Topik: KUHP

  • Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

    Pria Lembeyan Magetan Kedapatan Menggelonggong Sapi

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

    Pria itu adalah Sunarto (39) warga Dusun Pandeyan, RT 01 RW 06, Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Dia ditangkap petugas pada Sabtu (18/11/2023) dini hari. Sunarto diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.

    Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi pemotongan hewan milik Sunarto dan menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

    “Saat kami datangi, kami menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram. Kami curiga karena bobotnya terlalu berlebihan,” kata Kuncahyo.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Sunarto memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kuncahyo.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sunarto dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara naksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa 2 ekor sapi yang sudah terpotong, 1 buah selang warna putih merk ROYAL diameter 3/4 panjang 1,5 Meter, 2 buah pengasah pisau, 2 bilah pisau, dan 1 buah timbangan duduk digital merk SOJIKYO,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Kecelakaan Truk Tronton Terguling di Jalan Menikung Magetan, Rugi Rp5 Juta

  • Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Pembunuh Sekdes Sidonganti Tuban Ternyata Kakak Adik

    Tuban (beritajatim.com) – Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban berhasil menangkap satu lagi pelaku dalam kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (19/11/2023). Pelaku bernama Agus Sutrisno.

    Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Telah diamankan satu tersangka bernama Jano (45) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia pada saat itu menyerahkan diri di Polsek Grabagan.

    Peristiwa tersebut bermula saat korban, Sekdes Sidonganti Agus Sutrisno, hendak pergi rapat ke kantor Kecamatan Kerek. Sesampainya di jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerak, sekitar pukul 09.00 WIB, korban yang mengendarai motor trail tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh Jano yang saat itu mengendarai mobil pick-up L300.

    Setelah menabrak korban, Jano langsung mengejar korban hingga ke kebun milik warga setempat di sekitar tempat kejadian. Di situlah pelaku langsung membacok korban hingga tewas.

    Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto menjelaskan bahwa saat kasus tersebut dikembangkan, ternyata pelaku tersangka Jano ini melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia ditemani oleh sang adik yang baru diamankan dan bernama Nardi.

    “Jadi peran Nardi ini membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Vario,” ucap Rianto.

    Tersangka kakak adik terlibat kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. [foto : Diah Ayu/beritajatim.com]Lebih lanjut, Rianto menyampaikan bahwa alasan dari Nardi sendiri hanya ingin membantu kakaknya karena istri kakaknya diduga berselingkuh dengan korban.

    “Jadi sebelumnya Nardi ini membuntuti korban lalu memberi kabar kepada kakaknya, kemudian korban ditabrak menggunakan mobil pick-up yang dikemudikan oleh kakaknya,” ucapnya.

    Setelah itu, korban dianiaya oleh keduanya dan dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga korban tewas. Kedua pelaku kabur, Nardi menggunakan kendaraan motornya, sedangkan Jano meninggalkan kendaraan mobil pick-up dan melarikan diri.

    BACA JUGA:

    Polres Tuban Amankan Seorang Pemuda Saat Konser Denny Caknan

    “Sepuluh jam kemudian Jano menyerahkan diri ke Polsek Grabagan yang kemudian kita amankan ke Polres Tuban,” paparnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. Menurut Rianto, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan Sekdes Sidonganti ini merupakan pembunuhan berencana oleh dua bersaudara. Akibatnya, mereka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [ayu/but]

  • 5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    5 Tersangka Jadi Pemicu Pria di Malang Tewas Menggantung

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang merilis kasus penculikan dan pemerasan terhadap korban bernama Abdul Ghofur (53), Sabtu (18/11/2023). Kasus kriminal itu menjadikan korban ketakutan hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

    Kasus tersebut dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah diamankan. Tersangka diduga melakukan penculikan, pemerasan dan pengeroyokan terhadap korbannya.

    “Ini salah satu kasus menonjol. Kita melaksanakan rilis terkait ungkap perkara dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan pemerasan,” kata Wisnu, Sabtu (18/11/2023).

    Menurut Gandha, TKP korban ditemukan tewas gantung diri berada di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lima tersangka itu yaitu Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawan Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).

    BACA JUGA:
    Diduga Diculik, Seorang Pria di Malang Tewas Menggantung

    “Peristiwa ini bermula ada laporan kehilangan orang di Polsek Kepanjen yang diduga diculik. Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen. Yang ternyata korban tersebut dilaporkan hilang di Kepanjen,” sebutnya.

    Kronologi kejadian, bermula Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 20.00 Wib korban dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor honda scoopy warna merah putih. Diketahui orang tidak dikenal itu tersangka Rochmad Alias Matador.

    Setelah korban dijemput, empat pelaku lainnya menggunakan mobil Sigra bertuliskan Brata Pos membuntuti korban yang telah dibawa oleh rekannya menggunakan sepeda motor itu.

    “Dengan alasan untuk memberi pekerjaan korban yaitu membongkar rumah. akan tetapi ditunggu sampai malam korban tidak kunjung pulang,” kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.

    Dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, selanjutnya rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin, didatangi oleh kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku mengatakan, bahwa korban terlibat kasus asusila.

    “Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu,” urainya.

    BACA JUGA:
    3 Perwira Penerbang Super Tucano Dimakamkan di TMP Malang

    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB, tersangka Rosidi alias Rosdam meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.

    “Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka,” terangnya.

    Memperoleh fakta itu kata ia, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Kemudian Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan lima korban itu.

    “Motif tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara melakukan pemerasan tersebut korban,” beber Gandha. .

    Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Malang para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. [yog/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

    Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Surabaya

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap komplotan pembobol rumah kosong Surabaya. Komplotan itu beranggotakan lima orang yakni Brata Kanda (42), M. Edi Iskandar (44), Hendra (43), Faisal Tanjung (36), dan Juni Alamsyah (47). Kelimanya diamankan di sebuah hotel di Pondok Tjandra.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa kelima pelaku sudah 3 kali menyatroni rumah mewah di Surabaya. Pertama, Baruk Utara I/NA 4 No 36 Kedung baruk, lalu perumahan Babatan Pratama 2 /B-8 RT1 RW 8, dan Puri Galaxy cluster Bamboo Lakes 406.

    “Dalam beraksi mereka selalu berenam. Saat ini kami masih mengejar 1 buron otak kejahatan bernama Budi,” kata Hendro, Jumat (17/11/2023).

    Dalam menjalankan aksinya, mereka berlima saling membagi peran. Brata bertugas mencari mobil rental dan sopir yang menunjukan jalan. Edi dan Hendra sebagai eksekutor pembobolan, Faisal dan Juni bagian mengawasi situasi rumah. Mereka hanya butuh waktu 30 menit untuk menguras harta benda dari pemilik rumah.

    BACA JUGA:
    Maling Bobol 3 Rumah Mewah di Surabaya Secara Bersamaan

    “Jadi komplotan ini memang sudah ahli.  Mereka masuk dengan membobol gembok dan memecah kaca jendela lalu masuk dan mengambil barang berharga di rumah korban,” imbuh Hendro.

    Dari kasus ini, pihak kepolisian menyita 5 Handphone, 8 jam tangan mewah, 2 kamera, 7 laptop, puluhan juta uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Selain itu, dari data kepolisian, Edi dan Hendra pernah melakukan kejahatan serupa di Bandung dan Sidoarjo.

    BACA JUGA:
    Penolakan Politik Dinasti Menggelora di Unitomo Surabaya

    “Dua pelaku (Edi dan Hendra) pernah ditangkap oleh Polrestabes Bandung,” tutup Hendro.

    Kepada kelima pelaku yang diamankan, polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang)

  • KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Puji ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang sebelumnya terjerat dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu.

    Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, selain Puji penyidik juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS), dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

    Irjen Rudi menambahkan, terhada tersangka Yossy dan Andhika sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Irjen Rudi.

    Masih menurut Irjen Rudi, terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka. “Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” katanya.[hen/but]

  • Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi dari perbankan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso, Kamis (16/11/2023). Saksi bernama Andreas Napitupulu.

    Dia menerangkan secara panjang lebar soal prosedur penarikan uang dari bank. Saksi juga membenarkan adanya transaksi dari rekening Subroto ke Soetikno dalam waktu berbeda. Besarannya Rp 45 juta pada November 2022 dan Rp 3,3 juta pada Desember 2022. Transaksi melalui BCA.

    Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

    Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedang di ruang sidang, Soetikno diwakili tim penasihat hukumnya.

    Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dihadiri Andie Wicaksono. Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    Usai sidang, Andri mengatakan bahwa ada pernyataan menarik dari saksi terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal atau ilegal accsess. “Yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses,” kata Andri.

    Semisal, kata Andri, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. “Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” terangnya.

    Sementara Penasihat Hukum Soetikno, Subandi menerangkan bahwa pengambilan uang di ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

    BACA JUGA: Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    “Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses. Jadi tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan di Jombang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo. Keduanya pun akhirnya dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul ‘Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur’.

    “Awalnya tiga orang yang kami tangkap. Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat merilis kasus tersebut, Kamis (16/11/2023).

    Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing AU dan SP. Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu, 15 November 2023.

    BACA JUGA: Oknum Wartawan di Ngawi Diduga Peras Panitia PTSL Rp 25 Juta

    Sukaca menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari perangkat desa terkait ulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa itu.

    Mereka lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada pelapor. Karena merasa terintimidasi perangkat desa itu lantas melapor ke polisi dan menangkap ketiganya. “Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” katanya mengulang.

    “Pelapor adalah perangkat desa dari Desa Mejoyolosari Gudo, kemudian modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca, Kamis (16/11/2023).

    Polisi menunjukkan barang bukti kasus pemerasan yang dilkakukan oknum wartawan

    Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam aplop berkop Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita barangbukti berupa dua idetitas kartu pers yang dibawa para tersangka, yakni Anekafakta.com atas nama AU dan Buserjatim atas nama SP.

    Polisi masih melakukan pengemangan, sebab diduga ulah dua tersangka tidak hanya dilakukan di satu titik saja. Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.

    “Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkas Sukaca. [suf]

  • Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut  Masuk Bui

    Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Gresik Dituntut Masuk Bui

    Gresik (beritajatim.com)– Akibat terbukti gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah,  salah satu warga Menganti Gresik terancam masuk bui. Raut wajah Dwi Zahrul Fitriana (26) hanya bisa tertunduk lesu. Perempuan ini terpaksa diseret ke meja hijau karena  terbukti menggelapkan uang puluhan juta milik PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi.

    Modus yang dilakukan terdakwa tersebut melakukan manipulasi data jumlah karyawan serta menambah data penerima dari absensi yang diberikan oleh mandor, atau pengawas kerja.

    “Terdakwa posisinya sebagai staf finance accounting atau petugas kasir administrasi penggajian karyawan,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, Kamis (16/11/2023).

    Aksi yang dilakukan terdakwa tersebut lanjut dia, dilakukan selama satu tahun sejak 2021.

    Terhitung sejak Mei 2021 sampai Mei 2022. Imbasnya saat dilakukan audit internal perusahaan tempat kerja sebelumnya mengalami kerugian Rp 85 juta.

    “Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjaraalias bui selama 3,6 tahun. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan uang kerugian yang dialami perusahaan,” ungkap Nur Afrida.

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Dwi Zahrul Fitriana memgaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya meminta keringanan hukum saat penyampaian agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gresik.

    “Semua yang saya lakukan itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu, sedang mengalami kesulitan keuangan,” katanya.

    Terdakwa juga mengaku masih harus mengurus kedua anaknya, yang masih sekolah. Untuk itu, dirinya meminta majelis hakim memberikan keringan hukum saat agenda sidang putusan nanti.

    Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna akan mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Sebelum membacakan putusan yang akan disampaikan pada pekan depan.

    “Pihak JPU juga masih dengan tuntutan yang sama. Yang pasti perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP,” pungkas Arie Andhika. (Dny/Aje)

  • Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Cemburu, Picu Penikaman Warga Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap BKN (40) warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tersangka kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam.

    Peristiwa tersebut terjadi di jalan umum Dusun Jalinan, Bangkes, Kadur, Pamekasan, Selasa (14/11/2023) kemarin. Mengakibatkan korban inisial RKL (55) warga setempat, harus mendapat perawatan intensif di RS Mohammad Noer Pamekasan.

    “Tindakan percobaan pembubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban, terjadi pada pukul 4:30 WIB, Selasa kemarin. Tepatnya saat korban hendak menaikkan sayur ke mobil angkutan umum,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto, Rabu (15/11/2023).

    Saat kejadian, tersangka seketika menyerang dengan cara menikam menggunakan pisau saat korban keluar dari angkutan umum. “Tikaman tersangka mengenai mengenai bibir, dagu, bahu, lengan kanan pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban,” ungkapnya.

    “Setidaknya terdapat lima kali tikaman yang dilakukan tersangka dan mengakibatkan korban roboh, pada saat itu tersangka langsung melarikan diri,” imbuhnya.

    Pasca kejadian, personil Satreskrim Polres Pamekasan, melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan atas peristiwa tersebut, sekaligus melacak keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri. “Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang salah pesantren di Kecamatan Kadur, Pamekasan,” jelasnya.

    “Berdasar hasil interogasi sementara, tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum karena sakit hati atau cemburu terhadap korban yang sering mengatakan bahwa istri tersangka merupakan istri korban,” pungkasnya.

    Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    Saat ini tersangka sudah diamankan di jeruji besi Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan. Sementara korban tengah menjalani perawatan di RS Mohammad Noer Jl Bonorogo Pamekasan, dan mulai membaik. [pin/ted]

  • Pengakuan Maling di Ngawi Sasar Warung Dijaga Lansia

    Pengakuan Maling di Ngawi Sasar Warung Dijaga Lansia

    Ngawi (beritajatim.com) – Otak komplotan maling spesialis kelontong di Ngawi mengaku menyasar warung yang dijaga lansia. Komplotan yang sudah beraksi di 22 lokasi itu sengaja memilih warung yang dijaga lansia karena mudah dikecoh.

    MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban itu mengatakan, warung yang dijaga lansia jadi pilihan. Meski lansia dianggap rentan, mereka tetap menyusun rencana matang untuk menggasak harta benda milik penjaga warung.

    “Yang tua begitu mudah dikecoh. Kalau yang masih muda agak susah,” kata MSW saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dia mengaku, tak jarang aksinya gagal karena warung yang disasar ramai pembeli. Namun, dirinya bersama HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya tetap mencari kesempatan.

    “Ya kadang nggak jadi karena warungnya ramai. Terus nyari sasaran lagi. Pokoknya yang penjaganya lansia,” pungkas MSW.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Saat ini, dia harus menanggung rasa sakit di betis kiri karena terkena timah panas petugas Polres Ngawi. Dia melawan saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi di sebuah hotel di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Minggu (12/11/2023) lalu.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61) warga setempat. Dia mengaku, bahwa tak hanya uang sekitar Rp34 juta di ATM, kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dirinya pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku. “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    Pun, dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu kini telah diamankan pihak kepolisian.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan yang spesialis maling toko kelontong.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal KelurahanWonokromo, Kecamatan Wonkromo, Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]