Topik: KUHP

  • Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

    Tuban (beritajatim.com) – Pria asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dibekuk Polsek Jenu. Pria berinisial SY (27) ini menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

    SY diamankan bersama empat pelaku lain saat menebang pohon jati secara ilegal pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

    Saat tiba di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi mendengar suara pohon roboh.

    “Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto, Jumat (20/10/2023).

    BACA JUGA:
    DPRD Tuban Bahas Dugaan SMPN 1 Diperas Oknum Wartawan

    Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban, warga Desa Gemulung. Saat itu, SY bersembunyi di semak-semak.

    “Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa kayu tersebut rencananya akan di jual, namun berdasarkan keterangan dari SY masih menutupi hal itu, sehingga diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 7 juta.

    “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

    BACA JUGA:
    Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menjerat Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan pasal 340 KUHP.

    Samidi diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan yang menewaskan Khusairi (66), tetangganya sendiri dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Bunyi dalam Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    Aksi tersebut dilakukan pelaku karena menuding istri daripada tersangka, meninggal dunia karena ilmu teluh yang dilakukan korban. “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu, meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan juga ustadz di kampungnya,” tegas Wisnu.

    Wisnu mengatakan, pada saat kejadian, tersangka Samidi sudah menunggu keberadaan korban. Pelaku kemudian membacok korban. Namun korban sempat kabur karena celurit yang digunakan tersangka, tidak terlalu tajam.

    “Ketika di TKP pertama terjadi pembacokan, korban masih bisa lari. Karena celurit tidak tajam, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil celurit lagi yang lebih tajam. Lalu mengejar korban hingga meninggal dunia di TKP kedua,” ujar Wisnu.

    Korban tewas dilokasi kejadian, disebuah jalan tak jauh dari rumahnya dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya. “Hasil medis diketahui korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit mulai dari bagian wajah, tangan, punggung, perut dan juga kaki,” pungkas Wisnu. (yog/kun)

    BACA JUGA: Komitmen Wahyu Hidayat untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Kota Malang

  • Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Aniaya Pasangan Mantan Pancar, Pelajar Surabaya Dihukum 7 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna menjatuhkan hukuman selama tujuh bulan kepada terdakwa MR. Pelajar SMK ini dinilai terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

    Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    Terhadap putusan hakim, MR yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 WIB di warung angkringan jalan Benowo. Terdakwa MR (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah.

    Padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi RA. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan RA untuk tanggung jawab kepada ibu Della. Selanjutnya Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati
    di depan SMP di Manukan Kulon Surabaya, MR berpapasan dengan saksi RA.

    BACA JUGA:
    Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

    Terdakwa menghentikan RA. Dia langsung memukul bagian pipi rahang menggunalan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak RA pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang. Setibanya di jalan Pakal Madya, terdakwa kembali memukul RA di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut terdakwa MR.

    Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat RA sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban.

    Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MR langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO (daftar pencarian orang). [uci/suf]

  • Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – DPO Begal Polrestabes Surabaya ditangkap usai melakukan pelarian selama 10 bulan. Pria bernama Boni itu ditangkap di Jalan Cepu, Kota Surabaya, Jumat (06/10/2023).

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa Boni melakukan aksinya pada Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Ia beraksi bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu tertangkap.

    “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Kamis (19/10/2023).

    Dari pemeriksaan polisi, Boni telah melakukan aksi pembegalan di 3 titik jalanan Surabaya. Yaitu di Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak segan untuk melukai korbannya dengan pisau yang selalu ia bawa.

    “Dalam menjalankan aksinya dia berkomplot dan tidak segan melukai korbannya,” imbuh Hendro.

    Saat melaksanakan aksinya di Jalan Rajawali pada malam tahun baru, Boni memepet korbannya dan memukul helm sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, handphone milik korban, motor dan barang berharga lainnya diambil.

    BACA JUGA:

    Ijazah Kubro Pagar Nusa di Surabaya Dihadiri Presiden Jokowi

    “Oleh pelaku sudah dijual ke penadah. Saat ini masih kami kembangkan,” tutup Hendro.

    Dalam kasus ini, polisi menyita satu kaos hitam dan satu buah rekaman CCTV saat Boni beraksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Boni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [ang/but]

  • Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Buron 3 Tahun, Akhirnya Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Sumenep di Bangkalan

    Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian F (32), tersangka pelaku curanmor di Sumenep, berakhir. Satreskrim Polres Sumenep membekuk pemuda ber-KTP Kramat Jati, Jakarta Timur itu setelah 3 tahun buron.

    “Tersangka ditangkap di jalan raya Desa Pangkong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (18/10/2033).

    Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada hari Senin (18/05/2020) sekitar pukul 19.30 WIB. Sepeda motor itu dicuri di parkiran Musala Dusun Binagung, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih.

    Baca Juga: Wushu Jatim Siap Tempur di Pra PON 2023, La Nyalla Dorong Pertahankan Juara Umum

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur. Anggota kami terus melakukan pencarian dan pengejaran sejak tahun 2020. Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka bisa diketahui,” ungkap Widiarti.

    Saat ini pelaku ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (tem/ian)

  • Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Modus Pengusiran Roh Jahat, Warga Surabaya Dibohongi Orang China hingga Rugi Rp500 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Modus pengusiran roh jahat, warga Surabaya dibohongi oleh WNA asal China hingga rugi Rp 500 juta. Kejadian itu menimpa nenek berinisial LT (60) warga Jalan Kutisari Selatan pada awal September 2023 lalu.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku itu adalah Lili (51) warga negara Chinese Taipei, San San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.

    “Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).

    Baca Juga: Rajut Kebudayaan, Ratusan Warga Bali Kunjungi Candi Singosari

    Dalam menjalankan aksinya, keempat orang tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat kejadian penipuan, korban LT sedang berada di kawasan pasar Kutisari. Ia lantas didatangi Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah. Mereka berdua lantas berkomunikasi dengan bahasa mandarin. Tidak berselang lama datanglah San San. Kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.

    “Oleh kedua tersangka lalu diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya,”imbuh Hendro.

    Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. LT pun ketakutan. Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam.

    Baca Juga: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor

    “Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.

    Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus mengusir roh jahat ini sudah beraksi di 2 kota di Indonesia. Namun pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk jumlah tempat yang mereka satroni.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang ibu bernama Yeni Sulistyowati (78) bersama anak kandungnya Soetikno (56) menjadi pesakitan dalam kasus pidana. Keduanya menjalani sidang perdana di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Selasa (17/10/2023).

    Yeni duduk sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan, sedanglan Soetikno terjerat kasus pencurian. Orang yang bertindak sebagai pelapor adalah Diana Suwito (46). Diana merupakan menantu dari Yeni. Wanita berkulit putih ini istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah. Sidang digelar secara online. Yeni dan Soetikno berada di Lapas Jombang. JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengikuti sidang di kantor Kejari Jombang. Lalu majelis hakim dan kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Kelono Dkk, berada di ruang sidang.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam surat dakwaannya untuk Yeni mengatakan bahwa terdapat kejadian dugaan unsur pidana dengan lokasi Jalan Wahid Hasyim. Hal itu menyebabkan pelapor mengalami kerugian Rp 110 juta.

    Dengan barang bukti dua cincin perkawinan (satu pasang), satu cincin berlian, serta handphone yang seharusnya milik pelapor atau Diana namun tidak diberikan oleh terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, serta pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP,” kata JPU Andie Wicaksono saat sidang.

    BACA JUGA:
    Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

    Sementara untuk terdakwa Soetikno, terdapat dugaan perbuatan pencurian dengan melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tegasnya.

    Atas dakwaan yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, kuasa hukum Sri Kalono tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak ada keberatan, tadi hanya kami keberatan soal pendidikan ibu Yeni yang seolah di-framing sarjana, padahal SMP tidak tamat. Untuk selanjutnya akan kami upayakan pada pembuktian dan saksi kami,” ungkap Kalono usai sidang.

    Dalam sidang perdana tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan sidang untuk kedua terdakwa atas dasar adanya gugatan perdata. Hal ini berhubungan dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.

    “Karena terkait dengan gugatan perdata yang kami ajukan. Tentang kesehatan Ibu Yeni berusia 78 tahun, setidaknya ada penahanan rumah. Kakinya habis operasi dan tidak bisa ditekuk lebih 90 derajat. Selain itu, terdakwa selama ini juga kooperatif,” lanjut Kalono.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Terpisah, Diana Suwito melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad mengapresiasi para penegak hukum sehingga berjalan pada tahap persidangan. “Yang jelas saya kita sangat senang setelah proses panjang. Akhirnya klien saya Bu Diana akan menemukan keadilan dengan dibuka persidangan ini,” tutur Andri.

    Terkait dengan upaya gugatan perdata, yang menurut Andri bertujuan untuk menggugurkan proses pidana kepada kedua terdakwa telah dianggap gagal.

    “Kalau dengan dimulainya sidang pidana jelas tidak menghentikan proses perdata. Tapi kalau terkait tuntutan di dalam dua gugatan perdata itu untuk menghentikan proses pidana jelas sudah gagal, karena hari ini sudah masuk sidang,” jelasnya.

    Sementara itu, usai dibacakan surat dakwaan oleh pihak JPU, Ketua Majelis Hakim menunda dan menutup persidangan dengan terdakwa Yeni dan Soetikno. Persidangan kembali dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 19 Oktober 2023. [suf]

  • Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

    Hendrayana salah satu kuasa hukum korban mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan. Sebab, mereka menyebut Andini tewas dikarenakan penyakit lambung dan tak ada penganiayaan.

    “Apa yang dilakukan keduanya telah melanggar Pasal 221 KUHP, juga pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Dugaan kami disitu ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjutnya.

    Menurutnya, tindakan dua perwira tersebut terlalu gegabah dalam menyimpulkan penyebab kematian Andini, sebelum hasil otopsi dikeluarkan oleh pihak medis. Sementara itu, AKP Haryoko Widhi juga disebut memberikan komentar yang serupa pada salah satu stasiun televisi.

    “Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” pungkasnya.

    Baca Juga: 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh buah screen shot (foto layar) pemberitaan di media online, empat foto korban dengan sejumlah luka di tubuhnya, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. [Uci/ian]

  • KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com)  – Ronald Tannur resmi dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ronald Tannur berharap agar teman yang ikut party juga diperiksa untuk menjelaskan awal mula terjadi cekcok.

    “Itu saya sudah mengatakan kepada penyidik agar kiranya mendalami teman-teman korban yang mengundang. mengapa ngundangnya itu berkali kali walaupun sudah tidak datang, (tetapi) masih diundang lagi,” kata Lisa Rachma saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Lisa, saat Ronald Tannur datang ke room bersama kekasihnya asal Sukabumi itu,  minuman keras sudah disiapkan oleh teman-teman Dini yang mengundang party. Selama party, Ronald Tannur terus dicekoki oleh teman-temannya.

    “Yang diminumi banyak itu Ronald. Jadi untuk menerangkan juga apa penyebab cekcoknya saya berharap juga diperiksa (teman-temannya Dini di room),” imbuh Lisa.

    Dari pengakuan Ronald Tannur kepada Lisa, saat party Dini sedang sakit lambung dan masih dalam perawatan dokter. Ronald pun meminta agar Dini tidak minum lebih dari 4 sloki demi kesehatan.

    Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil sehari setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, Basement parkiran Lenmarc dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil. “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakan kendaraan, dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).

    Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian. “Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tidak Terucap ‘Awas’ saat Hendak Jalankan Mobil, Pasal Ronald Tannur jadi Pembunuhan