Topik: KUHP

  • Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan calon legislatif (caleg) dari partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4, Munawar Cholil ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).

    Pelaporan itu, menurutnya merupakan benteng terakhir sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan caleg dari DPC Partai Demokrat, Munawar Cholil sebelumnya. Sukur sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

    Perbuatan yang tidak pernah dilakukan menurut Sukur adalah soal penipuan yang dituduhkan oleh Munawar Cholil. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai,” terangnya.

    Atas kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau. “Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.

    Sukur berharap, seharusnya permasalahan tersebut seharusnya tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). “Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” imbuhnya.

    Dalam laporannya, Sukur Priyanto didampingi penasehat hukum, Agus Susanto Rismanto. Menurut Agus, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. “Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal pak Sukur, sehingga dilakukan upaya ini,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Ris tersebut menambahkan, terkait dengan upaya pengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Munawar Cholil tersebut sebenarnya akan dilakukan jauh sebelum adanya penetapan DCT. Sebab, saat pengusulan di DCS tersebut sudah diusulkan sebagai caleg DPRD Bojonegoro nomor urut 1 di dapil V.

    “Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” jelasnya.

    Gus Ris menegaskan, jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Untuk diketahui, saat ini status Munawar Cholil sendiri sekarang masih menjadi pengurus partai sebagai PAC Ngasem. Selain itu, dia juga masih menjadi Caleg DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V. Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan Sukur Priyanto tersebut, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan masih melakukan komunikasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro. [lus/kun]

    BACA JUGA: Dana DBHCHT 2023 di Bojonegoro Sisa Rp 4 Miliar

  • Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Kasus Pemalsuan Surat di Malang, JPU Tuntut Valentina 2 Tahun Penjara

    Malang(beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut F.M Valentina dengan 2 tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin, (13/11/2023) kemarin.

    Ada sejumlah bukti yang membuat Jaksa Penuntut Umum, Su’udi akhirnya menuntut Valentina dengan penjara 2 tahun. Pertama di hadapan majelis hakim Su’udi menilai Valentina menyebabkan kerugian pada mantan suaminya mendiang Hardi Soetanto senilai Rp514.611.000.

    “27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” ujar Su’udi.

    Setelah itu barulah diketahui Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening milik mendiang Hardi. Dalam penarikan itu Valentina diduga memalsukan tanda tangan Hardi.

    Untuk itu, Valentina dianggap melakukN dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dugaan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan labolatorium forensik yang menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan milik mendiang Hardi.

    Keluarga Hardi yang keberatan akhirnya memutuskan lapor ke Polda Jawa Timur. Laporan berkaitan surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang yang ditabung di BTPN Malang oleh Hardi. Singkat cerita, Valentina menjadi tersangka hingga menjalani sidang agenda tuntutan kemarin.

    Sementara itu, Kuasa hukum Valentina yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dalam agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Merek mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Valentina tidak bersalah.

    “Itu terserah Jaksa dalam tuntutan (2 tahun penjara). Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu,” ujar Andry. (luc/ted)

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting. “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah gak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya. Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan. “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya. Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Viral Video Emak-Emak di Ngawi Bawa Poster Gibran di Sekolah TK, Bukan Kampanye Cuma Ngefans

  • Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Adit Putra Utama (25) hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah utang piutang asal Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik itu, divonis 1,2 tahun penjara.

    Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib saat membacakan putusan terdakwa menyatakan putusan tersebut diambil karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan.

    “Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana 1,2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023).

    Ia menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit serta baju dimusnahkan.

    Atas putusan tersebut, penasehat terdakwa, yakni Agus Junaidi, SH pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa.

    Sebelumnya, penasehat terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait dengan itu, sidang pledoi pembelaan terdakwa segera diajukan.

    “Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,” ungkap Junaidi.

    BACA JUGA:

    Pemkab Gresik Gagas Pabrik Rokok di Pulau Bawean

    Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April 2023.

    Saat itu seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang piutang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya. [dny/but]

  • Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sisca Cristina menuntut pidana penjara selama tiga tahun penjara pada Usman Wibisono, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan kedua yakni pasal 311 KUHP ayat 1.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, JPU Darwis sebelum membacakan tuntutan meminta ijin pada majelis hakim Yoes Hartyoso agar tuntutan dibacakan amarnya saja. Hal itu juga disetujui oleh tim kuasa hukum Terdakwa dan majelis hakim pun mengabulkan.

    ” Menyatakan terdakwa Usman Wibisono terbukti melakukan tindak pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Darwis dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan Terdakwa Usman Wibisono dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah ditahan,” lanjutnya.

    Dalam pertimbangan putusan juga disebutkan hal yang memberatkan yakni menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada korban dan keluarganya. Korban kehilangan kehormatan, motivasi melakukan tindak pidana, riwayat hidup terdakwa (pekerjaan dan pendidikan), karakter moral, keadaan sosial ekonomi terdakwa dan peranan terdakwa.

    Jaksa tak menyebut adanya hal yang meringankan yang dilakukan Terdakwa.

    Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan Minggu depan.

    Saat diminta tanggapan awal media atas tuntutan tiga tahun pada kliennya, tim kuasa hukum Terdakwa tak bersedia memberikan tanggapan.

    Perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

    ” Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/ted]

  • Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Diduga Dendam, Kakek di Tuban Tega Tebas Tetangga dengan Samurai

    Tuban (beritajatim.com) – Diduga menyimpan rasa dendam, seorang warga Dusun Winong, Desa Sugiharjo, Kec/kab Tuban, Jawa Timur, berusia 56 tahun mengalami luka berat usai dibacok dengan samurai oleh tetangganya. Jumat (10/11/2023).

    Diketahui korban bernama Tarmuji (56) tidak pernah bertegur sapa atau rukun dengan tersangka Sukinar (66) warga setempat selama 5 tahun. Sehingga, pada hari ini puncak kesabaran dari keduanya telah memudar dan terjadi pertikaian.

    Kapolsek Kota Tuban AKP Budi Friyanto membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban Tarmuji yang dilakukan oleh tersangka Sukinar dengan menggunakan pedang samurai. “Pada pukul 11.00 WIB, pelaku ini lewat didepan rumah korban, saat itu pelaku yang melihat korban mengatakan kenapa matanya melotot,” ucap Budi Friyanto.

    Pelaku yang merasa di pelototin oleh korban ini langsung emosi dan kembali ke rumah mengambil pedang samurai dan berencana mendatangi korban. “Saat pelaku menganiaya korban, korban sempat membalas pelaku dengan menggunakan kapak kecil,” ungkap Budi Friyanto. Namun, kata Friyanto kapak tersebut belum sempat digunakan, pelaku sudah langsung menebas korban hingga 3 kali.

    Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya bagian dahi sebelah atas, dada sebelah kiri dan ketiak lengan kiri sebelah bawah. “Kini korban masih dirawat di RSUD Koesma Tuban, sedangkan tersangka kami amankan,” terang dia.

    Saat disinggung hubungan korban dan tersangka, Kapolsek Tuban Kota menerangkan bahwa keduanya merupakan tetangga yang sudah lama tidak pernah rukun hampir 5 tahun.

    Berdasarkan data dari Kepolisian, 5 tahun yang lalu tersangka mengangkut Damen atau gabah padi yang kemudian di jemur, namun oleh korban malah di kasih semen cor sambil mengatakan ke tersangka bahwa Damen yang dikasih semen cor akan dibuat mengubur tersangka. Sehingga, sejak saat itu keduanya tidak pernah bertegur sapa. “Jarak rumah keduanya ini sekitar 25 meter, dekat kok,” ucap Budi.

    Sementara itu, pengakuan dari pelaku Sukinar mengatakan bahwa saat pukul 11.00 WIB itu dirinya sedang membeli air minum isi ulang dengan melewati rumah korban, sehingga tidak sengaja berpapasan.

    “Aku lewat pas tumbas banyu di loroi lapo pecical pecicil karo aku, kulo mboten jawab mboten nopo langsung muleh mundut bentik (saya lewat waktu beli air dikatain oleh korban, “ngapain melototi saya”, lalu saya tidak menjawab atau apa, kemudian saya pulang ambil senjata,-red),” ujar Sukinar.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 Tahun. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Tuban, Gasak Rokok Hingga CD

  • Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Terungkap, Budidaya Pohon Ganja di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap budidaya pohon ganja d Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pengungkapan ini berawal dari terbongkarnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

    “Baru kali ini Polres Jember bisa mengungkap ganja dalam kondisi basah atau hidup. Ini indikator adanya pelaku yang mulai mengembangkan (bisnis ganja) dengan menanam sendiri,” kata Kepala Polisi Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat. di Markas Kepolisian Resor Jember, Jumat (10/11/2023).

    Nurhidayat memuji peran masyarakat yang melaporkan adanya tumbuhan yang diduga mirip ganja ke polisi. “Ini bermula dari kejadian pengungkapan kasus sabu. Kami berhasil mengamankan warga Kecamatan Tanggul berinisial MMA,” katanya.

    Setelah mengembangkan penyelidikan kasus ini, polisi menangkap pria berinisial A, warga Sumberbaru. Polisi menyita barang bukti antara lain 0,6 gram sabu-sabu, lima batang pohon ganja besar, dan tujuh batang pohon ganja kecil, serta uang hasil transaksi narkoba Rp 2,6 juta.

    A adalah resividis kasus perampokan. “Ganja ini ditanam dalam polybag di lahan kosong yang satu area dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal. Ganja itu ditanam atas perintah seseorang menurut dia. Namun kami belum bisa mengonfirmasi, karena orang itu belum bisa ditemukan,” kata Nurhidayat.

    A mengaku menjadi pengedar selama dua tahun. “Sementara MMA sudah dua kali menjual narkoba kepada A,” kata Nurhidayat.

    Ganja tersebut menurut pengakuan A belum sempat dipanen diedarkan. Namun, polisi tak percaya begitu saja, karena ada sejumlah batang ganja yang sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik.

    Nurhidayat mentatakan, sebagian kondisi Jember yang berupa pegunungan memang rawan untuk menjadi tempat budidaya ganja. “Tidak tertutup kemungkinan ada lahan lain yang belum kami temukan. Kami berharap ini ada pengawasan bersama dengan masyarakat. Kalau menemukan, laporkan ke pemerintah desa, termasuk jika menemukan ganja yang tumbuh liar,” katanya.

    MMA, sebagai pembeli dan pengedar, dijerat pasal 114 dan 112 KUHP. Sementara A mendapat bonus tambahan pasal 111 karena kepemilikan ganja. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

    Dalam pemberantasan narkoba ini, polisi melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jember. Polres Jember berkoordinasi dengan Bupati Hendy Siswanto, Komando TNI Distrik Militer 0824, dan kejaksaan Negeri Jember.

    “Kami ingin menegakkan hukum maksimal. Namun esensinya adalah lebih baik masyarakat betul-betul bebas narkoba. Pak Bupati kemarin sudah membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba bersama Polres Jember. Kemarin juga ada beberapa kebijakan yang esensinya penecegahan,” kata Nurhidayat. Kampung Tangguh membuka peluang bagi warga yang ingin sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba melalui proses rehabilitasi.

    Data Polres Jember menyebutkan, sejak Januari hingga awal November 2023, ada 157 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan 201 tersangka. “Ini sudah mulai ada penurunan daripada tahun 2022. Tahun lalu ada 280 kasus dengan 337 tersangka. Semoga ini tren menurun yang betul-betul positif,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Tersangka Pembunuh Wanita di Gempol Pasuruan Tertangkap

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menangkap seorang tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan salah satu dari rekan korban yang sering meminjam uang.

    Diketahui pelaku bernama Heru Purnomo (34), yang juga tetangga dan tinggal di dekat rumah korban. Pelaku beraksi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

    “Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Menurut Bayu, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umroh namun tak bisa membayar utang. Utang yang belum dibayarkan kepada korban yakni berkisar Rp4 juta.

    BACA JUGA:
    Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan

    Ucapan tersebut membuat pelaku sakit hati dan sempat membulatkan tekad untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku membunuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumahnya dan menusuk punggung korban.

    “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk, ada juga luka tusuk yang sampai menembus bagian dada depan korban yang membuat korban meninggal dunia. Setelah menusuk korban, pelaku mengambil sejumlah harta benda milik korban dan kami menemukan beberapa barang bukti yang ditaruh terpisah-pisah,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    Bayu menjelaskan bahwa barang bukti seperti pisau korban sempat patah saat melakukan penusukan kepada korban. Pisau tersebut ditemukan polisi di tempat sampah bersamaan baju yang digunakan pelaku yang sudah di bakar.

    Akibat kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. [ada/beq]

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]