Topik: KUHP

  • Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Curi Disel, EP Alias Kodok Ditangkap Polisi Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus EP alias Kodok (31). Pasalnya, pria asal Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri itu telah mencuri mesin disel.

    Kapolsek Pagu Iptu Agus Winarto mengatakan peristiwa pencurian diesel itu dilakukan pelalu, pada Jumat (29/9/2023) lalu. Pelaku menggasak mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam milik Solikin (48) petani warga Dusun Kandangan Kecamatan Pagu.

    “Korban melapor ke Polsek Pagu jika mesin diesel dompeng 16 PK warna hitam dimodifikasi seperti gerobak ditaruh dihalaman pelataran depan rumahnya itu hilang,” kata Iptu Agus, pada Selasa (31/10/2023).

    Lali, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapati salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan yakni EP alias Kodok warga Desa Sukoharjo Kecamatan Kayen Kidul.

    Baca Juga : Wali Kota Kediri Serahkan Bansos RTLH 4 Rumah

    Petugas mendapat informasi jika pelaku EP ini berada di rumah mertuanya di Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

    “Diamankan dirumah mertuanya, kemarin Minggu (22/10/2023) malam. Saat itu terduga pelaku sedang tidur,” terang Kapolsek Pagu.

    Kepada petugas, EP mengaku telah mencuri mesin diesel dompeng 16 PK dengan menggunakan sarana sepeda motor.

    “Pelaku mengakuinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta,”ungkap Iptu Agus.

    “Untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 Sub pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”tambahnya.

    Kapolsek Pagu mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati bila menaruh mesin dieselnya.

    Apalagi ini musim kemarau kebutuhan alat diesel dompeng sangat dibutuhkan sebagai sarana untuk mengairi sawah.

    “Kami mengimbau kepada para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap para pelaku tindak kejahatan. Apalagi ini musim kemarau bila menaruh mesin dieselnya agar ditaruh ditempat yang aman,” tutup Iptu Agus. [nm/ted].

  • Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pria pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dibekuk Tim Jatanras Polres Mojokerto. Keduanya melakukan aksi perampasan terhadap korban dengan modus kenalan melalui chat Whatsapp (WA) pada Minggu (22/10/2023) pekan lalu.

    Kedua pelaku yakni Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek RT 007 RW 006, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, RT 004 RW 002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan perampasan motor dan HP tersebut. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

    Pelaku SA diamankan di tempat kost di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, tim mengamankan pelaku kedua, ABM, di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    BACA JUGA:
    Rumah di Mojokerto Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Elpiji

    Kanit menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Korban mengenal pelaku kurang lebih dua minggu dari chat WA.

    “Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian. Di dalam perjalanan pelaku lainnya membuntuti mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam,” jelasnya.

    Saat tiba di lokasi kejadian tepatnya di kawasan hutan Lebak jabung, pelaku berhenti dan meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban tidak memperbolehkan sehingga kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.

    BACA JUGA:
    Diduga Lecehkan Siswi SD di Mojokerto, Penjual Balon Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Massa

    “Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara barang bukti yang diamankan, sepeda motor Suzuki Satria F, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket jeans. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. [tin/beq]

  • Baru Sehari Menjabat, Kasat Reskrim Polres Blitar Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan

    Baru Sehari Menjabat, Kasat Reskrim Polres Blitar Langsung Ungkap Kasus Pembunuhan

    Blitar (beritajatim.com) – Baru sehari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal langsung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar. Proses penangkapan pelaku pembunuhan ini juga dilakukan 1 kali 24 jam oleh Tim Reskrim Polres Blitar.

    Kasus pembunuhan yang diungkap oleh AKP Febby Pahlevi Rizal ini bermotif asmara. Pelaku yakni AS (46) warga desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, sementara korbannya adalah WGM (56) yang dicurigai sebagai selingkuhan dari istri pelaku.

    “Kasus ini kami ungkap kurang dari 1 kali 24 jam, kasus pembunuhan ini bermotif asmara,” kata AKP Febby Pahlevi Rizal, Jumat (27/10/23).

    Kasus ini bermula dari adanya laporan dari MNR ke Polsek Selorejo Kabupaten Blitar. Disana MNR melaporkan kasus kehilangan suaminya yakni WGM(56). Disaat yang bersamaan Satreskrim Polres Blitar dan Polsek Selorejo juga mendapatkan laporan adanya temuan becak motor dan sesok jenazah pria di Bulak Sawah Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.

    Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.

    Dari situ, Tim dari Reskrim Polres Blitar langsung mengajak MNR untuk melihat becak dan jenazah tersebut. Ternyata jenazah tersebut merupakan suami dari MNR yang sebelumnya dilaporkan hilang.

    Mendapati adanya kejanggalan di jenazah WGM, Satreskrim Polres Blitar pun langsung melakukan serangkaian oleh TKP. Proses penyelidikan juga dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar untuk mengungkap penyebab kematian korban yang dinilai tidak wajar.

    “Berdasarkan pemeriksaan saksi kami mendapatkan informasi kami menduga peristiwa itu terjadi rentan waktu sekitar 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tegasnya.

    Keterangan dari sejumlah saksi menjadi kunci cepatnya pengungkapan kasus pembunuhan ini. Menurut saksi pertama, dirinya melihat korban dan pelaku berada di lokasi Bulak Sawah Desa Boro Kecamatan Selorejo sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian ketika saksi melintas kembali di jalan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB keduanya juga masih tetap disitu.

    Dari keterangan tersebut, Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku yakni AS (46) ditangkap di kebun miliknya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mengelak, namun saat ditunjukkan bukti-bukti, AS akhirnya mengakui semua perbuatannya.

    “Tersangka sempat mengelak, lalu kami menunjukkan bukti-bukti dan akhirnya tersangka mengakui semua perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim Polres Blitar.

    BACA JUGA:

    Inspektorat Periksa Bupati Blitar Terkait Sewa Rumdin Wabup

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah merencanakan aksi tersebut. Hal itu terbukti dari keterangan pelaku yang mengatakan telah menyiapkan linggis untuk menghabisi nyawa korban.

    Kini pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. [owi/but]

     

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy beralibi pembunuhan yang dia lakukan terhadap Angeline Nathania mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) dipicu karena korban menghina isteri dan anak Terdakwa.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dijelaskan Suparlan, latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Meski tak dijelaskan secara detail bentuk penghinaan yang dilakukan korban terhadap anak Terdakwa, namun yang jelas penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Baca Juga: Pemkab Pamekasan Dipastikan Sulit Wujudkan Mobil Damkar di Tiap Kecamatan

    Setelah dinyatakan hilang, beberpa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Dinkes Kabupaten Blitar Akan Periksa Dokumen Pengajuan Naik Kelas RSU di Sutojayan

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasaekan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu. “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/ian]

  • Bunuh Mahasiswi, Terdakwa Beralibi Anak dan Isteri Dihina

    Roy Tak Menyangkal Didakwa Bunuh Mahasiswi Ubaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menyebutkan latar belakang terdakwa menghabisi nyawa korban Angeline Nathania. Terdakwa melakukan tindakan pembunuhan usai korban menghina anak terdakwa.

    Penghinaan tersebut akhirnya membuat terdakwa emosi. “Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya, sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ujar JPU Suparlan.

    Untuk memastikan korban benar-benar tewas, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal. “Kemudian terdakwa mengambil koper di rumah mertuanya. Lantas memasukkan jenazah korban ke dalam koper. Sebelum memasukkan ke dalam koper, terdakwa lebih dulu melilitkan jenazah dengan bubble warp, agar bau busuk jenazah korban tidak tercium,” ungkapnya.

    Terdakwa kemudian meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar, terdakwa berhenti dan menurunkan koper yang berisikan mayat korban.

    “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang ke jurang,” beber JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

    Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa, mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” kata JPU Suparlan.

    Setelah dinyatakan hilang, beberapa hari kemudian jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan autopsi, diketahui bahwa korban tewas karena kehabisan oksigen.

    Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa. “Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP,” tegasnya.

    Atas dakwaan tersebut, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengaku tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi. “Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia,” ucap terdakwa kepada majelis hakim.

    BACA JUGA:

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Sementara itu, Mahendra Suhartono perwakilan dari Kantor Layanan Hukum Ubaya yakin bahwa aksi keji terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Hal itu berdasarkan bukti dari visum yang menerangkan ada luka memar akibat penganiayaan terlebih dulu.

    “Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa. Karena jika korban butuh uang, selalu ditransfer orang tuanya,” katanya. [uci/but]

  • Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Kasus Pembacokan Sekdes Tuban Belum Tuntas, Polisi Duga Ada Tersangka Lagi

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus pembacokan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban beberapa hari yang lalu, masih diselidiki oleh pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tuban.

    Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri setelah membacok korban seorang Sekdes Agus Sutrisno (33), lalu menyerahkan diri di Polsek Grabagan setelah 10 jam lamanya kabur.

    Kemudian, pelaku dibawa oleh Kapolsek Grabagan ke Mapolres Tuban, namun Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono diduga masih ada 1 tersangka lagi yang masih dilakukan penyelidikan.

    Baca Juga: Harga Cabai di Tuban Meroket, Pedagang Sayur Turun Omset

    “Dimungkinkan ada 2 tersangka, berdasarkan pemeriksaan dari saksi, namun belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran,” ucap AKBP Suryono.

    Pelaku yang menyerahkan diri, bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban yang diduga sakit hati karena pelaku mengetahui sang istri selingkuh dengan korban.

    “Motif pembunuhan dilakukan karena adanya dugaan bahwa istri pelaku menjalin hubungan dengan korban yaitu dalam hal ini seorang Sekdes,” tutur Suryono.

    Baca Juga: Pandangan Menarik Prof Saiful Mujani tentang 3 Cawapres

    Ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut yakni pelaku telah melakukan rencana pembunuhan dua hari sebelumnya dengan cara dibuntuti terlebih dahulu, setelah tahu korban yang rencananya akan pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek selasa (24/10) dengan mengendarai motor trail dari belakang ditabrak oleh pelaku yang membawa kendaraan pick up L300.

    “Setelah ditabrak, pelaku turun membawa parang, sedangkan korban lari di ladang milik warga dan kemudian dibacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, bahu dan tubuh,” kata Suryono.

    Saat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, Kepolisian menduga ada 2 pelaku yakni tersangka utama Jano yang mengendarai mobil L300 menabrak si korban dan membacok. Kemudian, ada satu tersangka lainnya yang mengendarai motor dan tidak diketahui identitasnya.

    Baca Juga: Nekat ke Kediri, Puluhan Bonek Terjaring, 1 Bawa Sajam

    “Untuk barang bukti sudah kita amankan, kendaraan L300, motor korban, parang dan baju pelaku yang masih bersimbah darah,” ujar Suryono.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan pasal 34 KUHP subsider 338 KUHP yang mana ancaman hukumannya seumur hidup dan juga 20 tahun.

    “Dikenakan pasal pembunuhan berencana, akan direncanakan 2 hari sebelumnya,” tutup Suryono. [ayu/ian]

  • Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Begal Payudara Mahasiswi, Montir di Sumenep Nyaris Dimassa

    Sumenep (beritajatim.com) – MTBS, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep harus meringkuk di sel tahanan Polres Sumenep. Pria yang berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel itu melakukan begal payudara.

    “Tersangka melakukan aksinya di daerah Kalianget saat malam hari. Korbannya seorang mahasiswi saat perjalanan pulang kuliah,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Kamis (26/10/2023).

    Menurut pengakuan tersangka, dia baru pertama kali itu melakukan begal payudara. Saat itu, ia baru selesai bekerja dari bengkel dan dalam perjalanan pulang ke rumah.

    “Di jalan, tersangka melihat seorang perempuan naik sepeda motor sendirian, searah di depannya. Tersangka kemudian ngebut dan memepet sepeda motor korban. Setelah itu, tersangka beraksi meremas payudara korban dengan tangan kiri, kemudian tancap gas kabur,’ ungkap Edo.

    BACA JUGA:
    Begal Payudara Berkeliaran di Margorejo Surabaya

    Namun malang, korban ternyata mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong. Teriakan korban pun didengar warga dan beramai-ramai mengejar kemudian menangkap tersangka.

    Hampir saja tersangka babak belur menjadi sasaran amuk massa. Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan begal payudara karena khilaf dan dikuasai nafsu.

    BACA JUGA:
    Polisi Tangkap Begal Payudara Mahasiswi Sukolilo Surabaya

    “Tersangka kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Edo. [tem/beq]

  • Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Selingkuh Jadi Motif Kekerasan Berujung Maut di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan berujung maut di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (24/10/2023) kemarin. Terjadi akibat perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto disela penangkapan tersangka kasus tersebut.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban inisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, diketahui pelaku inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar, saat bersama istri pelaku dalam sebuah kamar di rumah pelaku.

    “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban. Namun korban langsung melarikan diri,” kata Sri Sugiarto, Rabu (25/10/2023).

    Saat korban melarikan diri, pelaku seketika langsung mengejar korban hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” ungkapnya.

    “Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. Motif pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Besok Terdakwa Disidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna akan disidang Perdana pada Kamis (26/10/2023) besok. Sejatinya, sidang perdana digelar kemarin namun karena majelis hakim sedang cuti, persidangan pun diundur satu pekan.

    “Sidang perdana besok,” ujar JPU Suparlan dari Kejari Surabaya, Rabu (25/10/2023).

    Kuasa hukum keluarga korban yakni Salawati SH menginginkan agar dalam kasus ini hukum ditegakkan seadilnya. Dari fakta yang ada, lanjut Salawati, memang bisa ditarik benang merahnya kalau itu memang memenuhi pasal pembunuhan berencana. “Jadi keluarga korban memang ingin pelaku dihukum seberat-berqtnya,” ujarnya.

    Terdakwa diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kamis (5/10/2023). Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” katanya.

    BACA JUGA:

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/but]

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]