Topik: KUHP

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiga orang pelaku carok maut di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria meninggal dunia dalam perisiwa carok tersebut.

    Tiga tersangka itu adalah Hos (39), Sal (32), dan Hot. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. “Hos saat ini sedang dirawat di RS dr. Soebandi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023).

    Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (3/9/2023). Berawal saat Sar (65) bertemu Has (42) yang tengah menuju sungai untuk mandi. Info yang diperoleh Beritajatim.com, mereka tengah bersengketa soal batas tanah. Dalam pertemuan tersebut, Sar membacok kaki kiri Has hingga terluka.

    Tak berdaya, Has pun berteriak minta pertolongan. Teriakan Has ini mengundang warga datang, yang sebagian adalah anggota keluarga Has. Melihat Sar bersenjata celurit, warga pun beramai-ramai melemparinya dengan batu. Dengan kepala terluka, Sar pun roboh.

    Rupanya Hos (39), anak Sar, mendengar peristiwa yang dialami sang ayah. Ia pun mendatangi lokasi kejadian bersama Sal (32), temannya, dan segera menyelamatkan sang ayah. Usai memastikan keselamatan sang ayah, mereka kembali ke lokasi kejadian.

    Di sana, mereka bertemu sepasang mertua Has, yakni Mat Halil (70) dan Fat sang istri. Kemarahan Hos pun diluapkan kepada Hal dan sang istri. Halil mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara Fat terluka di bagian ketiak.

    Hos sempat melarikan diri dalam keadaan terluka karena tekena bacokan parang Fat Namun polisi berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi meringkus Sal yang menemani Hos ke lokasi kejadian. “Kami mengamankan satu clurit, tiga buah sarung clurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sendal, celana, baju,” kata Dika.

    “Kami menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dika. [wir]

  • Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Empat Residivis Rampok Uang Rp 400 Juta di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Empat orang lelaki residivis merampok uang sebesar Rp 400 juta di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan polisi. Tiga orang lainnya ditembak pada bagian kaki.

    Tiga orang residivis yang berhasil dibekuk adalah Har (51), warga Blitar, Jawa Timur; MT dan Fir, warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Seorang residivis bernama Yudi masih dalam pencarian.

    “Mereka spesialis pencurian uang nasabah lintas provinsi. Mereka mengaku sudah pernah beraksi di Bali, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama,, Selasa (5/9/2023).

    Mereka merampok uang Rp 400 juta dari mobil Bela Istiana yang diparkir di sisi timur Pondok Pesantren Baitul Arqom, Jalan Raya Semanding, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jumat (21/7/2023) pukul 10.45 WIB.

    Beberapa hari sebelum melancarkan aksi, mereka menginap di dua hotel selama tiga hari. “Mereka menggambar mana yang bisa dijadikan target dan lokasi. Empat orang ini kemudian berbagi tugas. Ada yang masuk ke dalam bank untuk mengintai target. Mereka kemudian membuntuti target dan menunggu korban lengah, dan memanfaatkan kesempatan menggasak uang,” kata Dika.

    Uang hasil jarahan itu kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. “Ada yang mendapat Rp 160 juta, ada yang mendapat Rp 80 juta,” kata Dika

    Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap Har dan MT di Blitar. Dari mereka, diketahui dua pelaku lainnya yakni Fir dan Yudi. Fir berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir. Sementara Yudi kabur.

    Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengetahui apakah ada tempat kejadian perkara lainnya di Jember maupun luar Jember,” kata Dika. [wir]

  • Junta Myanmar Umumkan Pengampunan 2 Ribu Tahanan

    Junta Myanmar Umumkan Pengampunan 2 Ribu Tahanan

    Jakarta

    Junta Myanmar mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan, yang dipenjara berdasarkan undang-undang, yang digunakan secara luas dalam tindakan kerasnya terhadap para demonstran sejak merebut kekuasaan lebih dari dua tahun lalu.

    Diketahui bahwa junta militer Myanmar telah menangkap ribuan pengunjuk rasa dan aktivis sejak kudeta militer pada Februari 2021 yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (3/5/2023), dalam sebuah pernyataan, junta militer Myanmar mengatakan bahwa pengampunan diberikan kepada “2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk menandai Hari Bulan Purnama Kasone”, sebuah perayaan yang menandai kelahiran Buddha.

    Sesuai ketentuan KUHP tersebut, para tahanan tersebut terancam hukuman penjara maksimum tiga tahun.

    Militer memerintahkan pengampunan “untuk ketenangan rakyat dan atas dasar kemanusiaan,” kata junta militer dalam pernyataannya.

    Mereka yang mengulangi pelanggaran harus menjalani sisa hukuman mereka dengan hukuman tambahan, imbuh junta.

    Myanmar biasanya memang memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau perayaan Buddha.

    Sebelumnya pada hari Selasa (2/5), Qin bertemu dengan kepala junta Min Aung Hlaing. Dia menjadi pejabat China paling terkenal yang bertemu dengan jenderal tertinggi Myanmar itu sejak kudeta.

    “China mengadvokasi masyarakat internasional untuk menghormati kedaulatan Myanmar dan memainkan peran konstruktif dalam membantu mencapai perdamaian dan rekonsiliasi,” kata Qin, menurut Kementerian Luar Negeri China.

    (ita/ita)