Topik: KUHP

  • Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Terdakwa Pencabulan Siswa SD di Sampang Dihukum 1 Tahun

    Sampang (beritajatim.com) – Terdakwa pencabulan yang merupakan kepala sekolah salah satu SD di Sampang, MF, dihukum 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan MF terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

    Sidang putusan perkara nomor 43/Pid.B/2024/PN Sampang itu dipimpin Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti pada Kamis, (6/6/2024) kemarin. Terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

    “Terdakwa divonis hukuman selama 1 tahun kurungan penjara,” ucap Ratna.

    Sementara Penasehat Hukum (PH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Habibi menyampaikan, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai hak menanggapi dengan menolak, menerima atau pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.

    “Setelah disaksikan semua pihak dalam persidangan, terdakwa diputus satu tahun kurungan penjara JPU pun menerima. Sehingga dengan perkaranya sudah inkrah,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat orang perempuan dua di antaranya guru dan dua wali murid salah satu SD di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, melaporkan oknum Kepsek setempat lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan.

    Guru yang diduga menjadi korban pelecehan tersebut yakni inisial A dan S asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan H yang merupakan wali murid asal Kecamatan Omben.

    “Karena kami sering dilecehkan baik dengan perbuatan ataupun perkataan, maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum untuk diproses,” kata salah satu guru sekaligus korban pelecehan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, Rabu (6/11/2023).

    Ia menambahkan, kejadian pelecehan itu tidak hanya terjadi di lingkungan guru sekolah, juga ada korban lainya yakni wali murid.

    “Selain guru ada juga wali murid yang menjadi korban dengan mencoba melihat payudara ibu-ibu saat ambil rapor beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

    Upaya untuk memberikan efek jera terhadap terlapor sebenarnya telah dilakukan guru setempat dengan mengadu ke Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, tak kunjung ditangapi oleh terlapor.

    “Kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi, karena kami takut terjadi hal yang tidak diinginkan, terutama menimpa murid,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

    Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PD BPR Bojonegoro Senilai Rp3,4 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro senilai Rp3,4 miliar. Setelah adanya penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (6/6/2024).

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka yakni perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

    Dalam menjalankan aksinya, keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan.

    “Tersangka IWF sebagai Administrator BPR membantu SH dalam pencairan pinjaman tersebut,” ujar Aditia Sulaeman.

    Dari perbuatan dua tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp600 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman selama kurang lebih 10 tahun kurungan.

    Keduanya disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Untuk diketahui, penyelidikan dugaan pinjaman fiktif di PD BPR Bojonegoro itu sudah dilakukan Kejari Bojonegoro sejak 2021. Penyidik kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada 2022. Dugaan pinjaman fiktif yang terjadi sejak 2015-2018 itu diduga mencapai Rp3,424 miliar.

    Sejak kasus tersebut naik menjadi penyidikan, sedikitnya sudah ada 31 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari para debitur, para pejabat kredit pada PD BPR Bank Daerah Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait lainnya.

    Data yang dikumpulkan Tim Penyelidik Kejari Bojonegoro, diperoleh fakta bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada 24 debitur di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro Kantor Cabang Kalitidu dari 2015 hingga 2016 dengan total nilai kredit sebesar Rp524 juta.

    Dan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit konstruksi dari tahun 2015-2017 yang dilakukan oleh BPR Daerah Bojonegoro (Pusat) dengan total kredit senilai Rp2,9 miliar. Sehingga, total kredit senilai Rp3,424 miliar. [lus/ian]

  • Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Bandit Curanmor 11 TKP Surabaya Spesialis Kos-Kosan Keok

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Wonocolo mengamankan bandit curanmor 11 TKP di Surabaya spesialis kos-kosan, Selasa (28/05/2024) kemarin. Bandit curanmor itu beranggotakan dua orang asal Bangkalan, Madura.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh mengatakan, dua bandit curanmor yang diamankan adalah Soimin (26) dan Mustain (29). Mereka selalu beraksi berdua ketika mencuri sepeda motor di Surabaya.

    “Mereka selalu berdua. Sementara tidak ada orang lain yang kita identifikasi,” kata Sholeh, Kamis (06/06/2024).

    Dalam melakukan aksinya, mereka berdua sering bertukar peran. Terkadang Soimin yang menjadi eksekutor begitupun sebaliknya. Keduanya ditangkap usai mencuri di Jalan Gembili. Saat itu patroli Polsek Wonocolo bersama warga mengejar keduanya yang sudah membawa Honda Beat hasil curian.

    “Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan. Keduanya membawa kunci T sehingga kami langsung amankan di Polsek Wonocolo karena massa warga saat itu cukup ramai,” imbuh Sholeh.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua bandit curanmor itu telah melakukan pencurian di 11 TKP kota Surabaya periode April-Mei 2024. 11 lokasi itu ada di Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

    “Jadi keduanya kalau mencari sasaran mereka hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” tutur Sholeh.

    Pengakuan Soimin, ia selalu menjual sepeda motornya ke Madura dengan harga Rp 2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Ia pun mengakui target pencuriannya adalah sepeda motor matic Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

    “Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas Soimin.

    Diketahui, Soimin pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan bersama rekannya Mustain karena penyidik Polsek Wonocolo menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Polisi Bongkar Home Industry Miras Ilegal di Pakis Malang

    Polisi Bongkar Home Industry Miras Ilegal di Pakis Malang

    Malang (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Malang membongkar home industry minuman keras jenis trobas di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Home industry ini sudah beroperasi selama 1,5 tahun.

    Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, produksi trobas ini terbongkar dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktifitas di rumah tersebut.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan satu pelaku bernama M Rozichi alias Jeki (48), warga Desa Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

    “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah memproduksi trobas,” ujar Imam Mustolih dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis (6/6/2024).

    Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan, dalam setiap kali produksi tersangka bisa menghasilkan sebanyak 250 liter trobas.

    Dimana setiap botolnya dengan kemasan 1,5 liter dijual dengan harga Rp 45 ribu sedangkan pada botol kemasan 60 militer dengan harga Rp 25 ribu.

    “Tersangka telah melakukan produksi Trobas, sudah selama 1,5 tahun dan itu dilalukan sendiri dan dipasarkan sendiri,” kata Aditya.

    Sementara dari hasil pemeriksaan motif tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari memproduksi trobas. “Dimana dalam 1 bulan tersangka bisa mendapatkan keuntungan, sebesar 3 sampai 4 juta rupiah dengan memproduksi sebanyak 2 kali,” terang Aditya.

    Sementara dalam penggerebekan petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk memproduksi trobas saat melakukan penggerebekan tersebut.

    Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar. (yog/ted)

  • Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Buron 9 Bulan, Maling Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib nahas dialami inisial M, warga Desa Jambaringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang diamankan polisi akibat aksi pencurian motor (curanmor) yang dilakukannya pada September 2023 lalu.

    Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi tertanggal 29 September 2023 lalu. Namun selama itu, pelaku selalu berhasil mengelabui polisi dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

    Namun akhirnya M berhasil ditangkap sekitar pukul 13:00 WIB, di rumahnya di Desa Jambaringin, Proppo, Pamekasan, Rabu (5/6/2024) kemarin. “Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Campor, Proppo, Pamekasan, pada 16 September 2023 lalu,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (6/6/2024).

    “Berdasar keterangan pelapor dan para saksi, identias pelaku diketahui berinisial M. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memburu M. Namun ia sulit ditemukan, dan selalu lolos saat hendak ditangkap,” ungkapnya.

    Hanya saja hari apes juga akhirnya menimpa pelaku, sebab Unit Resmob Polsek Proppo, dibantu Resmob Polres Pamekasan, akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Sekitar pukul 13:00 WIB, Rabu (5/6/2024) kemarin, menjadi waktu yang tidak baik bagi M. Sebab pelaku tertangkap di rumahnya di Desa Jambaringin,” jelasnya.

    “Selanjutnya inisial M ini kami amankan ke Polsek Proppo, dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang. Sebab, perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu, telah mencapai keputusan inkrah.

    “Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan 3 alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, ditulis Rabu (05/06/2024).

    Erfandi menjelaskan jika saat ini, pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama KPKNL Madiun. Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

    “Untuk batas limitnya, kita sudah bersurat dengan KPKNL Madiun. Ya, angkanya dikisaran Rp115 juta per unitnya. Jika nanti sudah pasti angkanya, langsung dibuka lelangnya,” katanya.

    Proses lelang untuk 3 alsintan ini, kata Erfandi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses administrasi yang harus dilalui. Termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu, akan dikembalikan ke kas negara.

    “Uang hasil lelang nanti langsung akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

    Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com pada tahun 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan).

    Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2018, kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

    Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. [end/aje]

  • 3 hari Usai Dilaporkan, Bandit Curi Motor Mahasiswa di Sukolilo Tertangkap

    3 hari Usai Dilaporkan, Bandit Curi Motor Mahasiswa di Sukolilo Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang melakukan aksinya di jalan Kedung Tomas, awal Mei 2024 kemarin dan baru dilaporkan pada Sabtu (01/06/2024) kemarin sudah tertangkap. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sukolilo setelah kedua Bandit Curanmor itu ketahuan anggota sudah kembali mencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Sukolilo.

    Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan, dua pelaku curanmor itu adalah Hariyanto (40) warga Jalan Arimbi dan rekannya Hori. Keduanya diamankan di Jalan Bulak Banteng setelah kejar-kejaran dengan anggota Polsek Sukolilo.

    “Jadi setelah mencuri di Kos Jalan Kedung Tomas, kedua pelaku kembali mencuri di KUA Sukolilo. Saat itu anggota kami yang patroli melihat ciri-ciri pelaku mengendarai motor sarana pelaku yang sama,” ujar Aan, Rabu (05/06/2024).

    Anggota Polsek Sukolilo yang berpatroli melihat kedua bandit curanmor itu melintas di Jalan Ir. Soekarno. Ingat dengan ciri-ciri sepeda motor sarana Yamaha Fino Biru Muda yang terekam CCTV di Jalan Kedung Tomas, anggota pun melakukan pengejaran. Mereka berusaha dihentikan namun kedua bandit itu tidak mau menyerah. Mereka memacu sepeda motornya sampai ke Jalan Bulak Banteng.

    “Jadi saat dikejar dua bandit curanmor ini sudah membawa motor curian dari KUA Sukolilo. Alhamdulillah anggota kami sigap bisa mengamankan salah satu pelaku,” tutur Aan.

    Saat berada di Jalan Bulak Banteng, Hori nekat lari dan berhasil kabur. Sedangkan Hariyanto langsung mengangkat tangan ketika ditodong pistol oleh anggota Polsek Sukolilo. Anggota Polsek Sukolilo yang berhasil mengamankan sepeda motor milik korban di KUA lantas mendatangi lokasi. Disana, mereka menemukan bahwa pemilik motor sedang tertidur dan tidak menyadari motornya telah dicuri.

    “Saat ini kami memburu Hori. Identitasnya sudah kami kantongi semoga cepat tertangkap,” pungkas Aan.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Hariyanto dan Hori adalah pasangan Bandit curanmor yang kerap beraksi di beberapa titik Kota Surabaya utamanya di Sukolilo. Kini, Hariyanto dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan 7 tahun. [ang/aje]

  • Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto

    Kuasa Hukum: Polisi Ajukan 4 Pertanyaan kepada Hasto


    Jakarta (beritajatim.com)
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mengungkapkan, polisi hanya mengajukan empat pertanyaan kepada Hasto. Sebab, pihak pelapor melaporkan kliennya soal produk jurnalistik yang merupakan ranah dewan pers.

    “Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya. Namun, seperti yang saya sampaikan, digarisbawahi, ini tidak wajib hadir, tapi Pak Hasto hadir,” ujar Patra usai mendampingi Hasto memberikan klarifikasi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

    Menurut Patra, kliennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan sehingga dugaan melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Patra menyebut, Hasto tidak mengetahui jelas soal pernyataannya yang dituding menghasut.

    “Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu/pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers,” katanya.

    Patra menjelaskan, pasal 160 KUHP biasa digunakan pada masa kolonial untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Pasca kemerdekaan, pasal itu rentan ditunggangi pihak tertentu demi kepentingan politik.

    “Apa yang dituduhkan? Apa yang dilaporkan? Ada tiga pasal, yang pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian,” kata Patra.

    Patra menyebut Hasto juga dilaporkan terkait dugaan melanggar pasal 28 dan pasal 45 a Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena objek laporan terkait pernyataan Hasto di televisi, maka penyidik mempersilahkan kliennya untuk berkonsultasi ke dewan pers.

    “Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu,” tuturnya.

    Sementara Hasto menegaskan, Republik Indonesia merupakan negara yang merdeka, dengan tujuan kebebasan dan terlepas dari penjajahan. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menurut Hasto, dirinya selalu menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum. Dia menegaskan Indonesia merupakan negara dengan ideologi Pancasila, dimana falsafah tentang kemanusiaan, keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum.

    “Karena republik ini dibangun dari suatu mimpi untuk melepaskan diri dari berbagai keterjajahan kita, sehingga muncul gagasan-gagasan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” tegas Hasto. (ted)

  • Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Kejayan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian yang terjadi di PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi pada Senin (29/5/2023) malam. Pelaku ini berhasil menghilang selama satu tahun setelah melakukan oencurian dengan enam orang rekan lainnya.

    Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang yang selama ini masuk dalam DPO dengan kasus pencurian. Pelaku berinisial MA ini kami amankan saat sedang tertidur di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

    Marti mengatakan bahwa pada Senin (29/5/2023) pukul 21.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi. Pelaku AR, KA, AN, FK, dan BD (DPO) mencuri sejumlah barang milik perusahaan. MA berperan sebagai “kapten” dan bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

    Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP. Mereka menggunakan seperangkat alat las untuk melakukan aksi pencurian ini.

    “Sebelumnya kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang juga turut andil dalam kasus pencurian tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kami mengamankan 1 orang DPO dan masih ada 1 orang DPO yang sampai saat ini belum kami amankan,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni dua tabung nitrogen, satu tabung LPG, stik las, kunci inggris dan juga linggis. Hal ini kemudian mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta.

    MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [ada/beq]

  • Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Sekjen PDIP Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Dia diperiksa terkait pernyataannya di sebuah media massa yang diduga merupakan tindak pidana penghasutan atas laporan Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi kuasa hukum di antaranya Yanuar Wasesa dan Ronny Talapessy. Sejumlah koleganya di PDIP tampak menemani seperti Andreas Hugo Pareira.

    Hasto menjelaskan, kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

    “Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.

    Hasto menambahkan, pernyataan yang disampaikannya di salah satu televisi nasional adalah bentuk tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

    “Yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

    Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). (Istimewa)

    Selain itu, kata Hasto, pernyataannya merupakan komunikasi politik yang melekat dengan eksistensi PDIP sebagai parpol yang sah menurut undang-undang.

    “Fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi-fungsi itu melekat dan menurut AD ART partai sudah saya jalankan untuk menyatakan hal-hal terkait sikap politik partai,” tutur Hasto.

    “Karena itulah teman-teman pers mohon doanya mohon sabar nanti setelah saya selesai menjalani pemeriksaan maka saya akan memberikan keterangan pers selengkap-selengkapnya,” sambung Hasto.

    Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk memerikaaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. [hen/beq]