Topik: KUHP

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.

    Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.

    “Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.

    Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat

    Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.

    “VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.

    Dari pengungkapan kasus ini,  Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    “Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)

  • Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Tersangka Dugaan Korupsi dalam Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak Ditahan

    Surabaya (beritajatim.com) – MH mantan pimpinan Cabang PT Perikanan Nusantara Persero ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada tahun 2018.

    Dalam kasus ini uang Rp. 567.568.000,- oleh MH tidak digunakan untuk pembelian ikan, sehingga menyebabkan kerugian pada perusahaan BUMN ini.

    Kasi intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra menerangkan, Berdasarkan penyelidikan, PT ILI mengajukan permohonan kerjasama jual beli ikan tenggiri steak tanpa melakukan survei kondisi usaha, sumber ikan, dan juga kondisi keuangan.

    Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

    Setelah perjanjian kerjasama itu dibuat, PT Perikanan Nusantara seharusnya menggunakan uang tahap pertama sebesar Rp446.997.600 untuk membeli 10.100 kg ikan tenggiri steak. Namun, uang tersebut menurut Jemmy, tidak digunakan untuk pembelian.

    “PT Perikanan Nusantara membuat berita acara palsu yang menyatakan bahwa telah ada ikan hasil pembelian, padahal sebenarnya tidak ada ikan yang dibeli,” ungkap Jemmy Sandra di gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya Kamis (12/10/2023).

    Setelah berita acara survey palsu tersebut, PT Perikanan Nusantara melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp. 191.570.400. Ironisnya uang itu juga tidak digunakan untuk pembelian ikan oleh PT ILI.

    Baca Juga: Gerindra Jember Yakini Kekuatan Elektoral Gibran

    Akibat dari perbuatan MH, PT Perikanan Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,-. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelidikan dua tersangka sebelumnya, yakni S dan AR.

    Atas perbuatannya itu, Tersangka MH menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MH juga telah ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Oktober 2023,” tandas Jemmy. [Uci/ian]

  • Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Komplotan Asal Kudus Curi Kotak Amal di Kare Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Komplotan delapan pemuda yang mengaku santri asal Kudus, Jawa Tengah mencuri kotak amal masjid di Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Rabu (11/10/2023). Mereka menggunakan modus jualan kalender.

    Aksi mereka pun ketahuan. Warga lalu mengamankan dan menyerahkan komplotan ini ke Polsek Kare, lalu ditahan di Polres Madiun.

    Kejadian berawal saat warga mengetahui ada sekelompok pemuda yang istirahat di masjid. Warga pun mendapati jika kotak amal juga sudah dibobol.

    Si pelaku kabur dan langsung dikejar warga hingga tertangkap. Taggan pelaku diikat, kemudian diangkut menggunakan pikap untuk diserahkan ke Polsek Kare.

    BACA JUGA:
    Telapak Kaki Siswa di Kota Madiun Melepuh Usai Dihukum Guru

    Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu sore (11/10/2023).

    “Yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kare, kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Madiun,” kata Johan, Kamis (12/10/2023).

    Pelaku berinisial RD datang bersama 7 orang yang mengaku santri dan menjual kalender ke rumah-rumah warga. Mereka berangkat dari Kudus hendak menuju Surabaya naik minibus.

    BACA JUGA:
    Dianggap Hanya Urusi Tugu Silat, Kapolres Madiun Diprotes Forkopinda

    “Saat istirahat di masjid desa setempat, RD langsung membobol kotak amal dengan menggunakan obeng, serta mengambil uang sebesar Rp195 ribu,” beber Johan.

    “Ngakunya memang jualan kalender seharga Rp20 ribu namun saat istirahat juga mencuri kotak amal,” lanjutnya.

    Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara 7 tahun. [fiq/beq]

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)

  • Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi merubah pasal primer yang disangkakan kepada Ronald Tannur. Awalnya, polisi menggunakan pasal Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setelah rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru bahwa Ronald Tannur mengetahui Dini duduk disamping mobil dan tidak memperingatkan ketika hendak menjalankan mobil. Hal itulah yang membuat polisi mengubah pasal primer menjadi pasar 338 KUHP tentang pembunuhan.

    “Saat memasuki kemudi kendaraan kendaraan, mengajak korban untuk pulang. Namun, tidak ada kata awas dari si pelaku. Yang mana jika ia menggerakkan itu kendaraan, bisa melukai korban,” terang AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2023).

    Namun, polisi tidak semerta-merta menghilangkan pasal 351 (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pasal 351 (3) itu masuk menjadi pasal subsider. Dari perubahan pasal utama, ancaman hukuman Ronald Tannur juga berubah. Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, 41 Reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh Ronald Tannur, Selasa (10/10/2023). 41 reka adegan rekonstruksi itu diambil mulai dari Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti, lalu naik ke Blackhole KTV, dan terakhir kembali ke basement parkir Lenmarc. Total 4 jam Ronald Tannur mengikuti rekonstruksi peristiwa di lingkungan Mall Lenmarc.

    Dalam reka adegan diketahui bahwa Ronald Tannur datang bersama Dini Sera Affrianti untuk party bersama teman-teman Dini. Dini lebih dulu masuk ke room 7 lalu diikuti Ronald Tannur. Setelah party selesai, Ronald Tannur keluar dari room bergandengan mesra dengan Dini. Sedangkan tangan kanannya memegang minuman keras sisa party. Entah apa sebabnya, mereka kedua kemudian cekcok di sepanjang koridor. Mereka berdua sama-sama dalam kondisi mabuk.

    Menurut pengacara Dini, Mohammad Nailul menjelaskan bahwa selama di lift Dini bertengkar dengan Ronald. Ronald kemudian memegangi leher Dini. Setelah itu, Ronald Tannur menendang paha kanan dari Dini hingga posisi duduk. Dua kali pukulan dengan menggunakan botol juga terjadi di lift.

    “Dianiaya di lift termasuk menendang lalu juga memukul botol di bagian kepala dengan botol yang ia bawa,” ujar Mohamad Nailul Amani, tim kuasa hukum korban yang turut serta dalam rekonstruksi, Selasa (10/10/2023).

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim, Dini mengawali menampar Ronald di lift. Ia juga sempat menarik celana serta hoodie Ronald hingga sobek. Ronald lantas memberikan perlawanan dengan memegangi leher Dini. Karena Dini terus mengamuk, Ronald menendang paha Dini. Dini jatuh duduk. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Untuk Teliti Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Surabaya menunjuk empat Jaksa guna meneliti berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur.

    Meski baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya, namun Kejari Surabaya sudah mempersiapkan jaksa peneliti berkas.

    ” Kita telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujar Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya, Rabu (11/10/2023).

    Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

    Tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Kejari Surabaya Terima SPDP Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 kemarin. Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur, kini sudah pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. “Kita juga telah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada tanggal 4 Oktober 2023 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [uci/kun]

    BACA JUGA: Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

  • Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Sidang Penimbunan BBM Ilegal, Saksi Sebut Banyak Perusahaan Swasta dan BUMN Ambil di PT MCN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali digelar, Rabu (11/10/2023). Ada tiga saksi yang memberikan keterangannya. Sedangkan tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno.

    Ketiga saksi tersebut berperan sebagai pembeli solar yang di jual oleh PT Mitra Central Niaga (MCN) dan ada juga yang berperan sebagai telemarketing atau broker. Ketiganya yakni Subianto Wijaya, Anwar Sadad, dan juga Salahudin.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan ini dipimpin oleh Yuniar Yudha Himawan. Majelis hakim sempat menyayangkan adanya satu saksi yang tidak hadir. Padahal saksi tersebut  bersinggungan langsung sengan terdakwa.

    “Hari ini saksinya ada tiga, tapi sebenarnya empat karena yang satu sakit. Tadi sempat disayangkan oleh majelis, karena saksi yang berhalangan itu justru bersinggungan langsung dengan terdakwa,” jelas penasehat hukum Rahmat Sugiarto, Rabu (11/10/2023).

    Dalam sidang itu, semua saksi menceritakan hubungannya dengan terdakwa Abdul Wahid selaku pemilik PT MCN. Seperti halnya saksi Anwar Sadad yang merupakan telemarketing freelance PT MCN.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Anwar mengatakan bahwa dirinya bergabung dengan PT MCN sejak 2018. Sebagai perantara, Anwar mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang sering membeli minyak dari PT MCN. “Ada banyak yang beli minyak mulai dari perusahaan swasta hingga perusahaan BUMN,” kata Anwar dalam persidangan.

    Anwar juga menjelaskan setiap pesanan yang diorder darinya paling sedikit 7 liter dan paling banyak 8.000 liter. Sedangkan untuk keuntungannya, Anwar mengambil selisih dari penjualan solar yakni Rp 100 perliternya.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa penyidik harus melakukan penyelidikan terpisah dalam kasus ini. Pasalnya beberapa perusahaan tersebut juga berperan sebagai penadah yang melanggar pasal 480 KUHP.

    “Jika penyidik bersikap parsial hanya menindak penimbunnya saja, maka JPU bisa melakukan pendalaman dan hakim harus memerintahkan penyidikkan baru. Karena sangat tidak masuk akal jika kejahatan korporasi BBM ilegal ini yang ditindak hanya penimbunnya saja, tanpa menyentuh penyuplai dan penadah. Kalau perlu mengejar aliran duit atensi tersebut kemana saja,” jelasnya. [ada/suf]

  • Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Pria dan Wanita Terjaring Operasi Anti-Judi Togel di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam sebuah operasi anti-judi togel, seorang pria yang berasal dari Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh Polsek Jenu. Penangkapan berlangsung saat pria tersebut tertangkap sedang melakukan aktivitas judi togel di sebuah warung kopi di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

    Pria yang diamankan adalah seorang haji berusia 39 tahun yang dikenal dengan nama Rusli. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita bernama Parwi alias Yuyun (41 tahun) yang berasal dari Desa Girirejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Parwi alias Yuyun dikenal sebagai seorang pengepul dalam jenis judi togel.

    Iptu Rianto, Kapolsek Jenu, mengkonfirmasi penangkapan dua orang yang terlibar dalam kasus judi togel. Rusli berperan sebagai penombok, sementara Parwi alias Yuyun adalah pengepul.

    “Salah satu dari tersangka adalah seorang janda yang bertugas sebagai pengepul nomor dan menerima uang dari hasil aktivitas judi ini,” kata Rianto pada Rabu (11/10/2023).

    BACA JUGA:
    Sat Brimob Gagalkan Upaya Penculikan Komisioner KPU Tuban

    Iptu Rianto menjelaskan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengepul judi togel melakukannya semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan sehari-hari demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara itu, Rusli, sang penombok, melakukan penjualan nomor togel dengan harapan bisa meraih keuntungan tambahan dari hasil perjudian.

    Sebelum memulai permainan, penombok harus mencatat atau mencari nomor yang akan dijual kepada pengepul nomor togel. Selanjutnya, nomor yang akan dijual harus diserahkan kepada pengepul, minimal 2, 3, atau 4 nomor. Penombok harus menyerahkan nomor dan uang hasil penjualan sebelum pukul 22.00 WIB atau pukul 13.00 WIB setiap hari. Dikarenakan setiap hari terdapat dua putaran nomor togel, pengumuman pemenang diumumkan pada pukul 23.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

    “Penombok dapat memilih cara menyerahkan nomor dan taruhannya, seperti mengirim nomor dan nominal taruhan melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada pengepul Parwi atau Yuyun,” jelas Rianto. Uang harus diserahkan secara tunai ketika menyerahkan nomor togel kepada pengepul, atau penombok dapat menyerahkan kertas rekapan nomor togel berserta uang tunai.

    BACA JUGA:
    Tersangkut Kabel Listrik, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jalan Plumpang Tuban

    Jika nomor tombokan muncul, penombok dianggap sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah sesuai dengan peraturan judi togel, yang mencakup penggandaan taruhan seperti X60 untuk 2 nomor, X300 untuk 3 nomor, dan X1500 untuk 4 nomor. Namun, jika nomor tidak muncul, penombok dianggap kalah dan uang hasil penjualan akan diberikan kepada bandar.

    Rianto menambahkan bahwa bandar dalam kasus ini adalah server judi togel dari Hongkong dan Singapura. Akibatnya, kedua pelaku terjerat dalam kasus perjudian togel, sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

    “Barang bukti yang disita termasuk HP Infinix, uang hasil penjualan sebesar Rp97 ribu, fee sebesar Rp564 ribu, kalkulator, dompet, dan spidol yang digunakan untuk mencatat nomor togel,” tambahnya.

    Haji Rusli menyatakan penyesalannya karena terlibat dalam perjudian, meskipun selama menjadi penombok, ia belum pernah memenangkan taruhan. Sementara itu, Parwi alias Yuyun, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci gosok, mengaku kesulitan dalam mengatasi biaya hidup sehingga terlibat dalam judi togel sebagai pengepul.

    “Sebagai seorang janda, saya memiliki dua anak dan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Yuyun. [ayu/beq]