Topik: KUHP

  • Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Pembunuhan Sekdes Sidonganti, 2 Terdakwa Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

    Tuban (beritajatim.com) – Dua terdakwa Nardi dan Jano kakak beradik atau otak serta pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dituntut pidana masing-masing 18 tahun penjara.

    Dalam pantauan di ruang sidang, tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan berkas terpisah.

    Saat sidang, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam bacaannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

    “Adapun hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia,” ucap JPU dalam sidang.

    Lanjut, untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

    Tok, palu berbunyi dan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi memberikan putusan 18 tahun terhadap masing-masing kedua terdakwa atas nama Jano dan Nardi.

    “Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan (pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukumnya pekan depan,” tutur Uzan Purwadi.

    Sebagai informasi, bahwa Sekdes Sidonganti bernama Agus Sutrisno dibunuh oleh kakak beradik Jano dan Nardi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan Kerek Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno Kecamatan Kerek saat korban hendak pergi rapat ke Kantor Kecamatan. [ayu/aje]

  • Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Ini Perbedaan Deponering dan Penghentian Penuntutan Pidana

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak masyarakat selama ini masih belum bisa membedakan antara Deponering dengan Penghentian Penuntutan pidana. Kantor hukum Handiwiyanto pun memberikan penjelasan apa perbedaan istilah hukum tersebut.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office disebutkan bahwa Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dimana hal tersebut merupakan kewenangan mutlak yang hanya dimiliki oleh Kejaksaan Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf C UU nomor 11 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Sedangkan penghentian Penuntutan Penuntutan sendiri tindakan penuntut umum yang memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan perkara tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Sebagaimana tertuang dalam pasal 140 ayat 2 KUHP.

    Perbedaan lain dari Deponering dan penghentian penuntutan perkara pidana adalah perkara Deponering cukup alasan dan bukti untuk diajukan ke persidangan. Dari bukti yang ada, kemungkinan terdakwa bisa dijatuhi hukuman. Namun hal itu dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan demi kepentingan umum.

    Sementara untuk perkara yang dihentikan penuntutan adalah karena perkara tersebut tidak memiliki pembuktian yang cukup sehingga apabila diajukan ke persidangan maka kemungkinan besar akan dibebaskan oleh hakim karena kesalahan yang didakwakan tidak terbukti.

    ” Apa yang didakwakan kepada Terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran,” tulis Handiwiyanto law office di Instagram.

    Dalam hal pengesampingan perkara, apabila telah selesai dilakukan mengesampingkan perkara tidak ada lagi perkara tersebut diajukan ke muka persidangan.

    Dalam hal penghentian penuntutan sebagaimana alasan maka perkara yang bersangkutan masih bisa diajukan lagi ke penuntutan jika memang ada alasan baru untuk dibawa lagi ke persidangan. [uci/beq]

  • Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Aksi Komplotan Maling Motor Berakhir di Sel Polres Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Aksi komplotan maling sepeda motor di Pamekasan berakhir di sel. Aparat Satreskrim Polres Pamekasan meringkus komplotan yang sudah meresahkan tersebut.

    Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku dan satu penadah. Masing-masing pelaku berinisial HR dan RN, warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

    Kemudian MR, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, serta seorang penadah inisial MS, warga Desa Bandaran, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

    “Peristiwa ini berawal dari laporan kehilangan motor Yamaha jenis N-Max hitam bernopol M 5952 AB milik Nurahmat Hidayat di Jalan R Abd Aziz, Jungcancang, Pamekasan, 9 Mei 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Aksi curanmor dilakukan tiga tersangka sekitar pukul 23:20 WIB di area parkir AF Garage Car Wash di Jalan R Abd Aziz, 23 April 2024. Saat itu, pemilik motor sedang bermain billiard di lokasi kejadian.

    “Awalnya ketiga tersangka melintas di Jalan R Abd Aziz, dan melihat banyak motor terparkir di lokasi kejadian. Selanjutnya MR dan RN masuk ke halaman parkir dan membawa kabur motor NMax milik korban dengan cara mendorong, sedangkan HR memantau situasi di luar,” ungkapnya.

    Setelah berhasil mendapatkan satu unit motor curian, ketiganya kemudian menjual motor curian kepada MR warga Bandaran Tlanakan. “Mereka menjual motor curian kepada MS dengan harga sebesar Rp7,1 juta,” jelasnya.

    “Saat transaksi, ketiganya sudah menyampaikan jika motor tersebut hasil curanmor. Namun MS tidak mempermasalahkan karena MS mengaku tertarik sejak lama terhadap motor NMax,” imbuhnya.

    Akibat aksi tersebut, ketiga tersangka diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 penjara.

    “Sementara terhadap tersangka MS, pasal yang dikenakan adalah penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Polres Pamekasan Tangkap Penadah Motor Curian Asal Sampang

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka lain asal Sampang, Madura.

    Pria berinisial S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Sampang, ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, akibat bertindak sebagai penadah.

    “Dari pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pasutri, kita juga berhasil menangkap seorang penadah asal Mongging, Tambak, Omben, Sampang,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Lebih lanjut dijelaskan jika penangkapan S berawal dari motor curian pasutri yang beraksi di Jl Raya Panglegur, Pamekasan. “Ditangkapnya S berawal dari motor curian pasutri yang dibeli seharga Rp 3 juta,” ungkapnya.

    “Berdasar pengakuan dari S, ia tidak hanya sekali membeli motor hasil curian dari tersangka (pasutri). Bahkan sebelumnya mereka (S dan pasutri) juga pernah melakukan pencurian motor lain, dan saat ini dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. “Sementara S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan,” pungkasnya. [pin/but]

  • Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Waduh Maling Ini Nekat Gasak Motor Milik Polisi Anggota Polsek Lowokwaru, Begini Akibatnya

    Malang (beritajatim.com) – Anggota polisi Polsek Lowokwaru menangkap pelaku curanmor asal Pasuruan berinisial AM (22 tahun). AM tergolong nekat sebab motor yang dia curi milik anggota polisi yang terparkir di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 Mei 2024.

    “Jadi seorang anggota polisi berkunjung ke rumah temannya pada malam hari. Anggota itu memarkir sepeda motornya di luar rumah. Saat motor ditinggal di dalam rumah sekitar 30 menit, motor anggota itu dibawa kabur oleh seseorang,” ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Senin, (27/5/2024).

    Anggota Polsek Lowokwaru yang menjadi korban pencurian itu lantas membuntuti pelaku yang kabur hingga wilayah Paserpan, Pasuruan.

    “Kemudian anggota ini menghubungi rekan rekan di polsek. Lalu di hari itu juga dilakukan penangkapan pelaku sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan, bahwa saat beraksi pelaku sebanyak 2 orang. Pengakuan tersangka motor ini akan diserahkan ke penadah. Namun, saat akan ditangkap penadah dan seorang tersangka lainnya kabur.

    “Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diajak MT. Bahasanya, Ayo Kerja. Mereka berangkat dari Pasuruan. Mereka mengintai motor yang parkir di tepi jalan, alfamart, indomart di Lawang, Singosari, Rampal hingga dapat sasaran di TKP Jalan MT Haryono itu” ujar Anton.

    Modus yang dilakukan pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T. Apesnya, motor itu ternyata milik anggota polisi. Sebelumnya pelaku juga mengaku pernah sekali mencuri motor scoopy di Jalan Cengger Ayam, Kota Malang.

    “Saat itu, dia dapat upah Rp1,2 juta. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Anton. (luc/ian)

  • Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Sempat Sembunyi di Kos Prigen, Pelaku Curanmor Pasuruan Akhirnya Diamankan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria pencuri motor di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan setelah mencoba bersembunti di sebuah kamar kos di Kecamatan Prigen.

    Diketahui pelaku sendiri berinisial SN (37) warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah kabur dan bersembunyi kurang lebih satu bulan lamanya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku, berusaha mencuri sepeda motor korban yang terparkir depan rumahnya Desa Pucangsari, Kecamatan Purwisari,” jelas Sugiyanto, Senin (27/5/2024).

    Sugiyanto juga menjelaskan bahwa mulanya pada  Selasa (30/04/2024) pukul 23.30 WIB pelaku mencoba melihat-lihat suasana. Dirasa sudah aman, pelaku kemudian melancarkan aksi tunggalnya dengan mencongkel rumah kunci kendaraan Honda Beat Nopol N-5447-TCV.

    Saat hendak melarikan diri, pelaku salah menekan tombol oada sepeda motor miliknya. Alhasil, dirinya membunyikan klason yang mengakibatkan sang oemilik motor mengetahui aksinya.

    Mendengar suara klakson motor miliknya berbunyi, korban langsung menuju kedepan dan ternyata sepeda motor miliknya hendak dicuri maling. Sontak korban langsung berteriak hingga seluruh warga keluar dan berusaha mengejar pelaku.

    “Tapi kondisi tersangka yang gugup membuatnya sulit untuk berkonsentrasi untuk menyetir. Jadinya jatuh di deoan toko klontong, saat di samoerin, oelaku sudah lari terbirit-birit,” lanjutnya.

    Dari aksinya tersebut kini pelaku harus mendekam di penjara. Dengan dijerat asal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan/Curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (ada/ian)

  • Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Kompak, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi Akibat Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) harus mendekam dibalik jeruji besi pasca tertangkap melakukan pencurian motor (curanmor) di warung makan Jl Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan, Jum’at (10/5/2024).

    Pasutri tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Pamekasan, karena aksinya terekam CCTV saat mencuri motor Scoopy Merah Hitam bernopol M 4827 BY milik Nurul Hasanah, warga Desa Panglegur, Tlanakan.

    “Kasus curanmor ini berawal saat pemilik motor membeli nasi di sebuah warung di Jl Trunojoyo, ia memarkir motor tanpa terkuci setir. Sekitar 5′ menit berselang keluar warung dan melihat motornya sudah tidak ada,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (27/5/2024).

    Bahkan bersamaan dengan peristiwa tersebut, pemilik motor juga kehilangan Hp merk Oppo A15 yang ditinggal di saku depan motor yang digondol pelaku.

    “Pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Jalmak, Pamekasan. Saat penangkapan, kami juga menemukan Hp milik pelapor beserta barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi yang terekam CCTV, seperti jaket, helm dan sandal,” ungkapnya.

    Berdasar pengakuannya, pasutri pelaku curanmor sedang jalan-jalan mengendarai motor, dan melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci. “Selanjutnya pasutri ini berhenti dan balik arah mendekati motor yang berjarak sekitar 3 meter dari jalan raya,” jelasnya.

    Saat beraksi, sang istri menunggu di motor untuk memastikan situasi aman. Sedangkan si suami melancarkan aksinya mencuri motor. “Ketika suaminya berhasil menyalakan motor curian dan membawa kabur, si istri juga pergi dengan motor miliknya,” imbuhnya.

    “Atas perbuatan tersebut, pasutri terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Pelaku Penembakan di Tol Waru Terinspirasi dari Game Online

    Pelaku Penembakan di Tol Waru Terinspirasi dari Game Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga pelaku penembakan yang terjadi di tol Waru Sidoarjo mengaku melakukan aksi teror karena terinspirasi dari game online kegemaran mereka. Tak ada motif lain yang diakui para pelaku.

    “Motif sementara hanya iseng karena teropsesi oleh hoby main game online,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).

    Para pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jatim. Ada tiga pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih anak dibawah umur.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tiga pelaku atas nama NBL (20 tahun) dan JLK (19 tahun). “Dan ada satu lagi pelaku yang tidak bisa saya sampaikan karena masih dibawah umur,” ujar Totok, Senin (275/2024).

    Dijelaskan Totok, tiga pelaku yang statusnya mahasiswa ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka NBL sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi,. NBL juga melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW.

    Sementara JLK (19 tahun), pelaku duduk dijok sebelah kiri. Dia adalah pemilik senjata air sofgan dan yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan K. “Sementara anak dibawah umur yang tidak bisa saya sebutkan inisialnya perannya adalah duduk di jok tengah, dia juga yang memiliki senjata air softgun dan yang melakukan penembakan terhadap korban K.

    Ketiga Tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (19/5) dini hari pukul 02.15 WIB di ruas jalan Tol Waru Sidoarjo.

    Seorang sopir truk, Eko yang merupakan warga Jember saat itu dikejutkan oleh mobil Pajero yang tiba-tiba mendekati truknya. Eko mengatakan ada seorang pria yang tidak dia kenal duduk di kabin penumpang sebelah sopir membuka kaca lalu mengeluarkan senjata laras panjang dan menembak beberapa kali tembakan yang beberapa di antaranya melukai pipi dan bibir Eko.

    Selain itu, dikabarkan pula seseorang yang sedang berjalan kaki di Surabaya juga mengalami nasib yang sama dengan Eko. Adanya informasi tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto memerintahkan Ditreskrimum untuk segera mengungkap dan menangkap pelakunya. [uci/kun]

  • Pelaku Penembakan di Tol Waru Beli Senjata di Toko Online

    Pelaku Penembakan di Tol Waru Beli Senjata di Toko Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Senjata jenis airsoftgun yang digunakan para pelaku penembakan di tol Waru Sidoarjo diperoleh dari membeli di toko online. Harga senjata tersebut masing-masing Rp5 juta.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pelaku inisial NBL mengaku membeli senjata tersebut dari Tokopedia seharga Rp5 juta. Sementara tersangka JLK membeli senjata dari Keenan dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp700 ribu.

    “Untuk Tersangka anak membeli dari NBL dengan harga Rp5 juta,” ujar Totok, Senin (27/5/2024).

    Sementara berdasarkan keterangan pelaku, teror itu dilakukan lantaran terinspirasi game online kegemaran mereka. Tak ada motif lain yang diakui para pelaku.

    “Motif sementara hanya iseng karena terobsesi oleh hobi main game online,” ujar Totok.

    Para pelaku ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jatim. Ada tiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya masih anak di bawah umur.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tiga pelaku atas nama NBL (20 tahun) dan JLK (19 tahun).

    “Ada satu lagi pelaku yang tidak bisa saya sampaikan karena masih di bawah umur,” ujar Totok, Senin (275/2024).

    Dijelaskan Totok, tiga pelaku yang statusnya mahasiswa ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka NBL sebagai pengemudi mobil saat melakukan aksi,. NBL juga melakukan penembakan terhadap korban AR dan RW.

    Sementara JLK (19 tahun), pelaku duduk dijok sebelah kiri. Dia adalah pemilik senjata air sofgan dan yang melakukan penembakan terhadap korban EC dan K.

    “Sementara anak di bawah umur yang tidak bisa saya sebutkan inisialnya perannya adalah duduk di jok tengah, dia juga yang memiliki senjata air softgun dan yang melakukan penembakan terhadap korban K.

    Ketiga Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Minggu (19/5) dini hari pukul 02.15 WIB di ruas jalan Tol Waru Sidoarjo.

    Seorang sopir truk, Eko yang merupakan warga Jember saat itu dikejutkan oleh mobil Pajero yang tiba-tiba mendekati truknya.

    Eko mengatakan ada seorang pria yang tidak dia kenal duduk di kabin penumpang sebelah sopir membuka kaca lalu mengeluarkan senjata laras panjang dan menembak beberapa kali tembakan yang beberapa di antaranya melukai pipi dan bibir Eko.

    Selain itu, dikabarkan pula seseorang yang sedang berjalan kaki di Surabaya juga mengalami nasib yang sama dengan Eko.

    Adanya informasi tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto memerintahkan Ditreskrimum untuk segera mengungkap dan menangkap pelakunya. [uci/beq]