Topik: KUHP

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Polsek Wonocolo Tangkap Bandit Curanmor Mantan Pengusaha Budidaya Jamur

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo menangkap bandit curanmor mantan pengusaha budidaya jamur di Surabaya, Minggu (05/11/2023). Akibat perbuatannya, pria bernama Eko Suhardianto warga Malang itu harus mendekam di sel penjara Polsek Wonocolo.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa Eko selalu beraksi sendirian. Pria yang indekos di Bendul Merisi ini melakukan aksinya dengan mencari sepeda motor secara acak. Ia tidak membutuhkan teman yang bertugas untuk mengawasi lingkungan sekitar untuk mengeksekusi sebuah sepeda motor.

    “Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu sendirian. Namun pengakuan pelaku ini masih kami dalami. Karena bisa dibilang cukup nekat,” kata Sholeh ketika dihubungi Beritajatim.com, Kamis (23/11/2023).

    Penangkapan Eko Suhardianto berawal dari aksi pencurian di warung makan Mak Puja Jalan Pucang Jajar Tengah 67. Korban saat itu sedang istirahat dan lupa mengunci stir motornya. Korban yang berbekal obeng dan beberapa kunci lantas menggondol sepeda motor itu. Korban yang mengetahui motornya raib, lantas melapor ke Polsek Wonocolo.

    Setelah serangkaian penyelidikan, Polisi menemukan Eko sedang mengisi bensin di pom Bensin Jagir dengan motor curiannya. Anggota pun langsung melakukan penangkapan setelah sempat kejar-kejaran dengan pelaku.

    “Sudah 4 kali mencuri. 2 kali di Wonocolo, 1 kali di Malang, dan 1 di Simokerto. Selain kami temukan motor curian yang di Pucang Jajar, kami juga temukan motor curian lainnya yang belum laku di kos tersangka,” imbuh Sholeh.

    Hasil pencurian sepeda motor Eko lantas dijual online di Facebook market dengan akun bernama Edo. Satu sepeda motornya, Edo mendapatkan uang Rp 1,5 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang di Bank dengan cicilan Rp 900 ribu per bulan. “Saya dulu budidaya jamur lalu gagal karena pandemi. Karena tidak bekerja, akhirnya saya mencuri motor untuk membayar utang di Bank,” kata Eko dengan kepala menunduk.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Suhardianto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. (ang/kun)

    BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Digagalkan Warga Sukodono Sidoarjo

  • Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Firli masih masuk ke kantor seperti biasa, bahkan masih mengikuti rapat. Sebab, menurutnya, sampai hari ini Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hingga saat ini, KPK masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status Firli selaku Ketua KPK.

    “Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

    Terkait kasus yang menjerat Firli, Alexander menegaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap awal. Untuk mencari tahu kebenaran hal tersebut perlu melewati proses persidangan.

    “Sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini, tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegasnya.

    BACA JUGA:

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [hen/but]

  • Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Kasus Firli, Mantan Pimpinan KPK Duga Ada Keterlibatan Pihak Lain

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

    Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menurut mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, tidak ada pilihan lain, penetapan tersangka harus dilanjutkan dengan berbagai langkah hukum lainnya.

    “Diyakini, tindakan Firli tidak berdiri sendiri karena korupsi adalah Well organisme crime. Itu sebabnya diduga, ada pihak lain yang juga terlibat,” duga Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Seperti diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    “Ada kejahatan lain yg juga perlu terus diperiksa karena ada dugaan menyembunyikan hasil kejahatan,” tuding Bambang.

    Dia mencontohkan, apakah rumah di jalan Kertanegara No. 46 milik Pihak Ketiga lainnya atau milik Firli. Belum lagi ada dugaan, peningkatan aset dan kekayaan atas nama keluarganya pada tahun 2021 dan 2022 yang tidak tersebut dalam laporan LHKPN.

    Hal yang penting lain pasca penetapan tersangka Firli Bahuri, Bambang menegaskan, Presiden Joko Widodo harus menegakkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Tindakan pemberhentian itu harus segera dilakukan karena ada banyak potensi terjadi manuver lainnya yang potensial diduga dapat dilakukan oleh Ketua KPK,” tegas Bambang. (ted)

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK: Firli Sebaiknya Mundur

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap merasa bersyukur. Dia menilai, masih ada harapan pemberantasan korupsi.

    “Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi, Kamis (23/11/2023).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini pun mengucapkan, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Di lain sisi, dia meminta Firli mundur dari jabatan sebagai Ketua KPK.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    “Otomatis, Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tegas Yudi.

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jatim 23 November 2023, Hujan Petir

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Hen/Aje)

  • Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Dituntut 9 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rochmansyah menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya.

    Menurutnya, Terdakwa Syaiful Rachman tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

    Kemudian, Terdakwa Syaiful Rachman terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau penyelenggaraan negara.

    Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

    Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara semi daring. Yakni, kedua terdakwa tidak dihadirkan dalam ruang persidangan, namun tetap menyaksikan dan memantau persidangan secara online melalui layar monitor terhubung antara ruang sidang dengan Ruang Tahanan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Sidang Eks Kadispendik Jatim, Saksi Ungkap Modus Terdakwa

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Usman Ajukan Pembelaan, Jaksa Tetap pada Tuntutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Wibisono, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, membacakan nota pledoi (pembelaan) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas pembelaan Usman, pihak pelapor yang diwakilkan pada Yunus Haryanto meminta agar majelis hakim menghukum berat pada Terdakwa Usman.

    Yunus Haryanto menyatakan, Usman Wibisono selain menjadi pesakitan untuk saat ini, dia juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jakarta sangkaan Pasal 310,311 jo 55 KUHP dan atau UU ITE jo pasal 46 Jo 51 dengan ancaman 12 tahun penjara atas dugaan Tindak Pidana berulang danatau berkelanjutan.

    “Usman itu tabiatnya tidak bagus, kita berharap supaya dihukum maksimal,” ujar Yunus.

    Sementara Usman melalui nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara dan langsung masuk.

    Dalam nota pledoinya, Usman juga menyebut bahwa dirinya, Liliana Herawati, dan Rudi Hartono menjadi korban setelah berani membela hak perguruan. “Pada saat ini hak perguruan yang seharusnya diterima oleh perguruan, dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan. Termasuk menghancurkan orang-orang yang berani membela perguruan, termasuk kami bertiga yakni Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono, dan saya sendiri yang telah dilaporkan ke polisi,” katanya.

    Melalui pledoinya, Usman juga menyebut bahwa sebenarnya perguruan yang menjadi korban karena banyak program dan kegiatan menjadi terhambat. “Pembangunan mental karate di seluruh Indonesia jadi terhambat, warga perguruan yang membutuhkan pendanaan sekarang tidak bisa menikmati hasil arisan tersebut,” terangnya.

    Atas nota pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menanggapinya secara lisan. “Saya menanggapi nota pledoi terdakwa secara lisan yakni kami tetap pada tuntutan,” katanya kepada majelis hakim.

    Beny Ruston, kuasa hukum Usman mengatakan, dalam nota pledoinya pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Usman dari segala tuntutan. “Permohonan kami terdakwa bisa (divonis) bebas,” katanya.

    Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, Usman Wibisono diadili atas perkara dugaan pencemaran nama baik Tjandra Sridjaja. Perbuatan terdakwa berawal saat Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai mengadakan arisan, dimana uang hasil pengelolaan arisan dimasukkan ke nomor rekening Bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

    Saat itu, Tjandra Sridjaja selaku ketua umum memberikan surat kuasa kepada saksi Erick Sastrodikoro untuk mengelola uang arisan. Tahun 2021 seluruh uang arisan telah dikembalikan kepada para peserta.

    BACA JUGA:

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022, dimana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erick dan kawan-kawan. Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 11 miliar.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau secara bersama-sama membuat surat palsu untuk membuat surat somasi yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. Atas perbuatan Usman didakwa melanggar pasal 310 dan 311 ayat 1. [uci/but]