Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang pembacaan vonis terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Menjelang sidang digelar, Nikita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya.
“Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa.
Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.
“
Happy
(mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.
Dalam sidang hari ini, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut. Rambutnya dijalin kecil-kecil dan digulung di atas kepala.
Selain itu, ia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang. Kemudian, sidang dimulai pukul 12.40 WIB.
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun
@
nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: KUHP
-
/data/photo/2025/10/28/690057d384535.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada Megapolitan
-

Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.
“Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.
Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.
“Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.
Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.
Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.
“Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.
Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.
Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393924/original/082231800_1761621221-1000710178.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Bupati Pesawaran jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum, Negara Rugi Rp 8,2 Miliar
Kasus itu berawal dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021 dengan nilai total Rp10 miliar.
“Dari proposal itu, Kementerian menyetujui proyek senilai Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022,” jelas dia.
Namun, disampaikan Armen, pelaksanaan proyek tidak dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagaimana perencanaan awal, melainkan dialihkan ke Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi.
Pergantian pelaksana itu disertai pembuatan rencana baru oleh Dinas PUPR, yang belakangan diduga menyimpang dari proposal awal yang disetujui Kementerian PUPR.
“Perubahan itu membuat hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana DAK. Akibatnya, kegiatan proyek yang seharusnya memperluas akses air bersih bagi warga justru menimbulkan indikasi kerugian negara,” ungkap dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Armen bilang, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain jika ditemukan bukti tambahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lain ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui serta Rutan Polresta Bandar Lampung,” tutupnya.
-
/data/photo/2025/10/28/69001edae82a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum Regional 28 Oktober 2025
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum
Editor
KOMPAS.com –
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.
Selain Dendi, empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, dan tiga orang pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.
“Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari
Antara
.
Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.
“Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.
Dia mengatakan bahwa mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kedapatan Mencuri Uang, Warga Asal Bantul Dihajar Massa di Gresik
Gresik (beritajatim.com)- Naas dialami Muhammad Ardian Kurniawan (34) warga asal Bantul, Yogyakarta, pelaku pencurian uang di meja kasir Indomaret, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Pria ini nekad mencuri uang di siang bolong sebelum akhirnya babak belur di massa warga kemudian diringkus polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi Senin (27/10) setelah Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat. Ada pelaku pencurian diamankan warga. Tim segera menuju ke lokasi, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kronologis pelaku dimassa warga usai kepergok mencuri uang bermula. Karyawan Indomaret Lina Febriana (23) bersama rekannya Vika sedang berjaga. Tiba-tiba ada seorang pria masuk mengenakan kaos hitam, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel warna hitam.
Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun, setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.
Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan Indomaret itu berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Tanpa dikomando warga menghajar pelaku berkali-kali hingga babak belur. Beruntung aksi warna yang beringas dicegah tim Resmob Satreskrim Polres Gresik.
“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais, Selasa (28/10/2025).
Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut disita polisi.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Abid.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, pihaknya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
“Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. [dny/aje]
-
/data/photo/2025/08/23/68a9a3c7d9254.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka Regional 28 Oktober 2025
Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
Tim Redaksi
BLORA, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri Blora.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, mengatakan penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.
“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” ujar Zaenul saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
Zaenul menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka dalam kasus ini saat ini sedang menjalani penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diajukan dua minggu setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” terang Zaenul.
Sebelumnya, Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, menyebut ketiga tersangka adalah pemilik lahan, calon investor, dan pengebor.
“Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban, ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT alias GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor,” ujar Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
Ketiganya dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain alat pengeboran bekas terbakar, rangkaian pompa air, pipa bor, tiang menara bor, gearbox, dinamo, mesin diesel yang terbakar, serta jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
Dari tersangka SPR selaku pemilik lahan dan inisiator, polisi menyita tiga buah bull atau bak penampung dan satu drum, semuanya dalam kondisi bekas terbakar.
Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan menewaskan empat warga serta satu balita.
Api berhasil dipadamkan tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya, termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/20/68f5edb28d14a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik Surabaya 28 Oktober 2025
Kerugian Yai Mim akibat Dugaan Persekusi: Sepatu LV Hilang, Pagar Rusak, dan Alami Kekerasan Fisik
Editor
MALANG, KOMPAS.com
– Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, atau akrab disapa Yai Mim melaporkan dugaan persekusi terhadap dirinya ke Polresta Malang.
Yai Mim menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (20/10/2025) sebagai pelapor.
Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim menyampaikan, kliennya mengalami dugaan persekusi pada awal September dan awal Oktober 2025.
“Pemeriksaan fokus pada kronologi kejadian, kerugian yang diderita, identitas para pelaku persekusi, serta bukti video yang viral,” kata Agustian pada Selasa (21/10/2025).
Agustian memaparkan, persekusi terhadap Yai Mim terjadi tiga kali.
Dua insiden terjadi pada 7 September 2025 yakni siang dan malam, serta satu insiden lagi pada 22 September 2025 malam.
Laporan polisi difokuskan pada insiden kedua, yakni 7 September malam. Saat itu, sejumlah orang menerobos masuk ke kediaman Yai Mim.
Beberapa di antaranya terekam mengangkat rak sepatu dan saling merekam video kejadian tersebut.
Fakhruddin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa peristiwa ini mengakibatkan kerugian material yang signifikan buat Yai Mim.
Perabotan rumahnya rusak, pagar rusak, bahkan sepatu bermerek milik Yai Mim hilang.
“Delapan pot bunga hancur, pagar rusak, dan sepasang sepatu merek LV hilang. Total kerugian kami perkirakan mencapai Rp 30 juta,” ujar Fakhruddin.
Ia juga merinci adanya dugaan kekerasan fisik dalam peristiwa itu.
Saat itu, menurut dia, seseorang berbaju merah diduga menyiramkan cairan berbahaya ke wajah Yai Mim sehingga menimbulkan sensasi panas.
“Selain itu, ada pelaku yang menanduk paha dan kepala belakang klien kami,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan segera memproses visum untuk memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Untuk memperkuat laporan, belasan barang bukti video telah diserahkan kepada penyidik.
Bukti tersebut mencakup video internal dari pihak pelapor dan video yang telah beredar di media sosial.
Sejumlah 17 orang dilaporkan dalam kasus ini. Salah satu terlapor adalah Sahara, tetangga Yai Mim yang terlibat konflik dengannya.
“Terlapor mencakup Sahara dan suaminya, serta ketua RT dan ketua RW setempat,” ujarnya.
Kasus ini merupakan babak baru perseteruan antara Yai Mim dan Sahara.
Sebelumnya, pihak Yai Mim telah melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada 7 Oktober 2025, Yai Mim menambahkan dua laporan baru, yakni dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.
Kedua laporan ini menyeret nama Sahara, suaminya, dan aparat lingkungan setempat.
Laporan persekusi didasarkan pada berlapis pasal, di antaranya Pasal 167 atau memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 atau penganiayaan, dan Pasal 406 atau perusakan barang.
Sementara itu, laporan penistaan agama menggunakan Pasal 156a KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Warga Gapura Sumenep Curi Sepeda Motor di Toko, Diringkus di Rumahnya
Sumenep (beritajatim.com) – J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik IR (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.
“Tersangka Bagong ini merupakan target operasi (TO) kami dalam Operasi Sikat Semeru untuk kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban IR. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut keterangan, hilangnya sepeda motor itu terjadi pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Sumenep.
“Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Widiarti.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, anggota Polres akan mengintensifkan patroli dan berupaya melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ucap Widiarti. (tem/but)
-

Pencuri gunakan obeng curi infokus milik SDN di Jakut
Jakarta (ANTARA) – Pencuri berinisial SEA (23) menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus atau proyektor dan alat pendingin komputer yang merupakan barang inventaris milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara.
“Pelaku ini memanjat tembok sekolah saat malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci dan mengambil barang-barang tersebut,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, Jakarta Utara, AKP Fernando di Jakarta, Senin.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
“Pelaku ini melakukan pencurian malam hari dan memanjat tembok. Ancaman hukuman jadi lebih tinggi,” kata dia.
Ia mengatakan barang hasil curian tersebut akan dijual pelaku secara daring melalui media sosial dan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
Pihaknya terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lengkap. Sejauh ini SWA mengaku pelaku tunggal. “Sejauh ini pelaku mengaku ini pertama kali mencuri,” katanya.
Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial SEA (23) yang mencuri proyektor milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) SDN Tugu Utara 09 Pagi, yang sebelumnya diamankan oleh penjaga sekolah pada Sabtu (25/10) dini hari.
“Pelaku ini kedapatan mencuri inventaris sekolah,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Andry di Jakarta, Minggu (26/10).
Menurut dia, pelaku saat ini berada di Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit proyektor, satu unit pendingin komputer, obeng, tas dan tisu,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
