Topik: KUHP

  • Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Korupsi, Kades dan Kaur Pucakwangi Lamongan Dipenjara

    Lamongan (beritajatim.com) – Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Lapas Kelas IIB Lamongan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa setempat.

    Kini, dua tersangka yakni Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur Keuangan yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, Yayuk Susilowati (48) ini harus rela mendekam di Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya digiring ke Lapas.

    “Iya, Kamis (7/12/2023) kemarin, selama sekitar 3 jam telah dilaksanakan tahap II di Kantor Kejari Lamongan atas dugaan Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tahun 2017-2019 yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Fadly, Kades Bagus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa tahun 2017 – 2019 di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat bersama Bendahara desa (tersangka dalam berkas perkara lain) dengan melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

    BACA JUGA:
    Pemkab Lamongan Tingkatkan Siaga Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    “Pembayaran dan pengeluaran uang kas itu tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp147.281.600,” bebernya.

    Dijelaskan oleh Fadly, tersangka menyalahgunakan wewenang dengan mengambil kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton sendang dari Dana Desa tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp21 juta. Pembayaran itu tak sesuai peruntukannya.

    Selain itu, tersangka menyalahgunakan wewenang dalam mengambil kebijakan, diantaranya terkait pembayaran pajak PBB masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp26.728.000, yang juga tak sesuai peruntukannya.

    Lalu tersangka melakukan pembelian meubelair, asesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp13,2 juta, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes. Tersangka juga melakukan pengeluaran Dana ADD sebesar Rp7.385.400, yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

    Tersangka meminjamkan uang kas desa (PAD) tahun 2017 dan 2018 kepada Pengurus HIPPAM dengan total Rp 28.668.200, yang tidak ada ketentuan yang membolehkan uang PAD dipinjamkan kepada pihak ketiga.

    “Peminjaman tersebut tanpa ada perjanjian dan sampai saat ini pinjaman tersebut belum dikembalikan,” imbuh Fadly.

    Tersangka bahkan menerima uang dari Bendahara Desa sebagaimana kwitansi tertanggal 02/01/2017 senilai Rp 400 ribu, kwitansi bulan april 2017 Rp 13,8 juta, kwitansi tanggal 18/08/2017 Rp20 juta, kwitansi tanggal 16/01/2018 sebesar Rp5 juta, yang totalnya Rp 39,2 juta, tetapi tidak ada pertanggungiawabnnya.

    BACA JUGA:
    7 Fraksi DPRD Lamongan Dukung Raperda Perubahan Badan Hukum LIS

    Nahasnya, tersangka mengaku jika uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton. Padahal kenyataannya uang itu tidak diberikan.

    Kemudian tersangka Bendahara Desa Yayuk Susilowati, melakukan pembayaran pemasangan internet dari dana PAD Tahun 2018 senilai Rp2 juta, padahal pemasangan internet telah direalisasikan, sehingga terjadi kelebihan bayar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

    Kelebihan pembayaran itu dengan rincian tagihan internet selama setahun senilai Rp4,8 juta dan sudah dibayarkan menggunakan dana ADD tahun 2018 sebesar Rp 4 juta. Seharusya pelunasan itu kurang Rp 800 ribu, namun oleh tersangka dibayarkan Rp2,8 juta.

    “Juga terdapat selisih pembayaran bunga Koperasi BTM sebesar Rp5,6 juta, berdasarkan catatan tersangka Yayuk dengan total pembayaran BTM dari PAD tahun 2019 sebesar Rp8,4, namun pada rekening Koran BTM dibayar hanya Rp2,8 juta,” papar Fadly.

    Lebih jauh, Fadly menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka Bagus dan Yayuk menyebabkan kerugian desa pada pengelolaan anggaran di desa setempat tahun anggaran 2017-2019 sebesar Rp147.281.600.

    Total itu terdiri dari Rp108.081.600 (hasil pemeriksaan Inspektorat Lamongan) dan Rp39.200.000,00 (Keterangan ahli Setyo Basuki dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjo sumarto, M. Si., Ak & Rekan).

    Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan lindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

    “Dalam perkembanganya, kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Usai Bercinta di Hotel Sampang, Sesama Jenis Bawa Kabur Motor Pasangannya

    Sampang (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Namun, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh seorang transgender.

    Singkat cerita, awalnya seorang pria inisial DL (21) asal Kelurahan Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang berdomisili di Pamekasan menggunakan aplikasi ‘Walla’ dan bertemu seorang pria inisial SK (30).

    Komunikasi itu kemudian berlanjut ke WhatsApp. Mereka Pun semakin dekat hingga berlanjut cek in di salah satu Hotel di wilayah Kabupaten Sampang. Setelah melakukan hubungan badan sesama jenis. Tepatnya sekitar pukul 6.00 WIB, korban DL masuk ke dalam kamar mandi.

    “Saat itu pelaku memanfaatkan situasi dan mengambil kontak motor, STNK serta HP korban. Lalu kabur meninggalkan pasanganya di Hotel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (8/12/2023).

    Setelah keluar dari kamar mandi, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Lalu mendatangi Mapolres Sampang untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.

    Sementara akibat perbuatannya. pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/ted]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Timothy Dituntut 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menuntut Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama dua tahun. Timothy dinyatakan bersalah lantaran menipu leasing untuk memuluskan pengajuan kredit mobil.

    Saat membacakan tuntutannya, jaksa Damang Anubowo menyebutkan bahwa warga Jalan Manyar Jaya XI Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana jaminan fidusia ini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum menggelapkan obyek jaminan fidusia.

    “Terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum, melakukan penggelapan terhadap obyek jaminan fidusia,” ungkap Jaksa Damang dimuka persidangan.

    Oleh karena itu, lanjut Jaksa Damang Anubowo, menyatakan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan, melanggar pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Menuntut terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja dengan pidana penjara selama 2,” kata Jaksa Damang.

    Atas tuntutan tersebut, terdakwa Timothy langsung mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan kepada majelis hakim.

    Dalam pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan secara lisan itu, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, memberinya keringanan hukuman. “Mohon kiranya diberi keringanan hukuman yang mulia,” pinta terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja kepada majelia hakim.

    Terhadap nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tersebut, Jaksa Damang Anubowo langsung memberi tanggapan, tetap pada tuntutan. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ujar Jaksa Damang saat menyampaikan tanggapannya atas pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja secara lisan didepan persidangan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat Timothy Kurniadi Oetama Hardja ini berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta dibulan November 2022.

    Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia, disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta. Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan selama 60 bulan.

    Namun ternyata terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya, yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    Stevanus Steven Wijaya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tersebut menjanjikan terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja uang tunai sebanyak Rp 15 juta apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui.

    Setelah mengalami kredit macet, petugas leasing berusaha melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi. Namun atas somasi tersebut, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja tak memberikan tanggapan dan mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan, terdakwa Timothy Kurniadi Oetama Hardja didakwa melanggar pasal 35 UU RI nhomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

  • Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Perdagangkan Wanita, Mucikari Baday Dituntut 4 Tahun Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Baday Antariksa Indratra Tansyah pada kasus perdagangan wanita sebagai mucikari. Selain itu, Terdakwa Baday juga didenda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutrisno, Jaksa mengatakan Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

    Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

    Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

    Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

    Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.

    Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. [uci/kun]

    BACA JUGA: Satpol PP Surabaya Operasi Besar-besaran, Sasar Prostitusi dan Miras Ilegal

  • Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Pemuda Asal Oku Sumsel Jadi Otak Pembunuhan Warga Desa Pranti Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Pemuda asal Ogan Komering Ulu (Oku) Sumatera Selatan, Hengky Pratama Susanto (23) menjadi otak pembunuhan Aris Supriyanto warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

    Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 tersangka atas peristiwa pencurian yang menyebabkan tewasnya Aris Suprianto. Mereka telah merencanakan aksinya untuk menguras harta benda. Otak kejahatan itu dilakukan oleh pemuda yang bernama Hengky.

    Para pelaku tersebut menjalankan perannya masing-masing. Hengky Pratama Susanto telah berniat melakukan pencurian sejak lama dengan dalih himpitan ekonomi. “Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niatan saya untuk mencuri,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Gresik.

    Dalam aksinya itu, tersangka Irfan Suryadi rekan Hengky memuluskan rencana jahatnya. Komplotan tersebut, mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook. “Saya melihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktek pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” ungkapnya.

    BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Desa Pranti Gresik Murni Pencurian

    Sebelum menjalankan aksinya, mereka sudah menyusun rencana untuk bisa membawa kabur motor dan barang berharga milik korban. “Awal rencana tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” kata Irfan.

    Situasi tersebut membuat kedua tersangka gelap mata. Hengky pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. Irfan meresponnya dengan menghantamkan balok paving dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, Hengky pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban tepat pada bagian rongga mulut. “Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga,” papar Hengky.

    Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi. Sembari membawa motor dan handphone milik korban.

    Usaha tersebut membuat jajaran Satreskrim Polres Gresik kehilangan jejak pelaku. Untungnya, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital ponsel korban di wilayah Rembang. “Dari penadah, kami menggali lebih dalam asal muasal ponsel tersebut,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

    BACA JUGA: Polisi Gresik Ringkus Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan di Menganti

    Tak ingin kehilangan jejak, tim bergerak ke wilayah Tegal Jawa Tengah, untuk memburu dan mengamankan tersangka Irfan. Dari sanalah tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Termasuk menjual motor korban di wilayah Semarang kepada penadah Joko Dwi Utomo dan Ahmad Supriyadi dengan nominal Rp 10,5 juta.

    Atas perbuatan itu, lanjut Adhitya, Hengky dan Irfan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

    Sedangkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP. Yakni, tentang aksi penadahan barang curian atau hasil tindak kejahatan. Ancamannya, maksimal 9 tahun penjara. [dny/suf]

  • Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Tipu Pembeli, Bos Puri Banjarpanji Residence Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bos Puri Banjarpanji Residence harus menerima kenyataan diborgol oleh petugas kepolisian usai dilaporkan para konsumennya ke Polrestabes Surabaya karena menjual perumahan bodong. Pria berinisial NJ (59) itu mendapatkan keuntungan dari kejahatannya hingga Rp 3 Miliar.

    AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa tersangka yang juga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu menjual perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kepada konsumennya, ia mengatakan bahwa tanah yang akan dibangun perumahan itu telah dibeli oleh perusahaannya. Namun, kenyataannya tanah itu masih milik orang lain.

    “Tanah yang katanya akan dibangun perumahan itu seluas 6,6 Hektar dengan nilai Rp 14 miliar. Namun, oleh tersangka hanya dibayar Rp 900 juta. Sehingga kan perumahannya tidak bisa dibangun,” ujar Hendro, Selasa (05/12/2023).

    Tersangka menjual rumah di Puri Banjarpanji Residence sejak April 2019 hingga Desember 2022 dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berhasil menjual 350 unit, type 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta. Total, ada 8 warga Surabaya yang sementara menjadi korban dan melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sementara kerugian dari 8 orang itu Rp 166 juta. Kami menghimbau agar korban lainnya yang warga Surabaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Atau ada yang di kota lain bisa segera melapor ke kantor polisi di wilayahnya. Untuk tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Hendro.

    Hendro menjelaskan, untuk memuluskan aksi penipuannya, tersangka baru menyewa ruko di wilayah Siwalankerto. Diduga, ia memang berniat menipu lantaran baru mendaftarkan legalitas PTnya pada tahun 2020. Sampai bos Puri Banjarpanji Residence itu ditangkap, belum satu rumah pun yang dibangun. Sementara ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menjerat tersangka lainnya. “Untuk uang pembelian dari konsumen itu ditaruh di rekening pribadi. Bukan rekening PT,” tegas Hendro.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bos Puri Banjarpanji Residence itu dijerat dengan pasal Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

    BACA JUGA: Sosok Ghisca Debora Aritonang Diduga Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Terjebak Pinjol, Seorang ART Nekat Curi Uang Majikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Akibat terjebak pinjaman online (pinjol) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) nekat melakukan aksi curi uang milik majikan.  Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Dalam tuntutan Jaksa disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

    ” Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

    ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    BACA JUGA:Emil: Saya Bahagia Bu Gubernur Sudah Dapat Rekom

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer mobile banking di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun paylatter miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu.

    Nesi menjelaskan,saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi mobile banking. Ternyata uang di ATM sudah diambil  terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang.

    “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol,

    ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. (Uci/Aje)

  • ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    ART Curi Harta Majikan Surabaya untuk Biaya Berobat Suami

    Surabaya (beritajatim.com)– ART asal Trenggalek nekat curi dan menguras harta majikannya di Perum ITS, Surabaya. Kejadian itu baru diketahui korban  Nimah (39) saat membongkar lemarinya pada Sabtu (25/11/2023) kemarin. Hal ini dilakukannya untuk biaya berobat suami.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera mengatakan bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Trenggalek itu masih bekerja belum genap satu bulan. Ia nekat menguras habis harta majikannya karena sang suami sedang sakit di Trenggalek.

    “Pelaku berinisial RY asal Trenggalek. Dia kami amankan di rumahnya Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Trenggalek,” kata Made, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:11 Warung Karaoke di Gempol 9 Pasuruan Masing-masing Punya 3 LC

    Dalam melakukan aksinya, Riyanti memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Ia berhasil menggondol pecahan mata uang asing. Seperti, Yen, Riyal, Ringgit dan Dollar Taiwan. Selain itu, ia juga mencuri berbagai perhiasan emas seperti cincin dan anting.

    Pengungkapan aksi pencurian ini terungkap saat Nimah (39) sedang membereskan lemarinya. Saat itu, ia melihat laci tempat ia menyimpan harta benda berantakan. Satu tas berisi uang pun hilang. Ia sempat menanyakan perihal tasnya kepada pelaku Riyanti. Namun, saat itu pelaku tidak mengaku.

    “Jadi mencurinya dua kali. Dia sudah 4 kali kirim uang ke suaminya di Trenggalek,” imbuh Made.

    Merasa aksinya ketahuan, Riyanti pun kabur dari rumah majikannya pada 29 November 2023. Ia pergi tanpa diketahui penghuni rumah. Curiga dengan Riyanti, korban lantas menghimpun informasi dari ART lainnya di rumah. 3 ART lainnya memberikan keterangan pernah dititipi transfer oleh pelaku Riyanti dengan lembaran yang yang baru. Korban pun melapor ke Polsek Sukolilo.

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    Setelah berbagai penyelidikan, Polsek Sukolilo bersama Polres Trenggalek mengamankan Riyanti di rumahnya. Polisi juga mengamankan berbagai sisa perhiasan yang belum sempat dijual dan mata uang asing yang belum ditukar ke rupiah. Karena perbuatannya, kini Riyanti harus mendekam di sel tahanan.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Made. (Ang/Aje)

  • Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Timothy Akui Kelabuhi Leasing untuk Dapat Fee Rp 15 Juta

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya diperiksa sebagai Terdakwa dalam sidang yang digelar secara online di ruang Tirta 1, Kamis (30/11/2023). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tongani, Terdakwa mengakui semua perbuatannya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menanyakan motivasi Terdakwa melakukan perbuatannya, Terdakwa mengakui bahwa hal itu dilakukan agar dia mendapatkan fee Rp 15 juta yang dijanjikan Stevanus Steven Wijaya (DPO).

    Terdakwa juga mengetahui bahwa Stevanus sudah diblacklist oleh leasing sehingga menggunakan nama Terdakwa agar pengajukan kredit mobilnya dikabulkan.

    Saat Jaksa Damang menanyakan apakah Terdakwa bersedia mengembalikan kerugian yang dialami leasing, Terdakwa mengatakan tidak sanggup. ” aya tidak sanggup mengganti kerugian (leasing),” ujarnya.

    Usai menjalani pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Damang pun meminta waktu satu Minggu untuk membacakan tuntutan.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dirinya mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia untuk pembelian satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp 558 juta pada November 2022. “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp 144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp 11 juta perbulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan. “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp 15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat Whatsapp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

  • Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Diselingkuhi, Suami di Surabaya Bakar Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sutikno, warga Sambikerep duduk di kursi pesakitan di PN Surabaya. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penganiayaan terhadap istri siri dan anak tirinya dengan cara dibakar. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hampir 90 persen.

    Dalam persidangan, terdakwa Sutikno didakwa melanggar Pasal 340, Pasal 351 ayat 3, Pasal 80 ayat 2 KUHP tentang perlindungan anak. Selain melukai istri sirinya, pembakaran tersebut juga melukai anak tirinya.

    Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan tiga saksi yang salah satunya yaitu anak tiri terdakwa bernama Dimas. Dimas mengaku melihat ibunya tidur di ruang tamu dan tiba-tiba ada api yang menyambar sang ibu.

    “Waktu itu saya belum melihat api, ibu saya saat itu lagi tidur di ruang tamu. Tidak lama kemudian saya melihat sambaran api dan kaca pecah, dipecah terdakwa,” kata Dimas memberikan keterangan di persidangan.

    BACA JUGA:
    Pasangan Selingkuh Bunuh Istri di Surabaya Dituntut 12 Tahun

    Meskipun dirinya juga turut terbakar, Dimas mencoba untuk memadamkan api yang membakar ibunya. Dan mencoba keluar berteriak minta tolong. “Saya lompat keluar dari jendela yang pecah dan minta tolong pada warga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Peristiwa kebakaran itu terjadi di rumah di Dukuh Bulu Gang Kinco RT 01 RW 04 Kelurahan Lontar pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam hari. Kejadian itu bermula dari sakit hati karena dugaan perselingkuhan.

    Akibat kejadian itu, istri NNZ (37) dan kedua anak tirinya DR (17) dan AB (8) menderita luka bakar serius sehingga dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Sementara pelaku juga menderita luka bakar sehingga dirawat di Rumah Sakit BDH.

    BACA JUGA:
    Surabaya Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

    Sosok Sutikno dikenal warga sebagai salah satu juragan tanaman hias atau pedagang bunga hias atau penjual Kembang Hias di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

    Sedangkan, istri sirinya dikenal sebagai penjual jajanan ringan gorengan yang memiliki lapak di Pasar Pradah, Kelurahan Lontar Surabaya. Sejak 2021, NNZ dipersunting oleh Sutikno yang berstatus duda usai bercerai dengan istri sahnya. [uci/beq]