Topik: KUHP

  • Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

    Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

    Pacitan(Beritajatim.com) – Terpidana dengan vonis hukuman penjara di bawah tujuh tahun kini bisa menjalani pidana kerja sosial.

    Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Madiun sepakat menerapkan hukuman alternatif tersebut sebagai bagian dari kebijakan baru dalam sistem pemasyarakatan.

    Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pacitan dan Bapas Madiun di Ruang Rapat Bupati Pacitan.

    Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk persiapan menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

    Dalam KUHP baru, pidana penjara akan menjadi pilihan terakhir, sementara hukuman alternatif seperti kerja sosial akan lebih diutamakan.

    “Salah satu bentuk pidana alternatif adalah pidana kerja sosial. Karena itu kami menggandeng Pemkab Pacitan sebagai mitra pelaksanaan. Nantinya, jika hasil rekomendasi Bapas berupa kerja sosial, pelaksanaannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah yang telah ditunjuk,” jelas Agus ditulis Jum’at (31/10/2025).

    Agus menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial masih menunggu aturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

    Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penanganannya dilakukan dengan pendekatan non-penahanan.

    Anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua, ditempatkan di pondok pesantren, atau diikutsertakan dalam balai latihan kerja sebagai bentuk pembinaan.

    “Khusus ABH, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menahan anak. Mereka diarahkan untuk menjalani pembinaan di lingkungan yang lebih edukatif,” tambahnya.

    Beberapa kasus anak di Pacitan belakangan ini menjadi perhatian, seperti kasus pembacokan nenek oleh cucu angkat di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, serta pencurian kendaraan oleh remaja di kawasan Perempatan Penceng. Menurut Agus, hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih mendidik dan memberdayakan.

    “Intinya bukan pembalasan atau pemenjaraan, tapi memberikan kontribusi positif dan pemberdayaan bagi pelaku agar bisa kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

    Nantinya, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan sejumlah lembaga pemerintah seperti Dinas Sosial, RSUD Pacitan, maupun panti asuhan. Agus menegaskan, pelaku tidak akan menerima honor atau gaji dalam bentuk apa pun.

    “Tidak boleh diberikan uang atau bayaran karena kegiatan tersebut merupakan konsekuensi hukuman,” pungkasnya. (tri/ted)

  • Prabowo Tidak Mungkin Hadiri Acara Projo

    Prabowo Tidak Mungkin Hadiri Acara Projo

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Informasi dari Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri Kongres III Pro Jokowi (Projo), organisasi pendukung Joko Widodo, pada 1 dan 2 November 2025 mendatang.

    Terkait “PROJO” publik umumnya mengetahui Projo adalah akronim nama dari sebuah kelompok Pro Jokowi atau Pro Presiden Jokowi. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan kelompok  masyarakat yang mendukung kebijakan dan program pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan tentu saja sifatnya temporer, yakni untuk kebutuhan menjaring konstituen saat jelang kontes pemilihan presiden (Pemilu Pilpres) atau kelompok yang mendukung kelada bakal capres-cawapres. Atau paling tidak mendukung kebijakan presiden yang dirasakan positif atau bermanfaat secara general terhadap kehidupan sosial bangsa dan negara.    

    Namun untuk saat ini eksistensi Projo jika ditilik dari makna kepanjangan Projo, dan andai makna substantif tersebut dijabarkan pada kondisi kontemporer ? Jokowi saat ini hanya seorang negarawan yang menjabat dewan penasehat PT. Danantara? Dan sesuai konstitusi mantan Presiden RI yang pernah menjabat 2 kali berturut turuti (2 Periode), tidak dapat lagi mencalonkan diri menjadi presiden RI.

    Sedangkan terminologi kata Pro, atau pendukung tentu bakal membuka ruang perspektif publik ada pihak kontra ? Maka pertanyaan logisnya, projo kontra kepada kelompok yang mana ? Sementara semua bangsa ini bersaudara ? 

    Andai pun ada ketidaksepemahaman diantara warga negara atau diantara golongan tertentu, tentu bisa difasilitasi melalui ruang dialog atau diskusi elegan sebagai bentuk penyelesaian perbedaan pendapat.

    Pun jika ada peristiwa hukum yang dianggap mencibir Jokowi atau menghinakan Jokowi tentu bisa dilakukan upaya melalui ranah hukum melalui pihak kepolisian (Polri) sesuai makna konstitusi, bahwa  Indonesia adalah negara hukum.

    Maka tentu saja tidak layak seorang presiden RI menghadiri acara Projo. Jika Prabowo hadir tentu kehadirannya bakal melahirkan asumsi publik dari sisi pandang sosial politik adalah “Presiden RI telah melegitimasi sebuah kelompok primordialisme yang mengkultuskan seorang sosok (tokoh sipil?)

    Jika Projo dilegitimasi dengan kehadiran sosok Presiden RI. Kemungkinan terjadi preseden bakal lahir menjamur kelompok kelompok pendukung fanatis kepada individual seorang tokoh.

    Idealnya Jokowi yang negarawan selaku mantan presiden paham model primordial seperti Projo ini harus dia bubarkan pasca lengser dari presiden 2 periode. Dan sesuai fiksi hukum, seorang Jokowi yang eks Presiden RI dianggap tahu (pahami perbedaan antara ormas sebagai bentuk kebebasan berkumpul dan bertujuan demi kepentingan sosial yang dilandasi UUD 1945 dan turunannya UU. Tentang Ormas, dengan sebuah kelompok yang didasari sekedar simpati dan kultusisasi terhadap sosok pribadi, dengan kata lain tidak memiliki asas legalitas.

    Terlebih isu primordial tidak mendidik karena bisa berdampak menimbulkan pecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

    Sehingga pengamat meyakini Prabowo Subianto yang merupakan sosok cerdas tahu tentang fungsi Presiden RI yang diantaranya adalah menjaga persatuan dan kesatuan tanah air bangsa dan negara, sehingga tentu saja beliau tidak akan menghadiri kongres projo ke III pada tanggal 1 dan 2 november 2025. Walau Prabowo resmi sudah menerima undangan.

    Ref.

    https://nasional.kompas.com/read/2025/10/30/12352751/dasco-sebut-prabowo-sudah-terima-undangan-kongres-projo-akan-hadir

  • Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa menyakini Ira bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” imbuh jaksa.

    Jaksa juga menuntut Ira membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

    “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

    Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sebelumnya, Ira, Yusuf dan Harry didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

    (mib/whn)

  • Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada awal 2025.

    Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan PT Melani Citra Permata dalam proyek penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

    “Perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi Rizki, Kuasa Hukum PT MIB.

    Aldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor.

    “Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” lanjut Aldi.

    PT MIB kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

    Aldi berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

    “Kasus ini akan terus kami kawal agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” tegas Aldi, sambil mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi menyesatkan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. [fyi/beq]

  • Direktur Mecimapro ditahan atas dugaan penggelapan dana konser Kpop TWICE

    Direktur Mecimapro ditahan atas dugaan penggelapan dana konser Kpop TWICE

    sudah ditahan, berarti sudah tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan terkait kasus tersebut telah memeriksa sejumlah saksi.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Reonald juga menambahkan perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” katanya.

    Reonald menyebutkan Laporan Polisi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 10 Januari 2025 dengan pelapor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

    “FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki dalam keterangannya menjelaskan kasus tersebut bermula dari dari kerjasama konser musikK-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.

    “Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” katanya.

    Aldi juga menjelaskan pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan,namun tidak pernah mendapatkan respon positif.

    “Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” katanya.

    Atas perbuatan tersebut, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah dan melaporkan ke pihak kepolisian.

    Sebelumnya Grup idola perempuan asal Korea Selatan, yakni TWICE menggelar konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 2 WNA Iran Dideportasi Karena Mencuri di Nganjuk Jatim, Ini Modusnya 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Oktober 2025

    2 WNA Iran Dideportasi Karena Mencuri di Nganjuk Jatim, Ini Modusnya Surabaya 30 Oktober 2025

    2 WNA Iran Dideportasi Karena Mencuri di Nganjuk Jatim, Ini Modusnya
    Tim Redaksi
    KEDIRI, KOMPAS.com
    – Bapak dan anak, dua warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi Imigrasi Kediri, Jawa Timur pada Oktober 2025, usai terlibat pencurian di sebuah toko di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Mei 2025.
    Kepala Humas Imigrasi Kediri, Pandapotan, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZAR dan ER, anaknya, di sebuah toko di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk itu sempat viral di media sosial.
    “Iya dulu itu sempat viral di Kabupaten Nganjuk. Akhirnya mereka ditangkap pihak berwajib,” ujar Pandapotan pada
    Kompas.com
    , Kamis (30/10/2025).
    Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pembelian barang di toko atau warung dengan berbagi peran.
    Peran sebagai pembeli dilakukan oleh ZAR. Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil.
    Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.
    Dari laporan pemilik toko selaku korban, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada 19 Mei 2025.
    Pelaku kemudian menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.
    Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK.
    Lalu pada 16 Oktober 2025 setelah keduanya menjalani masa hukuman, dilakukan sera terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri.
    Mereka kemudian dideportasi pada 24 Oktober 2025.
    Selain deportasi, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan nama atau blacklist.
    Kepala Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, deportasi dan sanksi yang ada sudah melalui pemeriksaan dan kekuatan hukum tetap.
    “Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
    Frizky, panggilan akrab Kepala Imigrasi Kediri ini menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan permasalahan dengan warga negara asing.
    “Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita.” pungkas Frizky.
    Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Iran usai terlibat pidana.
    Keduanya berinisial ZAR dan ER yang merupakan bapak dan anak, yang dipulangkan ke negara asalnya pada 24 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka di kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker. 

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso memohon dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyuapan hakim pemberi vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO).
    Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Ariyanto (dan Marcella) dari tahanan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Sugiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
    Kedua terdakwa ini memohon agar majelis hakim dapat menghentikan perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset dan harta mereka yang kini disita.
    Dalam eksepsinya, terdakwa menyoroti beberapa aspek yang membuat mereka yakin kalau dakwaan JPU tidak layak untuk diperiksa dalam proses pembuktian. Salah satu yang ditegaskan adalah surat dakwaan tidak lengkap, kabur, dan tidak jelas.
    Pengacara terdakwa mencontohkan, ada satu uraian dakwaan yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para terdakwa ini masih diperiksa di tahap penyidikan sebagai tersangka.
    Marcella mengklaim, dirinya tidak pernah ditanya soal uang Rp 28 miliar yang dalam dakwaan disebut JPU sebagai salah satu unsur TPPU. Sementara, dakwaan menyebutkan uang Rp 28 miliar ini merupakan bagian dari TPPU dengan total Rp 52,53 miliar.
    “Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang pada waktu itu berstatus tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menanyakan materi pemeriksaan terkait ada tidak adanya uang Rp 28 miliar apakah berada dalam penguasaan Marcella Santoso dan Ariyanto atau tidak,” lanjut kubu terdakwa.
    Perbedaan keterangan antara proses penyidikan dan uraian dakwaan dinilai menjadi satu ketidakjelasan.
    “Uraian surat dakwaan
    a quo
    tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan dengan tahap penyidikan,” lanjut pengacara terdakwa.
    Pihak Marcella pun mengutip buku “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Jilid II” karya M. Yahya Harahap.
    Dalam buku itu disebutkan, rumusan dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan menyebabkan dakwaan itu palsu dan tidak benar sehingga tidak bisa digunakan JPU untuk menuntut terdakwa.
    Lebih lanjut, tidak sinkronnya hasil penyidikan dengan uraian dakwaan membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur. Sehingga, fakta dan peristiwa yang ditemukan dalam penyidikan tidak bisa dijelaskan secara tegas dalam dakwaan.
    “Berdasarkan uraian di atas, surat dakwaan
    a quo
    tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sehingga majelis hakim yang terhormat berkenan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” lanjut pengacara terdakwa.
    Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.