Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bekerja keras mengungkap kematian dua orang yang usai melakukan pesta minuman keras (miras). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik meminta keterangan kepada sejumlah saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Dua orang kita tetapkan tersangka. Penyedia minuman dan pemilik cafe yang digunakan minum-minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).
Para tersangka belum bisa diungkap karena masih dalam proses pengembangan. Namun, dia hanya menyebut bahwa penyedia minum-minuman keras yang jadi tersangka itu berasal dari Kecamatan Kapas. “Ada 11 saksi yang sudah kami periksa, termasuk orang-orang yang turut minum-minuman dan selamat,” terangnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. “Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap Akpol lulusan 2012 itu.
Untuk diketahui, dua korban yang tewas usai menenggak miras itu yakni, Bambang Siswanto (44) Warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Korban meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Kedua, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Selain dua korban tewas, satu korban menjalani perawatan, berinisial SH (20) asal Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Ia kini dirawat di RSUD Sumberrejo.
Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro
Pesta miras digelar selama dua hari, pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) disebuah cafe dan karaoke di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dua orang akhir tumbang pada Rabu (22/5/2024) dini hari dan disusul sore harinya.
Pesta miras yang berujung maut di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2024 tiga orang juga tewas usai menggelar pesta miras di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Dalam kasus sebelumnya tidak ada tersangka, karena mengarah pada pelaku yang tewas. [lus/kun]









