Topik: KUHP

  • Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Empat orang lelaki residivis merampok uang sebesar Rp 400 juta di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Tiga orang lainnya ditembak pada bagian kaki.

    Tiga orang residivis yang berhasil dibekuk adalah Har (51), warga Blitar, Jawa Timur; MT dan Fir, warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Seorang residivis bernama Yudi masih dalam pencarian.

    “Mereka spesialis pencurian uang nasabah lintas provinsi. Mereka mengaku sudah pernah beraksi di Bali, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama,, Selasa (5/9/2023).

    Mereka merampok uang Rp 400 juta dari mobil Bela Istiana yang diparkir di sisi timur Pondok Pesantren Baitul Arqom, Jalan Raya Semanding, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jumat (21/7/2023) pukul 10.45 WIB.

    Beberapa hari sebelum melancarkan aksi, mereka menginap di dua hotel selama tiga hari. “Mereka menggambar mana yang bisa dijadikan target dan lokasi. Empat orang ini kemudian berbagi tugas. Ada yang masuk ke dalam bank untuk mengintai target. Mereka kemudian membuntuti target dan menunggu korban lengah, dan memanfaatkan kesempatan menggasak uang,” kata Dika.

    Uang hasil jarahan itu kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. “Ada yang mendapat Rp 160 juta, ada yang mendapat Rp 80 juta,” kata Dika

    Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap Har dan MT di Blitar. Dari mereka, diketahui dua pelaku lainnya yakni Fir dan Yudi. Fir berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir. Sementara Yudi kabur.

    Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya di Jember maupun luar Jember,” kata Dika. [wir]

  • Junta Myanmar Umumkan Pengampunan 2 Ribu Tahanan

    Junta Myanmar Umumkan Pengampunan 2 Ribu Tahanan

    Jakarta

    Junta Myanmar mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan, yang dipenjara berdasarkan undang-undang, yang digunakan secara luas dalam tindakan kerasnya terhadap para demonstran sejak merebut kekuasaan lebih dari dua tahun lalu.

    Diketahui bahwa junta militer Myanmar telah menangkap ribuan pengunjuk rasa dan aktivis sejak kudeta militer pada Februari 2021 yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (3/5/2023), dalam sebuah pernyataan, junta militer Myanmar mengatakan bahwa pengampunan diberikan kepada “2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk menandai Hari Bulan Purnama Kasone”, sebuah perayaan yang menandai kelahiran Buddha.

    Sesuai ketentuan KUHP tersebut, para tahanan tersebut terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.

    Militer memerintahkan pengampunan “untuk ketenangan rakyat dan atas dasar kemanusiaan,” kata junta militer dalam pernyataannya.

    Mereka yang mengulangi pelanggaran harus menjalani sisa hukuman mereka dengan hukuman tambahan, imbuh junta.

    Myanmar biasanya memang memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau perayaan Buddha.

    Sebelumnya pada hari Selasa (2/5), Qin bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing. Dia menjadi pejabat China paling terkenal yang bertemu dengan jenderal tertinggi Myanmar itu sejak kudeta.

    “China mengadvokasi masyarakat internasional untuk menghormati kedaulatan Myanmar dan memainkan peran konstruktif dalam membantu mencapai perdamaian dan rekonsiliasi,” kata Qin, menurut Kementerian Luar Negeri China.

    (ita/ita)