Topik: KUHP

  • Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Sindikat Kecurangan CPNS Kejaksaan Dibongkar Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kecurangan dalam tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 dibongkar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Intel menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) di Magetang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam seleksi tersebut.

    Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Perempuan tersebut menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.

    Pada saat itu juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur. Sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Usut Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang

    Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH. menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Tahan 1 Tersangka Korupsi di PT IMS

    Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini (Senin, 11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” tegas Mia Amiati. [uci/beq]

  • Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Dua WN Pakistan Menetap di Blitar Tanpa Dokumen Sah

    Blitar (beritajatim.com) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Hasilnya petugas menemukan 2 orang warga negara Pakistan atas nama Imran dan Washal Masih yang menetap di desa tersebut.

    Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui 2 warga negara Pakistan tersebut masuk ke Blitar secara ilegal. Hal itu terbukti, karena keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.

    Atas temuan itu, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun kemudian melakukan proses hukum lanjutan untuk kedua WNA tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan dan sejumlah saksi pun dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

    Kedua WNA tersebut pun didakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”.

    “Proses pemeriksaan para tersangka dan seluruh saksi selesai dilakukan sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar pada 29 November 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Selasa (12/12/2023).

    BACA JUGA:
    Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS Blitar Gratis di Kecamatan

    Kedua tersangka sebenarnya telah berada di Lapas Blitar mulai tanggal 31 Oktober 2023 lalu dengan status dititipkan. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga segera mengikuti proses hukum selanjutnya.

    Imran dan Washal Masih yang merupakan warga negara Pakistan tersebut bakal diserahkan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar ke Kejaksaan Negeri Blitar hari ini Selasa (12/12/23). Sejumlah barang bukti dan berkas penyidikan kedua WNA tersebut juga akan ikut diserahkan ke Kejari Blitar.

    “Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Blitar Siapkan Dana Rp4,9 M Bangun 10 Palang Pintu KA

    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Imran dan Washal Masih, pada tanggal 30 November 2022. Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, Imran dan Washal Masih, melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.

    Kedua WNA asal Pakistan, memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena Imran memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Setelah menetap di Blitar, selanjutnya Imran dan Washal Masih melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal. [owi/beq]

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Organisasi Internasional Surati 3 Capres RI soal HAM Jelang Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengirim surat kepada tiga calon presiden (capres) Indonesia beserta wakilnya menjelang pemilihan presiden pada Februari 2024 mendatang.

    Surat itu berisi 16 pertanyaan mengenai masalah hak asasi manusia di Indonesia, antara lain pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM saat ini dan masa lalu, keadaan di Papua Barat, meningkatnya peraturan diskriminatif, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga perampasan tanah dan masalah lingkungan hidup.

    “Sangatlah penting bagi calon presiden dan partai politik yang ingin mendapatkan suara untuk menjelaskan posisi mereka kepada masyarakat Indonesia tentang bagaimana mereka akan mengatasi permasalahan hak asasi manusia yang mendesak di negara ini,” kata direktur Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson, dalam keterangan resmi, Senin (11/12).

    “Kuesioner kami memberikan peluang ideal bagi para kandidat untuk merinci posisi mereka dalam bidang hak asasi manusia, yang akan kami publikasikan kepada publik,” lanjut Pearson.

    Dalam surat yang ditujukan kepada pasangan capres-cawapres tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan lain mulai dari kebijakan mengenai hak individu LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hak disabilitas, perlindungan pekerja migran di luar negeri, dan kebijakan luar negeri Indonesia di Asia Tenggara dan Pasifik.

    Ada pula pertanyaan tentang pertanggungjawaban atas pembunuhan massal pada 1965 serta kekejaman masa lalu terhadap etnis Madura di Pulau Kalimantan, kekerasan sektarian di Kepulauan Maluku, konflik di Aceh, kekerasan di Danau Poso, tindakan keras terhadap aktivis mahasiswa pada tahun 1998, dan pembunuhan di Timor Timur.

    Human Rights Watch meminta para kandidat untuk menanggapi kuesioner tersebut paling lambat 25 Januari. Balasan dari seluruh pertanyaan akan diumumkan di www.hrw.org/indonesia paling lambat 4 Februari 2024.

    Human Rights Watch adalah organisasi non-pemerintah internasional yang memantau dan membela hak asasi manusia. HRW bersifat non-partisan dan tak mendukung politisi atau partai politik mana pun dari sekitar 100 negara tempat mereka bekerja.

    Menurut keterangannya, Human Rights Watch telah memantau Indonesia sejak 1980an. Organisasi ini tak menerima dana dari pemerintah mana pun.

    Foto: Dok. CNNIndonesia

    Selain kepada tiga calon presiden dan wakil presiden, HRW juga mengirim surat kepada partai politik yang akan berkontestasi di pemilu. Surat-surat itu juga berisi sejumlah pertanyaan terkait HAM.

    “Para calon pemimpin dan partai politik di Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat atas berbagai pertanyaan mengenai hak asasi manusia,” kata Pearson.

    “Sangat penting bagi mereka untuk mengatasi masalah hak asasi manusia yang serius di Indonesia,” pungkas dia.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pot bunga menjadi pemicu tersangka, Sutomo (53) melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (pasutri), Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53). Dengan menggunakan linggis, tersangka menganiaya tetangganya tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu persoalan taman depan rumah korban. Tersangka menilai taman di depan rumah korban membuat jalan paving di lingkungan tersebut sempit.

    “Motifnya tidak terima karena pot bunganya dipindahkan oleh si korban. Nggak ada dendam. Jadi kronologinya, si korban sama anaknya sedang bersih-bersih kemudian potnya dipindah. Pelaku ini membawa linggis kemudian memukul korban,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:
    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Tersangka mengingatkan korban agar membongkarnya namun tak diindahkan korban. Sehingga tersangka nekat menyerang korban karena terbawa emosi. Usai memukul korban, Restu Juwono (51), istri korban Therecia Samito Pudji Trisnani (53) mencoba melerai.

    “Istri korban keluar ingin mencoba melerai tapi kena pukul. Keduanya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis, yang laki-laki luka di bagian kepala belakang dan sang istri luka di bagian tangan. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/beq]

  • Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Jambret Surabaya Bonyok Dihajar Warga Kedung Tarukan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sempat sembunyi di sungai, seorang jambret di Surabaya bonyok dihajar warga Kedung Tarukan, Senin (11/12/2023) pagi. Pria berinisial SP (37), asal Jalan Dupak itu mendapat luka di wajah akibat pukulan warga dan terjatuh ke sungai saat ingin melarikan diri.

    Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku saat itu mencari sasaran di Jalan Kedung Tarukan. Targetnya adalah para pejalan kaki atau warga Surabaya yang berolah raga pagi.

    Saat itu, ada korban berinisial ES (38) yang mengenakan kalung rantai emas putih dan jam tangan yang cukup mahal sedang berolahraga.

    “Tersangka merasa menemukan target dan langsung mengikuti korban untuk mendapatkan celah,” kata Ari Bayuaji ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

    Setelah korban lengah, tersangka memepet korban dan langsung menarik kalung serta jam tangan yang digunakan. Korban pun langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui aksi pelaku lantas meneriaki dan mengejar pelaku.

    SP (37) panik dan langsung memacu sepeda motor maticnya. Karena panik dikejar warga, ia tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan jatuh ke sungai Jalan Raya Kedung Tarukan. Ia sempat bersembunyi di sebuah lubang di tanggul sungai. Namun, kegeraman warga membuat ia sempat dilempari batu dan mendapat pukulan ketika sudah dievakuasi petugas BPBD dan Polsek Tambaksari.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambaksari. Tadi sempat diberi perawatan di rumah sakit Soewandi Surabaya,” imbuh Ari Bayuaji.

    Atas peristiwa itu, pelaku mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Ia juga harus menderita luka pukul di sekujur tubuh. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dihukum 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai I Ketut Suarta, Senin (11/12/2023). Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala desa, camat, kepala dinas, hingga penggusaha selama menjabat.

    Dalam putusan majelis hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Namun, hal itu tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

    Hal yang meringankan, terdakwa sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupeten Sidoarjo.

    “Karena terdakwa dituntut pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara,” ujar hakim.

    Memperhatikan Pasal 12 b UU Tipikor juncto pPasal 65 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

    BACA JUGA:
    Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi Rp 15 Miliar

    Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful illah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujar hakim.

    BACA JUGA:
    KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

    Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka memerintahkan Penuntut umum untuk menyita harta kekayaan, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun.

    Abah Ipul sapaan akrab terdakwa juga tidak diperkenankan terjun ke dunia politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. [uci/beq]

  • Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Purel 18 Tahun New Scorpion Cafe Surabaya Gigit Tangan Teman

    Surabaya (beritajatim.com) – Purel usia 18 tahun New Scorpion Cafe masuk penjara gara-gara menggigit tangan temannya sendiri, Minggu (03/12/2023) kemarin. Wanita berinisial TUL itu kini dititipkan di sel tahanan Polrestabes Surabaya.

    Kapolsek Simokerto, Kompol M. Irfan menyatakan bahwa tersangka masih berusia 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu di New Scorpion Cafe, Jalan Kenjeran Nomor 24 Kota Surabaya.

    “Prosesnya lanjut. Tersangka berumur 18 tahun lebih 8 bulan,” terang M. Irfan ketika dihubungi Beritajatim.com, Minggu (10/12/2023).

    Kejadian itu bermula dari cekcok antara korban dan TUL usai bekerja dan sama-sama dalam kondisi mabuk. Saat itu, TUL ingin tidur di salah satu ruangan New Scorpion Cafe, namun ada laptop milik korban yang ditaruh di sofa.

    Oleh tersangka, laptop itu ditaruh di lantai sambil ngomel-ngomel. Karena terus mengomel, korban tersinggung dan membalas omelan dari TUL. Tersangka TUL pun langsung menjambak rambut korban.

    “Sempat dipisah oleh dua temannya. Namun, pertengkarannya terjadi lagi,” kata M. Irfan.

    Cekcok yang kedua dipicu karena tersangka TUL terus mengoceh dan kembali menyerang korban. Tersangka TUL menjambak sekaligus menggigit tangan korban hingga luka. Setelah kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Simokerto.

    BACA JUGA:

    Perkosa Purel M9, Oknum Satpol PP Ditahan Polisi

    “Dokter sempat kaget karena lukanya cukup dalam untuk luka gigitan. Sekarang tersangka sudah kami amankan dan titipkan di Polrestabes Surabaya,” imbuh M. Irfan.

    Polisi menjerat tersangka TUL dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. [ang/but]

  • Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Jambret Sadis Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar Kota

    Blitar (beritajatim.com) – Jambret sadis asal Ngantru, Tulungagung, Angga Wardana, diringkus Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap usai menjambret tas seorang ibu di jalan Bulak Persawahan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.

    Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria serta membawa senjata tajam berupa celurit. Pelaku pun tidak segan untuk membacok korbannya jika tidak mau memberikan tas atau perhiasannya.

    “Pelaku ini selalu mengancam korbannya dengan celurit yang ia bawa,” kata Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, Jumat (8/12/23).

    Pelaku beraksi tidak sendiri, dia ditemani oleh rekannya Iqbal Ansori. Pelaku kedua ini lebih dulu diringkus oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Kedua jambret sadis tersebut juga sudah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat berbeda.

    BACA JUGA: Jambret yang Resahkan Warga Blitar Gunakan Uang Kejahatan untuk Foya-foya

    “Jadi pelaku ini sudah melakukan penjambretan di sejumlah tempat. Saat beraksi Angga ditemani satu orang yang telah diamankan di Polres Tulungagung,” tegasnya.

    Modus para pelaku yakni memepet korbannya yang sedang melintas di jalan sepi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengancam korbannya dengan celurit yang telah dibawa.

    Jika tidak mau memberikan, pelaku akan membacok korbannya. Kemudian para pelaku membawa kabur hasil kejahatannya. “Mereka ini sadis, kalau korban tidak memberikan benda berharganya, langsung dibacok,” imbuh Samsul.

    Kasus ini terungkap setelah seorang warga asal Wonodadi Kabupaten Blitar melapor ke polsek setempat. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penjambretan oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan membawa celurit.

    BACA JUGA: Dijambret, Ibu dan Anak di Blitar Terjatuh dari Kendaraan Hingga Alami Luka Serius

    Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota yang mendapatkan informasi dari Polsek Wonodadi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku pun akhirnya bisa ditangkap di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

    Sementara satu pelaku lainnya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Tulungagung.
    Atas kejadian itu, Angga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk mencuri.

    “Ancamannya hukuman 9 tahun penjara. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengingat korbannya pasti lebih dari itu,” tutupnya. [owi/suf]