Topik: KUHP

  • KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil pekan ini. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

    “Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember malam. 

    Asep mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan. “Minggu lalu,” tegasnya.

    Meski begitu, Asep belum mau bicara soal kapan waktu pastinya.

    “Pokoknya ditunggu,” ujar dia yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Adapun dalam kasus ini, Yaqut sudah pernah dimintai keterangan pada 1 September. Waktu itu, ia dicecar terkait beda aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi tahun 2023-2024.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • Sosok Pria Bersajam gegara Narkoba Hilang di Jakut Ternyata Residivis

    Sosok Pria Bersajam gegara Narkoba Hilang di Jakut Ternyata Residivis

    Jakarta

    Polisi mengungkap identitas pria membawa senjata tajam (sajam) yang bikin resah warga di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pria berinisial GRM (43) itu ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 KUHP.

    “Pelaku residivis kasus 365 KUHP,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

    Saat ini, polisi telah menetapkan GRM sebagai tersangka. GRM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP.

    “Ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara,” ucapnya.

    Kesal Narkobanya Hilang

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan pelaku saat itu masih di bawah pengaruh narkotika. Pelaku bahkan menuduh ibu kandungnya sendiri yang menghilangkan narkoba miliknya.

    “Pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut,” kata Agus.

    “Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam,” pungkasnya.

    (rdh/fas)

  • Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
    Nadiem Makarim
    yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
    Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
    “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
    Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
    “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
    Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
    “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
    Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi Chromebook hari ini, Selasa (16/12/2025).

    Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar membenarkan agenda sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim tersebut.

    Namun, Firman mendapatkan informasi bahwa Nadiem masih dirawat di rumah sakit atas penyakit yang dialaminya.

    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini sedang dirawat di RS,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

    Firman menambahkan, majelis hakim bakal mengambil sikap soal jalannya sidang Nadiem saat persidangan setelah mendapatkan laporan baik itu dari JPU maupun penasihat hukum.

    “Majelis Hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdapat empat tersangka dalam perka Chromebook yakni Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim; eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih; mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah; dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

    Pada intinya, pada kasus korupsi ini Nadiem diduga telah memerintahkan tim teknis untuk merubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

    Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

    Singkatnya, proses pengadaan alat TIK untuk program di Kemendikbudristek ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian maupun penyedia barang dan jasa. Adapun, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.

    Atas perbuatannya, Nadiem Cs dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

    Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri Megapolitan 16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan media sosialnya.
    Hal itu disampaikan Laras saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Ia mengakui sempat mengunggah sejumlah Instagram Story pada 29 Agustus 2025.
    Empat unggahan di antaranya kemudian dilaporkan karena dituding memprovokasi publik.
    Unggahan pertama berisi kiriman ulang video tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi malam sebelumnya, Kamis (28/8/2025).
    Laras menambahkan kalimat bernada keras sebagai luapan emosinya terhadap aparat kepolisian.
    Menurut Laras, kalimat tersebut ditulis secara spontan karena kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang terjadi.
    “Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di persidangan.
    Unggahan kedua berisi kabar meninggalnya Affan yang disertai ucapan belasungkawa.
    Unggahan ketiga memperlihatkan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri.
    Foto itu diambil dari kantornya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
    Laras mengatakan, ekspresi tersenyum yang berlawanan dengan kalimat keras dalam unggahan tersebut merupakan cara dirinya mengekspresikan kemarahan melalui sarkasme, gaya yang menurutnya lazim di kalangan Generasi Z.
    Ia menegaskan, kalimat ajakan membakar Gedung Mabes Polri sama sekali tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
    “Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
    Selain itu, Laras merasa tidak memiliki kemampuan menggerakkan massa.
    Saat itu, akun Instagram-nya hanya memiliki sekitar 3.900 pengikut, dengan penonton Instagram Story berkisar 300–500 orang.
    Pada unggahan keempat, Laras menyelipkan humor dalam kritiknya terhadap kepolisian.
    Salah satunya melalui kalimatnya, “Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined.”
    Kalimat tersebut secara literatur berarti, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
    Menurut Laras, kata serve memiliki makna ganda dalam slang Gen Z dan tidak dimaksudkan sebagai kritik literal soal pengabdian.
    “Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ‘I serve hard’ artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
    Meski mengakui kalimatnya keras, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak membenci polisi.
    “Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
    Di hadapan majelis hakim, Laras juga mengungkapkan rasa ketidakadilan atas ancaman hukuman yang ia hadapi, yang menurutnya lebih berat dibanding aparat yang ia kritik.
    “Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
    “Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
    Selain ancaman hukuman, Laras mengaku khawatir dengan keselamatan ibu dan adiknya. Ia menyebut telah mengalami doxing setelah ditangkap.
    Identitas pribadinya, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, disebarkan oleh pihak tak dikenal. Awak media juga mendatangi rumah keluarganya.
    “Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
    Sebagai anak muda yang masih aktif bekerja, Laras merasa penangkapannya telah merenggut hak-hak dasarnya.
    “Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.
    Nama Laras termasuk dalam tiga tahanan yang direkomendasikan Komisi Reformasi Polri untuk segera dibebaskan.
    Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan rekomendasi itu setelah mendengar paparan tim kuasa hukum Laras.
    Mendengar hal tersebut, Laras menyampaikan terima kasih dan berharap rekomendasi itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
    “Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” kata Laras.
    Ia juga berharap rekomendasi serupa diberikan kepada tahanan lain dengan kasus sejenis.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa
    Laras Faizati
    telah menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Penghasutan tersebut disebut berangkat dari unggahan Laras terkait kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
    Dalam salah satu unggahan, jaksa menilai Laras mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
    Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.
    Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    Jokowi Kamu Itu Jahat Banget

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo mengaku kaget melihat laporan polisi (LP) yang ditampilkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Dia baru mengetahui dalang di balik laporan dugaan ijazah palsu ini adalah Jokowi sendiri. 

    “Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo, karena selama ini dia selalu mengatakan, ‘saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa’. Bohong,” kata Roy, Senin (15/12/2025) malam. 

    Roy menyebut, dalam LP yang ditunjukan Polda Metro Jaya, ada enam pasal dilaporkan oleh Jokowi. 

    “Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” ujar Roy.

    Adapun enam pasal yang tertulis di LP yakni, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal  27 A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 dan Pasal 35.

    “Kalau kata Cinta kepada Rangga dalam film Ada Apa dengan Cinta, Jokowi kamu itu jahat, itu jahat banget,” kata Roy.

    Dalam gelar perkara tersebut, Polda Metro Jaya memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi versi kepada Roy Suryo. Namun, dia masih meyakini itu adalah barang palsu.

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Terlibat Pengeroyokan Antar Perguruan Silat, Audy Alviandry Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Audy Alviandry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili atas dakwaan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua korban, Akbar Rahmatulloh dan M. Ibra Movic Rahardiansyah.

    Peristiwa kekerasan ini dipicu karena kedua korban mengenakan kaos bertuliskan “Setia Hati Winongo”, yang memancing kemarahan kelompok silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

    Terdakwa melakukan penganiayaan bersama Aminuddin Wahid, Lucky Hakim Amrulallah, dan M. Haris Putra Pratama (ketiganya berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum Parlidungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka.

    Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 2 September 2025. Saat itu terdakwa bersama rekan-rekannya dan kelompok PSHT berkumpul di kawasan Jemursari Surabaya, mengonsumsi minuman keras, lalu melakukan konvoi. Ketika berhenti di depan Warkop Pojok Cak Di, mereka melihat korban Akbar dan Ibra Movic yang mengenakan kaos Setia Hati Winongo.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok yang berujung pengeroyokan. Para pelaku memaksa korban dan saksi lain untuk melepas kaos komunitas Winongo, disertai pemukulan dan tendangan. Lucky Hakim, M. Haris, dan Aminuddin masing-masing melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban Ibra Movic, sementara terdakwa Audy Alviandry menendang kepala Akbar serta memukul bagian kepala Ibra Movic. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

    ” Akibat pengeroyokan tersebut, kedua korban yang masih berusia 18 tahun mengalami luka-luka. Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara H.S., korban Akbar mengalami lecet dan bengkak pada lengan kanan, sedangkan korban Ibra Movic mengalami luka lecet, memar di bahu dan siku, serta bengkak pada rahang kiri akibat kekerasan tumpul,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.

    Sidang akan dilanjutkan agenda Pembuktian oleh JPU, dengan menghadirkan saksi – saksi dipersidangan. [uci/ian]

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung.

    Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang di di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

    Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet. Korban lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

    “Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21 juta.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Polsek Rejotangan atas kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    “Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [nm/ted]