Topik: KUHP

  • Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Karyawati Ekspor Impor Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 123 Juta untuk Gaya Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Karyawati ekspor impor di Surabaya nekat memalsukan dokumen perusahaan hingga Rp123 juta. Alasan wanita berinisial FR (52) itu lantaran ia ingin hidup glamor seperti teman-temannya.

    Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono mengatakan bahwa aksi FR ketahuan setelah perusahaan PT MST yang bergerak di bidang ekspor impor melakukan audit. Hasilnya, ada selisih keuangan hingga Rp 123 juta. Setelah dilakukan pendalaman, Tersangka ketahuan mengambil invoice tagihan survei ke salah satu rekanan tanpa sepengetahuan dan memalsukan dokumen penagihan perusahaan. “Setelah menagih, uangnya dimasukan ke rekening pribadi. Setelah itu oleh perusahaan dilaporkan ke kami,” ujar Agung Suciono, Selasa (26/09/2023).

    Karyawan yang telah 6 tahun bekerja di PT MST itu menagih ke perusahaan rekanan secara pribadi. Ia beralasan jika rekening kantornya sedang bermasalah. Sehingga rekanan PT MST melakukan pembayaran ke rekening pribadi FR. Oleh FR, uang hasil penggelapan itu dibelikan Handphone Flagship seri terbaru dan sejumlah perhiasan. “Selain itu juga digunakan untuk melunasi hutang,” imbuh Agung.

    Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. FR diamankan di kantor PT MST saat sedang beristirahat kerja. Ia diamankan beserta uang Rp 50 Juta sisa hasil penggelapan. Ia pun mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polsek Krembangan. “Proses hukum masih terus berlanjut. Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan adakah pihak lain yang terlibat,” tutup Agung.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Diberi Kado CD, Bra dan Tolak Angin, Ini Tanggapan DPRD Surabaya

  • Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Hakim Hukum Sahat Tua P Simanjuntak 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023). Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Sahat Tua P Simandjutak selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar” ujar hakim Dewa Suardita.

    Majelis hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. “Empat menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk berpolitik selama empat tahun,” tambahnya.

    Sahat sendiri dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa KPK. JPU KPK menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar . Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Sahat membantah, melalui pembelaan yang dia bacakan, Sahat mengatakan dia tidak pernah menerima uang suap Rp 39,5 miliar. Wakil ketua DPRD Jatim ini mengaku hanya menerima Rp 2,7 miliar.

    Ia juga bersikukuh tidak mengenal almarhum Moch Qosim. Pria yang selama ini disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya, yang dipercaya mengambil uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Bahkan dalam kesempatan pembacaan pleidoi yang dibaca dan ditulisnya sendiri, Sahat memelas kepada majelis hakim. Ia mengungkapkan perasaannya dengan mengutip tiga ayat dari Alkitab. [uci/kun]

    BACA JUGA: Siang Ini Sahat Tua Simandjuntak Jalani Sidang Putusan

  • Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Moratorium Penggunaan Gas Air Mata di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Diskusi memperingati Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, digelar Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang, Senin (25/9/2023).

    Dalam diskusi tersebut, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa Kejahatan terhadap kemanusiaan
    yang menelan ratusan korban jiwa dan luka-luka akibat Kekerasan aparat secara berlebihan
    dan penggunaan gas air mata.

    Tragedi Kanjuruhan, dengan korban 135 nyawa manusia, memperpanjang deretan kekerasan aparat
    terhadap masyarakat sipil yang semakin menunjukan Impunitas bagi para pelaku level atas
    (Actor High Level) yang seharusnya bertanggungjawab.

    “Putusan Kasasi terhadap dua terdakwa Kepolisian dan Putusan Banding terhadap satu orang terdakwa kepolisian menunjukan ringannya pemidanaan yang tidak sebanding dengan jumlah korban yang berjatuhan,” tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, Selasa (26/9/2023).

    Menurut Daniel, upaya melokalisir penegakan hukum dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tidak menyentuh pokok krusial dalam kasus tersebut.

    Sejatinya, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang dan Aliansi Reformasi Polisi menilai bahwa Tragedi Kanjuruhan merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang perlu dilakukan penyelidikan sebagaimana Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

    Berbagai kejanggalan selama proses penegakan hukum terhadap tragedi kanjuruhan semakin menunjukan bahwa proses hukum yang telah berjalan sengaja dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (Intended to Fail) yang mengarah pada sistem peradilan sesat (Malicious Trial Process) dan memperburuk situasi Hak Asasi Manusia di Indonesia.

    “Penghentian penyelidikan oleh Polres Kabupaten Malang terhadap Laporan Model B yang diajukan oleh Keluarga Korban menunjukan bahwa terdapat pembatasan akses terhadap keadilan dan hak hukum bagi Penyintas semakin menunjukan kebobrokan institusi Kepolisian sebagai Lembaga penegakan hukum,” tambah Kuasa Hukum Tim TATAK, Imam Hidayat.

    Menurutnya, kekerasan aparat melalui penggunaan gas air mata nyatanya terus dilakukan disejumlah
    wilayah seperti Rempang-Galang, Barabaraya, Stadion Jatidiri Semarang, Warga Dago Elos Bandung, Penembakan gas air mata di Universitas Halu Uleo Kendari, dan wilayah lainnya.

    Berdasarkan data yang dianalisis oleh ICJR-Persada Univesitas Brawijaya-PBHI-LBH Pos Malang, penganggaran penggunaan gas air mata di Polri mencapai 1,297 Triliyun yang ditujukan kepada masyarakat dan anak-anak.

    “Kami menilai bahwa Negara dipandang perlu untuk segera mengevaluasi serius terhadap Institusi Kepolisian dan mengevaluasi total anggaran penggunaan gas air mata yang pada fakta justru digunakan secara eksesif terhadap masyarakat sipil dalam pengendalian huru-hara,” sambung Daniel. (yog/ted)

     

    Berdasarkan hal tersebut, Jaringan Saksi dan Korban Kanjuruhan (JSKK), Tim
    Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), LBH Pos Malang dan LPBH NU Kota Malang
    menyatakan sikap:

    1. Mendesak Presiden dan DPR-RI untuk segera melakukan Evaluasi serius terhadap
    penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di POLRI.

    2. Mendesak Kapolri untuk segera melakukan pengembangan kasus dan keterlibatan
    aktor lain dalam tragedi Kanjuruhan.

    3. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas kejanggalan terhadap penghentian
    penyelidikan Laporan Model B pada Polres Kabupaten Malang.

    4. Mendesak Kapolri untuk segera menerbitkan Peraturan Kapolri terkait Moratorium
    Gas Air Mata yang ditujukan ke Warga Sipil.

  • Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep melakukan penggerebekan arena judi di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, Kecamatan/ Pulau Talango. Ada dua jenis judi yang digelar di lokasi tersebut, yakni judi sabung ayam dan judi kartu remi.

    “Dalam penggerebekan itu, 8 tersangka pelaku judi diamankan. 4 orang dari arena judi sabung ayam, dan 4 orang lagi dari judi kartu remi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (22/09/2023).

    Empat tersangka judi sabung ayam masing-masing berinisial MT, AFY, dan HRL, ketiganya warga Talango, dan satu orang berinisial ZNL warga Jember.

    Baca Juga: Denny Sumargo Datangi Mitra Agen dan Seller UMKM Lokal di Surabaya, Ada Apa?

    Sedangkan empat tersangka pelaku judi kartu remi masing-masing berinisial JA, NI, SU, SP, warga Desa Padike dan Gapurana Kecamatan Talango.

    “Mereka digerebek saat masih menggelar permainan judi sabung ayam dan judi kartu remi di tegalan,” terang Widiarti.

    Pengungkapan kasus judi tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perjudian di wilayah tersebut. Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, tim Resmob Polres Sumenep pun langsung melakukan penggerebekan.

    Baca Juga: 3 Atlet Putri Porprov Banyuwangi Masuk Tim PON Jatim, Ada Nama Sang Kapten

    Dari arena judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti berupa 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000. Sementara dari judi kartu remi, barang bukti yang disita berupa sisa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1.142.000.

    “Para tersangka pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Bunuh Anak Kandung, Warga Gresik Segera Jalani Persidangan

    Gresik (beritajatim.com) – Masih ingat dengan kasus ayah yang tega membunuh anak kandung. Pelaku adalah Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Dia dalam waktu dekat segera menjalani persidangan. Hal tersebut dipastikan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.

    Hukuman berat pun menanti tersangka yang tega membunuh anaknya pada 29 April 2023 lalu. Satreskrim pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    “Untuk vonis hukuman nanti bergantung keputusan hakim. Dalam persidangan nanti, kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli,” beber Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (22/09/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, hasil tes kejiwaan terhadap ayah pembunuh itu telah keluar. Hasilnya, pria 29 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan berat.

    “Berkas hasil gangguan jiwa juga akan kami lampirkan dalam BAP. Beserta berkas lainnya sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” imbuhnya.

    Hingga kini, Afan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pria asal Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik itu juga telah menjalani rekontruksi pada 31 Mei lalu. Ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

    BACA JUGA:

    Bunuh Putri Kandung, Bapak Gadis Fotokopi Kediri Didor

    Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit.

    Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdoa agar putrinya masuk surga. “Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 wib,” tandasnya. [dny/but]

  • Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah warga Tionghoa dan Diana Soewito menjenguk mertuanya, Yeni Sulistyowati, serta kakak iparnya, Soetikno, di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang, Rabu (20/9/2023). Diana menjenguk kerabatnya itu atas dasar kemanusiaan.

    Yeni dan Soetikno mendekam di Lapas Jombang karena terjerat kasus pidana. Diana sendirilah yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut. “Bagiamana pun, kami masih memiliki rasa kemanusaan. Sehingga hari ini kami bersama teman-teman menjenguk Bu Yeni dan Pak Soetikno,” ujat Diana saat keluar dari Lapas Jombang.

    Diana juga didampingi kuasa hukumnya Andri Rachmad Martanto. Layaknya orang membesuk di Lapas, dalam pertemuan tersebut Diana dan Andri menanyakan kondisi Yeni dan Soetikno. Juga sempat menyimpang kasus yang membelit mereka.

    “Semuanya sehat-sehat berada di Lapas. Tadi Bu Yeni juga meminta maaf. Kami datang bersama warga Tionghoa lainnya. Tidak ada lagi permintaan mediasi,” ujar Andri yang berada di sebelah Diana Soewito.

    Diana dan rombongan datang ke Lapas Jombang sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Andri, kliennya untuk pertama kali bertemu dengan Yeni dan Soetikno mulai dilakukan penahanan, setelah serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Baik di Polsek Jombang Kota maupun Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    “Kondisinya sehat, segar bugar. Ketemu tadi ya ngobrol, ngobrol perkara kesehatan. Dan kami juga bawakan buah tangan dari yang datang menjenguk tadi. Kita bawakan buah juga,” tambah Andri usai bertemu kedua tahanan, yang menghuni sejak 14 Agustus 2023.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan sambang kedua tahanan ini merupakan kebesaran hati dari kliennya, sehingga meski dalam proses hukum yang berjalan, silaturahmi dan rasa kekeluargaan masih terjalin.

    “Jadi saya, Bu Diana dan temen-temen yang lain dalam rangka membesuk Bu Yeni dan Pak Soetikno. Di sini Bu Diana memang dengan rasa besar hati dan atas dasar kemanusiaan masih menengok keduanya,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu, Andri juga mempertanyakan kebenaran gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada pihaknya beserta Kepolisian oleh Yeni Sulistyowati sejak Senin, 18 September 2023. Namun menurut Andri saat itu Yeni menjawab tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

    BACA JUGA:
    Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    “Jadi kami juga agak bertanya-tanya apakah benar Bu Yeni yang menggugat, karena pas kami tanya bilang tidak tahu. Terus pasti ada proses tanda tangan itu kami pertanyakan, itu tanda tangan siapa kalau Bu Yeni bilang tidak tahu,” lontarnya.

    Sementara itu disinggung kepada Diana mengenai perbincangan yang dilakukan kepada Yeni dan Soetikno, ia mengatakan selain kondisi kesehatan yang dinilai baik, sempat pula terdapat ungkapan permintaan maaf dari Yeni.

    Seperti diketahui mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Yeni, dilaporkan ke Polsek Jombang oleh Diana Soewito terkait kasus dugaan penggelapan 3 buah cincin pada Rabu, 26 Juli 2023. Kemudian Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

    Sedangkan Soetikno dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus dugaan pencurian uang milik mendiang suami Diana yakni Subroto Adi Wijaya. Sehingga Soetikno terjerat dalam Pasal 362 KUHP. [suf]

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Eksepsi Ditolak, Sidang Pendemo Tambang di Bojonegoro Dilanjutkan Pembuktian Hukum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengajuan eksepsi tiga terdakwa pendemo tambang yang dikriminalisasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan hukum bagi para terdakwa, Sabtu (16/09/2023).

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, penolakan terhadap eksepsi para terdakwa ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga apa yang dieksepsikan para terdakwa ditolak.

    “Menolak eksepsi terdakwa. Pemeriksaan hukum para terdakwa dilanjutkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, dalam keterangannya pada, Kamis (14/09/2023).

    Menurutnya, pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Bojonegoro, Nalfrijhon yang menyidangkan perkara tersebut menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Sehingga setelah agenda sidang putusan sela, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi.

    Baca Juga: Jokowi Sebut Prabowo Sekarang Sabar

    “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/09/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Achmad Muas mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak oleh majelis hakim pihaknya juga akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya. “Kami akan siapkan saksi meringankan untuk membantah kesaksian saksi dari JPU,” ujarnya.

    Untuk diketahui, tiga terdakwa yang disidangkan buntut dari melakukan aksi demo tambang batu gamping oleh PT Wira Bhumi Sejati di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro itu yakni, Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya merupakan warga desa setempat yang terdampak aktifitas tambang.

    Baca Juga: Pengendara Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran di Gresik

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [lus/ian]

  • Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Dokter Gadungan Menangis saat Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto  dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo. Dokter gadungan itu pun menangis dan meminta agar diringankan hukumannya dari tuntutan Jaksa tersebut.

    Susanto mengaku terpaksa mengelabuhi RS Pelindo Husada Citra (PHC)  karena memiliki keluarga yang masih harus dia hidupi.

    “Saya menjadi dokter gadungan karena tuntutan ekonomi. Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan,” kata Susanto yang suara bergetar menahan tangis pada majelis hakim yang diketuai Tongani.

    Usai menangis Susanto sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani. Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara. Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.

    Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng. Dia dianggap sudah melakukan perbuatan penipuan sebagiamana yang tertulis Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja. Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

    Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja, kedok Santoso terbongkar.

    BACA JUGA:

    Kejari Kabupaten Malang Tangkap Tiga Orang Jaksa Gadungan

    Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

    Pertimbangan JPU menuntut dengan hukuman 4 tahun yaitu Susanto ialah seorang residivis. Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.
    Sementara hal yang meringankan dianggap tidak ada. [uci/but]

  • Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan online di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9/2023).

    Dalam tuntutannya Jaksa Ugik menyebut bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. “Terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi Masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” ujar Ugik dalam tuntutannya.

    Berdasarkan hal-hal tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Menuntut supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 378 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Tamatan SMA Kelabuhi Rumah Sakit 2 Tahun, Nyamar Dokter di RS PHC

  • Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka pemalsu surat F.M Valentina, sebagai tahanan kota. Hal ini menyusul kondisinya yang dianggap belum sehat karena harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Dalam kasus ini sempat terjadi drama. Dimana Valentina yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jatim akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas II Malang pada Jumat, (15/9/2023) kemarin. Saat akan dikirim dia mendadak drop dan pingsan. Alhasil dia saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Baca Juga: Alphard Rem Blong Seruduk Pengendara Motor di Mojokerto hingga Tewas

    Kusbiantoro menyebut penetapan Valentina sebagai tahanan kota telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasihat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” imbuhnya.

    Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat yang dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Tersangka dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

    Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Akhirnya, Valentina dijemput oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang. Valentina diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    “Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan,” ujar Kusbiantoro.

    Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Rumah Ibadah Kristus Injil Sukodono

    Sementara penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat. Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. Penyebabnya, tensi Valentina sempat menyentuh angka 192 dan masuk UGD, sebelum dipindahkan ke ruang HCU.

    “Sebenarnya, sejak awal kami sudah mengajukan sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Insya Allah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Andre. (Luc/ian)