Topik: KUHP

  • Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Polsek Mojoagung Jombang Tangkap Residivis Pembobol Rumah

    Jombang (beritajatim.com) – Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang membekuk residivis pembobol rumah yang selama ini meresahkan warga. Pelaku adalah M Yunus (22), warga Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Jombang.

    Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa tiga unit telepon seluler (ponsel). Saat ditangkap di rumahnya, Yunus sempat melawan dan hendak melarikan diri. Namun petugas langsung sigap. Rumah pelaku dikepung. Yunus pun bisa diringkus.

    “Pencurian dilakukan pada 5 September 2023. Sejak itu, pelaku terus berpindah tempat persembunyian. Tadi malam berhasil kita tangkap di rumahnya. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setyobudi, Senin (11/9/2023).

    Bambang menjelaskan, korban pencurian itu adalah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perum Griya Trisno Asri Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung. Setelah pelaku mengerti situasi penghuni rumah dalam keadaan tertidur dan sepi, dua lalu beraksi.

    Sri Santoso Rakhmawati menduga, pelaku masuk melalui pintu belakang. Karena saat itu Sri dan anaknya sedang tertidur lelap. Begitu bangun, korban melihat kondisi rumahnya acak-acakan. Pintu lemari terbuka, pintu belakang juga terbuka.

    Korban kemudian mengecek barang berharga di rumah itu. Sepeda motor masih ada, komputer jinjing atau laptop juga masih ada. Ternyata, tiga unit ponsel yang dipastikan hilang. Sri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

    BACA JUGA:
    Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    Kapolsek Mojoagung menambahkan, usai mendapat laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada seorang residivis bernama Yunus. Polisi pun melakukan pengejaran. Namun polisi kesulitan, karena pelaku sering berpindah tempat.

    Kemudian polisi mendapat informasi bahwa Yunus sedang berada di rumah. Hal itu tidak disia-siakan oleh polisi. Pengepungan dilakukan. Awalnya, Yunus mengelak tudingan petugas, tapi pelaku tidak bisa berkelit ketika polisi mendapatkan tiga unit ponsel hasil kejahatan berada di rumah Yunus.

    “Pelaku langsung kita jebloskan ke dalam tahanan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku pernah empat kali masuk penjara,” kata Bambang sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. [suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo  dilakukan oleh Mohammaf Billy Febrian, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah 3 kali masuk penjara. Kronologi pencurian itu, tersangka sempat mendorong motor sejauh 500 meter.

    Pencurian berawal saat tersangka yang berumur 18 tahun itu, berjalan kaki dan melintas rumah korban. Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras garasi samping rumah. Niat untuk mengambil motor tersebut muncul di benak tersangka Billy.

    Dengan memperhatikan situasi di sekitar lokasi, tersangka mengendap-endap mendekati sepeda motor itu. “Setelah didekati, kunci menacap di kontak sepeda motor itu. Sepeda motor kemudian di dorong untuk keluar garasi,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Minggu (10/9/2023).

    Sesampainya di jalan raya, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara di-starter. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, sepeda motor tidak kunjung hidup mesinnya. Setelah dicek, ternyata bahan bakar atau bensinya habis.

    Tersangka pun kembali mendorong sepeda motor itu, kurang lebih 500 meter, hingga mendapati penjual bensin eceran. “Setelah mendorong sekitar 500 meter, tersangka mengisi bensin, sepeda motor pun bisa dihidupkan dan langsung pergi,” ungkap mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    BACA JUGA:
    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Polisi di Polsek Sukorejo pun mendapatkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Jajaran unit reskrim Polsek Sukorejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat menangkap tersangka berikut barang buktinya sepeda motor yang dicuri.

    “Tersangka residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan. Bahkan tersangka sudah mendekam di penjara sebanyak 3 kali,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil pencurian sepeda motor itu, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    BACA JUGA:
    Pemuda di Ponorogo Tertangkap Warga Curi Uang Kotak Amal Masjid

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. [end/suf]

  • Kronologi Pencurian Motor di Ponorogo, Tersangka Sempat Dorong 500 Meter

    Masih 18 Tahun, Dipenjara 3 Kali, Residivis di Ponorogo Curi Motor untuk Foya-foya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurungan penjara sebanyak 3 kali, nampaknya belum membuat kapok Mohammad Billy Febrian, tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

    Unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap residivis kasus curat berumur 18 tahun itu, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo. Hasil pencurian itu pun digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

    “Sesuai pengakuan tersangka, hasil dari kejahatannya selama ini dipakai untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ditulis Minggu (10/09/2023).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, tersangka Billy yang tamatan SD tersebut, sudah 4 kali ini dilakukan penahan dalam kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

    Baca Juga: Kecelakaan Magetan, Motor Honda dan Yamaha Terbakar

    “Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk TKP Sukorejo ini, tersangka yang ke-4 kalinya berurusan dengan hukum,” katanya.

    Pencurian sepeda motor oleh tersangka Billy itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo. Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban. Kebetulan lagi, kunci kontak sepeda motor tersebut manis menancap di kontak sepeda motor. Sehingga, tersangka leluasa mengambilnya, kebetulan lagi saat itu keadaannya sepi.

    Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

    Baca Juga: BNN Kota Surabaya Amankan 4 Karyawan RHU Positif Sabu

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekali lagi kita jerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (End/ian)

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Napi Lapas Bogor Menyaru Jadi Petinggi Polri Tipu Warga Jember Rp 50 Juta

    Jember (beritajatim.com) – OS (40), seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, menyaru menjadi pejabat Kepolisian RI dan menipu warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 50.748.800.

    Selain membekuk OS, pria warga Palmerah, Jakarta Barat, polisi juga menangkap perempuan berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga kekasih OS. “Kasus ini menjadi atensi Marka Besar Kepolisian RI,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat, Jumat (8/9/2023).

    Aksi penipuan OS dilakukan pada medio April 2023 dengan menggunakan ponsel yang diselundupkan untuknya. Polisi sudah meminta keterangan dari petugas lapas.

    OS kemudian mengaku sebagai Direktur Penegakan Hukum Polri dan meminta akomodasi uang transportasi tiket pesawat dari Jakarta ke Jember kepada Catur Hermawan, warga Kecamatan Sumbersari, Jember. “Korban percaya dan langsung tanpa konfirmasi kepada kami,” kata Nurhidayat.

    Catur kemudian mentransfer uang itu secara bertahap, yakni Rp 21.635.200, Rp 25 juta, dan Rp 4.111.500 pada 27 April 2023. Uang tersebut kemudian diambil dari ATM oleh J. “Uang itu habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh dua pelaku,” kata Nurhidayat.

    OS baru akan menyelesaikan hukumannya di penjara Gunung Sidur pada awal 2024. “Nanti kami akan langsung berkoordinasi dengan Menkumham untuk kami serahkan ke jaksa di Jember. Kami jerat dengan pasal 45 ayat 2 jo 28 UU ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 1 M,” kata Nurhidayat.

    OS tidak sekali ini saja melakukan penipuan. Dia masuk ke penjara di Bogor karena kasus penipuan dan narkoba. “Kami berharap kalau ada masyarakat yang jadi korban, mohon segera melapor. Kami akan segera melakukan penyelidikan,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Beraksi selama satu tahun, sindikat curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setidaknya ada pelaku yang diamankan.

    Kelimanya ini mempunyai peran masing masing. Mulai dari eksekutor, pengawas situasi, penampung, modifikasi, hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati pada, Jumat (8/9/2023).

    Makung juga menjelaskan bahwa sindikat pencurian motor ini merupakan spesialis pencuri bongkar gembok. “Mereka beraksi saat tengah malam, hingga pagi menjelang subuh,” kata Makung.

    Kelima orang tersebut yakni S (38), FJ (35), M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Pohjentrek. Lalu MHR (47) dan MS (28) merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

    Dari hasil penyelidikan kelima orang ini melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama setahum kelima orang tersebut sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Bahkan satu dari kelima tersangka merupakan kasus residivis kasus serupa yakni pencurian handphone. “Ada satu tersangka yang merupakan residivis, yakni FJ. FJ juga mempelajari pencuriannya saat berada di dalam lapas,” sambungnya.

    Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.

    Akibatnya keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

  • Ngaku Kasat Reskrim, Pria di Ponorogo Tipu Kepala Desa

    Ngaku Kasat Reskrim, Pria di Ponorogo Tipu Kepala Desa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jangan mudah percaya jika orang telepon dengan nomor tidak dikenal. Bisa jadi itu merupakan penipu yang berusaha untuk menguras uang kita lewat online.

    Seperti kejadian yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Seorang kepala desa di Bumi Reog tertipu dengan mentransfer uang sebanyak Rp5 juta, kepada penelepon yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

    “Kita berhasil ungkap kasus penipuan yang tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Jumat (8/9/2024).

    Satreskrim Polres Ponorogo pun menangkap pelaku penipuan yang mengaku sebagai kasat reskrim tersebut. Tersangka bernama Gaguk Bintoro (42), warga Desa Njrakah, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

    Polisi juga mengamankan Syahrul Andi Wal Impron (23), tetangga Gaguk yang turut membantunya dalam melancarkan aksi penipuan tersebut.

    “Ada dua tersangka yang kita amankan. Tersangka yang menyaru Kasat Reskrim dengan tersangka lain yang turut membantu aksi penipuan tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:
    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Penipuan itu berawal pada pertengahan bulan Agustus lalu, salah satu kepala desa di Ponorogo mendapatkan telepon mengaku sebagai kasat reskrim Polres Ponorogo. Dalam perbincangan via telepon itu, tersangka mengancam akan mengungkap dugaan tindak pidana perjudian dan hutang piutang yang sering dilakukan oleh sang kepala desa/korban.

    “Korban pun ketakutan dengan ancaman tersebut,” ungkap Wimboko yang enggan menyebut asal desa mana kepala desa yang diteror oleh penipu itu.

    Merasa posisi di atas angin, tersangka pun menawarkan bantuan akan menyelesaikan masalah tersebut. Dimana unung-ujunhnya minta imbalan uang Rp8 juta. Korban pu  akhirnya menyanggupi dengan mentransfer uang senilai Rp 5 juta. Sisa imbalan itu, akan dibayarkan dengan ketemu langsung di Ponorogo.

    Seiring berjalannya waktu, korban pun curiga dan mengajak tersangka untuk ketemu dan membayar sisanya yang kurang sebanyak Rp3 juta. Namun, tersangka tidak mau ketemu dengan berbagai alasan dan meminta nominal sisanya untuk ditransfer lagi.

    BACA JUGA:
    Alami Kekeringan, Ini Daerah di Ponorogo yang Rutin Didroping Air Bersih

    “Dari situlah korban baru sadar kalau sedang ditipu dan langsung melapor polisi,” kata mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

    Mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran polisi, tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Petugas pun ambil langkah seribu untuk melakukan pengejaran.

    “Kedua tersangka berhasil di tangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan tindak pidana penipuan, yakni pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Kita jerat dengan pasal tentang penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkas Wimboko. [end/beq]

  • Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Turut Mendukung Praktik Korupsi, Staf Sahat Dituntut 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, office boy (OB) sekaligus staf sekretariatan DPRD Jatim dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023). Dalam tuntutannya Jaksa menyebut Rusdi mendukung praktik kejahatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Termasuk menciderai kepercayaan masyarakat.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jaksa Arif menyebut Rusdi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. “Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa selama tahanan, dan pidana denda sebesar 200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan, dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Arif.

    “Hal memberatkan, terdakwa Rusdi tidak mendukung pemerintah yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa menciderai masyarakat,” lanjutnya.

    Sedangkan, hal yang meringankan atas tuntutan terdakwa Rusdi. Yakni, terdakwa memiliki tanggung jawab menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih sekolah.

    Kemudian, selalu bersikap sopan selama persidangan. Dan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dalam dakwaan selama persidangan. “Hal meringankan, terdakwa Mengakui perbuatannya, terdakwa memiliki tanggung keluarga, dan selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan,” pungkasnya.

    Arif menerangkan pasal yang diterapkan dalam tuntutannya terhadap terdakwa Rusdi. Yakni, memutuskan terdakwa Rusdi telah meyakinkan bersalah melakukan tindakan melanggar hukum bersama sama sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal Tipikor.

    Diantaranya, Pasal 12 a Jo Pasal 15 Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

  • Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Bukit Teletubbies Bromo Terbakar, Polres Probolinggo Tetapkan Manajer Wedding Organizer Asal Lumajang Tersangka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Bukit Teletubbies merupakan salah satu destinasi wisata favorit di kawasan TNBTS yang menjadi viral di media sosial karena keindahannya.

    Kasus kebakaran ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kebakaran disebabkan oleh kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies,” AKBP ujar Wisnu, Jumat (8/9/2023).

    Wisnu menambahkan bahwa tersangka adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer asal Tompokersan, Lumajang. Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies.

    “Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Wisnu.

    Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

    Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

    “Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

    Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

    “Ini merupakan tempat sakral bagi warga yang memeluk agama Hindu. Jadi kami mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung tidak membuang puntung rokok sembarangan,” kata Supoyo.

    Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta. (ada/ted)

  • Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Seorang Remaja Hajar Kekasih Mantan Pacar, Alasan Bukan Karena Cemburu?

    Surabaya (beritajatim.com) – MRK, remaja kelahiran 16 tahun silam kini jadi terdakwa dan diadili lantaran menganiaya seorang pria bernama RAS. Pemicu pemukulan yang dilakukan MRK adalah RAS yang tak lain adalah pacar dari mantan kekasih MRK yakni DPA ini kerap tak memulangkan DPA ke rumah.

    MRK mengaku risih karena tak dipulangkannya DPA oleh RAS membuat ibunda dari DPA kerapkali menelepon dirinya dan mencari keberadaan DPA.

    Puncaknya pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Tepatnya di Jalan Manukan Kulon Surabaya dan Pakal Madya Surabaya.

    Kala itu, MRK Alias Ozi bersama kedua temannya, ASD (DPO) dan AMA (DPO) sedang nongkrong di sebuah angkringan di Surabaya Barat. Kala itu, MRK kerap dihubungi ibu DPA, mantan pacarnya.

    Baca Juga: Prof Bambang dari Universitas Brawijaya Jelaskan Soal Peluang Limbah Biomassa di Jatim

    Ia kerap ditanya tentang dimana keberadaan DPA. Bahkan, kerap tidak pulang ke rumah. Meski, MRK sudah mengaku putus dengan putrinya dan DPA sudah memiliki pacar baru yakni RAS alias Ijal.

    Lantaran risih dan tak terima usai mengetahui DPA kerap tak dipulangkan, MRK pun kesal. MRK mengajak kedua temannya ASD dan AMA untuk mencari keberadaan RAS.

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan menerangkan, ketiganya sepakat mencari RAS hingga ketemu. Tujuannya untuk bertanggungjawab kepada ibu dari DPA.

    Pada Rabu (17/5/2023) pukul 20.00 WIB, mereka bertemu dengan RAS di Manukan Kulon Surabaya. Mereka saling berpapasan. Seketika itu, ketiganya langsung mengejar dan menghentikan RAS.

    Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

    “Kemudian terdakwa memberhentikan saksi RAS Alias Ijal dan langsung memukuli bagian pipi rahang sekali menggunakan tangan kosong,” kata Yustus dalam surat dakwaannya saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/9/2023).

    Perkelahian keduanya pun mengundang warga sekitar yang penasaran untuk mendekat, lalu berusaha melerainya. Namun, MRK justru enggan mengakhiri perkelahian dan mengajak RAS untuk pergi ke kawasan Pakal Madya Surabaya.

    Di perjalanan, MRK menghubungi temannya yang lain dan meminta untuk bertemu di Pakal Madya Surabaya. Setibanya di lokasi, MRK langsung memukul RAS pada bagian kepala dan mata.

    Usai dengan MRK, beberapa temannya ikut menganiaya RAS sekitar 5 menit secara bergantian. Usai hal tersebut, MRK dan kawan-kawannya meninggalkan RAS di TKP dalam keadaan terluka.

    Akibat tak terima dengan perbuatannya, RAS melaporkan kejadian itu ke polisi. MRK pun langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

    Baca Juga: The Nun 2 Resmi Rilis, Ini Urutan Menonton Film The Conjuring Universe Sesuai Kronologisnya

    Akibat ulah MRK dan para rekannya, RAS mengalami luka berat pada wajah dan tubuhnya. Ia pun terancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.

    Sementara itu, pengacara MRK, yakni Ach. Maulana Robitoh menyatakan kliennya adalah mantan pacar DPA lalu putus karena suatu hal. Setelah itu pacaran lagi dengan RAS.

    “Ini permasalahan asmara sebetulnya. Dalam pertengkaran itu mereka duel, bukan tidak membalas, tapi saling membalas. Sebenarnya sudah ada perdamaian, tapi sudah 3 kali sidang tidak hadir. Kalau tidak hadir bagaimana mengkonfirmasi kejadiannya itu,” tuturnya.

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah usai sidang, DPA mengaku mulanya tak tahu bila pertikaian korban dan terdakwa akibat cemburu.

    “Kan sorenya saya janjian sama RAS, habis maghrib dia bilang mau ke Kandangan, saya tunggu sampai jam 21.00 WIB di rumah teman saya. Tapi saya malah di telepon kakaknya dan bilang kalau dia habis dipukulin, tahunya setelah kejadian. Lalu saya ke rumah ijal dan memang lebam, memar semua wajahnya, kalau memperebutkan saya ya jujur awalnya saya nggak tahu, tahunya setelah kejadian,” tutupnya. [Uci/ian]