Topik: KUHP

  • Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kejadian viral di media sosial seorang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan orang lain maupun sebaliknya. Perselingkuhan merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat.

    Banyak kasus pasangan selingkuh yang ketahuan akhirnya selesai di luar jalur hukum. Padahal, sebenarnya kasus perselingkuhan bisa dijerat dengan pidana.

    Apabila seorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan orang yang bukan pasangannya maka pasangan selingkuh tersebut bisa dijerat pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

    “Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, seorang yang melakukan tindak pidana perzinaan dapat dipenjara selama 9 bulan,” ujar pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto sebagaimana dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

    Dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara baru diproses secara hukum ketika ada aduan dari pihak pasangan yang dirugikan dan pengadunya tidak boleh dipisah.

    “Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pidananya,” tulis akun Handiwiyanto law office. [uci/beq]

  • Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Kontrak Artis

    Polres Kediri Kota Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Kontrak Artis

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menetapkan Iffan Prayogo Octavino sebagai tersangka kasus penggelapan yang mengakibatkan Hexapro Music Fest di Kediri, Oktober 2023 gagal. Iffan yang juga karyawan PT Hexapro di bidang event organizer (EO) melakukan pemalsuan kontrak artis yang menyebabkan biaya konser membengkak.

    Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.

    “Iya sudah naik sidik. Sudah penetapan tersangka, tinggal nanti kita memeriksa sebagai tersangka,” kata Fathur, pada Jumat (31/5/2024).

    Untuk diketahui, Hexapro Music Fest di Kediri akan mendatangkan sederet artis papan atas seperti Budi Doremi, Andika Kangen Band, Salma Idol, Denis Nirwana, Gilga Sahid serta artis dangdut lokal lainnya.

    Menurut Komisaris PT. Hexapro, Bayu Kresna, tersangka memalsukan kontrak atas pengisi acara dalam konser musik tersebut. Pelaku melakukan markup dan penggantian nomor rekening artis.

    “Saudara Iffan ini melakukan penggelapan dengan cara markup nilai kontrak artis dengan cara mengganti atau memalsukan surat kontrak yang berisikan nilai dan nomor rekening tujuan kontrak kerja sama dengan artis yang diganti dengan kontrak yang sudah dimarkup dan rekening yang diganti rekening orang terdekat saudara Iffan,” kata Bayu.

    “Akibat perbuatan terlapor atau saudara Iffan ini konser gagal terlaksana dan kami mengalami kerugian ratusan juta,” tambahnya.

    Awal terbongkarnya aksi jahat pelaku, karena kecurigaan Bayu. Dia kemudian membentuk tim untuk melakukan survei. “Awal ketahuannya kita mulai curiga, lalu kita membentuk tim kemudian tim ini melakukan survei ke artis-artis ini dan ternyata memang ada bukti kalau saudara terlapor ini melakukan markup,” jelasnya.

    Setelah terbukti, Bayu pun terpaksa membatalkan konser tersebut karena biaya yang membengkak. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain markup kontrak artis, Hexa Grup juga terpaksa mengalami kerugian lain karena sejumlah vendor yang sudah terlanjur dibayar.

    “Selain kerugian dari markup artis ini, kerugian yang kami alami itu dari biaya iklan dan promosi, lalu sewa videotron, panggung, lighting dan lain-lain. Dan ditambah lagi kemarin kita juga ada pengadaan aplikasi untuk pembelian tiket,” terangnya. “Sebagai tambahan kami pun sudah melakukan refund atau pengembalian tiket yang sudah terjual,” tegasnya.

    Terpisah, Kuasa Hukum tersangka Rini Puspitasari juga mengonfirmasi status tersebut. Saat ini pihaknya sedang berupaya merintis perdamaian dan berusaha mengembalikan seluruh biaya konser yang Iffan bawa.

    “Saat ini kami sedang berusaha merintis perdamaian dengan mengembalikan seluruh uang meskipun sebagian sudah di DP-kan,” katanya singkat. [nm/ted]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Kasus Payudara, Kepala Sekolah di Sampang Dituntut Penjara 1,5 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar yang terjerat kasus pelecehan kepada beberapa orang guru memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Suharto menuntut terdakwa Pasal 289 KUHP dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

    Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan terhadap terdakwa dan saksi. “Terdakwa oknum Kepala Sekolah inisial MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU,” terang Sucipto, Kamis (30/5/2024).

    Lanjut Sucipto, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

    “Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada salah satu Bank,” tambahnya.

    Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU. Alasannya, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

    “Ancaman awal 12 tahun penjara, tapi saat ini hanya dituntut satu tahun enam bulan, ini sangat jauh dari harapan kami selaku korban,” sesalnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid SDN Madulang 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat. Laporan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Desa Maduleng, Kecamatan Omben.

    “Karna kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid SDN Madulang.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/but]

  • Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya Cokia Ana Pontianak menjatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan pada Adi Laksamana Putra. Dia dinyatakan terbukti bersalah lantaran menjual isterinya sendiri dengan menawarkan layanan threesome. Alasannya karena kebutuhan ekonomi sehingga dia menawarkan isterinya tersebut ke lelaki hidung belang melalui media sosial.

    Dalam putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Adi Laksamana Putra bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sekitar pada bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra merayu istrinya dengan mengatakan kepada istrinya yaitu saksi RW isteri Terdakwa : “ma onok wong turu bareng” (dalam bahasa Indonesia : ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), kemudian saksi Ritawati menjawab “emoh yah, aku eling anakku” (dalam bahasa Indonesia : tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita).

    Karena terdakwa mengatakan itu, saksi RW kemudian menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

    Selanjutnya sekitar satu minggu kemudian saksi RW diberitahu oleh terdakwa Adi Laksamana bahwa sudah ada orang yang mau berhubungan badan dengan dengan tarif Rp.500 ribu lalu saksi RW menjawab “sembarang” (dalam bahasa Indonesia : terserah).

    “Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB saksi RW dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan laki-laki tersebut memberikan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi RW,” kata JPU.

    Masih Kata JPU dalam surat dakwaannya, setelah kejadian tersebut terdakwa sering mengajak saksi berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri.

    Bahwa, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB saksi RW dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel di Jalan Diponogoro Surabaya.

    Kemudian pada tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 WIB ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan terdakwa, yaitu di kamar nomor 505 di lantai 5 POP Hotel Jl. Diponegoro No.33, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya,

    Selanjutnya terdakwa memberikan kertas Bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan saksi Widodo memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Namun sekitar 25 menit kemudian terdengar suara pintu kamar diketok dan saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

    “Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP,” tegas JPU. [uci/kun]

  • Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembunuhan Motif Cinta Segi Tiga di Sampang Dituntut 17 Tahun Penjara

    Sampang (beritajatim.com) – Fitria (23), terdakwa kasus pembunuhan Siti Maimuna (29) warga Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dengan hukuman 17 tahun penjara.

    Fitria menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri lantaran disebut sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Siti Maimuna.

    Heronika Setiawati selaku JPU menyampaikan bahwa terdakwa dituntut hukuman penjara selama 17 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP serta hasil keterangan empat saksi dari pihak keluarga korban, dalam sidang sebelumnya.

    “Terdakwa menghilangkan nyawa korban serta melakukan pembunuhan berencana. Ancaman maksimal untuk kasus ini adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Heronika, Selasa (29/5/2024).

    Heronika juga menambahkan, bahwa tuntutan 17 tahun penjara juga berdasarkan kondisi terdakwa yang masih muda dan adanya pengakuan penyesalan dari pihak terdakwa.

    “Terdakwa mengakui bahwa tuntutan 17 tahun terlalu lama dan meminta keringanan kepada Majelis Hakim,” terangnya.

    Sekedar diketahui, Siti Maimuna warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, diduga dibunuh seorang wanita berkerudung inisial F dilatarbelakangi oleh asmara segitiga. F diduga cemburu buta terhadap korban selaku istri sah pria idamanya.

    Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyebut, pelaku pembunuhan ibu muda itu terjadi di kamar rumahnya. Hal itu terungkap usia penyidik menemukan barang bukti yang dibuang di semak belukar belakang rumahnya.

    “Siti Maimuna ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.” ujar Sujianto, Selasa (16/1/2024) lalu. [sar/ian]

  • Maju Pilkades 2019, Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto

    Maju Pilkades 2019, Kades di Jombang Tipu Warga Mojokerto

     

    Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang, WS (45), diamankan Polres Mojokerto Kota lantaran terjerat tindak pidana penipuan. Parahnya, duit hasil penipuan warga Kota Mojokerto sebesar Rp865 juta dipakai buat maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019.

    Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, tersangka meminjam uang kepada korban A, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak 2019. “Uang tersebut digunakan tersangka untuk kegiatan proyek dan sebagiannya digunakan untuk Pilkades 2019,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

    Supriyono melanjutkan, tersangka kembali mencalonkan sebagai kades untuk kali kedua pada Pilkades 2024 Sedangkan dana yang dipakai adalah pinjaman dari korban A dengan jaminan sertifikat tanah.

    Sertifikat yang digunakan sebagai jaminan itu ternyata bukan milik tersangka. Korban curiga lantaran sertifikat tersebut bukan atas nama tersangka.

    “Sertifikat itu atas nama orang lain, sertifikat itu milik teman tersangka. Jaminan kemudian diganti dengan kendaraan Brio dan Fortuner tapi kendaraan ini juga masih dalam tanggungan finance. Kendaraan tersebut diambil oleh finance, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.

    Sebelumnya, anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang. Tersangka WS (45) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang diamankan setelah melakukan penipuan sebesar Rp865 juta.

    Tersangka diamankan di rumahnya pada, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat. Tersangka ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota. [tin/beq]

  • Tipu Warga Mojokerto Rp865 Juta, Oknum Kades Aktif di Jombang Diamankan

    Tipu Warga Mojokerto Rp865 Juta, Oknum Kades Aktif di Jombang Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Jombang. Tersangka WS (45) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang diamankan setelah melakukan penipuan sebesar Rp865 juta.

    Tersangka diamankan di rumahnya pada, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga surat perjanjian pinjaman, satu lembar surat penyataan dan tiga lembar foto copy sertifikat. Tersangka ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota.

    Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengatakan, Polres Mojokerto Kota mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. “Tersangka merupakan Kades aktif di wilayah Kabupaten Jombang. Inisial WS, umur 45 tahun,” ungkapnya, Rabu (29/5/2024).

    Masih kata Waka, tersangka meminjam uang kepada korban A warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto secara bertahap. Mulai Rp50 juta hingga total pinjaman mencapai Rp865 juta. Tersangka meminjam uang ke korban dengan jaminan sertifikat dan mobil Fortuner FRZ serta Honda BRIO.

    “Tersangka menjaminkan 3 sertifikat ke bank dengan tujuan untuk melunasi hutang kepada korban. Namun kenyataannya, uang yang setelah cair dari bank tidak di serahkan kepada korban melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya,” katanya.

    Namun sertifikat bukan milik tersangka, sementara dua mobil tersebut belum lunas sehingga diambil oleh pihak leasing. Hubungan antara tersangka dengan korban adalah teman. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [tin/kun]

  • Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Polsek Winongan Pasuruan Amankan Pelaku dan Penadah Motor Curian

    Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Winongan mengamankan pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian. Ketiganya ini diamankan pada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui dua orang pencuri bernama Indra Pratama (27) dan juga Hasan (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk penadah yang diamankan yakni Mulyanto (61) warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah. Pelaku mencuri kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi N-5764-VV milik M Ismail,” jelas Kapolsek Winongan, AKP Rudi Santoso, Rabu (29/5/2024).

    Rudi juga menjelaskan bahwa mulanya pada Minggu (8/5/2024) sekitar pukul 08.00 korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah jembatan kecil dalam kondisi terkunci setir. Sementara itu, korban berjalan untuk mencari rumput di sepetak sawah.

    Menjelang 15 menit kemudian dua orang pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak berlangsung lama, pelaku kemudian berhasil menggasak satu unit motor milik korban dan kemudian di bawa kabur.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan kemudian korban melakukan pelaporan ke Polsek Winongan.

    “Kami berhasil mengamankan tiga orang pelakupada Sabtu (26/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari keterangan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” imbuhnya.

    Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan Vario milik pelaku, satu set kunci T, dan satu unit handphone Samsung. Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (ada/kun)