Topik: KUHP

  • Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi setelah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Salah satunya adalah rumah dinas Gubernur Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober.

    Budi belum memerinci soal penggeledahan itu. Ia hanya memastikan segala temuan bakal disampaikan ke publik.

    Selain itu, semua pihak diminta kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

    “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau dengan Pasal Pemerasan

    KPK Beberkan Alasan Jerat Gubernur Riau dengan Pasal Pemerasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan pasal untuk Gubernur Riau Abdul Wahid beserta 2 tersangka lainnya terkait dengan gratifikasi dan pemerasan, bukan pasal suap.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan Abdul Wahid dalam perkara ini merupakan gubernur yang memiliki jabatan tertinggi dalam struktur pemerintah provinsi. Namun, jabatan tersebut justru disalahgunakan untuk memperoleh uang dari anak buahnya.

    “Kenapa bukan suap ini kan sudah dijelaskan tadi bahwa ada permintaan gubernur. Jadi kalau pemerasan itu yang aktif ini adalah pejabatnya. Orang yang punya peran, orang yang punya jabatan tertentu yang kemudian bisa dimanfaatkan jabatan itu sehingga kemudian dia bisa meminta sesuatu,” kata Tanak, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Tanak menambahkan, permintaan dari gubernur disertai ancaman berupa pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi perkataannya. Menurutnya, jika seseorang tidak memiliki kekuasaan, maka tidak mungkin melakukan hal tersebut.

    “Karena yang aktif adalah gubernur meminta berarti ini pemerasan. Bukannya nyuap. Kalau nyuap orang yang tidak berkuasa memberikan sesuatu kepada penguasa,” ujar Tanak.

    Tanak mengatakan, suap bertujuan agar penerima suap dapat memenuhi permintaan dari penyuap. Dalam perkara ini, kata Tanak, tidak mungkin kepala dinas meminta kepada gubernur dalam bentuk uang.

    Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Ketiganya meminta para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP membagikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pengantin Rp 3 Miliar Pacitan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

    Pengantin Rp 3 Miliar Pacitan Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Setelah dua kali mangkir, Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam. Pria berusia 74 tahun itu datang sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.

    “Tadi malam sudah hadir pukul tujuh malam, memenuhi panggilan polisi. Artinya, panggilan itu sudah kami penuhi,” ujar Badrul Amali, kuasa hukum Tarman saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

    Badrul menegaskan bahwa kedatangan kliennya bukan sebagai saksi, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. “Sekali lagi kami tegaskan, Pak Tarman hadir atas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.

    Selama sekitar dua jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, Tarman dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait sejumlah hal. Di antaranya mengenai resepsi pernikahannya dengan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Serta asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan warga Pacitan.

    Bajuri menyebut sebelum pemeriksaan, pihaknya telah menasehati kliennya agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

    “Kami minta beliau menyampaikan informasi apa adanya, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kalau sampai berbohong, nanti bisa blunder sendiri,” ujarnya.

    Kasus dugaan pemalsuan cek tersebut saat ini ditangani Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Polisi menggunakan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar. (tri/but)

  • Polisi kembalikan motor warga Pademangan yang digelapkan saudaranya

    Polisi kembalikan motor warga Pademangan yang digelapkan saudaranya

    Jakarta (ANTARA) –

    Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengembalikan motor milik warga Pademangan, Jakarta Utara, bernama Abdul Rachman (32) yang menjadi korban kasus penggelapan oleh saudaranya sendiri.

    Pengembalian motor tersebut dilaksanakan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Kami menyerahkan langsung barang bukti satu unit sepeda motor kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, peristiwa penggelapan ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

    Ia mengatakan, terlapor diketahui adalah adik iparnya sendiri bernama Rika Ivana yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.

    Petugas langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan.

    “Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata dia.

    Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

    “Pada Selasa (4/11), kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan,” kata dia.

    Selanjutnya, Rabu (5/11) pagi sekitar pukul 08.50 WIB, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Martuasah H. Tobing mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa.

    Ia mengapresiasi profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara keluarga seperti ini.

    Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami berupaya mengedepankan pelayanan yang humanis kepada warga,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Modus Asmara LGBT, Pria Asal Pamekasan Gasak Motor Warga Jember di Bromo Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo mengungkap modus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan lewat kedok hubungan asmara sesama jenis. Pelakunya, pria berinisial SSY (29), warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah menipu korban dan membawa kabur motornya.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi LPB/9/IX/2025/Polsek Sukapura/Polres Probolinggo/Polda Jatim tertanggal 19 September 2025, dengan TKP di Jalan Raya Bromo, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

    Korban, pria berinisial F, warga Kabupaten Jember, menjadi sasaran tipu muslihat pelaku yang memanfaatkan aplikasi pertemanan sesama jenis.

    Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengungkapkan, pelaku menggunakan identitas palsu saat berkenalan dengan korban melalui aplikasi “Wala”, yang biasa digunakan oleh komunitas sesama jenis. “Setelah berkenalan lewat aplikasi, komunikasi mereka berlanjut melalui WhatsApp hingga sepakat untuk bertemu,” ujar Kapolres.

    Pertemuan pertama terjadi di Kencong, Jember, sebelum akhirnya keduanya kembali bertemu di Sukapura dan menginap di salah satu hotel pada Kamis (18/9/2025). Namun, hubungan semu itu berubah jadi petaka. Saat korban mandi, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan langsung melarikan diri ke Madura untuk menjual hasil curian.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap SSY di wilayah Kalisat, Kabupaten Jember. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu pasang sepatu, Buku tabungan Bank BCA, BRI, dan BNI, Dua ponsel Vivo biru, Jaket hitam bertuliskan “Erigo”, Celana panjang, SIM C dan KTP atas nama korban

    Hasil penyidikan mengungkap, SSY bukan pemain baru. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda, tiga di antaranya di wilayah Probolinggo (termasuk Sukapura) dan enam lainnya di Surabaya (Wonokromo, Genteng), Sidoarjo (Bungurasih), serta Batu (Jatim Park 2).

    “Pelaku memanfaatkan hubungan emosional untuk menjerat korban, lalu mencuri barang berharga saat lengah. Ini bukan kejahatan biasa, tapi manipulasi berbasis kepercayaan,” tegas AKBP Wahyudin.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lain yang belum melapor.

    Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan. “Jangan mudah percaya dengan identitas orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi sampai terlibat hubungan pribadi yang belum jelas,” pungkasnya. (ada/ian)

  • KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    KPK Ungkap Gubernur Riau Peras Anak Buah Sejak Awal Menjabat

    Bisnis.com, JAKARTA — Tindakan pemerasan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid telah dilakukan sejak awal menjabat. Dia menyebut bahwa matahari hanya ada satu.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengatakan pada awal menjabat, Abdul mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merencanakan pemerasan.

    “Jadi awal-awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD, seluruh dinas dikumpulkan termasuk juga dengan kepala-kepalanya yang dibawahnya dia, staff-staffnya salah satu yang dikumpulkan itu salah satu dinasnya adalah dinas PUPR dengan kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan,” kata Asep, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Pada momen itu, Abdul Wahid menyebut bahwa matahari hanya satu yang diartikan setiap kepala dinas harus tegak lurus kepada gubernur, di mana kepala dinas merupakan representasi dari gubernur.

    “Artinya ada gubernur dan kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi,” ujarnya.

    Pernyataan evaluasi dianggap oleh kepala UPT sebagai sinyal jika tidak menuruti perintah gubernur, maka akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. 

    Sampai pada Maret 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau mengumpulkan 6 Kepala UPT untuk memberikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar. 

    Namun, saat Ferry melaporkan kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Arief meminta kenaikan fee sebesar 5% atau Rp7 miliar. Hasil kenaikan disampaikan dengan kode “7 batang.”

    Meski begitu, uang yang baru diserahkan sebesar Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar. Selama proses pengepulan uang, Ferry selalu diinstruksikan oleh Arief dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • PKB Minta KPK Usut Tuntas Perkara Dugaan Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau

    PKB Minta KPK Usut Tuntas Perkara Dugaan Pemerasan yang Jerat Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara yang membuat Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi tersangka.

    Dia mendesak agar KPK mencari pihak-pihak lainnya yang terjerat di kasus ini sehingga perkara terbuka secara terang benderang.

    “Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa, sehingga bisa terjadi seperti ini, itu siapa yang di balik itu atau di belakang itu,” katanya kepada jurnalis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Sebagai informasi, Abdul Wahid merupakan kader PKB di Provinsi Riau. Lebih lanjut, Cucun mengatakan internal PKB akan melakukan komunikasi untuk memutuskan nasib Abdul Wahid di partai tersebut, termasuk bantuan hukum yang diberikan.

    “Saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para wakil ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil,” ucap Cucun.

    Namun, dia tetap menghormati putusan yang diberikan lembaga antirasuah. Meskipun dirinya heran karena kader partainya tersandung kasus korupsi. 

    Wakil Ketua DPR itu juga mengimbau kepada seluruh pihak mulai dari legislatif hingga eksekutif agar tidak melakukan korupsi karena telah diberikan kepercayaan oleh rakyat mengemban jabatan. 

    “Mengingatkan kepada seluruh kader yang menjadi kepala daerah atau juga yang sekarang menjadi baik eksekutif maupun legislatif di bawah, diberikan kepercayaan semua untuk melihat satu gambaran seperti ini menjadi catatan jangan sampai terjadi lagi,” tutur Cucun.

    Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga melakukan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Ketiganya meminta para kepala UPT Dinas PUPR PKPP membagikan fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5% atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Namun, fee naik menjadi 5% atau Rp7 miliar dari total penambahan anggaran. Meski begitu, uang yang baru diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Sita Aset Rp10 Miliar Milik Satori dalam Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset dari tersangka Satori terkait kasus dugaan gratifikasi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) terhadap sejumlah aset yang digunakan oleh yayasan penerima bantuan. Lokasi penyitaan berlangsung di Cirebon, Jawa Barat.

    “Penyidik melakukan penyitaan atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 (dua) unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Untuk dua mobil ambulans, penyitaan dilakukan dalam bentuk penyimpanan sementara.

    Budi menambahkan, penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menjadi tahapan awal dalam proses asset recovery.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023.

    Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Adapun Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, serta pembelian berbagai aset pribadi lainnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).
    “Dalam lanjutan
    penyidikan
    perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Budi mengatakan, KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif.
    Dia juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Riau Abdul Wahid
    sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (5/11/2025).
    Diketahui, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Johanis mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Dia mengatakan, setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar dia.
    Johanis mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
    “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.