Topik: KUHP

  • Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Jawa Timur dibekuk polisi di Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, 23 lokasi di berbagai daerah Jawa Timur sudah mereka satroni. Dalam sehari, komplotan bandit curanmor ini bisa mencuri sampai 3 motor di daerah luar Surabaya.

    Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana mengatakan, keempat pelaku yang diamankan adalah H (32), S (30) warga Jalan Demak, AR (28), AS (28) warga Jalan Simo Sidomulyo. Keempatnya diamankan saat melakukan aksi pertama di kota Surabaya. Sayangnya, dari 5 anggota komplotan, satu orang berhasil kabur dan ditetapkan buron.

    “Mereka kami amankan saat beraksi di Asemrowo,” ujar Yudha, Sabtu (4/11/2023).

    Yudha menjelaskan bahwa komplotan bandit curanmor ini paling sering beraksi di 5 kota sekitar Surabaya. Kelima kota itu di Mojokerto, Kota Mojokerto, Jombang, Lamongan dan di Kediri. Dalam satu hari, tersangka dapat menggondol 2 sampai 3 sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    “Mereka berkeliling menggunakan mobil rental ke daerah-daerah di sekitar Surabaya. Jadi mereka tidak beraksi di kota Surabaya melainkan daerah-daerah sekitar,” imbuh Yudha.

    Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku di turunkan di dua tempat berbeda dengan tim berisi dua orang. Sedangkan satu lainnya bertugas membawa mobil rentalan ke tempat aman. Setelah masing-masing tim berhasil mencuri. Komplotan bandit curanmor ini akan berkumpul di tempat yang sudah disepakati. Mereka lantas menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu sepeda motor.

    “Jadi sasarannya desa-desa yang lemah pengawasan. Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya butuh waktu tidak sampai 5 menit,” tegas Yudha.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Sementara itu, salah satu pelaku berinisial SA mengatakan bahwa sebelum menjalankan aksinya komplotan bandit curanmor ini selalu melakukan ritual dan berunding. Ia mengakui tidak pernah beraksi di Surabaya karena jumlah CCTV yang banyak membuat potensi tertangkap semakin tinggi.

    “Iya ga berani di Surabaya karena banyak CCTV. Ini kemarin waktu ketangkap pertama kali beraksi di Surabaya,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan bandit curanmor itu di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Serang Ranah Pribadi, Jaksa Tegur Kuasa Hukum Pengusaha Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Pertanyaan yang diajukan terhadap saksi pelapor dinilai menyerang ranah privat atau pribadi, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Andie Wicaksono menegur kuasa hukum terdakwa Sutikno (56), Sri Kelono.

    Hal itulah salah satu adegan yang menyita perhatian pengunjung sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang mendudukkan oknum pengusaha asal Jombang Sutikno sebagai terdakwa, Kamis (2/11/2023). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang.

    Saksi pertama adalah Diana Suwito (46) yang notabene pelapor dalam kasus dugaan pencurian ini. Kedua orang ini pernah memiliki hubungan kekerabatan. Suami Diana, almarhum Subroto merupakan adik kandung dari Sutikno.

    Seperti sidang sebelumnya, kursi pengunjung dipenuhi oleh pendukung kedua belah pihak. Diana sebagai saksi menjawab pertanyaan JPU dan kuasa hukum terdakwa. Sri Kelono menanyakan biaya pemakaman almarhum, namun Diana menjawab tidak tahu. Karena saksi tidak pernah dilibatkan oleh keluarga almarhum.

    Sri terus mengejar dengan pertanyaan susulan. Salah satunya menanyakan apakah saksi belum pernah mengalami ibunya meninggal. Sontak saja, JPU langsung bereaksi. “Saya keberatan. Pertanyaan menjurus ke ranah pribadi,” ujar JPU Andie.

    BACA JUGA:
    Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

    Seiring dengan itu, pengunjung di kursi persidangan meneriakkan huuuuuuuu, hampir bersamaan. Mereka memprotes pernyataan Sri Kelono. “Ayah dan ibu Bu Diana masih hidup,” celetuk salah satu pengunjung.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Riduansyah langsung meminta pengunjung tenang. Suasana kembali kondusif. JPU dan kuasa hukum terdakwa Sutikno kembali menghujani saksi dengan sederet pertanyaan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sutikno, Sri Kelono menjelaskan bahwa kliennya menjadi terdakwa karena dituduh mencuri uang di rekening milik almarhum Subroto. Padahal uang tersebut digunakan untuk pembiayaan saat almarhum sakit.

    “Yang terbukti di persidangan tadi uang yang diambil dari rekening sekitar Rp 3,3 juta. Bukan dikuras oleh klien saya. Hanya itu. Padahal terdakwa sudah membiayai pengobatan adiknya hingga setengah miliar,” ujar Kelono.

    “Terdakwa memang diberi hak mengakses rekening tersebut oleh almarhum. Jadi tidak benar kalau klien saya mencuri. Memang uang Rp 3,3 juta itu diambil setelah Subroto meninggal,” kata Kelono menegaskan.


    BACA JUGA:
    Jadi Pesakitan, Ibu dan Anak Jalani Sidang Perdana di PN Jombang

    Sementara itu kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rochmad Martanto lebih menyoroti pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan itu Sri Kelono mengatakan ibu pelapor yang belum mati. Seorang pengacara tidak selayaknya berbicara seperti itu.

    “Itu sudah menyerang kehormatan klien kami. Tentu kami sangat menyayangkannya. Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa banyak yang tidak subtansional,” ujar Andri.

    Sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Ahli : Orang yang Sebarkan Somasi ke Khalayak Umum Bisa Dipidanakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sapta Aprilianto, dosen fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) didatangkan sebagai ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono. Dalam keterangannya, ahli mengatakan surat somasi bukan tindak pidana tapi yang menyebarkan somasi bisa dijerat melakukan tindak pidana.

    Dijelaskan ahli, unsur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada dua hal penting syarat untuk menuhi pasal 310 tersebut, pertama ada tuduhan lisan atau tertulis, kedua disampaikan ke muka umum dengan tujuan agar khalayak umum mengetahui.

    Pengertian somasi, adalah suatu teguran kepada pihak lain utk melakukan prestasi. Dan somasi ini apabila disebarkan maka berpotensi delik perbuatan pidana.

    Jaksa kemudian membuat ilustrasi apabila somasi yang ditujukan kepada tiga orang, menurut ahli maka seharusnya somasi terbatas hanya kepada tiga orang tersebut. Cuman harus hati-hati ketika somasi itu dengan sengaja disampaikan di muka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada delik pasal 310 maupun 311. “Dengan catatan somasi tersebut mengangdung dua unsur tadi,” tandas ahli.

    Jika somasi disampaikan di grup WA bagaimana?tanya Jaksa, ahli menjawab di muka umum, pasal 310 jo 311 KUHP itu kan menekankan pada jumlah dan tempat. Jumlahnya lebih dari dua orang dan di tempat umum, artinya ketika grup WA itu masuk dalam kualifikasi lebih dari 2 orang dan apa yang disampaikan di luar dari pembentukan grup tadi maka hal itu sudah masuk kualifikasi dinmuka umum.

    “Sehingga ketika somasi tadi selain dikirimkan kepada tiga oranh itu dan diupload di grup, maka sudah masuk kualifikasi di muka umum. Bukan sekedar dibmuka umum, tapi dengan sengaja disampaikan ke muka umum agar terang bahwa ini mencemarkan nama baik tiga orang yang disomasi tadi,” beber ahli.

    Jaksa kemudian bertanya, terkait somasi tersebut siapa yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, apakah orang yang mengirim somasi tersebut, atau orang yang mensuport data sehingga muncul somasi tersebut ataukah orang yang mengeshare somasi tersebut ke group whatsaap. “Yang mengeshare,” tegas ahli. [uci/kun]

    BACA JUGA: Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya

  • Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Motif mertua membunuh menantunya yang sedang hamil di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak. Perbuatan itu terjadi lantaran pelaku, Khoiri (52) tergoda nafsunya sehingga timbul keinginan untuk merudapaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan, pelaku yang merupakan mertua bernafsu ketika melihat korban. Saat itu, korban telah selesai mandi.

    Lantaran tak bisa menahan nafsu, pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk kamar. Pelaku juga langsung menindih tubuh korban.

    “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz, Kamis (2/11/2023).

    Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 centimeter sehingga darah mengalir deras.

    BACA JUGA:
    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

    “Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Pekerja Gorong-gorong di Bangil Pasuruan Temukan Granat Tangan

    Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

    “Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah melukai menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) hingga meninggal dunia. Sang menantu merupakan warga Surabaya. [ada/beq]

  • Polisi Gresik Buru Mucikari Penyedia Esek-Esek Berinisial M

    Polisi Gresik Buru Mucikari Penyedia Esek-Esek Berinisial M

    Gresik (beritajatim.com)- Pasca penggerebekan prostitusi online di salah apartemen. Aparat kepolisian dari unit
    Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini. Korps Bhayangkara itu telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    Peran pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai “Papi”, alias muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek online di Kota Gresik.

    Berdasarkan penyelidikan, pria asal Bekasi itu sangat sentral untuk menyediakan pemuas nafsu bagi pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan. “Mayoritas PSK didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan. “Modusnya sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu lanjut dia, M juga ikut mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50 persen. “Sesuai yang dilaporkan tersangka N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ungkap Aldhino.

    Proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, namun hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK. “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” papar Aldhino.

    Seperti diberitakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di Kota Gresik. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi.

    Para tersangka yang diamankan diantaranya N (23) yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ganjar-Mahfud MD Panjatkan Doa Keselamatan Bangsa di Gresik

  • Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Pekerja Proyek Rel KA Stasiun Sepanjang Sidoarjo Tertangkap Gondol Besi Ulir

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Seorang pekerja proyek pembangunan rel kereta api ganda di Stasiun Sepanjang, Sidoarjo ditangkap oleh petugas keamanan karena mencuri besi ulir dari proyek strategis Nasional tahun 2022.

    Pria yang diamankan polisi tersebut adalah AFF. AFF ketahuan membawa karung yang berisi empat batang besi ulir saat berjalan di sekitar lokasi proyek pada 14 Oktober 2023.

    Petugas keamanan stasiun kemudian mengantarnya ke Mako Polsek Taman untuk dimintai keterangan.

    Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (31/10/2023), AFF mengaku sudah empat kali melakukan pencurian besi ulir di lokasi proyek dengan cara membuka pagar yang tidak terkunci.

    “AFF menjual besi ulir curian itu ke pengepul besi tua untuk membiayai kehidupannya sehari-hari,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    AFF terancam hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ted)

  • Empat Pemuda Sumenep Dibekuk Saat Asyik Judi Togel

    Empat Pemuda Sumenep Dibekuk Saat Asyik Judi Togel

    Sumenep (beritajatim.com) – Empat pemuda Sumenep ini tak berkutik dibekuk Satreskrim Polres Sumenep. Saat itu, mereka sedang asyik  saat bermain judi togel di rumah kosong.

    Keempat pemuda ini masing-masing berinisial SA (38), MSG (28), MM (44), dan ABT (21). Semuanya merupakan warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sehari-hari, keempat tersangka pejudi togel ini berprofesi sebagai wiraswasta.

    “Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditangkap, mereka sedang kumpul-kumpul sambil masang judi togel,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (1/11/2023).

    BACA JUGA:
    Mahasiswa Pulau Sapeken Lempar Telur Busuk ke Dinsos Sumenep

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada rumah kosong di Dusun Karang Panasan sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang bermain judi togel.

    “Itu dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas. Karena itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Widiarti.

    BACA JUGA:
    Pusaka Minta Kalender Event Sumenep 2024 Ditiadakan

    Ketika telah dipastikan bahwa memang ada permainan judi di rumah kosong itu, petuga langsung melakukan penggerebekan. Empat orang yang terlibat permainan judi togel pun dibekuk.

    “Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp430 ribu dan tiga buah HP yang diduga digunakan untuk judi togel,” ungkapnya.

    Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat Pasal 303 KUHP. [tem/beq]

  • Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Istri di Surabaya Hamil 5 Bulan diajak Curi Motor oleh Suami 

    Surabaya (beritajatim.com) – Istri di Surabaya hamil 5 bulan diajak mencuri sebuah sepeda motor oleh suaminya.

    Akibatnya, pasangan suami istri (pasutri) itu dipastikan akan melihat anaknya lahir di sel penjara usai ditangkap oleh anggota Polsek Simokerto, Sabtu (28/10/2023) kemarin di Kedung Tarukan Wetan.

    Kapolsek Simokerto, Kompol Muhammad Irfan mengatakan bahwa pasutri yang diamankan adalah Faisol (28) dan Munawaroh (23). Mereka berdua mencuri sepeda motor Honda Beat L 4910 CAH milik Ilham (27). Parahnya, pasutri ini telah beraksi sebanyak 5 kali di seluruh kota Surabaya.

    “Mereka sudah 5 kali mencuri motor di kota Surabaya. Ada di Tambaksari, Pacar Kembang, dan Mulyorejo. Jadi sudah cukup sering dan selalu berdua dalam melakukan aksinya,” ujar Irfan, Selasa (31/10/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, Faisol dan Munawaroh saling berbagi tugas. Faisol sebagai eksekutor dan Munawaroh sebagai pengawas kondisi. Munawaroh terpaksa mengikuti suaminya karena keterbatasan ekonomi. Dari data kepolisian Faisol adalah residivis curanmor.

    “Jadi suami yang mengajak istrinya. Karena kebutuhan ekonomi alasanya,” kata Irfan.

    Sementara itu, Munawaroh saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa selama ini hidupnya serba kekurangan. Ia selama ini sudah menyuruh suaminya untuk berhenti melakukan pencurian.

    “Jadi kalau mau mencuri katanya mau beli rombong buat usaha. Tapi sampai terakhir kemarin masih mencuri,” kata Munawaroh.

    Munawaroh mengatakan bahwa ia sudah bingung dengan biaya persalinan karena usia kehamilan yang menginjak 5 bulan. Ia pun akhirnya nekat mencuri bersama suaminya karena butuh uang. Dengan tekad bahwa pencurian di Kedung Tarukan Wetan menjadi yang terakhir.

    “Tapi akhirnya ketahuan warga dan ditangkap polisi, saya menyesal,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri Surabaya itu dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Bapak di Surabaya Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bapak di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya yang sudah habis 2 hari. Pria bernama Badri (50) itu kini harus menjalani sisa hidup di penjara usai ditangkap Polsek Tandes, Jumat (20/10/2023) kemarin.

    Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan bahwa Badri saat itu berniat ke rumah temannya untuk meminjam uang karena anaknya membutuhkan susu. Ia berjalan kaki sambil memikirkan tangis anaknya yang sudah tidak minum susu selama dua hari.

    “Saat melintas di pergudangan Jalan Tubanan gang makam, tersangka melihat sepeda motor yang kuncinya masih menancap. Sehingga timbul niat jahatnya,” ujar Budi Waluyo, Selasa (31/10/2023).

    Tersangka lantas menaiki sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menancap. Apesnya, motor tidak bisa distarter. Pelaku pun menaiki motor dengan mengayunkan kakinya. Setelah berjalan sebentar, korban melihat motornya dibawa oleh Badri. Korban pun berteriak dan direspon oleh warga.

    “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar pelaku. Pelaku lari dan kebetulan ada patroli dari Polsek Tandes. Sehingga langsung diamankan,” imbuh Budi.

    Setelah serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa Badri pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2012 dan ditahan di Polres Malang Kota. Ia baru keluar penjara pada tahun 2014.

    Sementara itu, Badri mengatakan bahwa ia gelap mata melihat kunci sepeda motor yang tertancap. Ia mengaku awalnya berniat meminjam uang untuk beli susu anaknya. Namun, di hatinya ada keraguan untuk melunasi hutang di kemudian hari. Ia pun akhirnya memutuskan mencuri motor dengan harapan tidak jadi meminjam uang kepada temannya.

    BACA JUGA:

    Pria di Magetan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan 

    “Saya spontan saja lihat ada motor yang kuncinya tertancap. Saya pikir kalau dijual saya tidak jadi utang dan anak saya bisa minum susu,” kata Badri.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Badri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. [ang/but]

  • Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Setelah Tipu 11 Pacar, Petualangan Pemuda Ini Berakhir di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemuda Jakarta menipu 11 pacar di berbagai daerah di Indonesia harus mengakhiri petualangan cintanya di sel tahanan Polsek Wonocolo, Surabaya. Peia bernama Sendy alias Eza itu berhasil menipu 11 wanita untuk diambil harta bendanya dengan modus memadu kasih.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa penangkapan Eza bermula dari aksi penipuannya kepada seorang perempuan Surabaya bernama Putri. Aksi menipu Putri dilakukan pada bulan Juli 2023. Dari peristiwa itu, Eza mendapatkan sepeda motor Yamaha Nmax milik Putri.

    “Sepeda motor yang diambil sudah dijual dengan harga Rp 9 juta di marketplace Facebook,” kata Sholeh, Selasa (31/10/2023).

    Setelah berhasil menjual motor dengan harga Rp 9 juta, playboy bernama Eza kembali cari sasaran di aplikasi kencan. Ia kembali mendapatkan korban perempuannya untuk dipacari. Pada 15 Oktober 2023, Eza mengajak pacarnya check in di salah satu hotel di Sidosermo. Setelah bermesra-mesraan, Eza kembali membawa kabur harta benda dari pacarnya itu.

    “Pelaku kembali mengambil sejumlah barang berharga, ATM, dan uang tunai,” imbuh Sholeh.

    Eza lantas ditangkap oleh anggota Polsek Wonocolo setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pemuda asal Jakarta itu ditangkap di kamar kosnya Jalan Bungurasih. Dari penyelidikan polisi, Eza telah melakukan aksinya 11 kali.

    BACA JUGA:

    Mbah Ronggo Asmoro: Pakar Asmara dan Supranatural Nusantara

    “Korbannya dari berbagai kota. Ada yang dari Jakarta, Bogor, Semarang, Sidoarjo, Malang, dan terakhir di Surabaya,” terang Sholeh.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda Jakarta itu harus mendekam di sel Polsek Wonocolo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [ang/but]