    “Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.

    “Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah,” kata Samian.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    AKBP Samian menegaskan, jajarannya akan terus menindak aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.

     “Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***