Topik: KUHP

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)

  • 1
                    
                        Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
                        Megapolitan

    1 Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta Megapolitan

    Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector yang diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online yang sedang mengantar jemaah umrah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
    Ketiga pelaku yang berinisial YA, DMK, dan CED kini telah ditahan di Mapolresta
    Bandara Soekarno-Hatta
    untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    “Ketiganya merupakan
    debt collector
    yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa.
    Aksi mereka tersebut membuat warga resah, terutama bagi pengguna jasa transportasi di sekitar kawasan bandara.
    Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penjagaan dan penindakan di lokasi.
    “Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata dia.
    Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait, mengatakan, korban berinisial S merupakan sopir taksi online yang saat kejadian tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
    Namun, saat memarkir kendaraan, korban didatangi oleh sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan.
    “Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa,” ucap dia.
    Setelah itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        4 November 2025

    Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal Medan 4 November 2025

    Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
    Kasi Humas Polres
    Sibolga
    , AKP Suyatno, mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini.
    Para pelaku yang berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap.
    Suyatno menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beristirahat di masjid.
    Larangan untuk beristirahat dilakukan atas inisiatif para pelaku.
    “Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas,” ujar Suyatno saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
    Suyatno mengatakan, pihaknya belum mengetahui ke mana tujuan korban. Namun, dia datang ke masjid hanya untuk beristirahat.
    “Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid,” ungkap Suyatno.
    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
    Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
    Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu ZP melarangnya.
    “Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid),” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
    Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.
    Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.
    Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
    “Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ujar Rustam.
    Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
    “Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” katanya.
    Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
    “Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau
    kekerasan bersama
    yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah Dijadikan Tokoh, Kuasa Hukum: Konspirasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka dugaan penipuan HO sampai saat ini masih belum juga dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

    Namun, sikap tak kooperatif yang dilakukan HO ini berbanding terbalik dengan pihak kepolisian yang justeru menjadikan HO sebagai perwakilan masyarakat terkait pelayanan publik di Ditreskrimum Polda Jatim dalam mendukung program Quick Wins akselerasi, transportasi Polri.

    Dr Rachmat SH MH kuasa hukum pelapor (dr Soewondo Basuki) mempertanyakan langkah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut.

    “Pembuatan atau perekaman video tersebut tentu kontra produktif terhadap citra Direskrimum Polda Jatim. Sebab seorang tersangka kasus penipuan yang tidak kooperatif karena berusaha menghambat proses hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Justeru malah dijadikab testimoni yang berbicara masalah integritas Polri. Ini menunjukkan sebuah ketidak profesionalan polisi atau mungkin ada kepentingan tercela dibalik ini,” ujar Rochmat, Selasa (4/11/2025).

    Rochmat menambahkan, HO saat ini juga melaporkan ke Polda Jatim. Namun, laporan tersebut didasari kebohongan atau laporan palsu yang direkayasa untuk menghambat proses hukumnya.

    “Sehingga adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dimasukkan dalam Instagram Polda Jatim tersebut patut diduga adanya konspirasi tercela sebagaimana direncanakan guna menghambat penyerahan tersangka HO kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Dan tentu itu merugikan Polda Jatim,” ujar Rochmat.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru melakukan pengecekan terkait video tersebut.

    “Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus,” kata Kombes Widi.

    Perlu diketahui, penyidik tindak pidana ekonomi (pidek) Polrestabes Surabaya sampai saat ini belum menyerahkan tersangka HO yang tinggal di Galaxi Bumi Permai.

    Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Dr. Rachmat, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kasus sebagaimana tertuang dalam pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU itu sejak 23 Agustus 2018.

    ” Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan panggilan ke-1 untuk Tahap-II yang ternyata Tersangka Hermanto Oerip mangkir,” ujar Rachmat dalam pers releasenya, Jumat (31/10/2025).

    Rachmat menambahkan, Kanit Pidek pernah menyampaikan bahwa HO minta pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kepada Penyidik.

    ” Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas dan/atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik,” ujar Rachmat.

    Masih kata Rachmat, berdasarkan informasi adanya dugaan oknum-oknum elit politik maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga berupaya mengintervensi atau menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka.

    ” Sebenarnya dalam perkara ini, Klien saya tidak pernah melaporkan HO justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana: VNW, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO adalah sebagai otak intelektual penipuan atau niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,- sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

    Ditambahkan oleh Dr. Rachmat Kuasa Hukum korban, laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest atau intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dalam jumlah besar total bisa mencapai triliunan.

    ” Informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara sehingga bergerak dan P. 21 namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum,” ujar Rachmat.

    Rachmat berharap, polisi masih memiliki integritas dalam menangani perkara ini dan segera untuk melakukan tahap dua (penyerahan tersangka ke Jaksa).

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, terhadap perkara Tersangka an HO telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik.

    ” Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” ujar Iswara.

    Terpisah, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dihubungi melalui telepon mengatakan, perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? ” Nanti akan kita kabari,” ujarnya. [uci/ted]

  • Ibu Muda di Banyuwangi Kubur Bayi karena Malu 3 Kali Nikah Punya Anak Terus

    Ibu Muda di Banyuwangi Kubur Bayi karena Malu 3 Kali Nikah Punya Anak Terus

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial S (33) warga Dusun Krajan 1, Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, tega kubur bayi kandungnya sendiri usai dilahirkan.

    Kejadian tersebut nekat dilakukan lantaran adanya tekanan oleh nyinyiran tetangga. Peristiwa tragis ini diungkap oleh Polsek Wongsorejo setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pada Senin (3/11/2025).

    Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, S.H., menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan Nini Aniye (56), warga setempat sekaligus kerabat dekat dari terduga pelaku.

    AKP Eko mengatakan, kecurigaan Nini muncul setelah dirinya mendengar pertanyaan dari tetangganya mengenai suami terduga pelaku berinisial M yang terlihat membuang kantong plastik (kresek) berlumuran darah ke sungai.

    “Sekitar pukul 09.00 WIB, Nini selaki saksi didatangi tetangganya yang kebetulan sedang dalam perjalanan mengantar makanan ke sawah. Tetangga itu kemudian bertanya kepada saksi apakah keponakannya selaku korban baru saja melahirkan, karena suami terduga pelaku ini membawa plastis berlumur darah,” kata AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

    Karena ada yang janggal, Saksi memastikanya sendiri dengan menuju ke halaman belakang rumah pelaku berinisial S tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB bibi dari terduga pelaku menemukan sebuah keset yang sebagian terpendam ke tanah.

    Usai diangkat, para tetangga sangat kaget mendapati ada kepala bayi dengan sebagian tubuh terpendam tanah. “Saat itu saksi berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar. Barulah ada laporan masuk kepada kami,” kata AKP Eko.

    Sesampainya di TKP, pihak kepolisian pun datang dan kemudian membawa jasad bayi perempuan tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan guna dilakukan tindakan otopsi.

    “Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi guna proses sidik tuntas,” terang AKP Eko.

    Berdasarkan pengakuanya pelaku kepada polisi. Dia mengubur bayi perempuannya tersebut karena malu dan tidak menginginkan kehamilanya itu diketahui oleh tetangga sekitar.

    Sebab si pelaku sudah memiliki 4 anak dari 3 kali pernikahan. Bayi yang dikubur tersebut merupakan anak kelimanya.

    Karena hal itu pelaku (S) tertekan, dan selalu menjadi bahan pembicaraan warga. Pada akhirnya dirinya tega mengubur bayi kandungnya sendiri.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dan atau 307 KUHP.

    “Terduga pelaku merasa malu dan merasa jadi omongan karena selalu mempunyai anak di setiap pernikahanya,” jelas AKP Eko. [ayu/but]

     

     

  • Pencuri Pompa Air di Musala Nurul Ikhlas Keboan Jombang Ditangkap Polisi

    Pencuri Pompa Air di Musala Nurul Ikhlas Keboan Jombang Ditangkap Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AN (52) warga Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Ngusikan pada Senin (3/11/2025) setelah kedapatan mencuri pompa air di Musala Nurul Ikhlas, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.

    Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang memergoki aksi tersangka saat sedang menggergaji pompa air di dalam musala.

    Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika pelapor, yang sedang memberi makan kambing di belakang rumah, mendengar suara gergaji dari dalam musala. Setelah mendekat, pelapor melihat seorang pria yang tengah membawa pompa air dan langsung merasa curiga. Tak menunggu lama, dia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngusikan.

    “Selanjutnya anggota reskrim Polsek Ngusikan bersama warga mengamankan orang tersebut dan membawanya guna penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Ngusikan Iptu Suraji dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025).

    AN, yang saat itu tengah beraksi, tak dapat mengelak saat petugas datang ke lokasi. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, termasuk sebuah gergaji besi, pompa air yang dicuri, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana untuk membawa hasil curian.

    Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [suf]

  • Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah uang 500.000 dollar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo adalah suap. Sebaliknya, diklaim merupakan hasil kerjanya sebagai konsultan.
    Bantahan itu disampaikan Hendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan terdakwa Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
    “Saya terima
    fee
    itu, sekali lagi saya tegaskan adalah pembayaran konsultansi
    fee
    saya selama dari bulan Juni sampai Agustus (tahun 2017),” ujar Hendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Hendi membantah perihal uang tersebut saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan.
    Awalnya, Iswan menanyakan perihal pemberian 500.000 dollar Singapura yang dalam dakwaan disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan induk perusahaan PT IAE, Isargas Group.
    “Tidak ada pembicaraan masalah jual beli gas, akuisisi yang mana saya dan Pak Arso minta bantuan saudara saksi untuk menjembatani dengan pihak PGN, yang mana pihak PGN diwakili saudara Danny?” tanya Iswan.
    Dalam kesaksiannya, Hendi juga membantah uang 375.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp 6 miliar yang diterimanya terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
    Diketahui, Hendi menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN hingga Mei 2017. Beberapa bulan kemudian, dia menjadi konsultan terkait industri gas.
    Hendi mengungkapkan bahwa salah satu yang memakai jasanya adalah Arso Sadewo.
    Kemudian, dia mengaku, hanya menjabarkan soal
    update
    kondisi pasar gas di Jawa Timur dan Jawa Barat, dalam pertemuan yang terjadi pada 2017 
    Namun, Hendi terus membantah bahwa pertemuan dengan petinggi PGN dan Isargas Group membahas proyek jual beli gas.
    Sementara itu, Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan justru menjelaskan bahwa uang 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo untuk Hendi Prio masih berkaitan dengan dakwaan yang disangkakan Iswan.
    Sofyan yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa uang 500.000 dollar Singapura ini merupakan komitmen
    fee
    untuk Hendi.
    “Saya enggak tahu (tujuan lain uang diberikan). Yang saya tahu ini untuk jual beli gas, karena kan (asal dana) dibebankan ke Isargas,” jawab Sofyan dalam sidang.
    Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Sementara itu, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada 21 Oktober 2025.
    Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
    “(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.
    Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.
    Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
    Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.

    Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.

    Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014. 

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.

    Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini. 

    Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.

    “Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Residivis Curanmor Asal Lamongan Kembali Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Balongpanggang Gresik

    Residivis Curanmor Asal Lamongan Kembali Dibekuk Polisi Usai Beraksi di Balongpanggang Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (27), residivis asal Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum. Baru satu bulan bebas dari penjara di Mojokerto, AS kembali ditangkap polisi setelah beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

    Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang dan Polsek Mantup Lamongan. “Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diringkus dan kembali dipenjara,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

    Kasus ini bermula di sebuah penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 3762 HP di area selep tanpa mencabut kunci kontak. Ketika korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru diparkir sudah raib dibawa kabur pelaku.

    “Korban bersama warga langsung mencari dan memeriksa rekaman CCTV desa. Motor korban dibawa kabur ke arah Mantup Lamongan,” kata AKP Wiwit. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melapor ke Polsek Balongpanggang.

    Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi warga, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan. Di lokasi itu, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebelum membawa pelaku ke Mapolsek Balongpanggang untuk diperiksa.

    “Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku kami jebloskan ke penjara setelah sempat bebas satu bulan serta dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap AKP Wiwit.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus curanmor tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. “Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]