Topik: KUHP

  • Perang Sarung 7 Pemuda Bangkalan Diamankan Polisi

    Perang Sarung 7 Pemuda Bangkalan Diamankan Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi perang sarung kembali marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan. Terbukti, polisi setempat mengamankan 7 orang yang terlibat perang sarung tersebut.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 7 orang yang diduga terlibat aksi perang sarung itu. Kini 7 orang itu dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

    ” 7 orang yang kami amankan karena terlibat perang sarung ini,” ujarnya, Minggu (31/3/2024).

    Ia juga mengatakan, perang sarung merupakan tindakan yang membahayakan. Dalam perang sarung, para pemuda mengikat bagian ujung sarung untuk dipukulkan kepada lawan.

    “Aksi perang sarung ini lama kelamaan akan berakhir saling serang. Maka kami harus mengambil tindakan agar hal ini tak terjadi lagi,” imbuhnya.

    Ia mengaku aksi perang sarung bisa dimasuk dalam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sehingga pihaknya gencar melakukan patroli untuk mengantisipasi hal itu. Sebab di daerah lain terdapat korban tewas akibat perang sarung ini.

    “Kami lakukan patroli setiap malam. Biasanya mereka ini mulai di atas jam 12 hingga jelang waktu sahur,” pungkasnya. [sar/aje]

  • 15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    Jakarta (beritajatim.com)- Kabar mencengangkan datang dari keluarga artis yang disebut sebut high class Sandra Dewi. Terkenal dengan kehidupannya yang mewah dan dimanjakan oleh suami namun ternyata uang untuk kehidupan mewah tersebut disinyalir didapat dari korupsi. Sang suami Harvey Moeis barusaja ditetapkan menjadi tersangka korupsi timah.

    Berikut fakta fakta dan proses Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi komoditas timah.

    1. Harvei Moeis suami Sandra Dewi dipersalahkan dan ditetapkan tersangka kasus korupsitata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    2. Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis yang disebut sebut sebagai Crazy Rich ini diduga telah melakukan korupsi sejak 2015 hingga 2022 lalu.

    3. Harvei Moeis merupakan tersangka ke-16 yang ditangkap pada Rabu petang (27/3/2024).

    4. Harvei Moeis suami Sandra Dewi menjadi tahanan Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) selama 20 hari kedepan

    5. Harvei Moeis langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti telah cukup. Harvei Moeis dipersalahkan karena diduga merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

    6. Harvei Moeis dianggap pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Adapun Harvei Moeis dalam kasus ini menjadi perwakilan PT RBT.

    7. Harvei Moeis ditahan dan menjadi tersangka dengan kasus yang sama dengan Helena Lim yang seorang Crazy Rich.

    8. Ada tersangka lain dengan inisial MRPT yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis. Mereka diduga melakukan komunikasi kaitan tambah liar dan dari hasil pertemuan ini ada kesepakatan bersama kegiatan tambang liar ;akan dibalut dengan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah.

    9. Usai ada kesepakatan tersebut Harvei Moeis menguhubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tambang liar timah tersebut.
    Selanjutnya, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim

    10. Dana dari perusahaan perusahaan smelter ini diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim yang menjabat posisi manajer.

    11. Harvei Moeis yang diduga menjadi otak dengan memberikan arahan supaya perusahaan perusahaan smelter ini menyisihkan keuntungan dari hasil penjualan bijih timah yag dibeli PT Timah Tbk.

    12. Adapun dana yang telah terkumpul ini disinyalir bukan untuk kepentingan CSR namun untuk kepentingan pribadi Harvei Moeis dan tersangka lain.

    13. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    14. Sebelum ada kasus ini Harvei Moeis dan Sandra Dewi disebut sebut merupakan pasangan serasi yang rumah tangganya minim diterpa isu dan gosip miring.

    15. Pasangan Harvei Moeis dan Sandra Dewi telah memiliki 2 anak lelaki yang bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. [aje]

  • Nekat Judi Online, Seorang Pria Diciduk Polisi Situbondo

    Nekat Judi Online, Seorang Pria Diciduk Polisi Situbondo

    Situbondo (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Polres Situbondo mengamankan seorang warga di sebuah warung di Dusun Krajan Desa/ Kecamatan Jatibanteng. Pria berinisial RA (29) tahun, terpaksa diciduk lantaran kedapatan melakukan transaksi toto gelap (togel) online alias judi online.

    Dari tangan pelaku, Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 Gabungan Satreskrim Polres Situbondo berhasil mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp. 125 ribu. Termasuk satu buah handphone yang dipakai untuk pembelian nomor togel disitus online.

    “Tim Gabungan Resmob dan Polsek Jatibanteng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online,” terang Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (28/3/2024).

    Dari info itu, lanjut Momon, tim gabungan mengetahui tersangka berada di sebuah satu warung. Saat itu, RA tengah memasukkan nomer pembelian Togel ke situs judi online.

    “Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti terkait judi togel online,” jelasnya.

    Pelaku ini, kata AKP Momon Suwito Pratomo, dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 5 Sopir di Mojokerto Diamankan

    Judi Kartu Remi di Bulan Ramadhan, 5 Sopir di Mojokerto Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) -5 orang sopir diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan. Kelima orang sopir tersebut diamankan saat menggelar judi kartu remi di teras rumah area gudang garasi di Dusun Mojojejer RT 001 RW 003, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

    Kelima orang sopir tersebut yakni Ahmad Solihudin (48) warga Dusun Mojojejer RT 01 RW 03, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kasnanto (55) warga Dusun Babat RT 08 RW 04, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Moch Slamet (36) warga Dusun Bendungan RT 01 RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging.

    Saud (65) warga Dusun Mojosarirejo, RT 34 RW 43, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging dan Slamet Suparno (57) warga Dusun Jiyu RT 02 RW 07, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan dua buah set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp310 ribu.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra mengatakan, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 01.30 WIB. “Saat anggota Unit Reskrim Polsek Trowulan mobiling pantau wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang sering melakukan perjudian di TKP,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).

    Kanit menjelakas, selanjutnya petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati lima orang sedang melakukan judi kartu remi. Kelimanya melakukan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Sehingga kelima orang tersebut berserta barang bukti dibawa ke Polsek Trowulan.

    “Kelima pelaku diamankan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Saat ini, kami Polsek Trowulan menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 dalam rangka menciptakan kamtibmas,” tegasnya. [tin/aje]

  • Polisi Grebek Pabrik Miras Rumahan Terbesar di Malang

    Polisi Grebek Pabrik Miras Rumahan Terbesar di Malang

    Malang (beritajatim.com)– Sebuah rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang dibongkar Kepolisian Resor Malang. Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan.

    Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Satu orang pelaku berinisial FA (36) berhasil diamankan dalam kasus ini.

    Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” kata AKP Aditya dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

    Aditya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024). Kejadian berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga lantaran di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.

    Aditya menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Diketahui kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

    Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

    Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

    “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

    Dikatakan Aditya, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Ia melakukan pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui seecara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

    “Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu” ucapnya.

    Aditya menamnahkan, bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya.

    “Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [yog/aje]

  • Taruhan Balap Lari di Mojokerto Bernilai Jutaan Rupiah

    Taruhan Balap Lari di Mojokerto Bernilai Jutaan Rupiah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polres Mojokerto Kota membubarkan dan mengamankan 19 pemuda yang melakukan aksi balap lari liar di Jalan Raya Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Minggu (17/3) dini hari. Aksi balap lari liar tersebut menjadi ajang perjudian dengan nilai taruhan Rp1 juta.

    Dari pembubaran tersebut, sebanyak 19 pemuda dan 14 sepeda motor berhasil diringkus petugas. Mereka diringkus polisi yang sebelumnya sempat menyusup sebagai penonton. Tak lama, Tim Raimas Satsamapta Polres Mojokerto Kota datang untuk mengamankan lokasi bersama barang bukti sepeda motor.

    Belasan pemuda tersebut lantas digiring menuju Mapolresta Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan. Sebanyak 19 remaja teridentifikasi sebagai pelaku judi balap lari, baik joki hingga pemasang taruhan. Sebagian besar dari mereka adalah pelajar, 12 pelajar tingkat SMA, dua pelajar tingkat SMP, satu orang mahasiswa dan empat orang berstatus pekerja.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, pembubaran aksi balap lari liar tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari anggota yang menyamar di lokasi jika terdapat sejumlah pemuda berkumpul hendak menggelar aksi balap lari sekitar pukul 24.00 WIB.

    “Tim Rainmas kemudian bergerak melakukan pembubaran dan berhasil mengamankan pelaku balap lari liar sebanyak 19 orang. Dari keterangan sementara, aksi balapan lari sprint tersebut digelar dengan mempertandingkan dua hingga tiga jagoan lari,” ungkapnya.

    Masih kata Kasat, jagoan lari tersebut dipertaruhkan oleh belasan remaja hingga terkumpul nilai taruhan mencapai Rp1 juta. Menurutnya, Jalan Pulorejo yang digunakan sebagai lokasi balapan adalah lokasi baru yang selama ini belum pernah digunakan.

    “Ditambah, kita juga mengamankan 6 orang dan 5 kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi di Jalan Majapahit. Mereka diancam dengan Pasal Tindak Pidana Ringan, yakni Pasal 489 ayat 1 dan Pasal 503 KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp225 ribu dan atau kurungan selama 3 hari,” katanya.

    Selain itu, lanjut Kasat, mereka juga mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto mengingat statusnya yang sebagian besar adalah pelajar SMP dan SMA. [tin/but]

  • Percobaan Perampokan di Indomaret Pasuruan Gagal

    Percobaan Perampokan di Indomaret Pasuruan Gagal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi percobaan perampokan terjadi di Indomaret Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan, pada Sabtu (2/3/24) sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku, Samsudi (33) asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, nekat menodongkan pisau kepada pelayan toko, H (28).

    Beruntung, H melakukan perlawanan dan berhasil keluar toko untuk meminta tolong warga. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, mengatakan, “Karyawan toko ditodong pisau di dalam dan melakukan perlawanan. Setelah itu korban lari keluar minta tolong warga. Karena ketakutan dikeroyok warga, pelaku lari juga,” kata Rudi.

    Polisi yang mendapatkan laporan korban akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kost tak jauh dari lokasi kejadian, pada Sabtu (2/3/24) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Kepada polisi, Samsudi mengaku nekat melakukan percobaan perampokan karena kesulitan uang untuk membayar kost. “Alasannya ia kesulitan keuangan untuk membayar kost, makanya ia nekad melakukan perampokan,” lanjut Rudi.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepasang sepatu, jaket, dan lakban warna hitam. Baju kuning yang dipakai pelaku saat beraksi masih dicari, dan menurut pengakuannya dibuang ke sungai.

    Atas perbuatannya, Samsudi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [ada/aje]

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.

  • Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Personel Pengamanan Nataru di Malang Tangkap Pelaku Curanmor

    Malang (beritajatim.com) – Personel Polres Malang yang sedang berjaga di Pos Siaga Pengamanan Libur Nataru 2024, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial JS alias Karet (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. JS berhasil diamankan petugas gabungan tak lama usai melakukan aksinya.

    “Personel Pos Pengamanan Nataru 2024 Kepuharjo Karangploso berhasil mengamankan satu orang yang diduga keras sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Karangploso,” kata Adnan, Minggu (31/12/2023).

    Menurut Adnan, kejadian bermula saat korban, AS (53) warga Desa Kelurahan Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedang bekerja sebagai mandor pekerjaan proyek bagunan di Perumahan Griya Permata Alam, Karangploso, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman perumahan kemudian mulai bekerja.

    Ketika sedang berada di atas atap rumah, korban mengetahui ada seorang tidak dikenal yang mondar-mandir di halaman rumah tempatnya bekerja. Pria tersebut kemudian dengan cepat merusak rumah kunci sepeda motor kemudian melarikan diri ke arah utara.

    Mengetahui hal itu, korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengamanan Kepuharjo, Karangploso, yang dekat dengan lokasi. Merespon aduan masyarakat, polisi kemudian melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang diperkirakan dilewati oleh pelaku.

    “Petugas langsung bergerak menyisir wilayah Kecamatan Karangploso berdasarkan ciri khusus kendaraan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh korban,” tegas Adnan.

    Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan

    Kata Adnan, upaya yang dilakukan petugas Pos Pengamanan Nataru membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek jajaran berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai tengah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

    Polisi kemudian menghubungi petugas gabungan di Pos Pengamanan untuk membantu penangkapan. Sejumlah personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kemudian melakukan penghadangan di Simpang Lima Kepuharjo untuk memperlambat arus lalu lintas. “Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama motor hasil curian di depan Pos Pengamanan,” jelasnya.

    Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat milik korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah kunci T yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

    Adnan menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JS. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus menginap di sel tahanan Polsek Karangploso. “Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Polsek Simokerto Sita 130 Miras dari Toko Jalan Srengganan Surabaya

    Polsek Simokerto Sita 130 Miras dari Toko Jalan Srengganan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Simokerto menyita 130 miras (minuman keras) dari toko Jalan Srengganan gang 2, Surabaya, Sabtu (30/12/2023). Selain mengamankan miras tak berizin itu, polisi juga membawa penjualnya berinisial KR (41).

    Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan 130 miras dengan jenis fermentasi anggur, vodka dan arak disimpan dalam kardus coklat yang disembunyikan dalam rombong. Setelah ditemukan petugas, KR langsung pasrah

    “Setelah tutupnya saya buka dan saya cium, aromanya menyengat ternyata itu miras jenis arak,” katanya, Minggu (31/12/2023).

    Dari total 130 botol, polisi menyita 60 botol ukuran 600ml minuman jenis arak tanpa merk. Petugas kepolisian juga menindak penjual dengan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).

    “Dikarenakan hanya melanggar menjual minuman beralkohol tanpa ijin sementara ditindak dengan Perda kota surabaya no 1 tahun 2023. Namun, bila ada korban jiwa akibat miras tersebut, maka kami juga bisa menerapkan pasal 204 ayat 2 KUHP,” tegasnya.

    Menurutnya, penggerebekan kali ini sebagai upaya antisipasi menjelang perayaan tahun baru 2024. Sebab, biasanya ada masyarakat khususnya para remaja yang merayakan pergantian tahun dengan cara yang tidak tepat, yaitu dengan mabuk-mabukan.

    “Itu bisa berdampak kompleks, kriminalitas atau tawuran dan dapat mengganggu ketertiban umum. Kami menghimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2024 dengan cara yang baik, seperti syukuran doa bersama dan makan bersama,” pungkasnya. [ang/suf]