Topik: KUHP

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban Diduga Akibat Selingkuh

    Tuban (beritajatim.com) – Pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno (33) diduga dilatarbelakangi motif perselingkuhan. Pelaku yang akhirnya menyerahkan diri, Jano (45), dendam lantaran cemburu akibat istrinya berselingkuh dengan korban.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” ucap AKBP Suryono.

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dari 2 hari sebelumnya. Pelaku sampai menyewa mobil pikap L300 yang digunakan untuk membuntuti korban.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pada saat itu, korban yang hendak pergi rapat di kantor Kecamatan Kerek dengan mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang, setelah itu pelaku turun dari mobilnya sambil membawa senjata tajam jenis parang.

    “Korban melarikan diri sampai ke ladang dan pelaku langsung membacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata AKBP Suryono.

    Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami kasus berapa lama perselingkuhan korban dengan istri pelaku yang menjadi motif dari pembunuhan tersebut. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban.

    “Bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan pembunuhan tersebut yang sebelumnya sudah dibuntuti,” paparnya.

    BACA JUGA:
    Kronologis Sekdes Sidonganti Tuban Tewas Kena Sajam

    Akibatnya, pelaku ditetapkan Pasal 34 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, karena direncanakan 2 hari sebelumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya sempat diberitakan, bahwa pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban menyerahkan diri setelah sempat kabur sekitar 10 jam usai membacok seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) hingga tewas. [ayu/beq]

  • Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Pelaku Pembacokan Sekdes Sidonganti Tuban Menyerahkan Diri

    Tuban (beritajatim.com) – Pelaku utama kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur sekira 10 jam.

    Diketahui, pelaku bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban merasa ketakutan setelah membunuh korban seorang Sekdes bernama Agus Sutrisno (33) dengan cara dibacok.

    Kapolres Tuban AKBP Suryono menyampaikan, sekitar pukul 09.00 WIB selasa 24 Oktober 2023 di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah terjadi pembunuhan oleh sekdes dilakukan oleh seorang pelaku yang sempat kabur dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    “Alasan pelaku menyerahkan diri karena memang sudah tahu ya dikejar – kejar polisi, ketakutan mau kabur tidak jelas dan akhirnya menyerahkan diri di Polsek Grabagan,” ucap AKBP Suryono, Rabu (25/10/2023).

    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan olah TKP mengindikasi kepada salah satu pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dari Polres dan Polsek. Sehingga kurang lebih 10 jam, akhirnya tersangka menyerahkan diri.

    “Pelaku melakukan pembunuhan karena diduga istri pelaku ini berhubungan atau selingkuh dengan korban sehingga dendam,” kata AKBP Suryono.

    Kemudian, pada saat itu pelaku sengaja mengikuti atau membuntuti korban saat perjalanan ke kantor Kecamatan kerek yang akan melaksanakan rapat. Namun, sesampainya di pertengahan jalan yang sepi, korban ditabrak mobil pick up L300 oleh pelaku.

    Setelah tertabrak pelaku keluar dari mobil, sedangkan korban sempet lari ke ladang tapi dikejar dan dilakukan pembacokan disana, ada luka bacok sebanyak 7 kali yakni di kepala, bahu dan badan korban.

    “Saat ini kita mengamankan barang bukti berupa parang, kemudian mobil yang diduga untuk menabrak korban dan satu motor yang dikendarai oleh korban,” imbuhnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku bukan kerabat. Tahu karena mendapatkan kabar bahwa istri pelaku berselingkuh dengan korban. Sehingga pelaku 2 hari yang lalu merencanakan dengan menyewa kendaraan, membuntuti korban dan menghabisi korban.

    “Untuk peristiwa perselingkuhan ini masih kita dalami. Karena tiba di Polres hanya pemeriksaan awal, jadi lama korban berhubungan dengan istri pelaku ini masih kita dalami,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor.

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ujar dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ted]

  • Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Kredit Bank Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH., Kajari Surabaya, menyampaikan terpidana diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya di Wiyung, pada Senin (23/10/2023) pukul 22.00 WIB.

    Pengamanan terhadap terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023. Putusan tersebut menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    MA juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981.

    Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.

    Perlu diketahui, YK (60) perempuan wiraswasta asal Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan AA (38 tahun) karyawan Bank Jatim warga Sukolilo Surabaya. YK bersama AA dan HW (terduga lain yang belum diketahui keberadaannya) diduga melakukan korupsi pemberian kredit untuk 187 Karyawan ACC Group Surabaya I.

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kejati Jatim, dugaan korupsi pemberian kredit itu sudah berlangsung sejak 2016 sampai 2020 lalu.

    Tersangka YK sempat bekerja di bagian. Finance and Banking PT ACC Surabaya I. Korupsi itu diduga terjadi setelah YK pensiun pada 2016 lalu kemudian mengelola Kantin di ACC Surabaya I.

    BACA JUGA:
    Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    YK bekerjasama dengan HW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya I mengajukan kredit pembiayaan ke PT Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo.

    Pengajuan kredit itu menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I lalu menggelapkan sebagian besar pencairan kredit dari bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo itu.

    Hanya sebagian kecil karyawan yang namanya diajukan dalam permohonan kredit itu yang benar-benar mendapatkan pembiayaan dari kredit yang telah diajukan oleh YK dan HW.

    Untuk memenuhi seluruh persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan itu, YK dan HW diduga memalsukan sebagian besar dokumen seperti slip gaji, juga dokumen rekening gaji di Bank Permata.

    “Tersangka YK yang menyediakan persyaratan pembiayaan itu, dengan menghimpun fotokopi KTP, KK, dan ID Card sejumlah karyawan, kemudian memalsukan persyaratan sisanya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu, setelah penyelidikan, sejumlah kartu identitas karyawan PT ACC Surabaya I yang disertakan dalam pengajuan ternyata tidak terdapat dalam system data karyawan perusahaan.

    BACA JUGA:
    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Disisi lainnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan ACC Surabaya I itu juga tidak sesuai ketentuan pemberian pembiayaan berdasarkan pedoman pembiayaan Bank Jatim.

    Pada sisi prosedur pembiayaan itulah tersangka AA yang merupakan karyawan di bidang Analis Pembiayaan di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo berperan.

    AA tidak melaksanakan tugasnya untuk menganalisa secara mendalam atas pengajuan pembiayaan Multiguna Syariah dan tidak melakukan verifikasi identitas maupun kebenaran dokumen pendukung.

    Akibat dugaan korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini, per 31 Agustus 2021 lalu kredit itu macet dengan outstanding (Sisa pinjaman yang belum terbayar) mencapai lebih dari Rp25,5 miliar. [uci/beq]

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Dukun Pengganda Uang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan membekuk dua orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan uang. Dua orang tersangka ini yakni Abdullah (58) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan Hapi Santoso (40) yang berasal dari Desa Benjeng, Kabupaten Gresik.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa keduanya sudah melengkapi berkas dan dinyatakan P21 alias lengkap. Hal ini dilakukan karena kedua tersangka terbukti bersalah telah menggelapkan uang seorang warga bernama Purwanto, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

    “Benar kami telah menerima berkas dari Polres Pasuruan terkait dua orang tersangka yang telah menggelapkan sejumlah uang milik warga. Saat ini kami sedang memprosesnya untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata Yusuf, Senin (23/10/2023).

    Yusuf juga menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah melakukan aksinya sejak lama. Menurutnya, awal mula korban bernama Purwanto ini tertipu setelah dibujuk rayu oleh tersangka. Saat itu keduanya memiliki teman yang berada di malang untuk menggandakan uang. Untuk kepercayaan korban, tersangka membuat surat pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab atas uang tersebut.

    “Korban tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta kepada Abdullah. Uang tersebut dimaksudkan untuk dijadikan modal penggandaan menjadi sekitar Rp 3,5 miliar hingga Rp 5 miliar. Tersangka berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setelah menggandakan jumlahnya,” tambahnya.

    BACA JUGA: Dicatut Oknum LPA dalam Kasus Penipuan, Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara

    Namun, setelah beberapa hari berlalu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Merasa tertipu, korban memutuskan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 (Penipuan) jo 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    Pada tanggal 4 September 2023, keduanya telah ditahan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya sampai sekarang masih melarikan diri. [ada/suf]

  • Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Dendam Isu Santet, Warga Batuputih Sumenep Sabet Leher Tetangga Desa Hingga Tak Bernyawa

    Sumenep (beritajatim.com) – Episode pelarian JB (40), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep, berakhir. Setelah 7 tahun buron, tersangka pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap.

    “Tersangka JB ditangkap di jalan raya Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (21/10/2023).

    Ia mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada 19 Januari 2017. Korban yakni SH (60), warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih ditemukan tak bernyawa dengan luka pada bagian leher belakang robek hingga nyaris putus akibat sabetan benda tajam.

    “Korban juga mengalami luka robek pada pelipis kirinya sekitar 2×1 cm. Kejadiannya jam 5 pagi di belakang kandang,” ungkap Widiarti.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena dendam. Keluarga tersangka ada yang meninggal dunia, diduga akibat disantet oleh korban. “Karena itulah tersangka menaruh dendam dan berniat membalas dengan cara membunuh korban,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 KUHP subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (tem/kun)

    BACA JUGA: BBWS Brantas Jamin Proyek DPT Sungai Kali Anjuk Sumenep Tak Menggerus Sungai

  • Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Bandit Curanmor Surabaya Curi Motor untuk Beli Cincin Kawin 

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.

    “Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).

    Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.

    “Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.

    “Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)

    BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya 

  • Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Pria Beristri ini Habisi Nyawa Selingkuhannya, Ngaku Karena Ditagih Hutang dan Dimintai Tanggung Jawab

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan KM (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep benar-benar sadis. Pria yang telah beristri dan beranak dua itu tega menghabisi F (28), kekasih gelapnya.

    “F dibunuh dengan cara dicekik, kemudian kepala bagian belakang dipukul dengan kayu,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (20/10/2023).

    Aksi pembunuhan itu berawal ketika korban menelpon tersangka, mengajak bertemu di tegalan belakang rumahnya. Saat bertemu itulah, korban dan tersangka cek cok.

    Baca Juga: Piala Suratin di Jember akan Digelar pada November 2023

    Korban menagih hutang tersangka padanya sebesar Rp20.000.000. Selain itu, korban juga meminta tersangka bertanggungjawab atas kehamilannya. Mendapat tuntutan seperti itu, tersangka emosi dan tidak terima. Ia kemudian mencekik leher korbańn.

    “Korban berusaha melawan dan meronta-ronta. Akibatnya tersangka panik dan memukul kepala korban dengan kayu,” ungkap Kapolres.

    Korban pun jatuh terkena pukulan kayu tersangka. Kemudian tersangka kembali mencekik leher korban hingga korban tak bernyawa.

    “Setelah itu, tersangka membawa mayat korban dan meletakkannya di dekat kamar mandi luar rumah dan meninggalkannya,” terang Kapolres.

    Baca Juga: 3 Pesan Penting Rektor Kepada 1.337 Wisudawan Unisma Periode ke-71

    Saat mayat korban ditemukan, keluarga korban langsung memakamkannya. Namun keesokan harinya, kejadian ini dilaporkan ke kepolisian, karena korban diduga meninggal tidak wajar. Ditemukan bekas sayatan di lengan, serta bekas cekikan di leher.

    “Akhirnya kami melakukan pembongkaran makam dan mengambil sampel organ tubuh korban oleh dokter forensik Polda Jatim. Pengambilan sampel organ tubuh itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” ungkapnya.

    Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Jatim, kematian korban disebabkan kehabisan nafas akibat tekanan di leher atau cekikan. Aparat kepolisian yang sejak awal mencurigai KM sebagai pelaku pembunuhan itupun langsung melakukan penangkapan.

    “Berdasarkan hasil olah TKP, kemudian keterangan sejumlah saksi, kecurigaan kami memang mengarah pada KM. Ternyata setelah ditangkap, KM mengakui semua perbuatannya,’ papar Kapolres.

    Baca Juga: Kadisbudpar Jatim : Pertunjukan Musik Memorabilia Mampu Meningkatkan Daya Tarik Wisata

    Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju milik korban.

    ‘Akibat perbuatannyaz tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Polisi Tangkap Bandit Curanmor 10 TKP Surabaya 

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap bandit curanmor 10 TKP di Surabaya bernama M Khoiril warga Jalan Tambak Mayor. Salah satu TKP tempat pencuriannya adalah di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

    Kapolsek Tenggilis, Kompol Masdawati mengatakan bahwa bahwa M Khoiril sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah melakukan aksi pencuriannya di 10 lokasi. Yakni, Jalan Jimerto, Jalan Simorejo, Jalan Tanjungsari Jaya, Jalan Simorejo Timur, Jalan Simo Sidomulyo sebanyak 3 kali, Jalan PPI Bubutan, Jalan Greges Kec. Asemrowo, dan Pergudangan Margomulyo Surabaya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Ia keliling saja random,” ujar Masdawati, Jumat (20/10/2023).

    Masdawati menjelaskan, M. Khoirul melakukan aksi pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci kontak dan magnet sepeda motor milik korban yang ditinggal saat kerja. Ia selalu membawa kunci T dan kunci magnet untuk memuluskan aksinya.

    Baca Juga: Koalisi Partai, Tim Sukses, dan Relawan Capres Diminta Waspadai Virus Ini

    “Setelah mendapatkan sasaran melihat situasi di sekitar TKP, karena situasi dianggap aman kemudian tersangka M Khoiril mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dan stir sepeda motor Honda CRF dengan menggunakan magnet dan kunci T,” imbuh Masdawati.

    Dari pengakuan Khoirul, sepeda motor hasil pencuriannya dijual ke penadah dengan harga 3-5 juta tergantung kondisi motor. Ia pun nekat menjadi bandit curanmor karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Ya dia mencuri untuk kebutuhan ekonomi. Jadi dia ini juga residivis dan sekarang menganggur,” tutup Masdawati.

    Baca Juga: Unusa Tuan Rumah Duta Santri Nasional, Rektor Beber 4 Tantangan Jihad di Era Digital

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Khoiril dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ang/ian)

  • Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Warga Wringinanom Gresik Curi Motor Honda GL Pro

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) masih marak di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini dialami oleh korban yang bernama Irvan Triesta Gunawan (22 th) pemuda asal Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Korban kehilangan motor Honda GL Pro W 5559 WC. Berkat keuletan anggota Reskrim Polsek Wringinanom dan berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku pencurian berinisial PA (33) asal Desa Wringinanom berhasil diringkus.

    Aksi pencurian sepeda motor ini bermula korban bangun dari tidur. Dia melihat motor kesayangannya yang diparkir diteras rumah raib.

    Korban membangunkan kakaknya Yenny Dwi Lestari. Memberi tahu jika sepeda motornya hilang. Korban bersama kakaknya berusaha mencari keberadaan sepeda motor miliknya tapi tidak ditemukan.

    Beruntung kakak korban yakni Yenny Dwi melihat rekaman CCTV milik tetangganya. Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban melapor ke Polsek Wringinanom.

    “Kami langsung menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Kapolsek Wringinanom Iptu Moch. Dawud, Jumat (20/10/2023).

    Setelah menerima laporan, petugas Polsek Wringinanom selanjutnya melakukan penyelidikan serta mendatangi TKP.

    “Berdasarkan olah TKP serta rekamanan CCTV, ciri-cirinya mengarah ke tersangka berinisial PA. Kemudian kami amankan beserta barang bukti,” ungkap Moch.Dawud.

    BACA JUGA:

    Gresik United Bidik Kemenangan Melawan Tuan Rumah PSCS

    Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti motor Honda GL PRO160, W 555 WC juga turut disita.

    “Berdasarkan keterangan, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pagar. Karena kondisinya tidak ditutup kemudian mencuri motor yang diincarnya,” ungkap Moch.Dawud.

    Kini tersangka dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. PA ditahan dijerat dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian terancam dipenjara 5 tahun. [dny/but]