Topik: KUHP

  • Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Ibu-Ibu Sidoarjo Pimpin Komplotan Curanmor, Beroperasi di Asrama Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor dipimpin ibu-ibu Sidoarjo ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (07/06/2024). Ibu-ibu Sidoarjo yang berperan sebagai penadah dan penjual motor curian itu mendapatkan barangnya dari dua pencuri pria yang sudah beraksi di 3 TKP salah satunya asrama polisi (aspol) Ketintang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan komplotan ini beraksi di Surabaya sejak Desember 2023. Komplotan ini dipimpin oleh ML (45) ibu rumah tangga yang tinggal di Krembung, Sidoarjo. Lalu dua eksekutor sepeda motor curian berinisial IAF (27) warga Banyuurip dan DR (26) warga Wonokromo. Kedua pria itu melakukan pencurian karena tidak mempunyai pekerjaan.

    “Jadi kita amankan beserta penadahnya 2 pria yang bertugas mencuri sepeda motor dan seorang perempuan yang bertugas sebagai penadah,” kata Hendro, Minggu (23/07/2024).

    Pengungkapan jaringan bandit curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima 3 laporan kehilangan motor dari korban berinisial BK, RS dan SW. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengetahui bahwa IAF telah kabur ke sebuah tempat di Nganjuk. Polisi pun melakukan penangkapan di sebuah kamar kos Jalan Gadung, Kertosono, Nganjuk. Setelah diamankan, petugas kepolisian mengkeler IAF hingga menangkap DR di Jalan Kebonsari.

    “Setelah 2 pelaku diamankan, mereka mengaku kalau mencuri motor dan diserahkan ke ML ibu-ibu yang tinggal di Krembung, Sidoarjo,” imbuh Hendro.

    Dari pengakuan kedua eksekutor, setiap mereka mendapatkan sepeda motor, mereka mendapat upah Rp 4 Juta. Jumlah tersebut lantas dibagi berdua dan digunakan untuk bertahan hidup. Sementara pengakuan ML, sepeda motor curian hasil dua eksekutor pria nya itu dijual secara online dengan harga Rp 5 Juta.

    “Setiap transaksi, ML selalu memberikan kwitansi jual beli kepada dua eksekutornya. Hal itulah yang menjadi barang bukti. Dijualnya secara online,” pungkas Hendro.

    Dari ungkap kasus komplotan curanmor ini, Polisi menyita FC STNK R2 Yamaha Lexi milik korban dan Kwitansi jual beli R2 Yamaha Lexi sebagai barang bukti. Kedua eksekutor terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara ML dijerat dengan pasal 480 KUHP. [ang/but]

  • Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

    “Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Dicka saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (22/6/2024).

    Dicka menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

    AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

    Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.

    Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.

    “Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. (yog/ian)

  • Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan namun dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Ponorogo, kasusnya masih terus bergulir. Ada penambahan 4 tersangka dalam kasus kematian Jiono (38), warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama, yakni inisial SU (22). Tersangka SU merupakan tersangka satu-satunya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    “Terkait kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong, kita tetapkan lagi 4 tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat (21/06/2024).

    Anton menjelaskan bahwa 4 tersangka baru itu, sebelumnya merupakan saksi dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada jelang lebaran Idul Fitri bulan April 2024 lalu. Para tersangka ini, masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan 1 lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka ini, tidak disangkakan ikut penganiayaan, namun melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang semestinya.

    “Tersangka tambahan ini merupakan teman-teman tersangka utama SU. Mereka melakukan obstruction of justice atau berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” katanya.

    Sehingga 4 tersangka tambahan ini, dikenai pasal yang berbeda dengan tersangka utama SU. Di mana tersangka SU ini disangkakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan 4 tersangka ini, dikenakan pasal 221 KUHP, yakni menghalangi penyidikan (Obstruction Justice). Di mana ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

    “Dari rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peran 4 tersangka ini mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa kematian korban karena laka lantas tunggal bukan karena dianiaya,” pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, hampir mirik kasus kematian Vina Cirebon, makam Jiono, warga Desa Ngumpul itu dibongkar setelah peringatan 40 harinya, untuk dilakukan ekshumasi. Hal itu dilakukan setelah kecurigaan dari keluarga korban yang menganggap kematian Jiono tidak wajar. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga, Jiono tewas karena dianiaya. [end/but]

  • Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lumajang, Mayoritas Pengedar Sabu

    Lumajang (beritajatim.com) –  Polres Lumajang menetapkan puluhan tersangka kasus narkoba selama periode Mei hingga 14 Juni 2024. Sebanyak 20 orang diamankan atas 15 kasus, dengan rincian 9 kasus narkoba dan 6 kasus okerbaya, Jumat (21/6/2024)

    “Dari 20 tersangka, 19 merupakan laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik.

    Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, yaitu 15 orang. Mereka mengedarkan sabu di wilayah Lumajang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengguna.

    Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu-sabu seberat 59,70 gram, pil okerbaya (koplo) sebanyak 932 butir, uang tunai Rp. 6.532.000 juta rupiah, timbangan, hp, dan 2 alat hisap.

    Menurut pengakuan para tersangka, narkoba tersebut dijual dan diedarkan kepada karyawan, pekerja swasta, dan sopir.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 sampai 20 tahun penjara.

    “Selain itu, mereka juga terancam Pasal 435 dan 436 ayat 1 KUHP UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun”pungkas Rofik. (vid/ted)

  • Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Sempat Buron, Bos Robot Trading Viral Blast Akhirnya Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putra yang terjerat kasus penipuan modus robot trading ini sempat melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

    Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

    Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

    “Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
    mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Darwis.

    Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

    Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

    Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

    Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp5.000;
    Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu;
    Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan perusahaan.

    Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.

    Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

    Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp1 juta total dari tujuh orang Rp7  juta. [uci/beq]

  • Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus NN, perempuan berusia 44 asal Badas, Kabupaten Kediri. Koordinator Brand Scotch Kediri ini menggelapkan ratusan pieces pakaian Scotch lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, aksi pelaku diketahui awal Mei 2024 lalu. Berawal dari audit oleh Koodinator Scotch Jawa Timur di store Scotch Kota Kediri.

    Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Tetapi saat dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

    Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

    “Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Fathur

    Dia menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40 ribu. Tersangka menggelapkan barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.

    Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

    Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

    “Uang tersebut digunakan untuk utang pinjaman online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. [nm/beq]

  • Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Operasi Sikat Semeru Polres Pamekasan Selesai, Ini Hasilnya

    Pamekasan (beritajatim.com) – Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Pamekasan pada Senin-Jumat (3-14/6/2024) telah selesai. Hasilnya, 12 kasus kriminal berbeda terungkap.

    Bahkan dalam operasi yang melibatkan 65 personel gabungan dari Satfungsi Polres Pamekasan, sebanyak 13 tersangka ditangkap akibat terlibat kasus tersebut.

    “Dalam operasi Sikat Semeru 2024 11 hari terakhir, kita berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis (20/6/2024).

    Operasi tersebut digelar untuk menekan tindak kejahatan meliputi pencurian, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), atau bahan peledak (handak), serta penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok alias sindikat.

    “Dari 12 kasus yang berhasil kita ungkap, sebanyak 6 kasus di antaranya merupakan kasus target operasi atau TO dengan menangkap 7 orang tersangka, yakni 2 kasus curas dengan 2 tersangka, serta 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” ungkapnya.

    Sementara untuk kasus non TO, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan menangkap 6 tersangka berbeda. “Dari kasus non TO, kita mengungkap 1 kasus curas dengan 1 tersangka, serta 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka,” jelasnya.

    “Tersangka tindak pidana pencucian diancam Pasal 362 KUHP, tindak pidana curat diancam Pasal 363 KUHP, tindak pidana curas diancam Pasal 365 KUHP, dan tersangka pidana curanmor diancam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).

    Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.

    “Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

    Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya

    Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]

  • Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Pinjaman Koperasi Rp1,6 M Berubah Jual Beli, Warga Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supandi, warga Surabaya melalui kuasa hukumnya, Subagyo berharap laporan dugaan pemalsuan akta autentik sebagaimana tertuang dalam pasal 263 dan 266 KUHP yang saat ini ditangani Polda Jatim segera menghasilkan titik terang.

    Dalam konferensi pers, Subagyo mengatakan upaya menempuh jalur hukum ini dilakukan berawal dari kliennya Supandi mengajukan kredit ke koperasi Unggul Makmur milik Gunadi Yowono warga Malang.

    Pengajuan kredit dilakukan Supandi untuk modal proyek pembangunan perumahan di desa Kalisongo Malang. Supandi menjaminkan enam sertifikat.

    Permohonan kredit tersebut disetujui oleh Gunadi dengan memerintahkan putranya yakni Ryandi Prakasa Yowono untuk menerbitkan surat keterangan pemberian kredit sebesar Rp 1,6 miliar kepada Supandi.

    “Pak Supandi bersama istri pada 24 Februari 2024 diminta menandatangani akta notaris Duri Astuti dan menandatangani kwitansi kosongan sebanyak dua lembar. Akta notaris tidak dibaca oleh pak Supandi karena mengira bahwa akta tersebut berisi akta perjanjian hutang seperti yang disepakati,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

    Subagio menambahkan pada 7 Juli 2021, Supandi meminta salinan akta yang dia tanda tangani di notaris Duri Astuti. Namun, Supandi terkejut ketika membaca akta yang dia tandatangani tersebut adalah akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bukan akta perjanjian hutang.

    “Isi kwitansi tertanggal 24 Februari 2017 yang dilaporkan Pak Supandi tersebut menyatakan bahwa pak Supandi telah menjual semua tanah miliknya tersebut ke pak Gunadi Yuwono dengan pelunasan sebesar Rp1 miliar yang mana dalam akta PPJB disebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp1,6 miliar yang artinya per meternya dijual seharga Rp278 RB. Padahal pak Supandi sebelumnya membeli tanah tersebut seharga Rp650 ribu per meter. Jadi mustahil tanah tersebut dijual oleh Pak Supandi sebesar Rp278 ribu,” beber Subagyo.

    Subagyo menambahkan, berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh Gunadi, realisasi uang pinjaman yang diterima oleh Supandi adalah sebesar Rp 1,6 miliar. Tetapi uang tersebut dipotong provisi pinjaman sebesar Rp69 juta sehingga total yang disetorkan kepada Supandi adalah Rp1,531 miliar.

    ” Hal ini juga membuktikan bahwa hubungan Supandi dengan Gunadi adalah hutang piutang. Dan kami sudah laporkan perkara ini ke Polda Jatim pada 27 Juni 2022. Setelah memakan waktu dua tahun akhirnya kasusnya dinaikkan ke penyidikan pada 21 Mei 2024. Kami berharap agar kasus ini bisa berjalan, dan kami bisa mendapat keadilan dan hak kami bisa kembali,” ujarnya.

    Terpisah Gunadi Yuwono saat dikonfirmasi melalui telephone terkait kasus ini tak bersedia memberikan keterangan. [uci/ian]