Topik: KUHP

  • Ibu yang Kubur Bayi di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat 3 Pasal
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 November 2025

    Ibu yang Kubur Bayi di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat 3 Pasal Surabaya 5 November 2025

    Ibu yang Kubur Bayi di Banyuwangi Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijerat 3 Pasal
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Seorang ibu rumah tangga berinisial S, asal Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga mengubur bayinya sendiri pada Senin (3/11/2025), kini ditetapkan sebagai tersangka.
    Kapolresta
    Banyuwangi
    Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa lima saksi, termasuk warga dan orangtua S.
    Menurut pengakuan S kepada polisi, setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dibungkus keset dan meletakkannya di bawah kolong tempat tidur selama 1×24 jam.
    “Setelah meninggal kemudian dikubur menggunakan skop di belakang rumahnya,” kata Rama, Rabu (5/11/2025).
    Kini, S yang telah diperiksa ahli kebidanan untuk membuktikan bahwa ia baru saja menjalani proses melahirkan, serta mendapatkan pendampingan dari ahli psikolog untuk kejiwaannya, ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
    S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 305, Pasal 306 dan 307 KUHP terkait penelantaran anak hingga menyebabkan kematian.
    “Hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutur Rama.
    Sebelumnya, dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa S melahirkan bayi perempuan secara diam-diam di rumahnya.
    Ia melakukan hal tersebut didasari rasa malu karena sering menjadi pembicaraan orang sekitar dan tidak ingin kehamilannya diketahui oleh warga.
    “Pelaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan,” terang Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Dharmawan.
    Peristiwa tersebut terungkap dari bibi pelaku, NA (56), yang menaruh kecurigaan dan merasakan adanya kejanggalan kala ditanyai warga tentang kondisi keponakannya.
    NA yang hendak ke sawah untuk mengirim makanan, berpapasan dengan warga lain yang mengatakan melihat suami S, tengah membuang bungkusan kresek berisi darah ke sungai.
    NA yang tidak mengetahui informasi tersebut pun berinisiatif menuju belakang rumah S beberapa waktu kemudian.
    “Saksi menemukan ada keset yang sebagian tertimbun di tanah. Setelah dibuka, ternyata ada kepala bayi di bawahnya,” ujar Eko.
    NA yang kaget lantas berteriak meminta pertolongan warga yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

    Kesepakatan awal itu terjadi pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

    Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

    Hasil pertemuan disampaikan kepada M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee menjadi 5% atau Rp7 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar yang akan. Arief kemudian mendistribusikan Rp300 juta untuk driver pribadinya, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025- 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

    Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

    Kemenag Kecam Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) mengecam pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), yang terjadi di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Pengeroyokan terhadap Arjuna yang sedang beristirahat di masjid itu oleh lima warga berujung pada tewasnya korban.
    “Tentunya kami berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban, bahkan juga menyatakan secara bersama-sama mengutuk tindakan kekerasan ini,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah
    Kemenag RI
    , Arsad Hidayat, di Kemenag, Rabu (5/11/2025).
    Aksi kriminal itu dinilai sangat tidak terpuji, apalagi pengeroyokan berlangsung di tempat ibadah sehingga mengotori kesucian Masjid Agung.
    Dalam hal ini, Kemenag RI telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.
    Dia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi usai peristiwa tersebut.
    Di sisi lain, ia menyayangkan masjid yang hanya dibuka saat waktu ibadah.
    Padahal, banyak masjid telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi jemaah dan pengunjung.
    “Saya pikir ini kita membuka, yang penting tentunya tertib ya, kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid,” ujar dia.
    Meski begitu, Arsad kerap mendapatkan laporan soal sejumlah orang tidak bertanggung jawab yang justru memasuki masjid dengan niat tidak baik.
    “Tetap kita juga melakukan langkah-langkah antisipasi, menguatkan keamanan berupa CCTV dan lain sebagainya,” tegas dia.
    Dengan begitu, dia tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk tempat beristirahat.
    Sebab, Arsad melihat banyak fungsi masjid pada zaman Rasulullah.
    “Untuk diskusi masalah-masalah perang, masalah-masalah kenegaraan, kemudian untuk memutuskan perkara seumpama ada yang bertikai dua belah pihak,” ucap dia.
    “Bahkan, di sisi waktu, Rasul juga pernah menerima kedatangan rombongan dari warga non-Muslim di masjid. Artinya, masjid ini fungsinya jauh lebih banyak daripada hanya sekadar tempat ibadah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemuda bernama
    Arjuna Tamaraya
    (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Para pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
    Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
    Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
    Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

    Nyawa Musafir Melayang Gegara Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

    GELORA.CO -Seorang musafir bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya oleh lima warga di teras Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025. Para pelaku menganiaya karena tidak suka korban istirahat di masjid, padahal tidak ada larangan untuk istirahat di rumah ibadah tersebut.

    Polisi telah mengamankan lima pelaku, yakni Rismansyah Efendi Caniago (30), Chandra Lubis (38), Zulham Piliang alias Ajo (57), Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40).

    Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan kronologi pengniayaan yang dialami Arjuna. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku Zulham melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.

    “Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya,” kata Rustam dikutip dari RMOLSumut, Rabu 5 November 2025.

    Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. 

    Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. Parahnya, pelaku SS juga sempat mencuri uang Rp10 ribu dari saku celana korban.

    Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV saat kejadian dan satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

    Rustam mengatakan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

    “Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” pungkas Rustam

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 

    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.

    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.

    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 

    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.

    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.

    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.

    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 

    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

    Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kembali memperkuat kerja sama di bidang hukum. 
     
    Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara  antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025.
     
    Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

    Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.
     
    “Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.
     

    Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara. 
     
    Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
     
    Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
     
    Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
     
    Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
     
    “Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” pungkas Farhan.
     
    Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan. 
     
    Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Seorang Nelayan Palang Tewas usai Dikeroyok 3 Rekannya, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 43 tahun inisial H warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus meregang nyawa ditangan temannya sendiri akibat terpengaruh oleh minuman es moni (minuman keras).

    Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan bahwa kejadian tersebut pada hari Senin 3 November 2025 sekira pukul 16.30 Wib saat pelaku berinisial S (30) bersama dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di desa setempat.

    “Saat bersamaan korban H (43) yang dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku,” ungkap Iptu Siswanto. Selasa (04/11/2025).

    Setelah itu, korban terjadi adu mulut dengan salah seorang pelaku yang berinisial AA dan merobek baju milik AA, sehingga pelaku tidak terima dan membalas memukul wajah korban.

    “Melihat temannya sedang berkelahi, 2 pelaku lainnya lantas membantu AA dan melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dilokasi kejadian,” terang Siswanto.

    Ketiga pelaku dan korban ini merupakan tetangga. Pelaku yang pertama AA (26), S (30), dan satu lagi merupakan ABH yang masih berusia 17 tahun. “Mereka semuanya berprofesi sebagai nelayan,” tambahnya.

    Setelah kejadian itu, S (30) yang merupakan salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan sempat menjadi buronan. Sedangkan, AA mendatangi Polsek Palang didampingi kepala desa setempat pada selasa pagi tadi setelah unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang.

    “Akibatnya mereka dijerat pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Siswanto.

    Sementara itu, AA dihadapan awak media mengaku menyesal karena telah melakukan penganiayaan sama rekan sesama nelayan. “Saya kesal saja mbak, baju saya ditarik-tarik sampai sobek, saya juga terpengaruh karena mabuk,” ucap AA.

    Ia juga menambahkan, bahwa tidak ada niatan untuk membunuh, hanya saja melakukan pengeroyokan dan ternyata korban sampai meninggal dunia. “Saya gak niat membunuh, karena mabuk itu jadi emosi,” jelas AA.

    Saat korban tergeletak, AA dan 2 teman lainnya langsung mengantarkan korban ke kediamannya. Namun, ternyata korban sudah tidak bernyawa. “Saya langsung antar ke rumahnya mbak, gak tahu kalau sudah meninggal, terus saya menyesal dan menyerahkan diri,” tutup AA. [dya/ian]

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)

  • 1
                    
                        Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
                        Megapolitan

    1 Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta Megapolitan

    Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online yang Antar Jemaah Umrah di Bandara Soetta
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector yang diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online yang sedang mengantar jemaah umrah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
    Ketiga pelaku yang berinisial YA, DMK, dan CED kini telah ditahan di Mapolresta
    Bandara Soekarno-Hatta
    untuk proses penyidikan lebih lanjut.
    “Ketiganya merupakan
    debt collector
    yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa.
    Aksi mereka tersebut membuat warga resah, terutama bagi pengguna jasa transportasi di sekitar kawasan bandara.
    Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penjagaan dan penindakan di lokasi.
    “Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata dia.
    Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait, mengatakan, korban berinisial S merupakan sopir taksi online yang saat kejadian tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
    Namun, saat memarkir kendaraan, korban didatangi oleh sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan.
    “Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa,” ucap dia.
    Setelah itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        4 November 2025

    Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal Medan 4 November 2025

    Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid, Polisi: Tak Ada Larangan Istirahat, Murni Kriminal
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).
    Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.
    Kasi Humas Polres
    Sibolga
    , AKP Suyatno, mengatakan pihaknya telah menangani kasus ini.
    Para pelaku yang berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap.
    Suyatno menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk beristirahat di masjid.
    Larangan untuk beristirahat dilakukan atas inisiatif para pelaku.
    “Betul, tidak ada larangan istirahat di masjid. (Pengeroyokan) ini murni kriminalitas,” ujar Suyatno saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (4/11/2025).
    Suyatno mengatakan, pihaknya belum mengetahui ke mana tujuan korban. Namun, dia datang ke masjid hanya untuk beristirahat.
    “Itu kami tidak tahu (korban mau ke mana), tetapi tujuan dia mau istirahat di masjid,” ungkap Suyatno.
    Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan peristiwa bermula pada pukul 01.30 WIB.
    Mulanya, korban datang ke masjid dengan niat untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid.
    Dia kemudian bertemu warga setempat, ZP, untuk meminta izin. Namun, kala itu ZP melarangnya.
    “Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku HB, SSJ, REC, dan CLI (yang berada di luar masjid),” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2025).
    Selanjutnya, kata Rustam, para pelaku memukul korban di dalam masjid, lalu menyeret korban ke luar hingga kepala korban juga terbentur anak tangga masjid.
    Para pelaku kemudian membiarkan korban tergeletak di area parkir.
    Selanjutnya, jasad korban ditemukan warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Namun, nahas, nyawanya tidak tertolong.
    “Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” ujar Rustam.
    Selanjutnya, polisi menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap kelima tersangka tidak sampai 1 x 24 jam setelah penganiayaan terjadi.
    “Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” katanya.
    Atas perbuatannya, para pelaku ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
    “Mereka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau
    kekerasan bersama
    yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.