Topik: KUHP

  • Tipu Rp150 Juta, Penjual Pentol di Lamongan Janji Masukkan PNS

    Tipu Rp150 Juta, Penjual Pentol di Lamongan Janji Masukkan PNS

    Lamongan (beritajatim.com) – Seorang penjual pentol keliling di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi gegara melakukan aksi penipuan. Dia mengaku bisa memuluskan jalan korbannya untuk menjadi PNS di Pemkab Lamongan dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp150 juta.

    Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku bernama Andik Setiawan (48), warga asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap saat berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro.

    Sedangkan korbannya bernama Arya Novita (20), perempuan asal Dusun Toronglo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

    “Iya, kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya. Kejadiannya berlangsung pada Minggu tanggal 8 Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, Sabtu (11/5/2024).

    Mengenai kronologinya, Ipda Andy menjelaskan, bermula saat korban bersama ayahnya yang bernama Yasin dan kakak korban bernama Ali bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan tersangka, yang berada di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

    Kala itu, tersangka menawarkan kepada mereka terkait lowongan jadi PNS di Pemkab Lamongan, dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Menerima tawaran tersebut, korban langsung percaya dan sepakat bakal membayar uang sesuai nominal yang disebutkan.

    “Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” ungkap Andy.

    Singkatnya, usai uang diserahkan ke tersangka, ternyata tidak ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan seperti yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.

    Korban yang kecewa dan sadar telah ditipu oleh tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polres Lamongan.

    Atas laporan tersebut, Andy menegaskan, petugas kepolisian langsung bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Beberapa waktu kemudian petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

    “Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” paparnya.

    Lebih lanjut, Andy menuturkan, saat ini tersangka diamankan di Polres Lamongan dan telah dilakukan interogasi. Tersangka mengakui semua perbuatannya.

    “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. [riq/beq]

  • Gelapkan Truk, Pria Asal Modo Lamongan Diciduk Polisi

    Gelapkan Truk, Pria Asal Modo Lamongan Diciduk Polisi

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus penipuan kembali datang dari Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kali ini, seorang pria asal Kecamatan Modo, Lamongan, harus diciduk polisi gegara menipu korbannya dengan modus jual beli kendaraan truk.

    Pria tersebut berinisial K. Ia harus berurusan dengan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan usai menipu dan menggelapkan truk korbannya dengan modus jual beli. K diciduk polisi saat berada di Dusun Jimus, Desa Pule, Kecamatan Modo, Lamongan.

    “Iya, pelaku berinisial K ditangkap karena tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan truk,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Sabtu (4/5/2024).

    Mengenai kronologinya, Andi menjelaskan, bermula saat korban berniat menjual truk Mitsubishi type FE 349 warna kuning bernopol B 9487 QZ miliknya, pada bulan Oktober 2020 silam. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian mendatangi korban bermaksud untuk menawar truk tersebut.

    Pelaku yang mengaku sebagai makelar ini pun menginformasikan kepada korban bahwa truk tersebut bakal dibeli saudaranya, yang berasal dari Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

    Akan tetapi, tutur Andi, pelaku mengaku tidak bisa melakukan pembelian truk secara cash dan hanya bisa membeli truk dengan cara mengangsur.

    “Pelaku merayu korban bahwa saudaranya akan membayar tepat waktu. Pelaku juga menyebut akan mengembalikan truk kepada korban jika saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” papar Andi.

    Korban yang termakan bujuk rayu pelaku itu akhirnya percaya dan bersedia menjual truknya seharga Rp110 juta. Saat itu, korban juga meminta uang muka senilai Rp30 juta, dengan kesepakatan besaran angsuran Rp4 juta per bulan, selama 20 bulan.

    “Ternyata pelaku hanya membayar uang muka sebesar Rp13 juta. Truk korban dibawa pelaku. Tapi sejak bulan Juni tahun 2021, saudara dari pelaku sudah tidak membayar angsurannya lagi. Padahal korban sudah beberapa kali menanyakan pembayaran angsuran tersebut,” jelas Andi.

    Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa saudara dari pelaku mengaku sudah tak lagi mampu membayar angsurannya. Saudara dari pelaku ini juga menyebut jika truk tersebut telah digadaikan tanpa izin oleh pelaku kepada orang asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sebesar Rp25 juta.

    “Uang hasil gadai itu justru hanya dinikmati sendiri oleh pelaku. Setelah ketahuan kedoknya, pelaku berjanji akan mengembalikan truk kepada korban,” imbuh Andi.

    Seiring berjalannya waktu, pelaku malah mengingkari janjinya. Korban yang geram akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dia alami ke pihak kepolisian.

    Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penelusuran dan memburu pelaku. Alhasil, kini pelaku berhasil diciduk beserta barang bukti berupa BPKB bernopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban.

    “Korban mengalami kerugian senilai Rp97 juta. Pelaku diamankan beserta barang bukti dan dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 atau 372 KUHP,” tutup Andi. [riq/ian]

  • Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

    Sebabkan Korban Patah Kaki, Jambret Asal Gresik Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Team Resmob TANSATRISNA Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengamankan pelaku penjambretan. Pelaku Raul Galih Saputro (20) diamankan di rumahnya di Dusun Njuwet, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

    Aksi penjampretan dilakukan pelaku pada, Kamis (14/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban Semi (47) warga Dusun Brayuwetan RT 002 RW 005, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto melintas di jalan tuangan Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    Korban yang mengendarai sepeda motor ini dipepet pelaku dan menendang sepeda korban hingga terjatuh. Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai Rp2,5 juta, satu lembar STNK sepeda motor, kartu pengenal kerja, KTP, HP Oppo A54 dan seperangkat alat make-up milik korban

    Akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang kaki. Warga yang melihat korban kemudian membawa ke rumah sakit terdekat. Aksi penjambretan tersebut baru dilaporkan ke Polsek Dawarblandong pada, Rabu (1/5/2024) kemarin.

    “Aksi penjambretan baru dilaporkan korban pada Rabu kemarin sekira pukul 7 pagi dan pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Dawarblandong, AKP Agus Sugiharto, Jumat (3/5/2024).

    Team Resmob TANSATRISNA Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dawarblandong berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Njuwet, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

    “Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan seorang diri dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang milik korban,” katanya.

    Diantaranya, satu unit HP merk Vivo warna hitam, STNK sepeda motor Nmax merah, kartu identitas perusahaan atas nama korban, satu buah tas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dawarblandong.

    “Akibat kejadian tersebut selain mengalami patah tulang kaki sebelah kiri, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Sementara terduga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya. [tin/kun]

  • Polisi Situbondo Hujan Pujian Usai Gagalkan Aksi Curanmor

    Polisi Situbondo Hujan Pujian Usai Gagalkan Aksi Curanmor

    Situbondo (beritajatim.com) – Upaya pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku ES (30) warga Besuk Probolinggo harus gagal. Padahal, barang curian berupa sepeda motor jenis Honda Scoopy berhasil di tangan.

    Alih-alih pulang bahagia, tapi harus berujung sengsara lantaran dirinya bertemu petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo dan sejumlah anggota Polsek Banyuglugur. Polisi memberhentikan ES saat hendak membawa kabur barang curian tersebut di Jalan Raya Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur.

    “Berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka terungkap bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 10.00 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Jambaran Desa Plalangan Kecamatan Sumbermalang,” ungkap Kapolsek Banyuglugur AKP Efendi Nawawi.

    Sementara itu, kata Efendi, korban bernama Mistaja (53) warga Kecamatan Sumbermalang. Saat itu, motor yang digondol pencuri berada di sawah.

    “Korban saat itu bekerja di sawah, sepeda motor pada posisi diparkir di tepi jalan dan dikunci stir. Setelah beberapa lama korban baru mengetahui sepeda motor miliknya sudah hilang,” katanya.

    Merasa kebingungan, korban lantas mencari dan memberitahu saksi Ahmad Rofiq untuk membantu mencari sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, Mistaja juga menghubungi Bripka Nikmatul Khair anggota Satlantas Polres Situbondo yang bertugas di Pos Banyuglugur.

    “Tujuannya agar apabila melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol N-2423-PC supaya dihentikan karena motor tersebut adalah hasil curian,” jelasnya.

    Benar saja, sesaat setelah informasi tersebut sasaran yang dimaksud pun lewat di depan Pos Lantas Banyuglugur. Tak butuh usaha keras, Polisi mengejar pelaku dan menangkapnya.

    “Kemudian pelaku berhasil dihentikan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banyuglugur berikut sepeda motor yang dicuri pelaku,” terangnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Atas hasil itu, Mistaja mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada petugas Polisi. Berkat respon cepat Polisi menerima laporan masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku curanmor.

    “Terima kasih jajaran Polres Situbondo khususnya Satlantas dan Polsek Banyuglugur, pengungkapan kasus ini menandakan polisi mampu mengungkap kasus curanmor dengan cepat. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa diselamatkan,” ungkapnya. (rin/ian)

  • Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Curanmor di Mojokerto Cari Sasaran untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk mencari sasaran. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mencari sasaran di Kota Mojokerto dan berpura-pura sebagai tukang ojol. “Dengan menggunakan jaket ojol, setelah menerima kode dari temannya menemukan sasaran, salah satu dari pelaku melakuka eksekusi,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

    Masih kata Kasat, pelaku Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini sebagai eksekutor. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi terkunci ganda atau kunci stang dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu serta merusak rumah kunci.

    “Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, kendaraan hasil curian dibawa ke Surabaya untuk dijual kepada tersangka lain, inisial SF. Namun saat ini, kita masih melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Motif yang dilakukan para tersangka, tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba,” jelasnya.

    Kasat menjelaskan, selama ini para pelaku membeli narkoba dari hasil pencurian sepeda motor. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Kasat, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.

    “Ada 4 TKP di Mojokerto yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Empat TKP ini dilakukan dalam kurun waktu, mulai Januari sampai dengan April ini. Dari barang bukti yang diamankan kita temukan sabu seberat 0,1 gram dari JS, sudah kita limpahkan ke Satnarkoba,” paparnya.

    “Mencuri baru menjual, tidak ada yang pesan. Saya nyetir, tidak ada orang saya ambil (sepeda motor sasaran). Punya teman (jaket ojol). Honda harga lebih (sasaran). Mulai tahun ini, pemakai. Nggak kerja, kecanduan,” tegas pelaku Jaka Saifudin (24) yang merupakan residivis kasus curanmor Polrestabes Surabaya 2017 ini.

    Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni KM (24) dan JS (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yakni RZ dan PR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [tin/kun]

  • 2 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Masuk DPO Polres Mojokerto Kota 

    2 Pelaku Curanmor Diringkus, 2 Pelaku Lainnya Masuk DPO Polres Mojokerto Kota 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa kabupaten/kota. Dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dua pelaku yang diamankan yakni Kresna Mukti (24) dan Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota, sementara dua RZ dan PR masuk dalam DPO.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pada, Selasa (9/4/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 nopol S 4471 TQ warna putih milik TD dicuri oleh keempat pelaku.

    “Setelah dikumpulkan alat bukti mengarahkan pelaku inisial KM dan JS. Hari Kamis, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap KM dan JS yang saat itu bersama kedua temannya yang berinisial RZ dan PR. Namun saat pengejaran, RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).

    Kamis (18/4/2024) sekira pukul 07.30 WIB, anggota satreskrim melihat para pelaku melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor masing-masing berboncengan dan dilakukan pengejaran.

    “Mengetahui dikejar, para pelaku melarikan diri dan motor yang dikendarai pelaku terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan Perum Wates. Dua pelaku yakni KM dan JS berhasil diamankan, sedangkan kedua temannya yang lain RZ dan PR berhasil melarikan diri,” ujarnya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny merilis pelaku curanmor. [Foto : ist]Saat dilakukan penangkapan, para pelaku baru selesai melakukan pencurian Honda Vario di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Berdama dengan barang bukti sepeda motor, keduanya diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota.

    “Para pelaku beraksi di empat TKP berbeda yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Selain melakukan aksi di empat TKP tersebut, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo,” jelasnya.

    Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu bendel surat keterangan dari Kantor BRI Cabang Mojokerto Unit Prajurit Kulon, satu buah kunci sogem.

    Satu buah mata kunci T, empat buah kunci palsu, satu unit sepeda motor honda vario warna putih, tidak ada plat nomornya dan satu buah jaket ojek online (ojol). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

    Sebelumnya, warga di Jalan Kelud, Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berhasil meringkus dua pemuda yang diduga merupakan maling motor, Kamis (18/4/2024). Keduanya diringkus warga saat hendak bersembunyi dari kejaran petugas. [tin/ted]

  • Tega! Viral Wanita di Malaysia Siram Air Panas ke Pria Down Syndrome

    Tega! Viral Wanita di Malaysia Siram Air Panas ke Pria Down Syndrome

    Jakarta

    Seorang wanita tega menyiram air panas ke seorang pria mengidap down syndrome berusia 33 tahun di sebuah apartemen di Bayan Lepas, Malaysia. Korban mengalami luka bakar akibat siraman air panas.

    Juru bicara kepolisian Balik Pulau mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 09.20 pagi. Awalnya, adik perempuan korban melapor kepada polisi bahwa saudara laki-lakinya telah disiram air keras oleh seorang wanita di dalam lift.

    “Korban tinggal bersama saudara perempuannya yang berusia 23 tahun dan saudara kandung lainnya di apartemen yang sama,” demikian keterangan kepolisian Balik Pulau dilansir The Star, Sabtu (20/4/2024).

    “Meski penyandang disabilitas, korban bisa berbicara dengan baik,” tambahnya.

    Kejadian tersebut terjadi di dalam lift saat korban sedang dalam perjalanan menuju unitnya di lantai 16.

    Berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian, hanya korban dan tersangka yang berada di dalam lift.

    Korban kemudian dilarikan ke RS Penang untuk mendapat perawatan.

    Juru bicara kepolisian menyampaikan belum diketahui motif serangan air panas terhadap pria tersebut. Sebab, kata polisi, baik korban maupun tersangka tak pernah berinteraksi.

    Meski begitu, polisi menjelaskan bahwa tersangka memang tinggal di satu apartemen dengan korban. Sejauh ini, polisi belum menangkap tersangka.

    Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 324 KUHP Malaysia.

    (taa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ibu Pembuang Bayi di Mojokerto Terungkap 

    Ibu Pembuang Bayi di Mojokerto Terungkap 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tak butuh waktu lama, Polres Mojokerto mengungkap ibu pembuang bayi di bawah rumpun bambu Dusun Kedaton (sebelumnya Sidodadi), Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (8/4/2024). Pelaku tak lain keponakan dari penemu bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

    Pelaku yakni Laily Dwi Agustina (23) berhasil diamankan anggota Buser Satrekrim Polres Mojokerto setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Gerak-gerik perempuan yang berprofesi sebagai tukang jahit ini mencurigakan petugas sehingga pelaku dimintai keterangan.

    Dari rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah test pack, satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku. Diduga lantaran melahirkan tanpa bantuan bidan, kondisi pelaku harus menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    Pelaku mengalami pendarahan sehingga harus dilakukan operasi. Sementara bayi perempuan yang lahir dalam kondisi lemah pasca ditemukan di bawah rumpun bambu tak jauh dari rumah pelaku yang merupakan sang ibu, dirawat di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Sentonorejo.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Irham Kustarto mengatakan, penemuan bayi yang batu dilahirkan tersebut setelah salah satu warga hendak memberi makan ayam miliknya di belakang rumah.

    “Saksi melihat ada bayu perempuan dan memberitahu saksi lain dan pelaku,” ungkapnya, Selasa (9/4/2024).

    Pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan lebih dalam. Setelah mendapatkan serangkaian alat bukti, pelaku Laily Dwi Agustina (23) berhasil diamankan. Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah test pack, satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku.

    “Hasil pemeriksaan dari terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui. Pelaku tak nampak jika sedang hamil dan saat hendak ke kamar kecil terjadi proses persalinan tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, bayi tersebut diletakkan di tempat tersebut (lokasi penemuan bayi) dan kembali ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa,” katanya.

    Kapolres menjelaskan jika usia kehamilan sesuai dengan Hari Perkiraan Lahiran (HPL). Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 77 b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan Penjara.

    Sebelumnya, warga Dusun Kedaton (sebelumnya Sidodadi), Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dikejutkan dengan penemuan bayi di bawah pohon bambu. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi lemah. [tin/beq]

  • Demi Gaya Hidup Hedon, 3 Selebgram Tipu Milyaran Rupiah

    Demi Gaya Hidup Hedon, 3 Selebgram Tipu Milyaran Rupiah

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram yang terjerat kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan dana talangan menggunakan hasil uang menipu untuk kepentingan pribadi yang bersifat Hedon seperti jalan-jalan dan juga perawatan wajah.

    Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan penyidik Renakta Direskrimum Polda Jatim pada ketiga tersangka yang tergabung dalam CV Cuan adalah Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana.

    “Dari pemeriksaan tersangka sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersifat hedon (mewah) seperti jalan-jalan, shoping, perawatan dan lainnya itu disampaikan oleh tersangka. Dan sebagian dana lainnya itu diberikan ke korban yang pertama sebagai keuntungan hanya sedikit dan sisanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Wadirreskrimum AKBP Piter.

    Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan tidak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

    Sebelumnya, pers rilis atas penetapan tersangka kasus penipuan yang merugikan korban milyaran rupiah sempat diwarnai insiden pingsan dari salah satu Tersangka.

    Dalam rilis yang digelar di gedung Humas Mapolda Jatim, sempat terhenti beberapa menit saat salah satu tersangka jatuh pingsan ketika Wadirreskrimum AKBP Piter menjelaskan modus operasi terdakwa.

    Tersangka yang tidak sadarkan diri tersebut adalah Ruli Febriana. Tidak diketahui pasti penyebab pingsannya Febri. Banyak yang menduga karena shock saat dibeber perbuatannya oleh polisi di depan awak media.

    Wadirreskrimum AKBP Piter mengatakan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti yakni surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, dan obrolan (chat) barang bukti digital.

    Wadirreskrimum menceritakan bahwa kronologi kejadiu bermulai pada awal Februari 2023, tersangka Mita Resa yang berasal dari Dsn. Bung Carba, Kel. Karang Penang Oloh, Kec. Karang Penang, Sampang menawarkan ke pelapor (WW) dan enam korban lainnya untuk berinvestasi le perusahaannya yakni Cuan Grup.

    Dan dikuatkan oleh Ruli Febriana asal Dsn Legundi, Kel. Krikilan, Kec Driyorejo, Gresik bahwa CV Cuan Grup prospeknya sangat bagus. Dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

    “Bahkan untuk membuat tertarik para korban, menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis,” ujarnya.

    Piter memaparkan ada 4 skema yang dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan besar yang membuat para korban tertarik. Yang pertama jika berinvestasi dalam jangka waktu 3 bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 15 persen per bulan. Yang kedua kalau dananya untuk investasi selama 7 hari, mendapatkan keuntungan 3 persen.

    “Skema ketiga jangka waktu 10 hari mendapatkan keuntungan 6 persen setelah 10 hari, dan yang keempat apabila dananya diinvestasikan selama saru bulan, maka akan mendapatkan keuntungan 17 persen,” bebernya.

    “Inilah skema persentase keuntungan yang selalu disampaikan para tersangka ke korban korban lainnya, sehingga membuat korban berpikir bahwa ini investasi yang sangat menguntungkan, sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Grup,” tambahnya.

    Atas penawaran tersebut, membuat korban bersama 6 lainnya mau mentransfer uang sebanyak Rp 150 juta ke rekening CV Cuan Grup. Dan setelah penyerahan, uang tersebut beserta keuntungan yang dijanjikan sampai sekarang tidak dikembalikan baik modal maupun keuntungan.

    “Namun faktanya tidak pernah ada modal yang dikembalikan. Bahkan keuntungan pun tidak diberikan. Dan kebanyakan korban adalah followersnya sehingga menjadi ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi beberapa korban dan yang lain itu diajak juga oleh korban-korban lainnya,” ungkapnya. [uci/ian]

  • Ekonomi Jadi Alasan Suami di Mojokerto Jual Istrinya  

    Ekonomi Jadi Alasan Suami di Mojokerto Jual Istrinya  

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota pada, Sabtu (23/3/2024) lalu. MR (23) diamankan di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saat mengantar istrinya melayani lelaki hidung belang.

    Pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik pupuk di Kabupaten Mojokerto ini, tega menjual sang istri, MC (23) kepada lelaki hidung belakang. Pelaku diamankan di kamar hotel saat mengantar istrinya melayani lelaki hidung belang bersama anak laki-lakinya yang baru berusia 3 tahun.

    Pelaku, MR (23) mengaku, gajinya sebagai karyawan pabrik pupuk tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Ditambah adanya cicilan sepeda motor senilai Rp800 ribu per bulan sehingga bapak dua anak ini nekat menjual sang istri melalui group jual beli pasangan yang ada di media sosial Facebook.

    “Cinta (ke istri), karena kebutuhan tadi (jual istri), kan gaji saya kurang kerja di pabrik pupuk. Cuman Rp3 juta, ada cicilan motor. Memang sama-sama mau seperti itu. Awalnya yah saya (mengajak), waktu lihat video (dewasa), ya dia mau saja. Anak saya ajak karena tidak mau saya titipkan ke neneknya,” tuturnya, Rabu (3/4/2024).

    Sementara itu, Kasat Reskim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang karena alasan ekonomi. “MR menawarkan istrinya MC kepada RY (lelaki hidung belang). Yang tragis lagi mengajak anaknya yang masih kecil saat transaksi, ini bukan threesome,” ungkapnya.

    Pelaku MR berdalih kesulitan ekonomi hingga tega menjual sang istri sebagai pemuas nafsu birahi pria lain. Pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali sejak tahun 2023 lalu. Pelaku mengaku gaji yang diterimanya dari pabrik pupuk tak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya.

    Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh suami sendiri sejak tahun 2023 lalu. Dan transaksi di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, merupakan kali keempat. Korban MC dijual suaminya senilai Rp1,5 juta untuk satu kali layanan short time.

    “Memang tanpa paksaan, tapi ini tindakan TPP dan mucikari. Bahkan korban sudah empat kali dijual sejak sembilan bulan terakhir. Saat digrebek, kami temukan alat kontrasepsi di kamar hotel, yang sudah terpakai maupun yang belum. Ada pakaian dalam, handuk, dan bukti check in kamar seharga Rp375 ribu dan uang senilai Rp1,5 juta,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tin/ian]