Topik: KUHP

  • Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bekerja keras mengungkap kematian dua orang yang usai melakukan pesta minuman keras (miras). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik meminta keterangan kepada sejumlah saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    “Dua orang kita tetapkan tersangka. Penyedia minuman dan pemilik cafe yang digunakan minum-minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

    Para tersangka belum bisa diungkap karena masih dalam proses pengembangan. Namun, dia hanya menyebut bahwa penyedia minum-minuman keras yang jadi tersangka itu berasal dari Kecamatan Kapas. “Ada 11 saksi yang sudah kami periksa, termasuk orang-orang yang turut minum-minuman dan selamat,” terangnya.

    Kedua tersangka diancam Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. “Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap Akpol lulusan 2012 itu.

    Untuk diketahui, dua korban yang tewas usai menenggak miras itu yakni, Bambang Siswanto (44) Warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Korban meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kedua, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Selain dua korban tewas, satu korban menjalani perawatan, berinisial SH (20) asal Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Ia kini dirawat di RSUD Sumberrejo.

    Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro

    Pesta miras digelar selama dua hari, pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) disebuah cafe dan karaoke di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dua orang akhir tumbang pada Rabu (22/5/2024) dini hari dan disusul sore harinya.

    Pesta miras yang berujung maut di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2024 tiga orang juga tewas usai menggelar pesta miras di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Dalam kasus sebelumnya tidak ada tersangka, karena mengarah pada pelaku yang tewas. [lus/kun]

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]

  • Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

    Ancam Pakai Pisau, Pria di Mojokerto Rudapaksa Menantu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pria asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berinisial AW (35), tega merudapaksa menantunya berinisial JN. Parahnya, pelaku mengancam korban dengan pisau jika tak mau melayani nafsunya.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra mengatakan, korban merupakan istri dari anak tiri pelaku. Sedangkan rudapaksa dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

    “Korban berusia 17 tahun 11 bulan tapi sudah menikah dengan anak tiri AW. Korban sehari-hari tinggal bersama tersangka di Bangsal,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024).

    Diketahui, korban tinggal serumah dengan pelaku, istri, dan dua anaknya. Saat kejadian pada Kamis (16/5/2024), suami korban sedang mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anak tiri lain dari pelaku sedang berlibur sehingga kondisi rumah sepi.

    Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk berhubungan. Agar korban tak melawan, pelaku menodongkan sebilah pisau.

    “Saat itu, korban sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dengan cara memegang leher korban dan menondongkan sebilah pisau. Sehingga korban mengiyakan permintaan mertuanya tersebut,” kata Nova.

    Setelah kejadian, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya melalui sambungan telepon. Sehingga, suami korban langsung pulang ke Mojokerto.

    Keesokan harinya, suami korban mengumpulkan keluarga untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya tersebut.

    “Suami korban akhirnya melaporkan tersangka ke Unit PPA Satreskim Polres Mojokerto. Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (17/5/2024) lalu. Kami juga menyita barang bukti sejumlah pakaian tersangka dan korban saat kejadian serta sebilah pisau sepanjang 28 cm,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. [tin/beq]

  • Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

    Kelola Prostitusi Online, Warga Garut Divonis PN Gresik 3 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Raut wajah terdakwa Yeli (21) tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonisnya 3 tahun penjara. Perempuan asal Kampung Kelurahan Karangagung, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut, terbukti melakukan tindak pidana mengelola prostitusi online melalui MiChat.

    Selain menjalani kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan penjara. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau memberi bayaran atau manfaat untuk tujuan mengeksploitasi orang,” ujar Ketua Majelis Hakim Sarudi, Selasa (21/5/2024).

    Ia menambahkan, terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kurungan,” imbuhnya.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri A.A Ngurah menjelaskan vonis yang dijatuhkan terdakwa lebih ringan dari tuntutannya 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Atas vonis tersebut, terdakwa Yeli melalui kuasa hukumnya Juris mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama pada JPU Kejari Gresik, A.A. Ngurah. “Keduanya menyatakan pikir-pikir dan kami beri waktu 7 hari. Maka perkara ini masih belum inkrach,” ungkap Sarudi.

    Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 wib di salah satu apartemen melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.

    Awalnya, terdakwa mengaktifkan akun MiChat dengan Muhamad Muhlis (DPO). Kemudian para tamu atau pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut bisa menghubungi terdakwa.

    Melalui kolom via aplikasi MiChat tersebut. Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga miisalnya, ready boking out (BO) sekali main Rp 600 ribu. Wajib memakai kondom, full service, dan lain sebagainya.

    Setelah itu, terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia. Pelangan menyepakati selanjutnya datang ke apartemen. [dny/kun]

  • Kenalan di TikTok, Wanita Malang Dirudapaksa Pria Pasuruan

    Kenalan di TikTok, Wanita Malang Dirudapaksa Pria Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kenalan di Tiktok, wanita asal malang dirudapaksa pemuda berinisial ZMB (19), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu terjadi di area perkebunan Desa Pucangsari pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Kami telah mengamankan pelaku TP Pemerkosaan oleh remaja berinisal ZMB pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 13.15 WIB. Pelaku melakukan aksinya di area perkebunan atau semak-semak Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (21/5/2024).

    Doni menjelaskan, awalnya korban berinisial NI melihat akun TikTok dari pelaku. Setelah berkelanan dan intens menjalin komunikasi, keduanya melanjutkan percakapan.melalui pesan singkat WhatsApp.

    Kemudian, pelaku mengajak korban pergi ke Gunung Bromo. Korban dijemput pelaku di rumahnya lalu keduanya berangkat ke tujuan yang sudah ditentukan.

    Saat perjalanan, pelaku mengajak korban makan di wilayah Kecamatan Wonorejo. Setelah itu, korban diajak pelaku ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil mobil, lalu berangkat ke Bromo.

    Namun saat dalam perjalanan, pelaku mengubah arah. Kemudian mengajak korban ke dalam kebun untuk melakukan hubungan intim.

    “Saat hendak melakukan hubungan, korban melawan dan berhasil melarikan diri di Puskesmas Purwosari. Dari sini korban menghubungi keluarganya dan kemudian dilaporkan ke Polres Pasuruan,” jelasnya.

    Setelah melakukan pelaporan, polisi yang sudah mengantongi identitas korban kemudian langsung melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu yang lama, pelaku diamankan di pinggir Jalan Surabaya-Malang.

    Dari keterangan pelaku, dia mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban NI karena tak kuat menahan hasrat. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone korban dengan alasan kebutuhan ekonomi.

    Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di penjara. ZMB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. [ada/beq]

  • Promosikan Judi Online, Begini Nasib Selebgram Tulungagung

    Promosikan Judi Online, Begini Nasib Selebgram Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Gara-gara mempromosikan empat akun judi online di akun media sosial pribadinya, selebgram perempuan di Kabupaten Tulungagung terpaksa mendekam di penjara. Selebgram berinisial JPS (28) mendapat bayaran Rp25 juta.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, JPS tercatat berasal dari Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Akun medsos pribadi pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut.

    “Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online,” kata Arsya, ditulis Selasa (21/5/2024).

    Arsya menjelaskan, JPS melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.

    “Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” jelasnya.

    Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dari situ, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.

    “Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” paparnya.

    Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Begini Kronologi Satpam Kaboki Bakar Gudang Tempatnya Kerja di Pasuruan

    Begini Kronologi Satpam Kaboki Bakar Gudang Tempatnya Kerja di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kronologi terbakarnya gudang oleh-oleh Kaboki dijelaskan secara gamblang oleh Satreskrim Polres Pasuruan yang bekerjasama dengan Polsek Sukorejo. Polisi juga menetapkan pelaku pembakaran. Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, pelaku bernama Soehartono (50).

    Soehartono adalah warga Desa Glagah Sari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan pegawai Koboki bagian penjagaan atau satpam. Dia sakit hati karena adanya pengurangan karyawan dan gaji yang tak sesuai.

    “Awalnya pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku dipanggil oleh HRD yang menjelaskan ada pengurangan tenaga kerja. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pelaku yang masuk shift sore berangkat untuk membeli bahan bakar pertalite dengan menggunakan jeriken,” jelas Slamet, Minggu (19/5/2024).

    Sebelum membeli jeriken, pelaku mengambil uang di laci outlet sebesar Rp120 ribu untuk membeli pertalite sebanyak 10 liter. Pertalet tersebut dibelinya di toko Madura dengan memasukkannya ke jurigen yang kemudian ditaruhnya di samping pos satpam.

    Setelah dibeli, keesokan harinya, Sabtu (17/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB palaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku mengucurkan bahan bakar ke dua mobil, yakni Mitsubishi Kuda dan mobil Serena yang terparkir di area gudang PT Venesia Kaboki.

    Setelah mengucurkan bensin di mobil milik perusahaan, pelaku melanjutkannya dengan menyiram bensin di beberapa lokasi. Yakni di gudang benang, gudang kain, gudang produksi, dan juga ruang HRD.

    “Awalnya pelaku membakar mobil Mitsubishi dan mobil Serena. Setelah terbakar, pelaku kembali membakar di bagian gudang pabrik, dan kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukorejo,” tambahnya.

    Akibat kejadian ini seluruh gudang dan dua unit mobil yang ada di area setempat terbakar habis. Akibatnya kejadian itu, kerugian ditaksir sekitar Rp3 hingga Rp5 miliar. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan yang disengaja melakukan pembakaran. [ada/suf]

  • Tersandung Judi Online, Kades di Tuban Resmi Dicopot Jabatannya

    Tersandung Judi Online, Kades di Tuban Resmi Dicopot Jabatannya

    Tuban (beritajatim.com) – Tertangkap karena judi online (judol), Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso resmi dicopot dari jabatannya usai dibebaskan dari penjara.

    Camat Grabagan Tolikan mengatakan bahwa Kades Dermawuharjo bernama Junarso resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. Kini, posisinya diganti PJ kades dari Kasi PMD kecamatan setempat.

    “Kemarin lusa dilaksanakan prosesi pemberhentian kades sekaligus pelantikan PJ kades di balai desa,” kata Tolikan.

    Masih kata dia, pemberhentian Junarso ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo, tertanggal 6 Mei 2024.

    Junarso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

    “Yang bersangkutan dituntut 1 tahun 6 bulan, vonisnya 9 bulan,” kata Tolikan.

    Lalu, sekitar satu bulan yang lalu, Junarso telah dibebaskan dari tahanan. Sempat diberitakan sebelumnya, pada tanggal 18 September 2023, Kades Dermawuharjo itu diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tuban saat tengah merekap nomor togel di sebuah warung di desa setempat.

    Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 243 ribu serta 1 buah handphone.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Junarso terjerat pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [ayu/but]

  • Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh (WNA) berinisial HR yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    HR merupakan DPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

    Kala itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

    “Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” tutur Ramdhani.

    Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

    Selanjutnya, pada tanggal 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

    Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

    Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahuimenjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

    “Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

    “Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

    Sementara itu, pada konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat (17/05/2024), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

    Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

    “Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Awi. (ted)

  • Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Judi Slot Jadi Motif Maling Motor di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Judi slot menjadi alasan Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik melakukan pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto. Residivis kasus yang sama ini sudah dua kali di penjara.

    Usai melakukan pencurian sepeda motor milik P (14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik korban sudah dijual. Sepeda motor ini dijual ke seorang penadah di Surabaya senilai Rp4,4 juta.

    Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan menutupi kebutuhan sehari-hari. Hanya tersisa Rp650 ribu untuk modal pelaku melarikan diri.

    “Motor korban dijual pelaku di Surabaya, masih kami cari. Hasilnya langsung digunakan tersangka untuk judi slot dan faktor ekonomi. Sisanya hanya Rp650 ribu yang kami sita, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong Aiptu Agus Shodikin mengatakan, Akbar merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali dipenjara. Selain itu, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan Mojokerto sejak bebas dari penjara.

    “Sejak keluar penjara, dalam 2 bulan terakhir Akbar sudah 4 kali mencuri motor, yaitu 3 kali di wilayah Gresik dan 1 kali di Mojokerto.Yaitu sepeda motor Honda BeAT yang dijual seharga Rp3,5 juta, Supra X Rp700 ribu, Scoopy Rp4,6 juta, serta BeAT Rp4,4 juta,” tambahnya.

    Sebelumnya, satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali. [tin/suf]