Topik: KUHP

  • Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Modus Jualan Buah, Pasutri Ini Nyolong Motor

    Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Faisol (26) dihukum dua tahun penjara sedangkan isterinya Mila Nur Badriyah dihukum satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena nyolong motor. Modus yang digunakan keduanya adalah dengan menyaru sebagai pedagang buah keliling.

    Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparno, kedua Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ujar hakim Suparno.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faisol bin Niru, dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terhadap Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan selama para Terdakwa ditahan, ” lanjut Suparno.

    Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut Terdakwa Faisol bin Niru pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, untuk Terdakwa Mila Nur Badryah Binti Suparti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Terhadap putusan hakim, Terdakwa Faisol dan Terdakwa Mila, Menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” katanya.

    Diketahui, Minggu 17 September 2023 terdakwa Faisol bin Niru bersama dengan Mila Nur Badryah Binti Suparti sepakat mengambil barang milik orang lain untuk dijual. Mereka berdua keliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor milik kakak Terdakwa.

    Sampai di jalan Jojoran Gg. 4/25 Surabaya, terdakwa Faisol dan Mila Nur melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF di depan rumah.Mila Nur bertugas mengawasi keadaan sekitar, memastikan kondisi sepi, terdakwa bertugas mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tersebut, dengan cara membuka magnet penutup lubang kunci menggunakan magnet, menghidupkan mesin sepeda motor dengan merusak tempat kunci motor menggunakan kunci T.

    Setelah berhasil hidup, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat Silver Nopol L-5759-ABF tersebut kearah Madura, sedangkan Saksi Mila Nur Badryah kembali ke rumah.

    Sampai di daerah Alang-Alang, Bangkalan, Madura terdakwa menjual 1unit sepeda motor Honda Beat tersebut kepada Aris (DPO) seharga Rp 5.000.000,-.lalu terdakwa kembali ke rumah, uang hasil penjualan, digunakan memenuhi keperluan rumah tangga.

    Perbuatan terdakwa Faisol bin Niru bersama Terdakwa Mila Nur Badryah mengakibatkan Saksi Suliani menderita kerugian Rp 15.500.000. [uci/but]

  • Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Komplotan Pencuri Motor Nobar Timnas di Kota Malang Akhirnya Dibekuk

    Malang (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi usai Laga Timnas Indonesia Vs Vietnam pada 26 April 2024 lalu akhirnya terungkap. 5 pemuda berhasil diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian motor dengan kekerasan di Kota Malang.

    Mereka adalah, AHR (27), MNS (22), AAP (18), MA (23), dan S (21). Sedangkan korban adalah RWP (25) dan MDW (23).

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, kronologis curas berawal saat korban usai nobar mendapati salah satu pelaku duduk di motor korban. Kemudian korban menegur pelaku dan pergi. Ternyata, pelaku dan komplotannya mengikuti korban dan meneriaki maling. Bahkan korban dituduh mencuri HP pelaku.

    “Komplotan ini beraksi di depan toko Karya Baru Kecamatan Klojen Kota Malang. Korban saat itu usai nonton bareng Timnas di Alun-alun. Korban ini kemudian dipepet pelaku, lalu dipukul ramai-ramiai, 2 HP milik korban diambil,” ujar Danang.

    Setelah itu pelaku berhasil ditangkap pada 7 Mei 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu pelaku asal Bantur Kabupaten Malang sempat berencana kabur ke Flores namun tim Satreskrim mengamankan pelaku terlebih dahulu.

    “Setelah mengamankan pelaku kemudian mengembang ke pelaku lain. HP ini dijual pada seseorang senilai Rp900 ribu, sehingga setiap orang mendapat Rp180 ribu,” ujar Danang.

    Sebagai informasi modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini kerap terjadi di Kota Malang. Pelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban. Polisi pun meminta agar masyarakat langsung mengarahkan pelaku ke kantor polisi.

    “Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkan pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, komplotan pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Serta penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (luc/ian)

  • Dikejar 2 Tahun, Pembunuh Mahasiswi UM Akhirnya Diringkus

    Dikejar 2 Tahun, Pembunuh Mahasiswi UM Akhirnya Diringkus

    Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) DAL yang terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Setelah melakukan pengejaran hampir 2 tahun pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap.

    Dia adalah HAP alias Zombie (19) dimana saat melakukan pembunuhan dia masih berusia 17 tahun. HAP diketahui cucu pemilik kos tempat tinggal DAL di Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

    DAL saat itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya sekira pukul 13.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti memperkuat HAP pelaku pembunuhan DAL.

    “Korban tewas ditemukan oleh teman satu kosnya. Dari hasil persesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti, kami akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan, serta satu penadah hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa, (14/5/2024).

    Kronologis pembunuhan itu bermula saat HAP datang ke rumah temannya dengan membawa minuman keras. Kemudian pada pukul 13.00 pelaku pamit untuk membeli rokok.

    Ternyata pelaku menuju TKP rumah kos yang jaraknya dekat dengan rumah temannya. Pelaku sudah mengenal kondisi kos, karena tersangka ini adalah cucu pemilik kos. Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mengambil pisau di dapur, kemudian turun lagi ke lantai satu untuk membuka kamar nomor 6 namun terkunci, akhirnya pelaku membuka kamar nomor 4 yang tidak terkunci dan masuk.

    Kamar ini adalah kamar korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur, pelaku pun mencoba mengambil HP korban. Karena korban terbangun, ia pun menusuk dada korban hingga meninggal di lokasi kejadian.

    “Setelah membunuh dan mengambil HP korban, pelaku mencuci pisau dan mengembalikannya ke dapur lantai dua. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku juga merusak CCTV kos dan membuang di gerobak sampah di sekitar tempat kejadian,” ujar Danang.

    Poliai mengakui bahwa memang membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku karena minimnya alat bukti dan saksi. Meski begitu polisi terus berupaya mengungkap kasus pembunuhan ini meski hampir 2 tahun.

    “Hingga akhirnya Kamis lalu kami bisa menangkap pelaku setelah
    ada beberapa saksi baru yang bisa mengenali ciri-ciri pelaku yang kita tampakkan pada screenshoot CCTV. Ada persesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti,” ujar Danang.

    Usai ditangkap, tersangka pun mengakui perbuatannya dan telah menjalani pra rekonstruksi. Dari hasil pengungkapan, pelaku memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba dan miras.

    “Track recordnya anak ini memang begitu, saya kira saat kejadian dia mengaku membeli rokok itu hanya alibi. Kuat dugaan penyidik bahwa pembunuhan ini memang direncanakan,” ujar Danang.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 353 dan atau 365 ayat 3 76c jo pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (luc/ian)

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama pengusaha disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Uang tersebut diterima dari sejumlah pengusaha diantaranya suami artis Maia Estianty yakni Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Nama Para Pengusaha yang Disebut dalam Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jalani Sidang Perdana

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus gratifikasi yang mendudukkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai Terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Bandit Curanmor 20 TKP Surabaya Diborgol Polsek Bubutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya diborgol Polsek Bubutan, Januari 2024 kemarin. Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu berhasil menggandakan kunci motor korban sebelum melakukan aksi pencurian.

    Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, Bandit curanmor itu berinisial MK (24) warga Dupak Masigit. Dalam melakukan aksinya, MK selalu dibantu 2 orang temannya yang saat ini masih diburu. “Dalam beraksi, pelaku membuat kunci palsu. Jadi tidak merusak rumah kunci motor,” kata Dwi Okta, Selasa (14/05/2024).

    Penangkapan MK bermula dari aksinya yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Bubutan. Saat itu, pelaku mengambil motor korban saat situasi rumah sepi. Setelah memastikan kondisinya sepi, pelaku langsung memasukan kunci palsu dan membawa sepeda motor korban. Aksi MK terekam CCTV. Anggota Polsek Bubutan yang sudah mengantongi barang bukti lantas melakukan penelusuran.

    “Tersangka MK menjalankan aksinya tidak sendirian, namun bersama dua rekannya S dan H (DPO) yang kini masih dalam pengejaran,” imbuh Dwi Okta.

    Setelah serangkaian pemeriksaan, MK bersama komplotannya ternyata sudah menyatroni 20 TKP di Surabaya. Setiap berhasil mencuri, hasil curiannya dijual ke Madura dengan harga Rp 3 juta per motor. “Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pil koplo,” pungkas Dwi Okta.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu lembar Fc leges STNK sepeda motor honda beat Nopol: L-2455- PF dan satu HP.

    Sementara itu, MK mengaku ia selalu mencari sasaran sepeda motor matic. Utamanya Honda Beat karena harga jualnya masih bagus dibanding merk lain. Selain itu, sepeda motor matic cenderung lebih mudah untuk dibobol. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ang/kun)

  • Bartender Vasa Hotel Peracik Minuman Maut Disidang Perdana

    Bartender Vasa Hotel Peracik Minuman Maut Disidang Perdana

    Surabaya (beritajatim.com) – Arnold Zadrach Satinaya seorang bartender peracik minuman keras yang menewaskan tiga pemain Band, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/5/2024).

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Puntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak dalam dakwaannya menyatakan, bahwa pada Jumat (22/12/2024) Group Band Ogie n Freinds memiliki jadwal manggung di Cruz Lounge n Bar Jalan HR Muhammad Surabaya.

    Band Ogie n Freinds yang personelnya terdiri dari William Adolf Refly (alm), Akbar Kashogi Purnomo, Stefabus Kristina Dwi Nugroho, Harce Andre Runtulalo, Devi, dan Mitra Ohello, dan Reza Ghulam Achmad, sebelum mengisi acar, duduk di satu meja sambil menikmati Miras yang disuguhkan terdakwa.

    “Terdakwa Arnold Zadrach Satinaya menyuguhkan Miras kepada para personel Band Ogie n Freinds menggunakan Botol caraft berisi 1000 ml dengan dengan campuran Miras dengan Cramberry juice dan etanol 100 ml juga es batu pada caraft 1 sampai 6,” terang JPU Estik Dilla.

    Karena kurang keras, saksi korban William Adolf Refly (alm) meminta racikan yang lebih strong, sehingga oleh terdakwa mencampur Miras dengan Cramberry juice Etanol sebanyak 200 ml serta es batu pada Caraft 7 hingga 9, sehingga menyebabkan efek panas pada tenggorokan.

    “Etanol yang dijadikan campuran minuman oleh terdakwa merupakan etanol jenis Grade yang seharusnya hana diperuntukkan untuk atraksi api (flare) oleh terdakwa,” tambahnya.

    JPU Estik Dilla menyebutkan, akibat minuman tersebut, saksi Akbar Kashogi Purnomo mengalami tenggorokan kering dan panas saat bangun tidur, dan setelah itu mendapatkan kabar melalui WhatsApp Group bahwa Reza Ghulam Achmad (Sexophone) meninggal di RSI Wonokromo.

    “Pada Minggu (24/12/2023) saksi Akbar Kashogi Purnomo juga mendapat kabar bahwa William Adolf Refly (Drumer) meninggal di RS Husada Kapasari, juga begitu atas meninggalnya Indro Purnomo (pemilik sound) saksi juga mendapat kabar melalu group WA,” ujarnya lebih lanjut.

    “Terdakwa telah menawarkan dan memberikan makanan atau minuman yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Ayat (2) KUHP dan Pasal 359 KUHP,” pungkasnya.

    Sementara Yusron Marzuki selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan eksepsi (pembelaan) pada sidang berikutnya, juga meminta kepada majelis hakim agar dilakukan sidang secara offline.

    “Kami akan melakukan eksepsi yang mulia, juga ke depannya, kami juga meminta agar sidang ini dilakukan secara offline, mengingat saat ini Pandemi Covid-19 sudah berakhir sebagaimana yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor : 17 Tahun 2023,” ujarnya. [uci/ian]

  • Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Jalani Sidang di PN Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas, Kuswardoyo duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo.  Kuswardoyo diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan mobil jenis Suzuki S-Cross Nopol W 1624 Z. Mobil milik Claudia Ulfa Harida, isteri dari CEO PT. Maswindo Bumi Mas Aswin Yanuar.

    Kuswarsoyo dilaporkan Claudia atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaiman diatur dalam Pasal 374 dan 372 KUHP, karena tak kunjung uang diberikan. Setelah mobil laku dan dibeli oleh Hery Ferdianto seharga Rp.145.000.000, uang ditransfer ke rekening 7230072005, Bank BCA atas nama Tri Novianti yang tak lain adalah isteri dari terdakwa.

    “Uang saya transfer ke rekening Tri Novianti yang diakui oleh terdakwa sebagai admin dari perusahaan PT Maswindo Bumi Mas. Saya ingin memastikan penerima uang dan percaya karena mobil tersebut adalah milik perusahaan PT Maswindo,” ucap saksi Hery Ferdianto di depan majlis hakim yang diketuai oleh S Pujiono Senin (13/5/2024).

    Saksi Aswin Yanuar menyatakan, usai penjualan mobil milik isterinya, terdakwa Kuswardoyo mengaku uangnya belum diterima seluruhnya. Katanya hanya diberi uang muka oleh pembelinya.

    “Jawaban terdakwa hanya menjanjikan saja dan tidak memenuhi. Setelah saya telusuri, ternyata uang penjualan mobil sudah ditransfer pembeli dan tidak transparan,” urai Aswin.

    Masih menurut Aswin, dirinya juga tidak bisa menjawab penuh kepada isteri yang selalu tanya soal uang hasil penjualan mobil. Pernah ia jawab ke isterinya, uang hasil penjualan mobil dibuat untuk kepentingan atau kebutuhan biaya proyek yang diawasi oleh terdakwa.

    “Saya menyatakan itu ke isteri karena alasan terdakwa seperti itu. Namun nyatanya yang bersangkutan tidak bertanggungjawab. Dari situ akhirnya isteri saya melaporkan ke Polsek Gedangan,” ungkap Aswin.

    Usai keterangan saksi-saksi di dengar secara lengkap, dan tidak ada keberatan dari terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pekan depan. Penasehat hukum terdakwa tak memberikan pernyataan usai persidangan. [isa/but]

  • Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Judi Online

    Malang (beritajatim.com) – Praktik judi online kian marak di Indonesia belakangan ini. Masyarakat semakin banyak yang berjudi tanpa tahu sanksi pidana yang mengintai bandar judi maupun pemain judi.

    Menurut Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum. Ph.D., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), penyelesaian kasus judi bergantung pada jenisnya. Misal judi togel mudah dideteksi, penyelesaiannya pun dapat dengan proses non litigasi.

    “Bisa dengan restorative justice atau dengan mediasi dan lain sebagainya,” ungkap Tinuk dikutip dari laman UMM, Senin (13/5/2024).

    Jenis judi lain seperti judi online dan lainnya yang lebih canggih atau nilainya lebih besar maka dengan sistem peradilan pidana. Artinya memakai proses litigasi agar memberi efek yang jera terhadap pelaku.

    “Namun yang perlu diperhatikan adalah memberantas sampai ke akar-akarnya. Jadi tidak bisa disamakan, judi kelas kecil yang ada di desa-desa dengan judi kelas kakap,” lanjut Tinuk.

    Pelaku judi online, kata Tinuk, bisa saja dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang jadi pelanggar adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antar UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

    Tinuk Dwi Cahyani, dosen FH UMM (Foto: Istimewa)

    “Dalam KUHP kita, dapat dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

    Indonesia adalah surganya judi online karena tidak ada pajak, sehingga negara tidak memiliki keuntungan apapun. Jika dibanding dengan Malaysia, makaa di sana judi online memiliki tempat khusus.

    “Dana judi di Malaysia itu nantinya akan dialirkan terpisah dengan perolehan pemasukan harta yang bersih. Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat untuk berjudi, tapi yang menikmati hasilnya malah negara-negara lain,” ucapnya.

    Menurut Tinuk, untuk mencegah beredarnya judi, peran pemerintah sangatlah penting. Perlu ada tindakan tegas, termasuk kementerian dan semua yang terkait. Jangan sampai orang yang memiliki pengaruh, seperti aparat penegak hukum turut andil bermain judi. “Diharapkan pelaksanaannya bisa tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tinuk menutup. [dan/but]