Topik: KUHP

  • Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Sebelumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).

    Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.

    Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

    “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1
                    
                        Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    1 Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    “Delapan
    tersangka
    pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak
    Joko Widodo
    ,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Edi mengatakan,
    penetapan tersangka
    melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
    “Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” ujar dia.
    Edi membagi dua klaster tersangka. Pertama, tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
    Klaster kedua berinisial RS, RHS, dan TT.
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A
    juncto
    Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
    Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1
    juncto
    Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35
    juncto
    Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a
    juncto
    Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2
    juncto
    Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Polda Metro Jaya
    meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah. 
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

    Polisi Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Ijazah Palsu Jokowi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep mengatakan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

    “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” tambahnya.

    Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025). Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.

    Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan.

    Adapun, Jokowi telah melaporkan langsung terkait dengan perkara ini.Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

    Awalnya, Jokowi memang mengakui perkara tudingan ijazah palsu ini memang kasus ringan. Namun demikian, menurutnya kasus tersebut perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut.

    Namun, Jokowi juga mengaku heran dengan tudingan ijazah ini masih berlangsung pasca lengser jadi Presiden RI. Oleh sebab itu, laporan ini dilakukan agar persoalan ijazah tersebut bisa jelas dan tidak dipertanyakan lagi.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

  • Mbah Tarman Ungkap Asal-Usul Cek Rp3 Miliar untuk Nikahi Gadis Asal Pacitan

    Mbah Tarman Ungkap Asal-Usul Cek Rp3 Miliar untuk Nikahi Gadis Asal Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Misteri asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan Mbah Tarman (74) untuk mempersunting gadis muda asal Pacitan mulai terkuak. Melalui kuasa hukumnya, Badrul Amali, Tarman mengungkap bahwa cek tersebut ia dapatkan dari seorang rekannya sekitar tujuh tahun lalu.

    “Asal muasal cek itu didapat dari temannya, dalam hubungan bisnis samurai, sekitar tujuh tahun yang lalu,” ujar Badrul Amali saat dikonfirmasi ditulis, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, pada masa itu Tarman dan rekannya masih menjalankan bisnis tersebut. Namun kini, komunikasi antara keduanya sudah terputus. “Saat ini sudah tidak ada komunikasi lagi,” tambahnya.

    Badrul juga menjelaskan bahwa tulisan tangan pada cek berlogo Bank BCA dengan nominal “Tiga Milyar Rupiah” dan tanggal 10-10-2025 merupakan tulisan tangan Tarman sendiri.

    “Beliau mengakui tulisan itu miliknya. Dan memang di Bank BCA tidak ada uangnya, tapi uang itu diyakini ada di kegiatan atau usaha Pak Tarman,” jelas Badrul.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen cek tersebut. Kasus itu kini ditangani oleh Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh polisi setelah menemukan dugaan tindak pidana.

    Penyidik menggunakan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar.

    Diketahui, Tarman, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sempat menghebohkan publik setelah menikahi Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Selain karena perbedaan usia mencapai 50 tahun, pernikahan itu menjadi sorotan lantaran mahar yang digunakan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang belakangan diduga palsu. [tri/aje]

  • Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

    Penetapan tiga tersangka baru merupakan hasil pengembangan setelah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terkait dengan perkara Koltim, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025).

    Namun, Budi belum dapat merincikan identitas tersangka dan akan mengumumkan jika proses penyidikan rampung dilakukan. Begitupun terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah terbit, tapi Budi belum bisa jelaskan

    Adapun pada hari ini KPK memeriksa 3 orang saksi berinisial HID, Komisaris PT Pilar Cadas Putra; NB, Direktur PT Patroon Arsindo; AJ, Ditjen Yankes Kemenkes. 

    “Penyidik juga tentu masih akan mendalami dan mempelajari dari keterangan-keterangan saksi tersebut. Termasuk melihat bagaimana konstruksi dan peran-peran dari setiap pihak dalam perkara ini,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. 

    Pertama, Bupati Koltim periode 2024–2029 Abdul Azis. Kedua, ALH (Andi Lukman Hakim), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD. Ketiga, AGD (Ageng Dermanto), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

    Keempat, DK (Deddy Karnady), pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP). Kelima, AR (Arif Rahman), pihak swasta dari KSO PT PCP.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

    Pemuda Tewas Dikeroyok, DPR: Masjid Harus Jadi Rumah Aman, Bukan Arena Main Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras aksi main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok orang terhadap korban, hanya karena ia beristirahat di masjid.

    “Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Maman mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat peran sosial masjid secara konstruktif.

    “Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal bagi musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan yang cukup, serta nomor darurat bila terjadi masalah.

    “Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan, tapi sebaiknya segera menghubungi aparat keamanan atau polisi. Karena masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tambahnya.

    Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu juga meminta kepolisian memproses kasus ini secara transparan dan adil, karena menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial dalam kehidupan beragama.

    “Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” kata Maman.

    Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap lima tersangka penganiaya Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).

    Kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara Syazwan juga dikenai Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu. [kun]

  • Polda Jatim Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

    Polda Jatim Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

    Surabaya (beritajatim.com) – Perampok spesialis minimarket ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Krimina Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Dalam melakukan aksi, para perampok ini menggunakan senjata api (Senpi) dan juga senjata tajam (Sajam).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abraham Jules Abast mengatakan, di Jawa Timur terjadi di empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

    “Dari hasil ungkap, di Jawa Timur, kasus pencurian terjadi di beberapa mini market wilayah Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban. Dua tersangka berhasil kita amankan dan dua lainnya dalam pengejaran alias DPO, ” ujar Kombes Pol Abraham Jules Abast, Kamis (6/11/2025).

    TKP pertama, terang Kombes Jules, terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di sebuah minimarket di Jalan Raya Solo-Mas, Kabupaten Magetan. Pada hari yang sama, perampokan juga terjadi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, pada Minggu, 7 September 2025, minimarket di Jalan Raya Babat, Lamongan, menjadi sasaran. Terakhir, pada Senin, 8 September 2025, perampokan terjadi di Jalan Martadinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

    “Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pencurian dengan kekerasan. Mereka mengincar uang yang ada di laci kasir, brankas, serta rokok yang ada di toko. Dalam aksinya, para pelaku membawa dua buah golok sebagai senjata dan juga senjata api,” terangnga.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil yang digunakan para pelaku, BPKB, dua buah golok, dua buah tas, dan dua buah lakban berwarna merah dan juga Senpi.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 15 tahun penjara,” tegas Jules.

    Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, bahwa kelompok ini merupakan spesialis perampok minimarket yang dikenal sebagai kelompok Jabar. Mereka berasal dari Depok, Srengseng Sawah, dan Bogor. Sebelumnya, kelompok ini beraksi di Jawa Tengah, sebelum akhirnya menyasar wilayah Jawa Timur.

    “Mereka tidak langsung masuk ke semua lokasi. Jika ada banyak orang, mereka tidak berani. Sasarannya adalah minimarket yang sepi dengan hanya ada dua atau tiga pegawai,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

    Dari hasil perampokan, para pelaku rata-rata mendapatkan uang sekitar 20 hingga 40 juta rupiah. Selain uang, mereka juga mengambil rokok mahal yang kemudian dijual kembali. “Para pelaku ini juga memiliki gaya hidup yang mewah dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Arbaridi Jumhur. [uci/aje]

  • 9
                    
                        Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
                        Megapolitan

    9 Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan

    Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menggelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Kabid Humas
    Polda Metro Jaya
    , Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya lebih dulu melakukan asesmen terhadap sejumlah ahli.
    “Iya, asesmen dengan para ahli baru selesai dan dilanjutkan dengan
    gelar perkara
    menghadirkan pengawasan internal,” kata Budhi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
    Dia mengatakan bahwa gelar perkara akan menentukan siapa para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
    “Iya, betul penentuan itu (tersangka),” ujar dia.
    Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu
    Jokowi
    ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
    Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Usai Diperiksa Kasus Pembakaran Mobil Kader Demokrat, Politikus PAN Disebut Positif Narkoba

    Dari hasil pemeriksaan, KM diduga sebagai otak pembakaran, sementara SF berperan sebagai pelaksana di lapangan.

    “Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil di wilayah Sinjai Utara. Salah satunya merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Sinjai,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Rabu (5/11/2025).

    Polisi belum mengungkap motif di balik aksi pembakaran ini. Penyidik masih mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya latar belakang politik menjelang tahun politik 2025–2026.

    “Kami masih menyelidiki motifnya. Semua masih didalami,” tambahnya.

    Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

    “Yang jelas kedua tersangka saat ini kami tahan di Rutan Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Tahan Abdul Wahid dkk  

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi setelah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Salah satunya adalah rumah dinas Gubernur Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Oktober.

    Budi belum memerinci soal penggeledahan itu. Ia hanya memastikan segala temuan bakal disampaikan ke publik.

    Selain itu, semua pihak diminta kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

    “Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid; M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.

    Adapun penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

    Kasus ini bermula saat adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

    Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pembahasan dilakukan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam UPT.

    Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada M. Arief selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan representatif Abdul Wahid. Tapi, Arief justru minta sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar dan mengancam akan mencopot Kepala UPT yang tak menyetor.

    Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.