Topik: KUHP

  • Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Lagi, Jaksa Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dengan Tersangka Gregorius Ronald Tannur dikembalikan Jaksa ke penyidik Polrestabes Surabaya. Ini adalah kali kedua Jaksa kembalikan berkas perkara ke penyidik.

    Pada Kamis (10/11/2023) lalu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan berbagai petunjuk. Untuk kali ini, Jaksa mengembalikan berkas perkara pada Senin (18/12/2023) kemarin.

    Ada beberapa hal dalam berkas yang tidak disepakati Jaksa sehingga berkas dikembalikan dengan disertakan petunjuk.

    Jaksa peneliti kasus ini Muzzaki mengatakan, pihaknya tak bisa mengungkapkan secara detail apa petunjuk yang dia berikan ke penyidik.

    ” Yang jelas berkas kita kembalikan (P19),” ujar Muzzaki.

    Ronald ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti alias Andini. Namun, hingga kini kasus yang menjerat anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu belum juga disidangkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono tidak menampik pengembalian berkas kasus Ronald Tannur.

    Hendro juga membenarkan bahwa P-19 berkas tersebut karena pihaknya harus memperbaiki syarat formil dan materiil.

    Anda sudah tahu, ada perubahan pasal yang diterapkan kepada Gregorius Ronald Tannur. Kini, pria 31 tahun itu bukan lagi tersangka kasus penganiayaan. Tapi tersangka pembunuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmo mengatakan, perubahan pasal primer dari Pasal 351 ayat (3) ke Pasal 338 KUHP diputuskan setelah pihaknya melakukan rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, Selasa, 10 Oktober 2023.

    “Kami juga melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri. Melakukan penelitian terhadap beberapa alat bukti. Dalam gelar perkara kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik juga kami libatkan,” terang Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

    Namun, penyidik tidak serta merta menghilangkan pasal penganiayaan. Pasal 351 ayat (3) KUHP tetap disertakan sebagai pasal subsider.

    Dengan demikian, Ronald Tanur berstatus sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. [uci/ted]

  • Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Palsukan Body Lotion, Tiga Orang Dituntut 10 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pemalsuan body lotion dituntut 10 tahun penjara. Mereka adalah Tommy Nugroho (33) bersama Terdakwa Rena Herda Risdiana (29). Selain itu keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta dengan subsider dua bulan penjara.

    Sementara pembeli produk body lotion yakni Arum Putri Maharani, dituntut pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5 Juta , subsider 2 bulan penjara.

    Dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim disebutkan jika para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenisnya yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

    Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (2) UU.No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui, PT.Opto Lumbung Sejahtera berdiri sejak 2019, lokasi jalan Kapuk Cengkareng Komplek City Resort Residences Blok A No.96 (Hawaian) Cengkareng Timur Jakarta Barat, bergerak dibidang perdagangan kosmetik dengan merek Scarlett selaku Direktur Randy Saputra, Komisaris Ny. Ang Soei Hoa.

    Merk Scarlett terdaftar didaftar umum merk Dirjend Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI,nama dan alamat pemilik adalah Randy Saputra Apt.City Resort Tower Orchid Lt.15 A/1 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

    Saksi Khafi Zaqa Kurnia karyawan PT.Opto Lumbung Sejahtera membeli body lotion merek Scarlett melalui akun Shopee twinn.id sebanyak 3 pcs dengan masing-masing seharga Rp.24.500 total Rp.74.021,- Sedangkan harga body lotion merek Scarlett yang asli milik PT.Opto Lumbung Sejahtera 1 pcs Rp 75.000.

    Pada tanggal 28 Agustus 2023 saksi Khafi Zaqa Kurnia melaporkan perkara tersebut, dasar Surat Kuasa dari Randy Saputra Direktur PT.Opto Lumbung Sejahtera, Pemilik akun Shopee twinn.id adalah Arum Putri Maharani ( berkas penuntutan terpisah).

    Mendapatkan body lotion Scarlett palsu dari terdakwa Rena Herda Risdiana, transaksi melalui HP, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA an.Rena Herda Risdiana (terdakwa) dari rekening BCA an.Arum Putri Maharani.

    Rena mengirim produk palsu kepada Arum Putri dengan cara mengirimkan berupa botol tanpa ada label/stiker barcode, Arum yang menempel sendiri label /stiker serta barcode merek Scarlett palsunya.

    Pada 21 September 2023 petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Perumahan Satria Jaya Permai Blok B-8 No.12 Jln.Anggrek 2 Kel.Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi Jawa Barat, lokasi terdakwa Rena Herda Risdiana dan terdakwa Tommy Nugroho melakukan produksi body lotion merek Scarlett palsu berbagai varian.

    Terdakwa Tommy Nugroho bertugas meracik dibantu karyawan, terdakwa Rena Herda Risdiana memasarkan body lotion tersebut.Bahan baku memproduksi handbody lotion merek Scarlett yaitu : Body lotion kemasan dirigen isi 5 liter dengan merek Souvens; Bibit parfum merk GRC dengan berbagai macam aroma, baccarat, black opium, JoManlone dan roman uis, dan Pewarna makanan.

    Harga eceran body lotion merek Scarlett palsu Rp.25.000,- untuk pembelian grosir minimum 100 pcs dengan harga Rp.18.000,- untuk pembelian grosir sebanyak 1000 pcs, diberi harga Rp.15.000,-, keuntungan para terdakwa Rp.2000,- s/d Rp.7000,- perbotol.

    Persamaan body lotion produksi para terdakwa dengan pemegang merk PT.Opto Lumbung Sejahtera sama-sama menggunakan merek/logo Scarlett, perbedaannya body lotion para terdakwa lebih encer, harganya lebih murah.

    Akibat dari perbuatan para terdakwa sangat merugikan pemegang merek Scarlett yaitu PT. Opto Lumbung Sejahtera. [uci/but]

  • Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Curanmor Sebulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan. Dari empat tersangka, satu diantaranya telah melakukan dua kali pencurian di dua lokasi yang berbeda.

    Tersangka tersebut berinisial HS (32) yang merupakan warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismojo Jati mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus curanmor di Kota Pasuruan. Dari keempat kasus tersebut, satu kasus dilakukan oleh HS.

    “Keempat pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan dan kami masukkan dalam penjara. Keempatnya diberatkan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Makung dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).

    Selain HS, tiga tersangka lainnya yang turut diamankan yakni MA (27) dan EK (27) yang merupakan warga Kecamatan Purworejo. Kedua pelaku ini mencuri motor yang berada di sebuah toko bangunan di wilayah Kecamatan Purworejo. Dari aksi kedua pelaku ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit sepeda Yamaha.

    Sementara itu, tersangka lainnya adalah M (27) yang merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. M berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat yang sedang terparkir di area persawahan Kecamatan Bugul Kidul.

    Makung mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan curanmor. Masyarakat juga diminta untuk tidak meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci kontak menyala atau terbuka.

    “Kami juga akan terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan curanmor untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kembali mengamankan suami yang tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Pelaku berinisial ME (43). Berdasarkan hasil penyidikan, warga Kota Malang itu sudah 4 kali menjual istrinya sendiri berinisial PS (37). Ironisnya, PS juga dipaksa melayani hubungan badan threesome atau bertiga dengan suaminya sendiri dan pria lain.

    KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik didampingi Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tersangka adalah suami sah dari PS. Hubungan badan tiga orang ini berdalih dikarenakan faktor ekonomi.

    Dimana sekali kencan, pria yang ingin menikmati tubuh istri pelaku harus membayar uang Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. “Jadi, pelaku ini merupakan suami sah dari korban. Pelaku menjual Istrinya sebanyak empat kali,” ujar Taufik.

    Menurut Taufik, pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali selama tahun 2023. Rinciannya, pada Januari dua kali pada November dan Desember, masing-masing sekali.

    Taufik menjelaskan, pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Unit 1 Resmob mendapatkan informasi bahwa di media sosial Facebook dengan akun ‘ES DAWET’ dan di share di grup ‘FANTASI PASUTRI 3SOME’ terdapat seseorang yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp800 ribu.

    Berawal dari hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Informasi itu bukan isapan jempol. Polisi kemudian melakukan penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di Kepanjen yang telah didapat keduanya telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan badan.

    “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Yaitu dua kali melakukan threesome dan dua kali hanya menunggu saja,” sambung Taufik.

    Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [yog/suf]

  • Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Bareng Mantan Kadispendik Jatim, Eks Kepala Sekolah SMK Jember Terbukti Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada Eny Rustiana. Mantan kepala sekolah SMK di Jember ini dinilai terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.

    Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.

    “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. (ian)

  • Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Terbukti Korupsi, Eks Kadispendik Jatim Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Arwana menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada Terdakwa Syaiful Rahman. Mantan Kadispendik Jatim ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Arwana dalam putusannya, Selasa (19/12/2023).

    Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.

    Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.

    Terdakwa diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar. Atas putusan tersebut, Jaksa mengatakan pikir-pikir.

    Syaiful Maarif kuasa hukum Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian. “Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem,” ujarnya.

    Syaiful Maarif menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah. Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.

    Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan. “Ketika kami kupas di dalam pleidoi. Dalam replik sama sekali tidak disebutkan. Bahkan hanya mengutip kembali,” katanya.

    Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut. Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).

    Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut. “Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.

    Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP. “Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.

    “Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.

    “JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).

    korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. [uci/kun]

  • Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

    Jombang (beritajatim.com) – Celana dalam wanita menjadi petaka bagi seorang duda asal Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, Suwanto (37). Dia tertangkap saat mencuri celana dalam wanita di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso.

    Alasannya, Suwanto sudah lama menduda. Nah, untuk memantik birahinya, Suwanto mencuri celana dalam wanita tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuannya, sudah 17 celana dalam disasar.

    “Pelaku kita tangkap saat menjalankan aksinya di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dari pengakuannya dia mencuri bukan kali ini saja. Sudah ada 17 celana dalam. Ini untuk memancing birahinya,” kata Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Selasa (19/12/2023).

    Purwo menjelaskan, sebelum beraksi, pada malam harinya Suwanto ngopi di sekitar lokasi. Selanjutnya, pelaku berkeliling di gang-gang masuk kampung. Nah, ketika ada celana dalam wanita yang dijemur, Suwanto langsung beraksi.

    Celana dalam itu diembat dengan cepat. Lalu disembunyikan ke dalam tas yang dibawanya. “Saat kepergok, dia mencuri tiga celana dalam di rumah berbeda di Desa Rejoagung. Sebelumnya juga sering melakukan hal serupa,” ujar Purwo.

    Awalnya tertangkapnya pelaku, lanjut Purwo, Suwanto berada di toilet. Tangannya memegang celana dalam sembari membayangkan sesuatu. Saat itulah ada warga yang melihat gerak-geriknya yang mencurigakan tersebut.

    Warga menegur duda asal Desa Karangdagangan itu. Bukannya menjawab, tapi dia malah kabur. Warga yang curiga langsung mengejar dan menangkapnya. Suwanto pun digelandang ke kantor polisi.

    “Pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya. Untuk memenuhi hasrat birahinya itu, celana dalam wanita menjadi bahan imajinasi Suwanto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkas mantan Kabagops Polres Jombang ini. [suf]

  • Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Polres Malang Tahan Calo Pelayanan SIM Satpas Singosari

    Malang (beritajatim.com) – Satu calo yang biasa mangkal di Kantor Pelayanan SIM Satpas Singosari di Jalan Raya Panglima Sudirman nomer 118 Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 orang lainnya, kini masih dalam proses penyidikan.

    Para calo ini dianggap mengganggu pelayanan publik pembuatan SIM oleh Kepolisian Resor Malang. Berpura pura unjukrasa mempermasalahkan pengurusan SIM, sejumlah calo yang diamankan petugas sudah kerap membuat ulah.

    Mereka bahkan sudah tiga kali melakukan demonstrasi hingga menggangu pelayanan publik di Satpas Singosari. Demikian dikatakan Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Selasa (19/12/2023) sore dalam konferensi pers.

    “Terkait rilis kita hari ini terkait adanya tindak pidana menghasut, melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan dalam artian di sini kita pengungkapan perkara terkait penghalangi atau menghambat pelayanan publik di salah satu Satpas Singosari yang kita miliki yang ada di Malang Kabupaten,” tegas Wisnu.

    Wisnu membeberkan, untuk dasar laporan polisi yang di terbitkan di tanggal 18 Desember tahun 2023 yaitu LPP/491/12/2023 SPKT Polres Malang dengan pelapor saudara Herman pekerjaan anggota Polri.

    Menurut Wisnu, tersangka yang diamankan atas nama Arifin (65), warga Turen, Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan berupa ponsel dan 4 mobil. Dimana satu mobil komando berikut soundsystem untuk unjukrasa abal abal turut disita petugas.

    “Kita juga mengamankan 4 mobil berbagai jenis ada sedan maupun minibus. Juga mobil komando yang digunakan untuk para pelaku melakukan orasi penutupan akses menuju ke Satpas Singosari,” ujarnya.

    Wisnu melanjutkan, para pelaku calo ini juga membawa spanduk bertuliskan “Mohon Izin Bapak Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Kami Komunitas Pinggiran, Barang siapa memindahkan atau merusak mobil ini tanpa seizin bapak Arifin, akan terkena sanksi”.

    “Kronologis yang kita sampaikan hari ini yakni saudara Arifin ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan melibatkan diri dalam jasa atau calo pembuatan SIM, yang mana dalam penjualan jasa ini tentunya banyak proses yang sangat menguntungkan dari bapak Arifin ini. Namun demikian hal tersebut sangat-sangat tidak sesuai dengan prosedur dalam proses pembuatan SIM sebagaimana tentunya diatur dalam parpol nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan nomor 5 tahun 2001 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi,” tegas Wisnu.

    Tersangka Arifin kemudian menyiapkan suatu rencana dan peralatan untuk menjalankan aksinya dengan agenda menyiapkan suatu kegiatan unjuk rasa. “Adapun yang disiapkan antara lain sound system, genset pick up, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes dan aduan terkait tata cara penerbitan SIM,” sambung Wisnu.

    Selanjutnya di hari yang bersamaan, lanjut Wisnu, tersangka Arifin membujuk tetangganya untuk ikut serta dalam aksi. Dengan dijanjikan akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM. “Disini ada beberapa orang yang turut serta atau tergiur untuk membantu dari rencana saudara Arifin ini, kurang lebih ditotal bersama dengan saudara Arifin berjumlah 9 orang. Sehingga, aksi dilancarkan di hari Senin kemarin pukul 09.30 WIB.

    “Sasaran tujuan aksi yaitu menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kepengurusan SIM, baik itu baru maupun perpanjangan dengan mengikuti prosedur. Selanjutnya Polres Malang bersama dengan Polsek Singosari melakukan penertiban serta meminta keterangan dari pelaku-pelaku tersebut, kita amankan. Dimana aksi yang bersangkutan lakukan ini sudah terjadi selama tiga kali, dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 dan yang terakhir di tahun 2023 di hari Senin kemarin,” beber Wisnu.

    Wisnu menambahkan, adapun motif tersangka Arifin, berupaya mendapatkan keuntungan dari kegiatan perjalanan pembuatan SIM. Tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Setiap Pasal memberikan hukuman selama 6 tahun dan 1 tahun 4 bulan dan pidana penjara paling lama 1 tahun.

    “Tersangka Arifin juga kita jerat pasal terkait masalah menghasut dan seterusnya, ada tiga pasal yakni Pasal 160 dan atau pasal 212 dan pasal 335. Di mana kegiatan percaloan sesuai dengan fakta pemeriksaan, sudah dilakukan tersangka sejak kurun waktu dari tahun 2022 awal sampai dengan kemarin,” pungkas Wisnu. [yog/beq]

  • Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Curi Uang Majikan, Seorang ART di Surabaya Dihukum 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Titik Budi Winarti menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan pada Terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing (36). Terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya.

    Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut pidana penjara selama tujuh bulan.

    “Terdakwa terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim Titik.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iggi Davalius Binti Jones Sihombing, dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” lanjut Jaksa.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan saksi Nesi dan Julaika di persidangan. Nesi mengatakan, saat itu meminta bantuan terdakwa Iggi untuk menghapus bukti transfer M-BCA di inbox handphone (HP), setelah Nesi melakukan transfer ke anaknya dan meminta tolong untuk menghapus bukti transfernya.

    Setelah selesai menghapus, Nesi menaruh HPnya di dalam tas dan ditaruh di dalam kamarnya. “Jadi terdakwa itu mengambil HP saya yang sudah tahu kode aksesnya. Sehingga terdakwa melakukan transfer ke akun OVO miliknya dengan dua kali yaitu pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua sebesar Rp 700 ribu, Yang Mulia,” kata Nesi.

    Nesi menjelaskan, saat membuka HP dan sudah tidak ada lagi aplikasi M-BCA. Ternyata uang di ATM sudah diambil sama terdakwa. Dari kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke kantor Polsek Karangpilang. “Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan, Yang Mulia,”ucap Nesi.

    Keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa, dirinya mengambil uang tersebut, dibuat bayar pinjol, ” uangnya saya buat bayar pinjaman online (pinjol),” jelasnya. [uci/ian]

  • Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Bobol Rumah lalu Curi Laptop, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk aparat kepolisian setempat.  Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membobol rumah dan mencuri laptop dan barang berharga milik korban.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial BR (41), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BR berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).

    Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya pada 21 Agustus 2023.

    Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.

    Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.

    Menurut Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersangka BR, diantaranya laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru. Dari hasil pemeriksaan diketahui BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.

    Barang bukti pencurian dari tersangka BR, Sabtu (16/12/2023).

    Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula. “Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” tegasnya.

    Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]