Topik: KUHP

  • Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Ronald Tannur Tendang dan Pukulkan Botol Miras Hingga Lindas Dini dengan Mobil

    Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur (31), menyiksa pacarnya Dini Sera (29) secara brutal. Dari hasil pemeriksaan CCTV dan penyelidikan polisi, anak anggota DPR RI itu sudah melakukan penganiayaan sejak di dalam room karaoke Blackhole KTV.

    Awal mula cerita brutal Ronald Tannur dimulai dari ajakan rekannya untuk party di Blackhole KTV pada hari Selasa (03/10/2023) malam. Ronald dan Dini saat itu sedang makan di Gwalk. Setelah makan, Ronald dan Dini berangkat ke Blackhole KTV. Setelah sampai pada pukul 21.32 WIB, Ronald dan Dini party di room 7 Blackhole KTB bersama 5 temannya. Mereka pesta dengan mengkonsumsi 4 botol Tequila.

    Selama di room, Dini mendapatkan pemukulan berulang. Polisi masih enggan membahas motifnya. Jam 12 malam, tampak bahwa Dini dan Ronald cekcok di sepanjang lobby Blackhole KTV. Kejadian itu juga disaksikan oleh security.

    “Korban keluar lift duluan. Ia lalu menuju mobil Kijang Innova B 1744 VON milik tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (06/10/2023).

    Dini lantas menyandar di mobil depan sebelah kiri. Sedangkan Ronald naik ke kursi kemudi sebelah kanan. Ronald lantas memacu mobilnya hingga Dini terseret sejauh 5 meter. Saat terjatuh, tubuh bagian kanan Dini terlindas mobil. Brutalnya, Ronald sempat meninggalkan Dini terkapar dan ditemukan oleh security dan petugas parkir. “4 tulang rusuk patah. Tulang rusuk kedua sampai kelima bagian kanan,” imbuh Pasma.

    Kapolrestabes Surabaya ketika menunjukan berbagai barang bukti

    Ronald lalu kembali ke tempat Dini terkapar. Oleh security, Dini ditaruh di bagian bagasi mobil. Ronald pun pulang ke apartemen tanglin Orchard di kamar 3112. Saat di apartemen, kondisi wanita asal Sukabumi itu sudah lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan namun kondisi Dini kian buruk. Ronald pun langsung membawa Dini ke National Hospital.

    Di National Hospital, Dini dinyatakan tewas saat perjalanan. Dari keterangan polisi, Dini dinyatakan meninggal dunia pukul 02.32 WIB. Karena tim dokter National Hospital menemukan kejanggalan, pihak Rumah Sakit meminta agar Ronald melapor ke Polsek Lakarsantri agar mendapatkan surat keterangan.

    Ronald lantas melapor ke Polsek Lakarsantri. Disana, ia melaporkan bahwa Dini meninggal karena asam lambung. “Polisi lantas mengajukan otopsi pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 ke RSUD dr. Soetomo,” kata Pasma.

    Sementara itu, dr. Reni tim dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini. Dari pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

    Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati. “Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” ujar dr. Reni.

    Polisi mencatat, bahwa lokasi penganiayaan terjadi di Blackhole KTV dan parkiran Mall.  Sang anak anggota DPR-RI itu harus membayar kebrutalannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi telah menjerat Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Kini, Ronald akan segera menghadapi pelimpahan ke pihak kejaksaan sebelum nantinya diputuskan oleh hakim putusan yang sesuai dengan kebrutalan Ronald. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ronald Tannur Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas, Lulusan Australia

  • Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Malang (beritajatim.com) – Perkara kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mulai masuk materi persidangan.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (6/10/2023) sore memastikan, berkas penyidikan di Polres Malang sudah selesai. “Sudah tahap 2 mas. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” tegas Riski.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, menjelaskan, persidangan sudah diawali pada hari Kamis kemarin dengan materi dakwaan. “Agenda sidang berikutnya Kamis (12/10/2023) dengan agenda menghadirkan para saksi. Ada 4 orang saksi, dari pihak pabrik gula dan masyarakat,” kata Deddy.

    Menurut Deddy, perkara PG Kebonagung terbagi dalam 2 berkas. Berkas kesatu beber Deddy, untuk perkara 5 orang PG Kebonagung dengan jeratan pasal Pasal 221 KUHP.

    Pasal 221 dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice. “Berkas satu ada lima orang terdakwa. Jeratan pasal 221 tentang perintangan penyidikan,” ucapnya.

    Sementara berkas kedua, sambung Deddy, untuk satu orang terdakwa dengan jeratan pasal 359 KUHP. Adapun pasal tersebut, berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. “Jadi ada dua berkas terpisah. Agenda selanjutnya menghadirkan keterangan saksi saksi,” pungkas Deddy.

    Sebagai informasi, pegawai PG Kebonagung yang meninggal dunia dalam laka kerja atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun terkesan ditutupi.

    Adapun Ke 6 orang pejabat PG Kebonagung yang jadi tersangka berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) dan juga ANC dengan Jabatan Kasubsi. (yog/kun)

    BACA JUGA: Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Beras di Kabupaten Malang

  • Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.

    “Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

    BACA JUGA: Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    “Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Mojokerto, Teza Rahardian menambahkan, modus operadinya yakni tersangka turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan.

    “Di situ ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

    Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga, tegas Kasi Pidsus, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelasnya.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. [tin/nap]

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC mengatakan pikir-pikir atas vonis tiga tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tongani, Rabu (4/10/2023).

    Awalnya Susanto mengatakan kembali meminta keringanan atas putusan majelis hakim tersebut. Atas permintaan tersebut, Hakim mengatakan bahwa hukumannya sudah dijatuhkan dan sudah diberikan keringanan. Lalu Susanto pun mengatakan pikir-pikir.

    ” Saya pikir-pikir pak Hakim,” ujar Susanto.

    Sementara majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada Terdakwa Susanto.

    Baca Juga: Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Baca Juga: Beda Kaos Perguruan Silat, Pemuda Lamongan Bikin Rusuh di Gresik, Dipenjara

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    ” Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Baca Juga: Detik-detik Kios Warung Makan di Pasar Agrobis Plaosan Magetan Terbakar 

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/ian]

  • Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Terdakwa Penimbun Solar di Pasuruan Sebut Ratusan Oknum Wartawan dan LSM Sering Minta Jatah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan, fakta-fakta baru terus terungkap. Terdakwa, Abdul Wahid, yang juga pemilik modal PT Mitra Central Niaga (MCN), disebutkan memberikan uang secara bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM sebagai upaya untuk ‘meredam’ perbincangan mengenai kasus penimbunan solar subsidi ini.

    M Abdillah, seorang pegawai bagian administrasi PT MCN, memberikan kesaksian terkait hal ini dalam persidangan. Tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk sopir truk, seperti Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia sering diminta oleh atasannya untuk bertemu dengan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

    “Saat ada tamu-tamu wartawan yang datang ke kantor, mereka kadang mengancam, kadang datang langsung, kadang lewat telepon,” ujar Abdillah saat sidang di Pengadilan Negri Pasuruan,Rabu (4/10/2023).

    Abdillah menyebut bahwa sekitar 300 lebih wartawan dan LSM yang datang ke kantor dan gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Mereka berasal bukan hanya dari Pasuruan tetapi juga dari luar kota.

    Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan bahwa setiap bulannya, terdakwa Abdul Wahid memberikan uang sekitar total Rp 500 juta kepada oknum wartawan dan LSM ini. Dia juga menyebut bahwa jumlah uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta, tergantung pada penampilan dan tingkat ‘kereng’ (garang) orang tersebut.

    Abdillah juga mengklaim memiliki data lengkap mengenai nama-nama wartawan dan LSM yang menerima uang tersebut, serta foto-foto mereka. Data ini disimpan dalam komputer yang diklaim telah disita oleh Bareskrim Polri.

    Hal ini juga diakui oleh terdakwa Abdul Wahid bahwa dia memang memberikan uang kepada wartawan dan LSM, namun nominal yang dia sebutkan lebih rendah, yaitu Rp 400 juta per bulan.

    Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan, Yuniar Yudha Himawan, menyarankan kepada jaksa untuk menyelidiki dugaan suap dalam kasus ini dengan merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi. Jaksa menyatakan perlunya proses penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap siapa yang menerima uang suap dan seberapa lama hal ini berlangsung.

    Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa mencermati fakta bahwa komputer yang menjadi kunci dalam kasus ini tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan data yang berada dalam komputer tersebut merupakan salah satu kunci petunjuk. “Padahal komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk badang bukti,” ucapnya.

    Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, ada tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno, yang semuanya didakwa berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Kasus ini juga melibatkan Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ada/kun)

    BACA JUGA: Muncul Air Terjun Bau Busuk di Pasuruan, Ternyata Berasal dari Pipa Limbah

  • Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Dokter Gadungan Pikir-pikir

    Kelabuhi RS PHC, Dokter Gadungan Dihukum 3,5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Susanto bin Samuyi, dokter gadungan yang mengelabuhi rumah sakit PHC dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Tongani. Sidang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa Rabu (4/10/2023).

    “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penjara penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Sulistyo dalam persidangan sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama empat tahun.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa banyak hal yang memberatkan Terdakwa, diantaranya Terdakwa merupakan Residivis dalam perkara yang sama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merugikan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.

    Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa berterus-terang dan terdakwa meminta keringanan hukuman.

    Berdasarkan hal-hal tersebut majelis hakim memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. “Mengadili menyatakan Terdakwa Susanto bin Samuyi terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secura melawan hukum, dengan memakai numa palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya sebagaimana
    dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP,” ujar majelis hakim.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Susanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah Terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujarnya.

    Diketahui, Susanto menjadi dokter gadungan PT Pelindo Husada Citra (PHC) selama 35 bulan alias hampir 3 tahun. Setiap bulan dia mendapat gaji 7,5 plus tunjangan. Selama itu dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta. [uci/kun]

    BACA JUGA: Dokter Gadungan Sudah Memelas, Jaksa Tidak Goyah

  • Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Pedagang Pasar Ngaku Jadi Pegawai Bank, Porotin Puluhan Gadis

    Surabaya (beritajatim.com) – Pedagang pasar Ngaku jadi pegawai Bank berhasil menipu puluhan gadis untuk dikuras hartanya. Akibat perbuatannya, pria bernama Kevin (26) warga Karang Pilang harus dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi mengatakan bahwa penangkapan Kevin bermula dari seorang perempuan berinisial NA yang melaporkan penggelapan sepeda motor oleh pacarnya. NA mengaku baru mengenal Kevin tiga minggu lewat aplikasi OMI.

    “Mereka baru menjalin kisah asmaranya seminggu. Lalu kencanlah ke danau Unesa,” ujar Kompol Gandi, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Pertamina EP Cepu Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

    Saat itu, korban mengendarai Honda Beat miliknya. Sedangkan Kevin menggunakan jasa ojek online. Setelah nongkrong beberapa saat, Kevin meminta tolong untuk diantarkan ke rumah bosnya. Mereka berdua pun sepakat berangkat ke salah satu cabang bank BUMN di Wiyung.

    “Sesampainya di depan Bank, Kevin meminta pacarnya untuk turun dan meminjam sepeda motor korban sebentar untuk pergi ke rumah bosnya,” imbuh Gandi.

    Setelah menunggu sekian lama, korban lantas menghubungi Kevin. Namun ternyata Kevin telah memblokir nomor whatsapp korban. NA pun langsung melapor ke Polsek Wiyung.

    Baca Juga: Kebutuhan Anggaran Infrastruktur Tahun Depan Diprediksi Kurang, Ini Usaha Pemkab Bantul

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama dua minggu, Kevin ditangkap di rumahnya. Polisi pun menyita handphone Kevin.

    “Disitu diketahui ada banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi pacarnya. Memang modusnya setelah didekati dia morotin harta atau ambil barangnya si cewek,” tutup Gandi.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Iptu Gogot menjelaskan bahwa Kevin telah 3 kali masuk penjara. Pada tahun 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan. Dengan hukuman 9 bulan penjara. Kemudian tahun 2017 dijerat kasus curanmor dengan hukuman 8 bulan penjara. Lalu pada 2019 kembali ditangkap karena terjerat kasus penipuan sepeda motor dengan hukuman 10 bulan penjara.

    “Jadi memang spesialis tipu daya. Semakin lama modusnya juga berkembang,” kata Gogot.

    Baca Juga: Lamongan Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Empang Sawah Solokuro

    Gogot menghimbau bagi perempuan Surabaya yang merasa pernah menjadi korban Kevin agar melapor ke Polsek Wiyung. Nantinya, laporan itu membuat Kevin makin sulit keluar karena pihak kepolisian akan membuat LP baru.

    “Silahkan melapor ke Polsek Wiyung. Karena kami identifikasi memang korbannya banyak. Di handphonenya ketika kami periksa seperti asrama perempuan,” tutup Gogot.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kevin dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan. (ang/ian)