Topik: KUHP

  • ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    ‘Tendangan’ Penghuni Vs Pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya Berujung Penjara

    Surabaya (Beritajatim.com) – Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plaza berujung pada hukum pidana.

    Satu penghuni apartemen mewah di Pusat Kota Surabaya itu harus masuk penjara dengan dijerat pasal 335 KUHP.

    Heru Herlambang Alie harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023 kemarin.

    Hans Edward Hehakaya, kuasa hukum dari Heru Herlambang Arie menjelaskan, awal permasalahan antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence adalah tuntutan transparasi dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dianggap menyalahi prosedur karena Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Tower berdiri secara ilegal.

    Klaim Hans itu dibuktikan dengan Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika nomor 500.12.18.1/219/436.7.13/2024 tentang P3RS Pakuwon Tower yang tidak terdaftar di buku register Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKP) Kota Surabaya.

    Diketahui, P3SRS Pakuwon Tower diketuai oleh BS yang bukan penghuni dan sudah menjabat selama 8 tahun.

    “Awal mula masalahnya, klien kami bersama beberapa warga menuntut transparansi dan pembentukan P3SRS yang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mobil klien kami sempat pesok karena ulah orang yang tidak diketahui. sehingga, klien kami meminta kepada pengelola agar parkiran dipasang CCTV,” kata Hans ketika dihubungi beritajatim.com, Senin (27/05/2024).

    Kejadian yang dimaksud oleh Eko sebagai tindakan pidana pasal 335 KUHP itu terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 di lobby apartemen One Icon Residence.

    Saat itu, menurut Hans kliennya memang melakukan gesture seperti menendang sebagai ungkapan kesal karena permintaan untuk memasang CCTV sudah hampir setahun tidak teralisasi. Gesture tendangan itu bukan untuk melakukan intimidasi ataupun mencelakakan Eko.

    17 hari kemudian, pada tanggal 22 Juni 2023 Eko datang ke Polsek Tegalsari untuk melaporkan kejadian gesture penendangan itu sebagai ancaman. Laporannya tidak semerta-merta diterima.

    Penyidik terlebih dahulu mengeluarkan surat panggilan namun Heru tidak datang. Sekitar tanggal 17 Juli 2023 Eko kembali datang ke Polsek Tegalsari untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP dengan Heru sebagai terlapor.

    “Pidana dari klien saya merupakan bentuk kriminalisasi. klien saya hanya menuntut hak-haknya sebagai penghuni apartemen One Icon Residence. Namun malah dijerat dengan pidana yang bukti-buktinya minim,” imbuh Hans.

    Bukti-bukti minim itu, menurut Hans adalah rekaman CCTV lobby Apartemen One Icon Residence yang menampilkan kliennya saat bertemu dengan Eko. Ada bagian potongan yang menurut Hans tampak tidak wajar.

    Dimana tampak kaki kliennya memanjang secara tidak normal. Selain itu, bukti CCTV yang dilampirkan disimpan di dalam Flashdisk bukan di DVR CCTV.

    “Padahal waktu gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, saksi ahli menyebut bahwa flash disk tidak bisa digunakan sebagai barang bukti. Namun nyatanya berkas klien saya bisa P-21 dan sekarang klien saya ditahan kejaksaan selama 20 hari,” tutur Hans.

    Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara dari Agustinus Eko Pudji Prabowo mengatakan bahwa permasalahan perseteruan Heru dan kliennya karena Heru meminta agar parkiran yang berada di lantai 3 untuk dibuka. Padahal, parkiran lantai 3 masih berantakan.

    “Parkiran lantai 1 dan lantai 2 saja masih banyak space yang kosong,” kata Billy.

    Ditanya terkait gesture tendangan yang dipermaslahkan Eko, Billy menjelaskan jika kliennya tidak menghindar, maka tendangan Heru bisa saja mengenai kepala kliennya. “Kalau tidak menghindar kepalanya ya kena mas. (tendangannya) mengarah ke kepala itu,” tutupnya. (ang/ted)

  • 6 Pesilat Keroyok Pria Sidoarjo di Gresik Dibekuk, 3 Buron

    6 Pesilat Keroyok Pria Sidoarjo di Gresik Dibekuk, 3 Buron

    Gresik (beritajatim.com) – Enam dari sembilan oknum pesilat yang diduga mengeroyok pria asal Krian, Sidoarjo di Driyorejo, Gresik hingga tewas dibekuk Satreskrim Polres Gresik. Namun demikian, ada tiga pelaku lain yang masih buron.

    Enam oknum pesilat yang sudah tertangkap tersebut berinisial CD (18th), NR (19th), dan MN (19th), warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo. Kemudian EG (19) dan AD (18) asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, dan satu tersangka lagi orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Wirdhan Prima menuturkan, dari semua tersangka itu, tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia pun memberikan ultimatum agar para pelaku menyerahkan diri.

    “Kami masih memburu pelaku yang masuk DPO. Identitas mereka sudah dikantongi, lebih baik menyerahkan diri,” tuturnya, Sabtu (25/5/2024).

    Aldhino menjelaskan keenam pelaku ditangkap karena terbukti mengeroyok SW (20), pemuda asal Sidoarjo hingga meregang nyawa. Pengeroyokan terjadi di depan Warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo.

    “Korban SW dikeroyok pelaku, dipukul kepalanya pakai botol kaca hingga mengalami gegar otak, dan sempat mendapat perawatan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia,” paparnya

    Ia menambahkan, korban yang dikeroyok tidak hanya SW. Di tempat lain ada korban lainnya yakni M.Suhirman, dan Ady Saputra. Namun, kedua pemuda itu selamat lalu melapor ke Polsek Driyorejo.

    “Usai mendapat laporan ada tindakan pidana pengeroyokan. Kami melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi,” imbuhnya.

    Dari hasil penyelidikan lanjut Aldhino, para pelaku berada di rumah masing-masing, dan langsung kami amankan.

    “Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos,” imbuhnya.

    Tersangka yang terlihat pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3. Dengan ancaman 12 tahun penjara. [dny/beq]

  • Begini Kronologi Penangkapan Penjudi Sabung Ayam Ngawi 

    Begini Kronologi Penangkapan Penjudi Sabung Ayam Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menangkap 6 orang tersangka kasus judi sabung ayam. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya terjadi pembubaran yang menewaskan satu orang warga dan dua lainnya luka di lokasi judi sabung ayam di Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, pada Minggu (19/5/2024) sore.

    Salah satu tersangka, Sumono (49) ditangkap saat mencoba kabur ke Jakarta dengan menggunakan bus umum di Terminal Bus Kertonegoro, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Selasa (21/5/2024) siang.

    Tersangka lainnya, Pamujiono (40) ditangkap di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Petugas harus menghadapi perlawanan dari anak Pamujiono yang masih kecil saat melakukan penangkapan.

    Keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam judi sabung ayam, di antaranya sebagai penyelenggara, pengepul uang judi, dan peserta. “Jadi yang kami amankan pertama kali penyelenggara. Tersangka yang saat itu mencoba kabur ke jakarta melalui terminal bus ngawi kemudian kita amankan yang lainya ada enam tersangka dan mereka bagian dari peserta yang tewas terjatuh ke jurang,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.

    Petugas juga menyita barang bukti berupa empat ekor ayam aduan, arena sabung ayam, uang tunai Rp 1.400.000 dan empat unit sepeda motor milik tersangka. Keenam tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Seorang penjudi sabung ayam di Ngawi, Jawa Timur, tewas setelah terjatuh ke jurang sedalam 80 meter saat berusaha kabur dari penggerebekan polisi pada Minggu (19/5/2024). Korban bernama Gunawan (37) warga Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Magetan.

    Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Geneng Ngawi yang berpakaian preman sekitar pukul 16.30 WIB. Mendengar suara letusan senjata api peringatan, puluhan orang yang sedang menonton dan bermain judi langsung kabur menyelamatkan diri.

    Naas, beberapa dari mereka terjatuh ke jurang, termasuk Gunawan dan Rokib Pustoko (41) warga Desa Randusongo, Kecamatan Gerih, Ngawi. Keduanya langsung dievakuasi ke Puskesmas Widodaren dan dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi.

    Namun, Gunawan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia sesaat setelah mendapatkan pertolongan medis. Rokip Pustoko, yang juga terluka, masih dalam perawatan.

    Menurut Sareh, salah satu warga, penggerebekan tersebut berlangsung tiba-tiba dan disertai dengan tembakan peringatan. “Polisi datang tiba-tiba, terus ada tembakan peringatan ‘dor’ gitu. Semuanya langsung lari, ada yang terjun ke jurang,” ujar Sareh.

    Kepala Desa Randusongo, Edi Susilo, mengatakan bahwa ia mendapat telepon tentang kejadian tersebut dan langsung bergegas ke lokasi. “Saya dapat telepon, terus kesini. Sudah orang-orang berhamburan, ada yang ke jurang. Saya lihat tiga orang yang luka, satu meninggal di rumah sakit. Polisi amankan ayam dan motor,” jelas Edi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya mengamankan 4 ekor ayam dan 4 sepeda motor yang diduga milik para penjudi. [fiq/kun]

  • Sales Mainan Gondol Uang Perusahaan, Ini Modusnya

    Sales Mainan Gondol Uang Perusahaan, Ini Modusnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sales produk mainan dari PT. Planet Mainan Indonesia, Handoko Mudjianto (40) harus berurusan dengan hukum. Dia nekat menggondol uang perusahaan.

    Ia yang memiliki wewenang untuk menagih ke konsumen malah mengalihkan uang pembayaran ke rekening istrinya. Akibatnya, perusahaan merugi hingga Rp44 juta.

    Manager Sales PT. Planet Mainan Indonesia, Andre Mudjiono mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Polrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2023. Pelaporan itu dilakukan usai Handoko yang semula sepakat mengembalikan uang perusahaan malah kabur.

    “Handoko memberikan nomor rekening istrinya dan minta para konsumen membayar melalui rekening tersebut. Padahal harusnya semua pembayaran pembelian ke rekening perusahaan,” terang Andre, Jumat (24/5/2024).

    Aksi kecurangan Handoko terbongkar setelah perusahaan melakukan audit. Dari hasil audit diketahui kerugian perusahaan karena ada beberapa konsumen yang belum membayar namun tercatat sudah melakukan pelunasan. Perusahaan pun melakukan konfrontasi kepada para konsumen, disitu diketahui Handoko memberikan nomor rekening istri kepada para konsumen untuk pembayaran tagihan.

    “Awalnya kami mencoba menagih ke beberapa pelanggan setelah ada pembelian tapi kami lihat belum ada pembayaran. Akhirnya mereka mengatakan dan menunjukan bukti sudah melakukan transfer melalui rekening yang diberikan Handoko bukan rekening perusahaan,” kata Andry.

    Andre menjelaskan polisi sempat menetapkan Handoko sebagai buron melalui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/36/III/RES.1.11/2024/Satreskrim. Sebelum akhirnya diamankan polisi 18 Mei 2024 di Anyer, Banten di rumah istrinya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini. “Masih kita dalami mas,” katanya singkat.

    Atas perbuatannya, Handoko dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [ang/beq]

  • Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar

    Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar

    Malang (beritajatim.com) – HK, pria asal Sukun, Kota Malang, tega merudapaksa mantan pacarnya berinisial ER, warga Kabupaten Blitar. Alasannya, HK tidak rela ditinggal ER yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

    Rudapaksa itu terjadi pada Kamis (9/5/2024). HK kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Malang Kota.

    Ceritanya, HK dihubungi oleh ER melalui aplikasi WhatsApp karena sedang mencari pekerjaan. Dalam upaya mencari pekerjaan untuk menjadi TKW, ER lupa membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

    “Korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).

    HK lalu mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen pada Rabu (8/5/2024). Di hari yang sama, keduanya segera kembali ke Kota Malang.

    “Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Danang.

    HK kemudian merayu ER untuk tidur di rumahnya di kawasan Sukun. Pelaku berdalih di rumahnya ada orangtuanya. Karena larut malam, ER menerima tawaran menginap di rumah HK.

    “Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” ujar Danang.

    Sekira pukul 08.00 WIB, HK mendatangi ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER menyantap sarapan, HK langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

    “Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,” ujar Danang.

    Menjadi korban rudapaksa, akhirnya ER melapor ke Polresta Malang Kota. Mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap pelaku. HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Saat kejadian, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali. Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap. Selain diperkosa, korban alami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam,” ujar Danang.

    Sementara itu, tersangka HK mengaku memperkosa ER karena tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW. Sebelumnya, duda beranak 3 ini mengaku mengenal ER dari media sosial.

    “Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” ujar HK. [luc/beq]

  • Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras berujung maut di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka tersebut adalah W (46), pemilik kafe yang menjadi lokasi pesta maut tersebut dan M (56), warga Kecamatan Kapas selaku penjual miras.

    “Tersangka terancam hukuman berat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Jumat (24/5/2024).

    Fahmi menegaskan, kedua tersangka itu dikenai Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan perbuatan itu menyebabkan orang itu mati.

    “Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujar perwira alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2021 itu.

    Untuk diketahui, penetapan dua orang tersangka dilakukan Kamis (23/5/2024) kemarin usai Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk mereka yang ikut pesta miras namun selamat.

    Pesta miras yang berujung maut itu dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) malam. Kemudian pada Rabu, tiga orang merasakan gejala sakit dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

    Dua orang meninggal dunia, berinisial BS (44) warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen meninggal di RSUD Bojonegoro pada dinihari dan PIN (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen meninggal di RSUD Sumberrejo sore hari pada Rabu (22/5/2024).

    Sedangkan satu orang berinisial SH (20) warga Desa Sidobandung Kecamatan Balen juga sempat dilarikan ke RSUD Sumberrejo, dan selamat. Sedangkan tiga orang lain tidak mengalami gejala apa-apa dan selamat.

    Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro.

    Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]

  • Perang terhadap Balon Udara dan Mercon, Polres Ponorogo Siapkan Pasal Berlapis

    Perang terhadap Balon Udara dan Mercon, Polres Ponorogo Siapkan Pasal Berlapis

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sinyal perang terhadap peredaran balon udara dan mercon terus dilakukan oleh Polres Ponorogo. Siapapun yang terlibat dalam pembuatan balon udara dan mercon bakal diproses hukum.

    Aparat kepolisian menjerat dengan pasar berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang Bahan Peledak yang dijuntokan dengan Pasal 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

    “Dampak dari adanya balon udara tanpa awak dan mercon di Ponorogo sudah sangat meresahkan. Akan kita tindak siapapun yang terlibat,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (24/05/2024).

    Pernyataan polisi itu ternyata tidak gertak sambal belaka. Komitmen untuk memberantas balon udara dan mercon di bumi reog itu, dibuktikan dengan ditetapkannya MN (21) menjadi tersangka dalam kasus meledaknya mercon di Desa Blembem Kecamatan Jambon Ponorogo beberapa waktu lalu.

    Tersangka MN merupakan pemilik rumah yang digunakan untuk membuat mercon di Desa Blembem. Nah, penerapan pasal berlapis itu, ditunjukkan kepada tersangka MN ini.

    “Tersangka MN mengetahui dan mengizinkan rumahnya dijadikan tempat meracik mercon. Bahkan, MN juga terindikasi terlibat dalam pembuatan mercon itu,” ungkap Iptu Guling.

    Dengan junto pasal 56 KUHP, mengatur tentang pembantu kejahatan. Yaitu mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Pihak kepolisian menyatakan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Terlebih, yang berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.

    “Penerapan pasal berlapis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejadian serupa di masa depan,” kata mantan kanit reskrim Polsek Sukorejo itu.

    Iptu Guling juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak maupun remaja dalam membuat balon udara tanpa awak maupun mercon. Sudah banyak kasus di Ponorogo terkait 2 hal itu yang berujung kepada kematian.

    “Penegakan aturan khusus terkait balon udara dan mercon ini, untuk meminimalisir angka kejadian ledakan mercon dan balon udara tanpa awak di Ponorogo,” pungkasnya. [end/but]

     

     

     

     

  • Pemasang Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Tak Ditahan, Mengapa?

    Pemasang Jebakan Tikus Berlistrik di Ngawi Tak Ditahan, Mengapa?

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemasang jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi yang mengakibatkan Sunaryo (55), warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin tewas akhirnya jadi tersangka. Namun demikian, Slamet, si pemasang, tidak ditahan oleh Polres Ngawi. 

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, dalam lima bulan terakhir, sudah ada ada tujuh petani Ngawi yang jadi korban dari jebakan tikus beraliran listrik. Slamet dinyatakan lalai dalam melakukan jebakan tikus beraliran listrik. 

    ‘’Karena lalai dalam melakukan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, akhirnya ada korban jiwa,’’ terang Argo, Jumat (24/5/2024) 

    Mantan Kapolres Blitar Kota itu mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tetapi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Slamet karena faktor usia, 60 tahun. 

    Diketahui, sudah ada tujuh orang petani yang tewas tersengat, lima diantaranya senjata makan tuan. Sementara dua lainnya, meninggal tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang orang lain. 

    Berikut daftar korban berdasarkan catatan beritajatim.com:

    Padno (67) warga Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati Ngawi yang meninggal di sawahnya di desa setempat pada 11 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Sriyono (48) warga Desa Dungmiri Kecamatan Karangjati Ngawi yang meninggal di di sawahnya di desa setempat pada 12 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Misni (66) warga Desa Jambangan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi meninggal di sawahnya di desa setempat pada 26 Januari 2024. Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Sugito (45) warga Desa Bintoyo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi meninggal di sawahnya di desa setempat pada 30 Januari 2024, Jebakan tikus dipasang sendiri. 
    Suratno (64) warga Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ditemukan meninggal pada 30 April 2024. Dia meninggal karena jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. 
    Kasiran (51) warga Desa Tawun Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, meninggal dunia diduga tersengat listrik di sawah milik  Joyo Sudarmo (60) di Desa Legokulon Kecamatan Padas Ngawi pada 5 Mei 2024. Pemasang jebakan tikus adalah Suparman (59) warga Desa Kartoharjo Ngawi, yang sawahnya dekat dengan sawah milik Joyo Sudarmo. 
    Teranyar, Sunaryo (55) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditemukan meninggal dunia di sawah milik Slamet pada Kamis (23/05/2024) pukul 10.00 WIB. Jebakan tikus dipasang oleh Slamet. [fiq/beq]

  • Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Pesta Miras Berujung Maut di Bojonegoro, 2 Orang Jadi Tersangka

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bekerja keras mengungkap kematian dua orang yang usai melakukan pesta minuman keras (miras). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik meminta keterangan kepada sejumlah saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

    “Dua orang kita tetapkan tersangka. Penyedia minuman dan pemilik cafe yang digunakan minum-minuman keras,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

    Para tersangka belum bisa diungkap karena masih dalam proses pengembangan. Namun, dia hanya menyebut bahwa penyedia minum-minuman keras yang jadi tersangka itu berasal dari Kecamatan Kapas. “Ada 11 saksi yang sudah kami periksa, termasuk orang-orang yang turut minum-minuman dan selamat,” terangnya.

    Kedua tersangka diancam Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. “Tersangka dikenakan sangkaan pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2,” ungkap Akpol lulusan 2012 itu.

    Untuk diketahui, dua korban yang tewas usai menenggak miras itu yakni, Bambang Siswanto (44) Warga Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Korban meninggal sekitar pukul 02.00 WIB di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

    Kedua, Pinarno (30) warga Desa Suwaloh Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Korban meninggal di RSUD Sumberrejo dihari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Selain dua korban tewas, satu korban menjalani perawatan, berinisial SH (20) asal Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Ia kini dirawat di RSUD Sumberrejo.

    Serta tiga orang lain yang juga turut melakukan minum-minum keras dan selamat berinisial HSN alias Galewo (39) warga Dusun Sukorame Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian SRG (22) asal Desa Galagahwangi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, dan ASK (40) asal Desa Mindi Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro

    Pesta miras digelar selama dua hari, pada Senin dan Selasa (20-21/5/2024) disebuah cafe dan karaoke di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dua orang akhir tumbang pada Rabu (22/5/2024) dini hari dan disusul sore harinya.

    Pesta miras yang berujung maut di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, pada Maret 2024 tiga orang juga tewas usai menggelar pesta miras di Desa Mayangkawis Kecamatan Balen. Dalam kasus sebelumnya tidak ada tersangka, karena mengarah pada pelaku yang tewas. [lus/kun]

  • Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Cemarkan Nama Baik Manager Citraland, Anwari Dijebloskan ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Anwari, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) ini dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Rutan Medaeng. Anwari oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Nada Putri Parastati, City Manager Citraland Surabaya.

    Proses eksekusi terhadap Anwari terjadi di kantor Kejari Tanjung Perak di Jalan Kemayoran Baru No 1, Surabaya, Selasa (21/5/2024) kemarin. “Kemarin sudah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Anwari bin Yusuf Bintoro,” ujar Tomy Herlix, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak, Rabu (22/5/2024).

    Tidak ada perlawanan dalam proses eksekusi terhadap Anwari. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anwari menyerahkan diri ke kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB. “Terpidana Anwari kemudian dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” terangnya.

    Tomy menjelaskan, Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) itu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1819 K/Pid.Sus/2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Terpidana dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” paparnya.

    Dalam putusan tersebut, Anwari terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Perlu diketahui, kasus yang menjerat Anwari berawal saat dirinya melalui akun Whatsapp miliknya mengirim pesan kepada Asep Fransetiadi yang berisi pesan: Suami Bu Nada Putri saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia. Menggelapkan uang perusahaan Rp 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga. Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan oleh penyidik Sukomanunggal korban PT ADP. Modus: uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya?

    Atas pesan tersebut, Asep keesokan harinya menjawab tidak mengetahui perihal persoalan tersebut. Anwari kemudian mengirim pesan lagi berbunyi: Apa mungkin uang Rp 322 juta itu dipake Bu Nada untuk beli jabatan di Citraland? Saksi Asep menjawab chat tersebut dengan menuliskan: Maksudnya gimana?

    Setelah menerima chat tersebut, Asep kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nada Putri. Asep menunjukkan langsung pesan tersebut kepada Nada Putri dan ternyata pesan melalui Whatsapp tersebut tidak hanya dikirim Anwari kepada Asep. Namun beberapa teman kantor Nada Putri juga mendapatkan pesan tersebut yang dikirim oleh Anwari, bahkan sebagian dari warga kawasan perumahan Citraland juga menanyakan kebenaran pesan tersebut kepada Nada Putri.

    Pihak manajemen Citraland Surabaya pernah menegur Anwari. Namun Anwari menyebut menuliskan pesan tersebut berdasarkan berita yang diterimanya dari sumber yang tidak dikenal.

    Merasa dicemarkan nama baiknya, Nada Putri kemudian melaporkan Anwari ke polisi. Singkat cerita, Anwari kemudian ditetepkan sebagai tersangka dan diadili di PN Surabaya.

    Di PN Surabaya, Anwari dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak terima atas vonis tersebut, Anwari menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun upaya Anwari lolos dari hukuman tak membuahkan hasil sama sekali. Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi justru menguatkan putusan PN Surabaya. Putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan itu dibacakan pada Juni 15 Juni 2023.

    Meski putusan yang menjeratnya telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap, Anwari masih tak terima. Terbaru, Anwari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). [uci/ian]