Topik: KUHP

  • Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Tangis Ibunda Delpedro Pecah Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Isak tangis ibu Delpedro Marhaen, Magda Antista pecah usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan anaknya pada Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Magda bersama suaminya Deny Rismansyah memantau sidang Delpedro Marhaen. Usai hakim memutuskan untuk menolak praperadilan Delpedro, Magda langsung menangis histeris.

    Dia berkali-kali menyatakan bahwa anaknya tidak bersalah. Sebab, pada serangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh itu, Delpedro hanya membela rakyat.

    “Anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah, anak ku gak bersalah. Anak ku hanya membela rakyat,” ujar Magda di ruang sidang, Senin (27/10/2025).

    Ibunda Delpedro itu juga menyatakan tak akan tinggal diam saat anaknya dizalimi. Dengan begitu, dia menyatakan bakal menuntut pihak yang mendzalimi anaknya di akhirat nanti.

    Dalam kondisi itu, Deny maupun keluarga Delpedro lainnya terus menenangkan Magda yang terus menangis usai sidang putusan praperadilan ini.

    “Kenapa kalian zalim? Ku tuntut kalian di akherat Ya Allah. Kalian yang menzalimi anak ku akan aku tuntut di akherat ya Allah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Vonis Hukuman Dibacakan Besok, Nikita Mirzani Berharap Keajaiban

    Vonis Hukuman Dibacakan Besok, Nikita Mirzani Berharap Keajaiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani menanti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan oleh dr Reza Gladys. Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Nikita Mirzani akan digelar Besok, Selasa (28/10/2025).

    Menjelang putusan, Nikita Mirzani menulis pesan penuh harap di akun Instagram-nya. Ia berharap, putusan hakim bisa adil dan mencerminkan kebenaran sejati.

    “Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah Swt, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini,” kata Nikita Mirzani, Senin (27/10/2025).

    Ia menambahkan, pasal hukum bisa berubah tetapi kebenaran tidak akan bisa dibelokkan.

    Dalam unggahan yang sama, ibu tiga anak itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.

    Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara yang diberikan tidak adil dan tidak berdasarkan nurani hukum.

    “JPU menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang kejam, bahkan melebihi tuntutan kasus korupsi triliunan rupiah,” ujarnya.

    Nikita Mirzani menuding, jaksa seolah menjadi kepanjangan tangan pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya.

    “Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti di persidangan?” ujarnya.

    Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani mengaku pasrah pada keputusan hakim, tetapi dirinya yakin bahwa kebenaran akan terungkap.

    “Biarlah sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutupnya.

    Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 11 tahun atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro pada Kasus Penghasutan Demo

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Delpedro pada Kasus Penghasutan Demo

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari Delpedro Marhaen.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktur Lokataru itu dipimpin oleh Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

    “Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Sulistiyanto menilai penetapan tersangka Delpedro oleh penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

    Adapun, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh terkait Delpedro tetap dilanjutkan.

    Sekadar informasi, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak di bawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Jual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu, Ibu di Surabaya Dihukum 4 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hosairiyah, seorang ibu rumah tangga di Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Ia dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat waris yang digunakan untuk menjual rumah milik orang tuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudaranya.

    “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Ketua Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang putusan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hosairiyah dengan pidana penjara selama empat bulan,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut Hosairiyah dengan hukuman penjara selama empat bulan.

    Selain Hosairiyah, dalam perkara ini juga terdapat terdakwa lain, yakni Irwansyah, pembeli rumah milik orang tua Hosairiyah. Irwansyah dihukum lebih ringan, yakni tiga bulan 15 hari penjara, setelah dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut.

    Diketahui, Hosairiyah Binti Alm. Soepari, bersama Faridah dan Nor Hotimah, merupakan kakak beradik kandung dan ahli waris dari almarhum Soepari bin Niman dan almarhumah Rochimah binti Pai. Orang tua mereka meninggalkan rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut disewa oleh Irwansyah.

    Hosairiyah menawarkan rumah itu kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta tanpa memberitahu kedua saudaranya yang juga ahli waris. Ia menunjukkan petok D rumah tersebut sebagai bukti awal kepemilikan.

    Keduanya sepakat melakukan jual beli, kemudian mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Notaris Wibowo Ibo Sarwono, S.H. agar dapat dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hosairiyah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kematian kedua orang tuanya, KTP, dan surat nikah sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris.

    Pada 3 Oktober 2018, saksi Feryanto melihat Irwansyah datang sendiri tanpa didampingi Hosairiyah ke Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan untuk mengajukan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris kepada alm. Hasan Bisri, staf kelurahan.

    Hasan Bisri meminta kelengkapan tanda tangan RT/RW, lurah, dan camat sesuai domisili pemohon. Namun, Irwansyah dan Hosairiyah justru membuat surat palsu untuk melengkapi syarat administrasi agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

    Atas pengajuan itu, Hasan Bisri meminta Feryanto membuat draft surat tersebut. Sidang waris bahkan dilakukan di rumah di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, bukan di kantor kelurahan sebagaimana mestinya.

    Terbitnya Surat Keterangan Ahli Waris palsu itu menjadi dasar dilakukannya perikatan jual beli rumah senilai Rp350 juta antara Hosairiyah dan Irwansyah.

    Penjualan rumah tersebut akhirnya diketahui oleh dua ahli waris lainnya, Faridah dan Nor Hotimah, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keduanya mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. [uci/kun]

  • Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Dkk Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Dkk Digelar Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs hari ini, Senin (27/10/2025).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Delpedro bakal digelar di ruang sidang 04 pada pukul 10.00 WIB.

    “Senin, 27 Oktober 2025. Agenda :putusan hakim,” dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senun (27/10/2025).

    Selain Delpedro, hakim juga akan menggelar sidang vonis gugatan praperadilan dari tersangka lainnya seperti Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein.

    Pada intinya, Delpedro dkk melayangkan gugatan praperadilan ini agar menuntut hakim untuk membatalkan status tersangka mereka dalam perkara penghasutan terkait demo akhir Agustus lalu.

    Dalam catatan Bisnis, Delpedro telah jadi tersangka lantaran dituding telah menghasut anak dibawah umur melakukan tindakan anarkis serta menyebarkan informasi bohong melalui media sosial.

    Delpedro juga disebut kepolisian telah membuat seruan yang diunggah melalui akun Instagram Lokataru Foundation untuk tidak takut untuk melawan saat demonstrasi.

    Atas perbuatannya, Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur LSM Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendadak ditangkap Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas. 

    Hal tersebut terungkap dari unggahan akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Akun tersebut menuliskan bahwa Delpedro Marhaen dijemput paksa oleh polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya. 

    Anehnya, anggota Polisi yang menjemput paksa Delpedro Marhaen tersebut tidak menggunakan mobil Polisi sesuai dengan prosedur, namun menggunakan mobil sipil Suzuki Ertiga. 

    Pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen adalah tidak menjelaskan dasar hukum penangkapan dan menunjukkan surat perintah penangkapan.

    “Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya,” tulis akun tersebut. 

    Aksi yang dilakukan Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Kepolisian karena tidak ada protap yang diikuti sesuai dengan KUHAP.

  • Korupsi Kredit Bank BUMN, Tersangka di Sulsel Bertambah

    Korupsi Kredit Bank BUMN, Tersangka di Sulsel Bertambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang tersangka baru yakni perempuan dengan inisial KK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian kredit atau pinjaman pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode 2021-2023.

    “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka KK selama 20 hari, terhitung 25 Oktober sampai 13 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kota Makassar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).

    Soetarmi mengatakan baha dalam kasus ini, KK diduga kuat terlibat bersama tersangka R yang sudah ditahan pada 24 Oktober 2025 serta tersangka HA diduga selaku pemrakasa kasus tersebut juga telah ditahan pada 2 September 2025.

    “Untuk modus operandi dilakukan tersangka dengan sengaja menggunakan identitas (nama dan usaha nasabah). Hasil pencairan kreditnya kemudian digunakan sebagian atau seluruhnya oleh ketiga tersangka ini KK, R, dan HA,” tutur Soetarmi

    Selain itu, para tersangka tidak melakukan penyetoran atas pelunasan dan atau angsuran pembayaran nasabah ke bank BUMN Bulukumba, sehingga pembayaran tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Uang itu digunakan dan dinikmati para tersangka untuk kepentingan pribadi.

    Dari perbuatan para tersangka ini telah menyalahgunakan pembayaran uang angsuran kredit, pelunasan kredit, maupun hasil pencairan kredit nasabah di bank BUMN di Kabupaten Bulukumba sejak 2021-2023.

    “Akibat perbuatan para tersangka, bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3,86 miliar lebih,” ucap Soetarmi menyebutkan.

    Para tersangka melanggar ketentuan pidana primair dan subsidair pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

    Soetarmi menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain. Ia menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti.

    “Tim Penyidik segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran uang dan aset guna percepatan pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya menekankan.  

  • Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Tersangka Pembunuhan dan Perampokan di Gresik Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan dan perampokan yang mengguncang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik, kini memasuki babak baru. Ahmad Midhol, tersangka dalam kasus tersebut, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Tersangka yang merupakan tetangga korban, Wardatun Thoyibah, kini mendekam di rumah tahanan kelas IIB Banjarsari Gresik menunggu proses hukum lebih lanjut.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berkas perkara sudah mencapai tahap dua. “Berkasnya sudah P21 dan sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025). Dengan demikian, seluruh proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

    Ahmad Midhol didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Selain pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Menurut keterangan AKP Abid Uais, tindakan pelaku sangat keji karena selain membunuh korban, ia juga membawa kabur harta benda senilai Rp160 juta.

    “Salah satu unsur yang memberatkan tersangka adalah tindakan kejinya yang membawa kabur harta benda korban sekaligus melakukan pembunuhan,” jelasnya lebih lanjut.

    Sebelum berlanjut ke persidangan, tersangka Ahmad Midhol sudah menjalani rekontruksi kejadian pada 17 September 2025 yang dihadiri oleh Kejari Gresik. Dalam rekontruksi tersebut, Midhol memperagakan 30 adegan yang menggambarkan bagaimana ia melakukan pembunuhan terhadap korban secara terencana.

    Peristiwa tragis ini juga diwarnai dengan pelarian Midhol ke Kalimantan Tengah, yang baru berakhir setelah ia berhasil ditangkap polisi. [dny/suf]

  • Rano Karno: 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Ngeri Transaksinya Capai Rp 3,12 Triliun – Page 3

    Rano Karno: 602.000 Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Ngeri Transaksinya Capai Rp 3,12 Triliun – Page 3

    Sementara itu, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana menyebut judi online bukan sekadar permainan, tetapi lebih kepada jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.

    “Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” jelasnya.

    Menurut Asep, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan judi online, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, serta rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.

    “Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ucapnya.

  • Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

    Penjual Pentol Nyambi Curi 19 Motor di Surabaya, Akhirnya Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penjual pentol berinisial HS (55), asal Sampang, nekat menyambi menjadi bandit pencuri motor (curanmor) di wilayah Surabaya Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, HS diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 19 kali.

    Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HS bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio milik warga berinisial DR di Jalan Rungkut Mejoyo II, Selasa (7/10/2025) malam.

    “Setelah kami lakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menemukan identitas pelaku dan menangkap HS di rumahnya di kawasan Tenggilis, pada Sabtu (11/10/2025),” kata Agus, Sabtu (25/10/2025).

    Saat ditangkap, polisi menemukan tiga sepeda motor hasil curian di rumah HS. Pedagang pentol itu kemudian dibawa ke Polsek Rungkut bersama barang bukti tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui merupakan spesialis pencuri motor keluaran lama.

    “Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak menggunakan kunci T, tetapi memakai kunci asli motor lawas. Alasannya, karena rumah kunci motor keluaran lama sudah lemah,” imbuh Agus.

    HS beraksi setiap kali selesai berjualan pentol keliling. Ia mengenakan sarung dan kaus untuk menyamarkan diri, kemudian berjalan kaki sendirian mencari motor sasaran. Setelah berhasil mencuri, ia langsung membawa motor hasil curian ke rumahnya.

    “Kadang dia jualan pentol sambil mengamati situasi, supaya nanti saat pulang bisa langsung mengambil motornya,” tegas Agus.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, HS mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor di berbagai lokasi di Surabaya Timur. Motor hasil curiannya dijual kepada penadah di kawasan Wonokromo, dengan harga bervariasi tergantung kondisi kendaraan.

    “Pengakuan sementara ada 19 lokasi, mayoritas di tempat umum seperti masjid, pasar, dan pertokoan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Agus.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ang/kun)

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
    Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
    Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
    Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
    Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
    Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
    second opinion
    sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.