Topik: KUHP

  • Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga sudah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka.

    “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

    Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

    Herwatan menjelaskan, penahanan terhadap Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

    Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

    Sebelumnya, mantan Bupati Sleman SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

    Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan Regional 29 Oktober 2025

    Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap Polisi, Terlibat Penipuan dan Penggelapan
    Tim Redaksi
    TAKALAR, KOMPAS.com
    – Dua wanita yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
    Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda. Satu terkait penjualan puluhan ekor sapi, dan satu lagi terkait bisnis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, Rabu (29/10/2025).
    IS (36), anggota DPRD Takalar dari Fraksi Gerindra, dan SR (28), anggota Fraksi PKB, kini menjalani penahanan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar.
    “Memang benar ada dua anggota DPRD yang telah kami lakukan penahanan karena tidak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
    IS dilaporkan terkait kasus penjualan 26 ekor sapi kurban milik korban dengan total kerugian sekitar Rp 260 juta. Korban mengaku tak pernah menerima uang hasil penjualan sapi tersebut.
    Sementara SR dilaporkan dalam kasus penggelapan uang tunai Rp 150 juta dengan modus kerja sama bisnis BBM solar bersubsidi.
     
    Dalam kerja sama itu, korban yang berperan sebagai pemilik modal hanya menerima hasil Rp 15 juta, jauh dari kesepakatan awal.
    Hatta mengatakan, kedua anggota DPRD itu ditangkap dan ditahan karena tak pernah memenuhi panggilan polisi.
    “Di mana sebelumnya telah dilakukan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan tersebut,” kata Hatta.
    Informasi yang dihimpun, IS dilaporkan oleh korban pada Juli 2025, sedangkan SR dilaporkan sejak Agustus 2025.
    Keduanya kini resmi ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Polres Takalar, untuk proses hukum lebih lanjut.
    Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    Hendri Satrio Lihat 3 ‘Hantu’ Bayangi Pemerintahan Prabowo, Semua Berhubungan dengan Jokowi

    GELORA.CO –  Analis politik Hendri Satrio melihat adanya “hantu” yang membayangi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Hantu” yang dimaksud adalah isu di sekitar Prabowo yang membebani sektor politik, hukum dan ekonomi.

    Dari tiga isu tersebut, seluruhnya berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Jokowi.

    Pertama adalah isu permasalahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

    Kedua, isu Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang tak kunjung dieksekusi vonis pidananya. Seperti diketahui,Silfester dikenal sebagai salah satu pentolan relawan pendukung Jokowi.

    “Hantu” terakhir adalah utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Proyek yang digarap dan diresmikan Jokowi itu kini membebani negara dengan utangnya yang mencapai Rp 116 trilun.

    Hal itu disampaikan Hendri Satrio secara monolog di channel Youtubenya, @hendri.satrio, dikutip Selasa (28/10/2025).

    “Kenapa hantu? Karena ini hal yang enggak jelas tapi bisa mengganggu gitu. Mengganggu kalau tidak segera dibereskan kan kalau kita nonton uka-uka segala macam begitu kan, kalau ada hantu-hantu tuh langsung diberesin kan,” kata Hendri.

    Ijazah Gibran

    Menurut Hendri , isu soal permasalahan ijazah Gibran harus dijawab secara terang benderang langsung oleh Gibran.

    Berbeda dari isu permasalahan ijazah yang juga menerpa ayahnya, Jokowi, Gibran kini masih menjadi pejabat publik.

    Maka, keraguan atas status pendidikan orang nomor dua di Indonesia itu harus dijelaskan.

    Seperti diketahui, saat ini, Gibran digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penggugat empersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA/setara, serta menuding adanya perubahan data riwayat pendidikan di situs KPU. Sampai saat ini proses hukumnya masih berlangsung.

    “Tentang ijazah Jokowi itu bisa menunggu nanti selesai polemiknya lewat pengadilan atau apalah gitu. Karena Pak Jokowinya sudah tidak lagi menjabat. Nah, yang menurut saya perlu segera diselesaikan itu justru polemik  ijazahnya Mas Gibran sebagai wakil presiden. Kenapa? Karena dia masih menjabat dan sedang menjabat.”

    “Jadi kalau Mas Gibran menurut saya ada keharusan untuk dia tampil ke publik menjelaskan, oh iya saya selesai di, kita enggak usah ngomong universitas tapi bicara tentang SMA aja. Oh iya saya selesai di SMA sekian sekian sekian, tahun berapa tahun berapa tahun berapa gitu.”

    “Kenapa saya nyebutnya tahun berapa tahun berapa tahun berapa karena kan ada kabarnya dia sekolah di Australia, ada kabarnya dia sekolah di Singapura. Nah, maksud saya diclearkan aja dan dia harus tampil tuh untuk menyelesaikan polemik ini,” papar Hendri.

    Pendiri lembaga survei dan riset opini publik KedaiKOPI itu menilai, isu permasalahan ijazah Gibran tidak serta-merta menyeret Prabowo sebagai sosok yang didampingi dalam Pilpres 2024.

    “Menurut saya sih tentang latar belakang itu tidak ditanggung paketan. Kan latar belakangnya Mas Gibran ya, latar belakangnya dia gitu, bukan tanggung jawabnya Pak Prabowo,” jelasnya.

    Lebih jauh, Hendri menyoroti adanya desakan publik terhadap kinerja Gibran yang dinilai tak banyak melakukan sesuatu sebagai RI 2.

    Hal itu dikorelasikan dengan ongkos negara yang harus membiayai gaji dan operasional Gibran.

    “Bahkan akhir-akhir ini kan banyak sekali suara dari masyarakat itu Wapres mesti dikasih kerjaan yang lebih berat lagi. Jangan sampai kemudian jadi Wapres enggak ada kerjaannya, akhirnya seperti menghabiskan uang negara gitu kan. Itu lebih parah lagi,” ujarnya.

    Silfester

    Menurut Hendri, hantu pemerintahan Prabowo yang kedua adalah Silfester Matutina.

    Seperti diketahui, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.

    Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

    Pembiaran terhadap Silfester yang tidak kunjung dieksekusi hukumannya, menjadi gambaran buruknya wajah hukum di bawah pemerintahan Prabowo.

    “Karena banyak sekali yang beranggapan bahwa penegakan hukum di era Pak Prabowo ini tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya karena Silfester,” ujar Hendri.

    Bahkan, Hendri melihat prestasi Kejaksaan yang sukses mengembalikan kerugian negara sebesar sekitar Rp 13,25 triliun dari kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO) tertutupi kasus Silfester yang belum dieksekusi.

    “Dengan hadirnya uang triliunan itu harusnya luar biasa dampaknya. Tapi ternyata banyak juga masyarakat yang bertanya, ‘Loh, tapi kenapa kemudian Silverster tidak eh dieksekusi juga?’ Nah, menurut saya ini harus diperjelas Silferster ini. Apakah Bang Silferster memang sudah selesai ya, tidak perlu lagi diungkit-ungkit hukumnya atau memang harus dieksekusi,” papar Hendri.

    Utang Whoosh

    Hantu terakhir yang membayangi pemerintahan Prabowo adalah utang jumbo Whoosh.

    Seperti diketahui, proyek ambisius Whoosh benar-benar digarap pada pemerintahan Jokowi.

    Melalui cap proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016, proyek yang didanai sebagian besar menggunakan utang dari China Developement Bank (CDB) itu dikebut.

    Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu juga yang meletakkan batu pertama pada Januari 2016, dan meresmikannya pada 2 Oktober 2023.

    Sampai pertengahan 2025, jumlah penumpang Whoosh sebanyak 16 ribu sampai 18 ribu orang per hari pada hari kerja, dan 18 ribu sampai 22 ribu per hari pada akhir pekan.

    Angka tersebut belum menyentuh target 31 ribu penumpang per hari yang dicanangkan sejak awal.

    Proyek KCIC mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp19,54 triliun, dari biaya awal yang direncanakan 6,07 miliar dollar AS.

    Sehingga, total investasi proyek Whoosh mencapai 7,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp116 triliun.

    Untuk membiayai investasi 7,2 miliar dollar AS pada proyek ini, 75 persen di antaranya didapat dari pinjaman China Development Bank.

    Sementara sisanya berasal dari setoran modal pemegang saham, yaitu PT KCIC yang merupakan gabungan dari PSBI (60 persen) dan Beijing Yawan HSR Co Ltd (40 persen).

    PSBI sendiri merupakan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, konsorsium sejumlah BUMN pada proyek KCIC.

    Whoosh, yang notabene merupakan program yang dibangga-banggakan oleh Jokowi jelas memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero).

    Utang untuk pembiayaan proyek Whoosh membuat PSBI mencatat kerugian senilai Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

    Karena menjadi lead konsosrium PSBI, maka PT KAI (Persero) menanggung porsi kerugian paling besar, yakni Rp951,48 miliar per Juni 2025, jika dibanding tiga BUMN anggota konsorsium PSBI lainnya.

    Sehingga, beban yang ditanggung PT KAI (Persero) begitu berat, baik dalam bentuk biaya operasional kereta cepat maupun pengembalian utang. 

    Terbaru, Kementerian Keuangan menolak membayar utang Whoosh menggunakan APBN.

    Danantara, badan pengelola investasi yang kini membawahi BUMN pun harus putar otak membayar utang jumbo tersebut.

    “Akhirnya polemik yang berkepanjangan ini membuat masyarakat bingung juga dan akhirnya kembali berpolemik tentang siapa kemudian yang me-mark up luar biasa besar. Apakah ini ada peran Pak Jokowi Presiden ketujuh atau hanya perannya Pak Luhut,” kata Hendri.

    Menurut Hendri, orang yang bersalah membuat negara terbebani utang jumbo harus ditunjuk hidungnya dan diproses hukum.

    “Menurut saya harus diselesaikan ya. Ini polemik Whoosh ini bisa larinya ke mana-mana termasuk akhirnya ke Danantara. Sebuah lembaga yang diimpi-impikan Pak Prabowo yang akan membantu perekonomian Indonesia.”

    “Polemik berkepanjangan ini harus diselesaikan. Kalau memang ada yang salah, ya sudah tunjuk hidung yang bersalah dan dihukum,” pungkasnya.

  • Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

    Polisi Ungkap Penipuan Modus Rental Mobil, Disewa Bulanan untuk Dijual

    JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan mobil rental jenis Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor pelat B 2184 UKS, dan satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik bernomor pelat B 2002 UKM, yang sempat digelapkan di wilayah Madura, Jawa Timur.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran Satreskrim.

    “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata AKBP Martuasah Tobing kepada wartawan, Senin, 27 Oktober 2025.

    Pengungkapan tersebut berasal dari laporan korban bernama Sirajudin, pengusaha rental mobil. Korban melaporkan tersangka berinisial T (40) yang melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik rental.

    “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ujarnya.

    Polisi berhasil menyita barang bukti Toyota Rush dan Toyota Yaris yang digelapkan pelaku.

    Adapun Toyota Rush ditemukan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sedangkan Toyota Yaris ditemukan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Atas perbuatannya, tersangka T dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    “Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

    Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dikembalikan kepada para korban pemilik mobil, Sirajudin.

    “Terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasatreskrim atas respon cepat pengaduan laporannya sehingga 2 mobil bisa ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya sedikitpun,” kata korban.

  • Ribuan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita dari Toko di Martapura, Ada Tengkorak hingga Paruh

    Ribuan Bagian Tubuh Satwa Langka Disita dari Toko di Martapura, Ada Tengkorak hingga Paruh

    Liputan6.com, Jakarta Polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mengamankan ribuan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, dari salah satu toko milik pria berinisial HA di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.

    “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi yang telah diolah dan disimpan rapi layaknya barang dagangan biasa,” kata Kapolres Banjar AKBP Fadli saat gelar Konferensi pers, Selasa (28/10/2025).

    Barang bukti yang disita tidak main-main. Di antaranya 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, dan 1 tengkorak beruang madu.

    Selain itu, ditemukan pula 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, serta berbagai benda kerajinan yang dibuat dari bagian tubuh satwa, seperti 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk kijang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas.

    Ratusan lembar bulu burung langka juga diamankan, meliputi 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja. Kedua jenis burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi yang populasinya semakin menurun di alam liar.

    Kapolres Banjar, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diduga diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2023.

    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bagian tubuh satwa dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.

    Barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per satuan, tergantung jenis dan ukuran. Setelah diolah menjadi aksesori seperti gagang senjata atau pajangan, harganya bisa melonjak berkali lipat.

    Menurut penyelidikan, pasokan bagian tubuh satwa ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, termasuk Muara Teweh, Batulicin dan Loksado. Petugas menduga jaringan perdagangan ini sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari satu pihak.

    Kapolres menegaskan, aktivitas memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Tindakan ini jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ujarnya.

    Saat ini, tersangka HA menjalani penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 hingga 15 November 2025.

    Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Ngurah Krisna, menyebut praktik ilegal tersebut masih kerap terjadi karena posisi Kalimantan Selatan dianggap strategis sebagai jalur keluar masuk perdagangan satwa antar pulau.

    “Kasus penyelundupan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi masih sering terjadi di Kalimantan Selatan. Wilayah ini menjadi pintu keluar menuju pulau lain,” ungkap Agus.

    Menurutnya, satwa-satwa yang diselundupkan umumnya berasal dari berbagai provinsi di Kalimantan, mulai dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.

    Agus menambahkan, meski kasus di Kabupaten Banjar tahun ini baru pertama kali terungkap, sebelumnya aksi serupa juga pernah terjadi.

    Untuk menekan praktik tersebut, pihaknya intens memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Kami terus berkoordinasi dengan Polres Banjar dan lembaga lain untuk mencegah perdagangan satwa liar. Edukasi masyarakat juga menjadi kunci penting agar mereka tidak lagi terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

  • Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Eks Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Minum Rp 8 M

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar. 

    Kejati Lampung juga menetapkan empat orang lainnya dalam tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM).

    Dendi menjalani pemeriksaan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, pada tersangka baru keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung pada Selasa (2810/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona dan para tersangka lainnya telah menjalani empat kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Lampung. Berdasarkan alat bukti yang cukup, kelima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17 hingga TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

    Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan penyidik juga menilai ada peran pihak swasta yang menggunakan perusahaan pinjaman bendera untuk melaksanakan pekerjaan proyek.

    “Para tersangka bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tujuan dana DAK tidak tercapai,” kata Armen.

    Armen menjelaskan, mantan bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

    “Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara. Belum ditotal estimasi yang telah kita lakukan pengamanannya terhadap hasil penggeledahan tersebut,” jelas Armen.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Secara subsidiair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

  • Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku berinisial JY menjual sejumlah motor hasil curian ke seorang penadah berinisial KJ di Tanah Merah, Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka penadahan. Kami akan terus lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya juga terus melakukan pengembangan apakah jaringan ini terkait dengan jaringan penjual kotor curian yang dijual ke Pulau Sumatera.

    “Semua masih dalam pengembangan,” kata Seto.

    Sementara pelaku JY saat ditanya, mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing.

    “Saya jual motor Rp5 juta per unit,” katanya.

    Hasil dari penjualan motor ini, lanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya -foya.

    Sementara pelaku AS (16) adalah anak berhadapan dengan hukum, mengaku diajak pelaku JY untuk mencuri.

    “Saya cuma diajak untuk cari duit, saya mau dan ikut,” kata dia.

    Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan langsung ditangkap petugas kepolisian.

    Sementara pelaku MS (23) mengaku sudah berkeluarga dan diajak ikut mencuri motor.

    “Anak dan istri saya di rumah dan saya baru pertama kali mencuri. Saya diajak,” katanya.

    Sebelumnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16) dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.15 WIB, kemudian petugas mengamankan para pelaku pada pukul 21.30 WIB dari amukan warga yang emosi terhadap tindak kejahatannya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyerahkan satu unit sepeda motor milik warga yang dicuri saat diparkir di depan rumahnya di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Kamis (23/10).

    “Hari ini, kami kembalikan motor yang sudah dicuri ketiga pelaku, dan ini sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan pihaknya bertekad menjaga situasi di wilayah Kelapa Gading tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi warga untuk berniaga, berlibur maupun relaksasi.

    Dia juga meminta agar warga pemilik kendaraan selalu waspada saat memarkir kendaraannya, tidak parkir sembarangan dan menggunakan kunci ganda.

    “Jika ada rezeki lebih, sebaiknya pasang kamera pengintai atau CCTV di rumah atau lingkungan,” ujar Seto.

    Sementara itu, korban pencurian yang bernama Suprihatin (45) mengucapkan terima kasih atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap ketiga pelaku.

    Dia mengaku sangat kesulitan setelah kehilangan motornya karena sehari-hari digunakan untuk mengantar anak sekolah, ngojek dan lainnya.

    “Saya sangat terbantu,” ungkap Suprihatin.

    Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan kejadian itu berawal saat korban pulang kerja dan langsung memarkir motornya di depan rumah.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah bersama sang istri. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dari arah depan rumah dan melihat lampu motor menyala.

    Setelah dilihat, ternyata motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal.

    Korban pun segera keluar rumah dan meneriaki maling serta menghadang pelaku.

    “Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga,” kata Kiki.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
                        Megapolitan

    1 Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada Megapolitan

    Sidang Vonis Digelar pada Hari Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani: Semoga Keadilan Masih Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sidang pembacaan vonis terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
    Menjelang sidang digelar, Nikita berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil untuknya.
    “Pas banget hari ini Sumpah Pemuda. Semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” katanya setibanya di pengadilan, Selasa.
    Nikita mengaku bahagia menghadapi sidang vonis tersebut. Ia juga menyebut tidak memiliki persiapan khusus dan hanya memohon doa dari masyarakat.

    Happy
    (mau vonis). Enggak ada persiapan. Doain aku ya,” katanya.
    Dalam sidang hari ini, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut. Rambutnya dijalin kecil-kecil dan digulung di atas kepala.
    Selain itu, ia membawa tas berwarna merah muda dengan rantai keemasan saat memasuki ruang sidang. Kemudian, sidang dimulai pukul 12.40 WIB.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
    Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun
    @
    nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    Ahmad Khozinudin Duga Ada Faktor Politik di Balik Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak lagi menunda proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

    Dikatakan Ahmad, dalih-dalih yang selama ini disuarakan oleh kubu Silfester dinilainya hanya upaya untuk mengulur waktu dan menyesatkan publik.

    “Sebenarnya saya sudah merasa bosan dengan sejumlah argumentasi berulang yang menjemukan, yang disadur dan diadopsi oleh kubu Silvester Matutina,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (28/10/2025).

    Ia menilai, alasan kadaluarsa perkara yang kerap diulang oleh pihak Silfester tidak memiliki dasar kuat secara hukum.

    Bahkan, kata Ahmad, dalih itu sudah berkali-kali dibantah oleh banyak pakar, termasuk Prof Mahfud MD.

    “Padahal, alasan ini sudah banyak dibantah oleh para ahli hukum, termasuk oleh Prof Mahfud MD yang juga ditayangkan sebagai video pengantar. Tapi karena tak ada rasa malu, dalih ini terus saja disuarakan,” tegasnya.

    Ahmad menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 KUHP jo. Pasal 78 KUHP jo.

    Pasal 311 KUHP, masa kadaluarsa perkara Silfester Matutina baru akan berakhir pada tahun 2035 yakni 16 tahun sejak putusan inkrah pada 20 Mei 2019.

    “Kalau Silfester kabur hingga tahun 2035, baru bisa dikatakan perkara kadaluarsa,” katanya.

    Menurutnya, pembelaan tim hukum Silfester yang mencoba mengajukan alasan Restoratif Justice (RJ) juga tidak tepat.

    Pasalnya, mekanisme RJ hanya berlaku sebelum proses penuntutan, bukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.