Topik: KUHP

  • Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan anggota Samapta Polres Mojokerto Kota, Minggu (7/7/2024) kemarin. Ratusan botol miras dari Bali tersebut hendak dikirim ke tiga kota di Jawa Timur yakni Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan peredaran miras tanpa izin tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas jika akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali ke wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Berbekal informasi tersebut, tim diterjunkan.

    “Sekira pukul 03.00 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin menemukan satu kendaraan truk nopol AG 9345 DA sedang berhenti di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto. Anggota melihat sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

    Petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 dus berisi 925 botol arak Bali dengan kemasan 600 ml yang rencananya akan diedarkan ke Mojokerto empat dus, Kediri 10 dus dan Tulungagung empat dus.

    “Masing-masing per botol dijual Rp45 ribu, kalau ditotal semuanya sekitar Rp51 juta. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Berdasarkan pengakuan sopir truk RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Ia berdalih tidak mengetahui, miras tersebit titipan seseorang,” katanya.

    Petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ke Mapolres Mojokerto Kota bersama barang bukti truk truk nopol AG 9345 DA yang muat 925 botol miras ilegal.

    “Sopir truk terancam Pasal KUHP 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol. Ancaman paling lama 2 bulan, denda Rp 50 juta,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Pencuri di Malang Pura-pura Cari Rumput

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RN (31), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. RN diduga keras telah melakukan pencurian di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pria asal Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, itu berhasil diamankan tim unit Reskrim Polsek Wagir di rumahnya pada Jumat (5/7/2024).

    “Diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (8/7/2024).

    Dicka menjelaskan, kejadian pencurian bermula saat UR (79) kehilangan sebuah mesin pemotong kayu beserta dua unit baterai. Korban berinisial UR merupakan seorang penjaga salah satu kebun durian di Desa Mendalanwangi, Wagir.

    Tak hanya itu, pada akhir bulan Juni 2024, UR juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 5,8 juta.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir,” tegasnya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Tersangka RN kemudian diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa satu buah mesin gergaji merk Ryu, dua unit baterai, serta charger.

    Barang bukti pencurian yang dilakukan RN (31) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dicka, diketahui tersangka RN awalnya berangkat dari rumah untuk mencari rumput di kebun durian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Setelah sampai di kebun durian, pelaku masuk dengan menerobos pagar tanaman dan langsung menuju gudang, lalu mencuri barang-barang tersebut.

    “Usai melakukan pencurian, pelaku melanjutkan mencari rumput lalu pulang ke rumah,” kata Dicka.

    Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (yog/but)

  • Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) Usai Polsek Sukolilo menembak bandit curanmor beberapa waktu lalu, Kini giliran Polsek Genteng. Diketahui petugas Reskrim Polsek Genteng terpaksa menembak kaki Rivaldy warga Jalan Kalimas Baru Surabaya lantaran melawan saat ditangkap.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan Rivaldy diamankan di sebuah hotel salah satu kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah anggota Polsek Genteng mendapatkan laporan kejadian curanmor pada Selasa (04/06/2024) lalu di Jalan Lawang Seketeng 5/10. Korban berinisial FB (29) warga Ploso saat itu sedang memesan makanan. Sepeda motor Honda Beat 2023 Hitam L 4233 ACF yang dikendarai langsung diparkir di pinggir warung dalam keadaan dikunci stir.

    “Tidak sampai 5 menit, korban keluar warung dan mendapati sepeda motornya hilang,” kata Bayu Halim, Minggu (07/07/2024) malam.

    Mengetahui motornya hilang, korban sempat melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV dan bertanya ke orang sekitar. Dari rekaman CCTV terekam aksi Rivaldy menggasak sepeda motor Honda Beat milik FB. Korban pun melapor ke Polsek Genteng.

    “Setelah kami terima laporannya kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka berinisial RV,” imbuh Bayu Halim.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Rivaldy ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Ia tercatat pernah beraksi 2 kali di Mojokerto, 2 kali di Lamongan dan 9 kali di Surabaya. Ia juga memodifikasi kunci L agar aksinya lebih cepat. Setiap berhasil mencuri motor, Rivaldy langsung berangkat ke Madura untuk menjual hasil kejahatannya.

    “Harganya bervariasi mulai Rp 800 ribu sampai Rp 3,5 juta. Hasilnya untuk judi online pak,” kata Rivaldy.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]

  • Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

    Pelaku berinisial SS (51) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.

    Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, SS melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.

    “Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” ujar AKBP Argowiyono.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang diperiksa di Polres Ngawi. Namun, dua kali surat panggilan tak digubris oleh pelaku.

    ‘’Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku,’’ kata Argo.
    Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan. [fiq/aje]

  • Ditagih Hutang 5 Juta jadi Motif Penusukan di Kedunganyar Surabaya

    Ditagih Hutang 5 Juta jadi Motif Penusukan di Kedunganyar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditagih hutang sebesar 5 juta membuat Fahrihul Aziz (37) asal Kedamean, Gresik nekat melakukan pencurian yang berujung pada penusukan penjaga toko di Kedunganyar, Surabaya, Senin (01/07/2024) siang. Akibat peristiwa itu, korban Anis Suliana mengalami 5 luka tusuk di bagian paha, lambung, perut kiri, tengkuk, dan dada.

    Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Ximenes mengungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, Aziz terjerat hutang kepada leasing. Ia pun sudah ditagih untuk mengangsur hutangnya.

    “Motif karena FA butuh uang. Pertama untuk bayar kos, kedua untuk bayar cicilan motor dan ketiga masa liburan sekolah pengen ajak anaknya jalan-jalan,” kata Ximenes, Jumat (05/07/2024).

    Aziz sebenarnya tidak berniat melakukan aksi kejahatan kepada tetangganya. Saat itu, ia ingin berbelanja di toko peracangan milik Anis. Sesampai di depan toko tersangka melihat korban sedang tertidur. Dompet dan handphone milik korban berserakan sehingga muncul niat jahat Aziz.

    “Tersangka setelah dari toko mendapati korban tidur. Dia lalu pulang mengambil pisau untuk berjaga-jaga dalam aksi kejahatannya,” imbuh Ximenes.

    Aziz lantas naik melewati etalase dan masuk ke toko korban. Saat sedang mengambil handphone dan dompet korban, korban terbangun dan langsung memanggil anaknya. Mengetahui aksinya ketahuan, Aziz langsung menusukan pisau ke korban sebelum akhirnya kabur. Aksi kaburnya sia-sia. Tersangka terlebih dahulu diamankan warga dan langsung diamuk massa. “Uangnya untuk bayar angsuran dan mengajak anak saya liburan di Surabaya,” kata Aziz pasrah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdanga dijerat dengan pasal 53 KUHP juncto 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 53 338) KUHP tentang tindaj pidana percobaan pencurian kekerasan. (ang/kun)

  • Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

    Mahasiswa di Jombang Curi Modem Senilai Rp38,5 Juta di Tempatnya Bekerja

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa yang juga karyawan PT Cipta Karya Tecnology Jl Patriot Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang bernama Agus Warsito (25) ditangkap petugas polsek setempat.

    Agung yang merupakan warga Desa Sambongsantren Kecamatan Jombang ini diduga mencuri 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. Pencurian yang dilakukan Agung tersebut secara bertahap. Namun ibarat pepatah sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga.

    Begitu juga dengan Agung, pencurian yang dilakukan berkali-kali ini akhirnya ketahuan sang pemilik. Agung kemudian dilaporkan ke Polsek Peterongan. Saat ditangkap Agung tidak bisa berkutik. Karena sejumlah barang bukti ada pada dirinya. Dia mengakui semua perbuatannya.

    Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Minggu 30 Juni 2024. Adalah Rohmat Ali Saunurridho (26), Co lapangan PT.Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang, yang melaporkan ihwal pencurian tersebut.

    Ceritanya, pada Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB di basecamp PT.Cipta Karya Tecnology saat melakukan pengecekan ditemukan 1 modem merk ZTE dan set top box telah hilang, Kemudian Kembali dilakukan pengecekan ulang.

    Justru mengangetkan karena diketahui 105 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik PT.Cipta Karya Tecnology raib. Pelapor melakukan penelusuran tentang hilangnya barang dagangan tersebut.

    Rohmat mendapatkan informasi dari salah satu karyawan bahwa yang melakukan pencurian adalah Agung Warsito. Tak mau gegabah, Rohmat memanggil Agung untuk klarifikasi masalah tersebut. Agung memenuhi undangan itu. Saat ditanya oleh pelapor, Agung mengakui semua perbuatannya.

    Agung mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan secara bertahap. Rinciannya, pada 24 Mei 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, lalu 31 Mei 2024 sebanyak 21 unit modem, serta 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem.

    Selanjutnya, tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem merk ZTE, dan tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan. “Atas kejadian tersebut PT.Cipta Karya Tecnology mengalami kerugian materiil sekitar Rp38,5 juta,” kata Kapolsek Peterongan sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [suf]

  • Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Bacok Teman Hingga Tewas, Nelayan Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Seli Hadianto atau Wely pelaku pembacokan di Tambak jalan Keputih Surabaya.

    “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Seli Hadianto selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Hasanuddin di persidangan yang digelar secara online.

    Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Samsung A04S warna abu-abu, 1 buah jaket warna biru, 1 buah baju warna krem, 1 buah topi warna abu-abu bertuliskan persebaya, 1 buah celana Panjang kotak-kotak warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis celurit, 1 buah jerigen, 1 gulung tai raffia, 1 stel pakaian, Sepasang sepatu, Sepasang kaos kaki. Dirampas untuk dimusnakan.

    Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sebelumnya saat Terdakwa Seli Hadianto alias Wely selesai mencari kepiting di tambak Jl. Keputih Surabaya, tiba-tiba mendapat info dari penjaga tambak bahwa ada sepeda motor yang masuk ke dalam tambak.

    Selanjutnya terdakwa cek ke lokasi tersebut dan benar bahwa sepeda motor milik terdakwa yang tercebur ke dalam tambak. Terdakwa pun menduga yang melakukan perbuatan tersebut adalah korban Much Hudoyo dan terdakwa yang merasa emosi, dendam juga sakit hati muncul lah niat untuk membunuh korban.

    Selanjutnya terdakwa survei atau menyelidiki lokasi yang aman untuk melaksanakan niat terdakwa untuk membunuh korban sambil mencari kepiting supaya tidak ada orang lain yang curiga dan saat itu 1 bilah senjata tajam jenis celurit sudah disiapkan dari rumah ditaruh disembunyikan di urukan tanah sekitar tambak daerah Keputih Surabaya.

    Kemudian pada hari Senin pada yanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa berangkat menuju tambak Jl. Keputih Surabaya dengan niat dan maksud untuk membunuh korban, namun terdakwa tetap membawa peralatan mencari kepiting supaya tidak ada yang curiga dan pada pukul 18.30 Wib, terdakwa sampai di tambak H Untung lalu memarkir kendaraannya dan dari arah barat terdakwa melihat korban. Disaat itu terdakwa langsung bergerak menuju urukan pasir untuk mengambil 1 bilah celurit yang telah disimpan sebelumnya dan pada saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Faisol dan sempat menyapa, setelah terdakwa mengambill 1 bilah celurit tersebut kembali lagi menuju tambak Untung dan bertemu dengan saksi Taufik (weng) dan Budi.

    Selanjutnya terdakwa menuju ke arah timur ke tambak H Parut dan bertemu dengan saksi Achmad, setelah itu terdakwa duduk sambil melihat dan menunggu situasi aman.

    Bahwa terdakwa melihat dari arah selatan korban berjalan, kemudian terdakwa langsung bergerak kearah utara untuk menyanggong korban lewat, setelah itu terdakwa bersembunyi di bawah pohon sambil menunggu sekaligus memantau korban lewat, pada saat korban lewat terdakwa langsung menghadang dan membacokan celurit kearah leher korban, namun mengenai dada sebelah kiri dan korban langsung berlari ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa sampai ke gubuk H. Parut.

    Setelah itu korban berlari kearah timur dan terdakwa tidak mengejarnya karena takut ketahuan orang banyak, terdakwa pun menyembunyikan celurit di bawah pohon dengan cara ditancapkan. setelah itu terdakwa pulang kerumah dan langsung pergi ke terminal bungurasih dengan maksud pergi ke Jember untuk melarikan diri.

    Bahwa saksi Achmad mendapat informasi bahwa barang milik korban berserakan disekitar gubuk, setelah itu saksi melakukan pengecekan dan bertemu dengan saksi Supriyanto dan ditemukan barang-barang milik korban ada tetesan darah, korban ditemukan sudah meninggal dunia dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya guna evakuasi korban.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti Kab. Jember (lereng gunung argopuro) saksi Rizal yang merupakan anggota Polsek Sukolilo Surabaya mengamankan terdakwa dan mengakuh telah melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok menggunakan 1 bilah celurit. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. [uci/kun]

  • Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menghentikan 10 perkara melalui Keadilan Restoratif Justice setelah sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Basuki Sukardjono SH MH bersama Aspidum dan beberapa Kajari di Jatim.

    Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum menyetujui 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

    10 perkara oharda, yang terdiri dari :

    7 (tujuh) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari 2 (dua) Kejari Surabaya, 4 (empat) Kejari Tanjung Perak dan 1 (satu) Kejari Kota Probolinggo
    1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Tanjung Perak
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari Surabaya
    1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi.

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi

    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    “Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono. [uci/kun]

  • Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Aniaya Kekasih, Anak Anggota DPR RI Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Penganiaya kekasih, Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri ) Surabaya, Kamis (27/6/2024). Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki terhadap anak anggota DPR RI tersebut.

    Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris sang kekasih Dini Sera Afrianti sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan.

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Selanjutnya pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa. Dari situ Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR.

    Terdkawa berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga  terjatuh di dalam lift. Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa olehnya.

    Setelah sampai di basement terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.

    Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • 6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    6 Terdakwa Pengeroyokan di Bojonegoro Sidang di PN Surabaya, ini Alasannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 6 terdakwa pelaku pengeroyokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mulai disidangkan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/6/2024).

    Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan perdana digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari Muspida, yakni Bupati, Polres, Kodim, dan PN Bojonegoro dengan alasan keamanan.

    Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena di PN Surabaya keamanannya lebih terjamin dan pelimpahan perkara ke PN Surabaya sudah disetujui Mahkamah Agung.

    “Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujarnya.

    Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di PN Surabaya.

    “Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk PN Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai Pasal 85 KUHAP,” pungkasnya.

    Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana membenarkan dengan adanya pelimpahan pemeriksaan perkara enam terdakwa kasus pengeroyokan korban berinisial GMA (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Bojonegoro. “Sidang perdana digelar hari ini di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

    Enam terdakwa yang disidangkan itu berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.

    Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.

    Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan. Kasus tersebut, terjadi di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. [lus/kun]